INi juga aneh si Oboss satu ini, kalau mau irit yah di jakarta aja kenapa pak?
-----
Jakarta - Demi menghemat anggaran, Presiden SBY meminta para menteri untuk menginap di gedung negara. Ini diungkapkan SBY saat kunjungan ke Yogyakarta bersama rombongan menteri.
Selain itu, SBY juga meminta para menteri yang melakukan kunjungan ke daerah dengan jadwal yang sama dengan dirinya untuk ikut satu rombongan pesawat.
"Khusus untuk rombongan dari Jakarta agar dibiasakan kalau ada kegiatan seperti ini meskipun pertemuan ini sebagian dari kegiatan kita selama berkunjung ke daerah, saudara bisa ikut dalam pesawat yang saya tumpangi, menghemat, jauh lebih efisien, kemudian di tempat ini, ini gedung negara, kantor kita juga, saudara bisa bermalam, tidak perlu bermalam di luar," kata SBY saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Ketahanan Pangan di Istana Presiden Yogyakarta, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (25/5/2012).
SBY yakin, jika menteri yang melakukan kunjungan ke daerah bersamanya ada dalam satu rombongan pesawat dan menginap di gedung negara, seperti Istana Presiden di Yogyakarta, maka akan bisa dilakukan efisiensi dan penghematan yang berarti. Tapi SBY tidak secara langsung menyebut ajakannya itu terkait penghematan biaya perjalanan dinas, yang menjadi beban negara dan sering kali ditemukan kebocoran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluhkan bocornya 40% anggaran perjalanan dinas.
Selama ini sering terjadi sejumlah menteri mengikuti kegiatan kunjungan Presiden ke daerah atau luar negeri, namun mereka tidak dalam satu rombongan pesawat dengan Presiden, melainkan dengan rombongan sendiri dan menginap di tempat terpisah dengan jumlah yang cukup besar, meskipun hanya menterinya saja yang kemudian bergabung dengan acara atau kegiatan Presiden.
Ratas di Istana Presiden Yogyakarta itu dihadiri antara lain oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkeu Agus Martowardoyo, sejumlah Menteri dalam KIB II, Ketua KEN Chairul Tanjung, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Jateng Bibit Waluyo.
http://finance.detik.com/read/2012/05/25/215853/1925255/4/ngirit-anggaran-sby-minta-menteri-menginap-di-gedung-negara
Saturday, May 26, 2012
Friday, May 25, 2012
Hush Berisik amat sih Lu Pak?
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik pemberian grasi kepada Schapelle Corby, terpidana penyelundup narkoba. Jika dalam posisi SBY, Mahfud tidak akan memberikan grasi itu.
"Di luar sah tidak sah. Seumpamanya saya yang mengeluarkan (grasi), saya tidak akan mengeluarkan. Karena narkoba itu sungguh bahaya," ujar Mahfud di sela-sela acara peluncuran buku "Negeri Mafia, Republik Koruptor' di Manggala Wanabakti, Jakarta Jumat (25/5/2012).
Namun secara konstitusional, Mahfud menilai tidak ada yang salah dengan pemberian grasi itu karena merupakan kewenangan presiden sepenuhnya. "Kalau MK menganggapnya itu hak konstitusional, masalah keabsahan karena kewenangan presiden," ujar Mahfud.
Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagimana kelakuannya selama di tahanan.
http://news.detik.com/read/2012/05/25/220746/1925261/10/jika-di-posisi-sby-mahfud-md-tak-akan-berikan-grasi-untuk-corby?n991102605
Thursday, February 16, 2012
Gaji PNS tidak pernah disesuaikan dengan serius!
Setiap saat Pemerintah mengumumkan struktur gaji baru PNS, banyak PNS yang justru semakin tersengat karena itu artinya harga-harga akan naik dan secara relatif mereka akan lebih miskin.
Karena itu, beberapa langkah yang telah di ambil pemerintah dengan menaikkan Remunerasi di era Menpan E Mangindaan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, justru memperburuk kinerja birokrasi. Karena gaji tidak pernah naik secara signifikan, yang akan berperan ketika pensiun nanti. Akibatnya, ketika masih menjabat akan tergiur atau tergiring untuk KKN. Itulah yang terjadi saat ini, disemua lini. Eksekutif, Yudikatif, apalagi Legislatif.
Dan perjuangan memajukan Indonesia pun semakin berat, ketika diagnosa dan obat tidak pernah disinkronkan karena alasan kemunafikan.
++++++
Jakarta - Pada 6 Februari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Berapa gaji mereka yang baru? Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dikatakan kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012. Pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (16/2/2012), PP baru itu menyebutkan, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun). Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:
Karena itu, beberapa langkah yang telah di ambil pemerintah dengan menaikkan Remunerasi di era Menpan E Mangindaan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, justru memperburuk kinerja birokrasi. Karena gaji tidak pernah naik secara signifikan, yang akan berperan ketika pensiun nanti. Akibatnya, ketika masih menjabat akan tergiur atau tergiring untuk KKN. Itulah yang terjadi saat ini, disemua lini. Eksekutif, Yudikatif, apalagi Legislatif.
Dan perjuangan memajukan Indonesia pun semakin berat, ketika diagnosa dan obat tidak pernah disinkronkan karena alasan kemunafikan.
++++++
Jakarta - Pada 6 Februari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Berapa gaji mereka yang baru? Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dikatakan kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012. Pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (16/2/2012), PP baru itu menyebutkan, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun). Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:
- PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
- PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
- Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
- Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
- Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000). (dnl/ang)
| Reactions: |
Friday, February 10, 2012
Monday, January 02, 2012
Wa Ode Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri!
Sungguh tragis perjuangan
Wa Ode yang ingin memperbaiki institusinya. BUkannya didukung, malah menjadi
tersangka sendiri atas berbagai tindakan korup yang dilakukan oleh oknum
Banggar DPR. Padahal praktek tersebut sudah lumrah dan memang terjadi dari
dulu. Cuma kemunafikan dan "kegotongroyongan" terus menutupinya.
=======
MI Online viewed 2 Jan 2012
Wa Ode: Sistem di DPR Sangat Buruk
PADANG--MICOM: Tersangka
korupsi di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati, menegaskan sistem
yang berjalan di DPR sangat buruk.
Saat
berada di Padang, Minggu (1/1), dia mengatakan, kasus yang menimpanya sungguh
sangat ironis karena ketika dia bersuara di Banggar, malah tersangka yang
ditetapkan untuknya.
Sebelumnya,
politisi PAN ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
tersangka kasus anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
(PPID) tahun 2011. Dia dituduh menerima hadiah dan janji dari seseorang yang
berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011.
Wa Ode
menerangkan, sistem yang buruk di DPR dari tahun ke tahun melahirkan korban.
Korban dari kasus cek pelawat, korban dari nyanyian Nazarudin, dan lainnya.
Menurutnya,
sistem buruk yang terbangun di DPR antara lain, sistem penganggaran tidak
akuntabel, bahkan cenderung fiktif dan tidak terencana atau datang mendadak
dengan membuatnya seolah-olah memenuhi kebutuhan sesaat.
"Ada
postur-postur baru yang tiba-tiba muncul di luar postur undang-undang tentang
APBN kita. UU APBN kita yang namanya transfer daerah ada," jelasnya.
Lebih
lanjut dia mengatakan, di Banggar DPR tiba-tiba ada tugas perbantuan bagi
daerah tertentu, seperti pendidikan dan untuk infrastruktur.
Menurut
Wa Ode, hal tersebut merupakan postur-postur yang legitimasinya diperkuat
administrasi yang relevan, tapi yang terjadi kadang-kadang daerah tidak
menyurati secara prosedural.
"Tidak
terdaftar administrasi tetapi dapat alokasi. Semuanya DPR lah yang menentukan.
Padahal DPR dalam fungsi anggaran menentukan alokasi DPR hanya berwenang pada
fungsi budgeting dan kontrol, bukan fungsi menentukan," ungkapnya.
Saat
ini, ujar Wa Ode, DPR sering berperan sebagai penentu, sedangkan pemerintah
mengawasi. "Hal ini sungguh terbalik," tambahnya.
Mafia
anggaran secara khusus, jelasnya, ini stigma publik terhadap praktek
ketimpangan, yang memang sudah ada fakta- faktanya. "Kalau dibilang tidak
ada, nyatanya ada anggota DPR ditangkap KPK. Bilang tidak ada, nyatanya ada
nyanyian Nazaruddin."
"Saya
kemarin lebih menyoroti sistem di DPR, tidak prosedural dan berpotensi
melahirkan mafia-mafia seperti stigma publik selama ini. Bicara mafia kita
bicara personal dan lingkaran melegitimasi," tandas politikus asal
Sulawesi Tenggara ini.
Dia
menilai jika hanya memperbaiki personal, namun sistem tidak diperbaiki, sama
saja membersihkan kotoran dengan sapu kotor.
Terkait
ditetapkan sebagai tersangka, Wa Ode menyerahkan ke publik untuk menilai.
"Kalau dibilang konspirasi, nanti saya dikatakan narsis," katanya.
Akan
tetapi Wa Ode menilai ada yang salah dalam penetapannya. "Kita dituduh
menerima uang suap Rp6 miliar, makanya dijadikan tersangka, tapi kenapa yang
ngasih hadiah belum ditindak," imbuhnya.
"Saya
dijadikan tersangka di kasus gratifikasi, tidak sebagai saksi. Ini yang penting
diluruskan ke publik. Saya dikatakan tersangka saja itu sudah beban yang luar
biasa," tukas Wa Ode. (YH/OL-3)
Thursday, December 29, 2011
Harga Ilmuwan Indonesia
MAKANYA JADILAH DOSEN ATAU PROFESOR YANG BENAR. ITU JAUH LEBIH MUDAH DARI PADA ANDA MERASUK, MASUK DAN MEMBUAT TAMBAH SEMRAWUT INSTITUSI LAIN..! Hari ini saya dengar juga gedung PAU ITB disegel. PRIHATIN!!
=========== Inggried Dwi Wedhaswary | Selasa, 27 Desember 2011 | 08:36 WIB
http://edukasi.kompas.com/read/2011/12/27/08362254/Harga.Ilmuwan.Indonesia KOMPAS.com
Sebanyak 183 dosen tetap Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengancam mogok mengajar, akhir Oktober 2011. Ancaman itu dilontarkan karena pihak yayasan tidak juga merealisasikan pembayaran gaji tetap. Perlu diketahui, jumlah gaji tetap tersebut sama dengan upah minimum Provinsi NTB, yakni Rp 950.000. Pada kenyataannya, menjadi dosen hanyalah persoalan bagaimana saya menjalani hidup dan bukan bagaimana saya mencari uang. Pada saat yang sama, dari Jakarta dikeluhkan, gaji ilmuwan hanya sepertujuh dari Malaysia atau seperseratus dari Jepang. Menanggapi kecilnya gaji ilmuwan, pemerintah menyatakan bahwa jumlah itu seharusnya diterima. Sebab, memang tidak ada rencana kenaikan. Dua kasus di atas memberikan gambaran tentang rendahnya penghasilan seorang ilmuwan. Jika menilik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, untuk menjadi dosen, seseorang haruslah menamatkan strata dua, memiliki sertifikat sebagai pendidik, dan berada di bawah naungan institusi pendidikan.
Untuk memenuhi kualifikasi tersebut, seseorang harus menempuh pendidikan yang tidak singkat dan seleksi formal yang sangat ketat. Dengan kata lain, tidaklah mudah. Akan tetapi, jika direfleksikan dalam sistem sosial, penghasilan itu menempatkan ilmuwan dalam satu kelompok dengan para buruh pabrik atau pekerja informal. Apa yang sesungguhnya terjadi di tengah-tengah masyarakat kita? Seberapa jauh sistem perundangan mampu mengakomodasi kepentingan para agen ilmu pengetahuan? Pendapatan Di negeri ini, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah dosen di PTN dan PTS sekitar 130.000 orang. Jumlah itu terdiri atas 70.000 dosen PNS, 50.000 dosen PTS, dan 10.000 dosen yang tak tercatat. Pendapatan mereka bervariasi berdasarkan institusi, jabatan fungsional, pengalaman kerja, dan pendidikan. Jika pendapatan dosen PTN mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 13 juta, dosen PTS jaraknya lebih sempit, yakni Rp 500.000 hingga Rp 3 juta. Sementara itu, dosen yang berlindung di bawah institusi pendidikan partikelir telah hidup di antara jumlah satuan kredit semester (SKS) dan kebaikan yayasan.
Berdasarkan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya pada Pasal 72 Ayat 2 dinyatakan, dosen wajib mengajar 12 hingga 16 SKS. Apabila satu SKS dihargai Rp 50.000, si dosen hanya akan mendapatkan penghasilan Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per bulan. Apabila dibandingkan dengan para profesional di bidang lain, tentu angka tersebut terlihat "njomplang". Hal itu karena produk yang dihasilkan para dosen tidak bisa dikalkulasi secara kuantitatif. Contohnya, prestasi para profesional di bidang perbankan, manufaktur, penjualan, dan jasa dapat dilihat dari neraca rugi laba, keluar-masuk barang, dan kurva penjualan. Sementara itu, seorang dosen hanya menghasilkan produk rencana proses pembelajaran (RPP), bahan ajar, modul, buku, dan makalah. Produk itu tidak memiliki korelasi dengan kenaikan jumlah mahasiswa atau berujung pada kenaikan pendapatan pengelola perguruan tinggi.
Paling banter, dalam banyak kasus, gelar seorang dosen dijadikan untuk ”menakut-nakuti” para calon pengguna. Setelah itu, dosen hanya mewah di dalam kampus, tetapi merana di luar. Faktor penghambat Berdasarkan fakta di atas, ada dua faktor penghambat sehingga ilmuwan di Indonesia tidak berkembang.
Pertama, mekanisme perundang-undangan yang ada tidak melindungi kepentingan dosen. Baik UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen maupun UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak menentukan standar kehidupan yang layak bagi seorang dosen. Apalagi, UU tersebut sekaligus menegaskan bahwa dosen tidaklah berlindung di bawah UU Ketenagakerjaan. Diasumsikan, dosen bukanlah pekerjaan yang sudah pasti menuai penghasilan yang memadai. Pada kenyataannya, menjadi dosen hanyalah persoalan ”bagaimana saya menjalani hidup” dan bukan ”bagaimana saya mencari uang”. Ketika dunia digerakkan dengan mesin, dan segala-galanya diukur dengan uang, semangat ”menjalani hidup” itu hanya akan menjadi idealisme konyol di tengah gurita materialisme dan hedonisme.
Kedua, sistem sosial tidak memberikan ruang bagi kesejahteraan dosen. Pada era 1980-an, konsep pragmatisme perguruan tinggi dilaksanakan melalui rumusan link and match. Ini hanya akan menjadikan dosen sebagai pelatih yang mempersiapkan anak didik sebagai pekerja tanpa memiliki dimensi kreatif. Pada era 2000-an, konsep pragmatisme itu diperbarui melalui pencanangan universitas riset. Dibayangkan bahwa dosen akan menghasilkan inovasi produk, tetapi pada kenyataannya inovasi itu telah diambil alih oleh lembaga-lembaga swasta yang memiliki dana lebih besar dan respons lebih cepat. Pada era perdagangan bebas, ketika perguruan tinggi asing dapat dengan mudah masuk di Indonesia, perguruan tinggi telah bergerak lebih praktis dengan cara mendudukkan dosen sebagai pekerja. Sistem operasi perguruan tinggi telah menyamakan diri dengan sistem waralaba produk rumah tangga. Sistem lemah Gambaran di atas menunjukkan lemahnya sistem perundangan dan sistem sosial kita dalam melindungi kepentingan kaum ilmuwan.
Dengan kata lain, kita tidak sekadar butuh ilmuwan yang mampu menghasilkan produk yang bisa dijual, tetapi juga sistem sosial yang dapat diandalkan untuk kehidupan para ilmuwan. Pada kenyataannya, ilmuwan masa kini adalah orang pintar yang tidak dibutuhkan masyarakat. Pepatah Jawa, kebo bule mati setra, kerbau putih mati di lapangan. Kerbau putih adalah hewan yang sangat khusus karena hanya dimiliki oleh kaum bangsawan, tetapi harus mati karena tidak ada yang merawat. Ilmuwan telah menjadi komunitas asing yang kehilangan para penyokongnya.
SAIFUR ROHMAN Pengajar Filsafat; Menetap di Semarang
=========== Inggried Dwi Wedhaswary | Selasa, 27 Desember 2011 | 08:36 WIB
http://edukasi.kompas.com/read/2011/12/27/08362254/Harga.Ilmuwan.Indonesia KOMPAS.com
Sebanyak 183 dosen tetap Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengancam mogok mengajar, akhir Oktober 2011. Ancaman itu dilontarkan karena pihak yayasan tidak juga merealisasikan pembayaran gaji tetap. Perlu diketahui, jumlah gaji tetap tersebut sama dengan upah minimum Provinsi NTB, yakni Rp 950.000. Pada kenyataannya, menjadi dosen hanyalah persoalan bagaimana saya menjalani hidup dan bukan bagaimana saya mencari uang. Pada saat yang sama, dari Jakarta dikeluhkan, gaji ilmuwan hanya sepertujuh dari Malaysia atau seperseratus dari Jepang. Menanggapi kecilnya gaji ilmuwan, pemerintah menyatakan bahwa jumlah itu seharusnya diterima. Sebab, memang tidak ada rencana kenaikan. Dua kasus di atas memberikan gambaran tentang rendahnya penghasilan seorang ilmuwan. Jika menilik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, untuk menjadi dosen, seseorang haruslah menamatkan strata dua, memiliki sertifikat sebagai pendidik, dan berada di bawah naungan institusi pendidikan.
Untuk memenuhi kualifikasi tersebut, seseorang harus menempuh pendidikan yang tidak singkat dan seleksi formal yang sangat ketat. Dengan kata lain, tidaklah mudah. Akan tetapi, jika direfleksikan dalam sistem sosial, penghasilan itu menempatkan ilmuwan dalam satu kelompok dengan para buruh pabrik atau pekerja informal. Apa yang sesungguhnya terjadi di tengah-tengah masyarakat kita? Seberapa jauh sistem perundangan mampu mengakomodasi kepentingan para agen ilmu pengetahuan? Pendapatan Di negeri ini, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah dosen di PTN dan PTS sekitar 130.000 orang. Jumlah itu terdiri atas 70.000 dosen PNS, 50.000 dosen PTS, dan 10.000 dosen yang tak tercatat. Pendapatan mereka bervariasi berdasarkan institusi, jabatan fungsional, pengalaman kerja, dan pendidikan. Jika pendapatan dosen PTN mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 13 juta, dosen PTS jaraknya lebih sempit, yakni Rp 500.000 hingga Rp 3 juta. Sementara itu, dosen yang berlindung di bawah institusi pendidikan partikelir telah hidup di antara jumlah satuan kredit semester (SKS) dan kebaikan yayasan.
Berdasarkan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya pada Pasal 72 Ayat 2 dinyatakan, dosen wajib mengajar 12 hingga 16 SKS. Apabila satu SKS dihargai Rp 50.000, si dosen hanya akan mendapatkan penghasilan Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per bulan. Apabila dibandingkan dengan para profesional di bidang lain, tentu angka tersebut terlihat "njomplang". Hal itu karena produk yang dihasilkan para dosen tidak bisa dikalkulasi secara kuantitatif. Contohnya, prestasi para profesional di bidang perbankan, manufaktur, penjualan, dan jasa dapat dilihat dari neraca rugi laba, keluar-masuk barang, dan kurva penjualan. Sementara itu, seorang dosen hanya menghasilkan produk rencana proses pembelajaran (RPP), bahan ajar, modul, buku, dan makalah. Produk itu tidak memiliki korelasi dengan kenaikan jumlah mahasiswa atau berujung pada kenaikan pendapatan pengelola perguruan tinggi.
Paling banter, dalam banyak kasus, gelar seorang dosen dijadikan untuk ”menakut-nakuti” para calon pengguna. Setelah itu, dosen hanya mewah di dalam kampus, tetapi merana di luar. Faktor penghambat Berdasarkan fakta di atas, ada dua faktor penghambat sehingga ilmuwan di Indonesia tidak berkembang.
Pertama, mekanisme perundang-undangan yang ada tidak melindungi kepentingan dosen. Baik UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen maupun UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak menentukan standar kehidupan yang layak bagi seorang dosen. Apalagi, UU tersebut sekaligus menegaskan bahwa dosen tidaklah berlindung di bawah UU Ketenagakerjaan. Diasumsikan, dosen bukanlah pekerjaan yang sudah pasti menuai penghasilan yang memadai. Pada kenyataannya, menjadi dosen hanyalah persoalan ”bagaimana saya menjalani hidup” dan bukan ”bagaimana saya mencari uang”. Ketika dunia digerakkan dengan mesin, dan segala-galanya diukur dengan uang, semangat ”menjalani hidup” itu hanya akan menjadi idealisme konyol di tengah gurita materialisme dan hedonisme.
Kedua, sistem sosial tidak memberikan ruang bagi kesejahteraan dosen. Pada era 1980-an, konsep pragmatisme perguruan tinggi dilaksanakan melalui rumusan link and match. Ini hanya akan menjadikan dosen sebagai pelatih yang mempersiapkan anak didik sebagai pekerja tanpa memiliki dimensi kreatif. Pada era 2000-an, konsep pragmatisme itu diperbarui melalui pencanangan universitas riset. Dibayangkan bahwa dosen akan menghasilkan inovasi produk, tetapi pada kenyataannya inovasi itu telah diambil alih oleh lembaga-lembaga swasta yang memiliki dana lebih besar dan respons lebih cepat. Pada era perdagangan bebas, ketika perguruan tinggi asing dapat dengan mudah masuk di Indonesia, perguruan tinggi telah bergerak lebih praktis dengan cara mendudukkan dosen sebagai pekerja. Sistem operasi perguruan tinggi telah menyamakan diri dengan sistem waralaba produk rumah tangga. Sistem lemah Gambaran di atas menunjukkan lemahnya sistem perundangan dan sistem sosial kita dalam melindungi kepentingan kaum ilmuwan.
Dengan kata lain, kita tidak sekadar butuh ilmuwan yang mampu menghasilkan produk yang bisa dijual, tetapi juga sistem sosial yang dapat diandalkan untuk kehidupan para ilmuwan. Pada kenyataannya, ilmuwan masa kini adalah orang pintar yang tidak dibutuhkan masyarakat. Pepatah Jawa, kebo bule mati setra, kerbau putih mati di lapangan. Kerbau putih adalah hewan yang sangat khusus karena hanya dimiliki oleh kaum bangsawan, tetapi harus mati karena tidak ada yang merawat. Ilmuwan telah menjadi komunitas asing yang kehilangan para penyokongnya.
SAIFUR ROHMAN Pengajar Filsafat; Menetap di Semarang
| Reactions: |
Monday, December 26, 2011
Bandara Ngurah Rai Amburadul
Suasana di Bandara Ngurah Rai, 21 Dec 2011 around 11pm
Cukup lama tidak ke Bali, membuat saya tidak tahu bahwa Bandara Ngurah Rai sedang giat2nya mempercantik diri melalui penambahan berbagai kapasitas seperti Terminal dan fasilitas lainnya menunjang ekonomi lokal maupun nasional. Tentu saja sektor Pariwisata kembali menjadi primadona di pulau Dewata tersebut. Memang cukup ironi, ketika daerah lain tidak mendapat perhatian yang layak untuk pengembangan berbagai fasilitas pariwisata, Bali justru semakin mempercantik diri melalui penambahan berbagai kawasan untuk hiburan dan resort, termasuk berbagai pembangunan hotel besar dan kecil.
Kesenjangan memang menjadi musuh laten pembangunan, dimanapun.
Sayangnya berbagai pembangunan dan perbaikan fasilitas di Bandara Ngurah Rai ini tidak diikuti oleh kemudahan yang tetap memberikan kenyamanan kepada pengunjung pulau ini. Saya sendiri merasakan betapa jauhnya perjalanan harus dilakukan dari gerbang ke datangan dalam negeri (domestik) menuju lokasi parkir kendaraan. Beruntung tanggal 21 Desember lalu saya memberikan potongan tanda terima bagasi kepada porter. Biasanya semua bagasi saya bawa sendiri, hitung2 untuk olah raga setelah penat duduk di dalam pesawat. Suatu hal rutin yang sering saya lakukan sebagai alternatif sehat beraktivitas. Namun karena kedatangan sudah cukup larut di Bali, hal itu tidak saya lakukan.
Perjalanan sangat jauh, setelah sampai di terminal Internasional, kami masih harus berjalan jauh kurang lebih ada 300 meter menuju lokasi parkir. Akibatnya, banyak ibu2 yang menggendong anak mengomel. Begitu juga calon penumpang dari arah berlawanan, bercarut-carut melanjutkan gerutuan betapa pegalnya kaki mereka. Belum lagi calon penumpang yang tidak memperhitungkan sebelumnya, terpaksa berlari-lari takut terlambat melakukan proses check-in.
Tempat parkir penjemputan juga terlihat sangat berantakan. Kurang banyak petugas yang mengatur orang-orang yang akan memasukkan bagasi ke dalam mobilnya. Tidak jarang saya mendengar bunyi klakson bersahutan. "Ini lumayan pak, tadi siang ada yang berantem!" kata porter yang saya membantu saya menjelaskan bahwa tadi siang saat jam sibuk banyak orang yang berantem karena rebutan maupun karena mobilnya tertabrak mobil lain.
Saya memperkirakan, management Angkasa Pura di bandara Ngurahrai tidak merencanakan secara akurat proses design dan pelaksanaan proyek. Mereka terkesan malas mencari alternatif yang efisien dan meringankan penumpang termasuk penjemput dalam memanfaatkan fasilitas bandara. Mereka mungkin juga tidak pernah melakukan uji coba bagaimana susahnya membawa belasan sampai puluhan kilogram bagasi untuk jarak cukup jauh dan fasilitas yang belum bisa maksimal. Lajur untuk mendorong bagasi dengan menggunakan cart harus bergabung dengan lajur yang digunakan pejalan kaki. Akibatnya jika tidak hati2 bisa saja terjadi kereta dorong itu menabrak kaki pejalan kaki seperti malam itu saya saksikan. Beruntung tidak terlalu keras sehingga orang yang tertabrak hanya meringis sambil bilang "hati2 dong dorong nya".
Singkat kata, proses konsultasi dan pelaksanaan Construction Management dalam keproyekan di Bandara Ngurah Rai ini harusnya bisa lebih baik, jika pengelola bandara mau. Dan tentunya jika pemkot dan pemprovnya peduli akan penumpang yang sudah membayar cukup mahal akan fasilitas yang mestinya ia peroleh.
Labels:
management proyek,
Reform
| Reactions: |
Subscribe to:
Posts (Atom)


