Showing posts with label Corruptions Issues. Show all posts
Showing posts with label Corruptions Issues. Show all posts

Wednesday, November 12, 2008

KOMPAS Cetak : Kasus Romli Tegaskan Potret Birokrasi

Payah...pemahaman pendekar-pendekar hukum pun terhadap deep-rootednya KKN di negara kita memang masih dangkal dan payah. Harian Kompas menyiratkan buktinya. Mereka belum tahu definis Korupsi di Indonesia.
Mau tahu?
Korupsi di Indonesi saya definisikan adalah "Sebagai bagian dari perbuatan tercela yang memanfaatka kekuasaan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok maupun golongan, yang dikerjakan oleh orang lain!"

KOMPAS Cetak : Kasus Romli Tegaskan Potret Birokrasi

Korupsi Sisminbakum
Kasus Romli Tegaskan Potret Birokrasi
Rabu, 12 November 2008 | 00:29 WIB

Jakarta, Kompas - Dugaan keterlibatan pakar hukum pidana dan aktivis antikorupsi, Romli Atmasasmita, dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia kian menegaskan potret birokrasi Indonesia.

”Inilah wajah birokrasi kita. Siapa pun orangnya kalau masuk birokrasi pasti terimbas korupsi. Mau profesor atau aktivis antikorupsi, tetapi kalau memasuki sistem pengelolaan birokrasi sangat mudah berperilaku korupsi,” ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenal Mochtar Arifin, Selasa (11/11).

Menurut dia, peluang melakukan korupsi sangat terbuka di birokrasi. Namun, ia juga menilai, saat ini adalah peluang bagi Romli untuk bicara blakblakan. ”Ini peluang Romli untuk buka blakblakan, siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran uangnya,” kata Zaenal.

Soal apakah penahanan Romli merupakan serangan balik terhadap gerakan antikorupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Zaenal menuturkan tidak ingin terjebak pada perdebatan itu. Siapa pun yang terindikasi korupsi mesti ditindak sesuai prosedur.

Penerima Anugerah Bung Hatta Anticorruption Award, Busyro Muqoddas, meminta semua pihak memegang asas praduga tak bersalah. ”Kita tunggu di pengadilan. Kejagung harus membuktikan sangkaan itu di sana,” ujarnya. Busyro pun mengakui kesulitan menjawab jika penahanan Romli dikaitkan dengan serangan balik terhadap gerakan antikorupsi. Kasus itu menegaskan, korupsi terjadi di semua sektor dan lini di negeri ini.

Sebaliknya, anggota Komisi III DPR, Wila Chandrawila, mengapresiasi penanganan kasus dugaan korupsi Sisminbakum oleh Kejagung. Namun, dia juga mempertanyakan mengapa Kejagung baru menyidik kasus itu sekarang. ”Mudah-mudahan tidak ada udang di balik batu,” ujarnya.

Wila juga mengharapkan Kejagung tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus membongkar kasus itu. ”Kejaksaan harus berani membabat eksekutif. Korupsi terbesar terjadi di situ,” katanya.

Minta penangguhan Romli

Dari Bandung, Rektor Universitas Padjadjaran Ganjar Kurnia, Selasa, mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan bagi Romli ke Kejagung. Ia khawatir penahanan Romli, yang juga guru besar hukum pidana di Unpad, dapat mengganggu proses belajar-mengajar di kampus.

Seperti diberitakan, Romli ditahan Kejagung karena diduga terlibat korupsi Sisminbakum. Kasus itu terjadi saat Romli menjadi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Dephuk dan HAM. Kejagung juga menahan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU lainnya, Zulkarnaen Yunus (Kompas, 11/11).

Romli, melalui penasihat hukumnya, menilai, tak ada alasan bagi Kejagung menahan dirinya. Ia tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatannya kembali. (ana/har/jon/son/sut)

Wednesday, April 02, 2008

MASIH SEPUTAR REFORMASI BIROKRASI

Aduh-aduh, hari ini Kompas kembali menurunkan dua opini sekaligus tentang Reformasi Birokrasi. Memang jika dipikir-pikir, reformasi birokrasi untuk negara berkembang seperti Indonesia tak akan habis-habis untuk dibahas. Pembahasan ini sesungguhnya sah-sah saja, karena memang semakin dibahas, diharapkan semakin mengerucut isunya dan semakin mudah dicari penyelesaiannya. Namun harapan tersebut akan menjadi sekedar harapan saja. Pembahasan dari Eko Prasojo, sang guru besar UI cukup fundamental, tetapi masih belum menyentuh isu sebenarnya, begitu juga opini Dita. Namun saya tidak bermaksud melecehkan atau mengabaikan pendapat mereka. Yang saya sayangkan, dari dulu kita tidak pernah mampu keluar dari jurang kemunafikan jika membahas reformasi birokrasi ini.

Maksud saya begini, jika kita belum mampu membuat seorang birokrat bangga dengan peran dan tugasnya, lalu apanya yang mau direformasi?
Jika kita belum mau memberikan gaji memenuhi standar kebutuhan wajar, lalu apanya yang mau direformasi?
Jika kita tetap munafik, disatu sisi membiarkan gaji kecil, tapi disisi lain tetap diberikan tunjangan dan berbagai fasilitas, lalu apanya yang mau disebut reformasi?
Dengan kondisi gaji yang pas-pasan, akan terbayang pensiun dan masa depan yang suram, maka jabatan pun masih akan diincar dan dikejar, lalu apanya yang mau direformasi?

Ini berlaku untuk semua PNS, TNI, guru, dosen dan guru besar sekalipun.

Ngomong reformasi adalah bicara tentang kesejahteraan (dalam arti secukupnya tidak berlebihan) dan sanksi. Diperburuk dengan kondisi politik dan tarik ulur kepentingan diberbagai institusi, sungguh reformasi birokrasi hanyalah fata morgana semata.

Ada baiknya kita bicara nyata dengan mebandingkan PNS atau buruh di Indonesia bukan dengan buruh di negara tetangga, tapi bandingkan lah mereka dengan sapi di eropa dan jepang yang petaninya di subsidi oleh negara karena mau memelihara dan menternakan sapi.

Silakan cek: PNS juga Manusia (Biasa) atau You Pay Peanut, You'll Get Monkey.

SAlam hangat, masih.

Eddy




Reformasi Birokrasi Bukan Birokratisasi Reformasi

Rabu, 2 April 2008 00:37 WIB

http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.02.00372274&channel=2&mn=158&idx=158

Oleh Dita Indah Sari
Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat. Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan segera diikuti dengan penahanan dan penggeledahan sejumlah ruangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung berikut rumah kediaman Sjamsul Nursalim (Kompas, 4/3). Penangkapan ini tentu adalah aib, bukan saja bagi Kejagung, tetapi juga bagi segenap jajaran birokrasi penegakan hukum, bahkan bagi pemerintahan SBY.
Kebobrokan birokrasi di republik kita sudah jamak dirasakan, telah mendarah daging dan berurat akar. Bagaimana mungkin birokrasi bisa mengurus keperluan publik jika mengurus dirinya sendiri saja tidak mampu? KKN, struktur yang gemuk dan tidak efisien, profesionalisme rendah, minimnya gaji, dan cara pandang feodal merupakan wajah publik birokrasi kita, apa pun bidangnya. Reformasi birokrasi pun kemudian menjadi soal mendesak yang banyak dibahas serta menjadi salah satu program pemerintah.
Pembentukan komisi
Reaksi terhadap kekacauan birokrasi kemudian melahirkan gagasan pembentukan berbagai komisi yang juga dikenal sebagai lembaga negara independen. Komisi-komisi ini diharapkan dapat melakukan check and balances serta memelopori penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif. Komisi-komisi ini juga diharapkan dapat mem-by-pass belitan kusut proses birokrasi sehingga dalam jangka panjang dapat mewujudkan reformasi birokrasi.
Namun, belakangan muncul keluhan soal efektivitas komisi-komisi ini. Selain terlihat ada upaya dari kekuasaan (pemerintah dan DPR) untuk menggergaji otoritasnya, sejumlah komisi sedari awal memang tidak dilengkapi dengan wewenang besar. Beberapa komisi memang kokoh berdiri di atas pijakan UU yang disahkan oleh DPR, tetapi sejumlah lainnya ditetapkan hanya oleh keppres. Komisi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dipersenjatai dengan wewenang untuk menyusun peraturan, memeriksa, memberi putusan yang mengikat, bahkan menjatuhkan sanksi. Namun, tidak sedikit komisi yang hanya berhak memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah. Komnas HAM merupakan contoh lembaga yang wewenang puncaknya sekadar memberi rekomendasi kepada Kejaksaan Agung tentang kasus-kasus pelanggaran HAM.
Pendirian berbagai badan ini pada era reformasi (50 lembaga/ komisi negara dan 25 lembaga pemerintah nondepartemen) seakan menciptakan birokratisasi baru. Meskipun dimaksudkan sebagai ”tandingan” atau ”pengimbang” terhadap birokrasi yang ada, dalam praktiknya memang menciptakan prosedur dan formalitas baru.
KPK dan Komnas HAM
Di sisi lain, gebrakan KPK di Kejaksaan Agung memberikan bukti bahwa auxillary bodies atau lembaga tambahan dapat berfungsi sangat efektif jika memiliki otoritas besar. Wewenang KPK yang setara dengan Kejaksaan Agung dalam soal korupsi membuatnya dapat bertindak cepat dan tuntas, mulai dari menyelidiki hingga membawa kasusnya ke pengadilan. Demikian juga hukuman KPPU terhadap Temasek Holdings untuk melepaskan selu- ruh saham di Telkomsel dan Indosat serta membayar denda yang bersifat otoritatif. Hampir mustahil birokrasi resmi pemerintah saat ini berani melakukan kedua hal di atas. Lebih mustahil lagi bagi komisi-komisi yang ada untuk sanggup menjalankan ini tanpa wewenang yang besar.
Kewenangan Komnas HAM yang terbatas membuat begitu banyak kemacetan dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM. Tanpa otoritas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan seperti yang dimiliki oleh KPK, upaya Komnas HAM untuk memeriksa berbagai petinggi negara juga mudah dimentahkan. Padahal, hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM biasanya sudah sangat kuat. Pascapembatalan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, sangat wajar jika untuk mengisi kekosongan yang ada, otoritas Komnas HAM-lah yang diperkuat dalam mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Keberadaan komisi-komisi tanpa pengokohan wewenangnya tidak akan menyumbang banyak dalam upaya percepatan reformasi birokrasi. Sebaliknya, penguatan dan perluasan KPK menjadi suatu keharusan. Untuk saat ini KPK dapat dianggap sebagai ujung tombak membenahi birokrasi yang tercemar. Sudah saatnya KPK dibentuk di daerah- daerah, minimal hingga tingkat provinsi. Dengan otoritas besar, proses seleksi yang ketat tetapi wilayah kerja yang lebih kecil, KPK di daerah-daerah dapat menjadi tulang punggung pemberantasan KKN dalam birokrasi pemerintah daerah. Penggabungan beberapa komisi pun dapat menjadi pilihan jika dinilai dapat membuat proses pengawasan dan penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien.
Reformasi birokrasi pada intinya menuntut keberanian politik. Penguatan otoritas komisi/ lembaga negara yang strategis, KPK, Komnas HAM, KPPU, dan sebagainya, bergantung pada seberapa besar pemerintah memiliki keberanian dan komitmen untuk membenahi birokrasinya. Reformasi birokrasi pada era reformasi ini dengan sekadar mengandalkan tindakan ad-hoc tidak akan menghasilkan perubahan mendasar.

Dita Indah Sari MPP Papernas

=================
Reformasi Pertama Birokrasi


Rabu, 2 April 2008 00:37 WIB
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.02.00375945&channel=2&mn=158&idx=158

Oleh Eko Prasojo

Gelombang reformasi yang bergulir tahun 1998 ternyata belum mampu menciptakan kesejahteraan umum masyarakat. Dipicu oleh harga minyak dunia, kebutuhan pokok masyarakat pun semakin mahal dan sulit didapatkan. Namun, apakah memang harga minyak dunia yang menjadi penyebab utama semakin sulitnya kehidupan masyarakat? Bukankah di negara- negara lain—bahkan yang tidak memiliki cadangan minyak sekalipun— kondisi ekonomi masyarakatnya tidaklah separah di Indonesia?
Refleksi yang harus dilakukan adalah apakah memang keberadaan dan pekerjaan pemerintah benar-benar menjadi pilar untuk menciptakan kesejahteraan umum masyarakat? Atau sebaliknya pemerintahan yang korup, tidak efisien, tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak sensitiflah yang menjadi akar masalah semakin terpuruknya bangsa ini.
Prahara birokrasi
Barangkali yang paling mudah untuk ditunjuk sebagai penyebab sulitnya menciptakan kesejahteraan umum masyarakat adalah kualitas birokrasi pemerintahan. Lebih jelasnya, negara dan bangsa ini tidak pernah bersungguh-sungguh memperbaiki apa yang disebut sebagai birokrasi pemerintahan.
Kita lebih serius membahas berapa jumlah kursi DPR pada pemilihan umum mendatang, kita lebih konsern berdebat apakah ketentuan electoral treshold tetap akan diberlakukan pada tahun 2009, kita lebih bersemangat untuk melobi apakah jumlah sisa suara akan ditarik ke provinsi atau diletakkan di daerah pemilihan. Namun, siapa yang peduli tentang mengapa dan berapa jumlah uang yang menguap dalam berbagai dana pembangunan dan pelayanan; siapa pula yang harus memberi perhatian tentang buruknya pelayanan publik; dan siapa yang tertarik untuk memerhatikan betapa kecilnya gaji pegawai negeri sehingga terpaksa harus mencuri uang negara dan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik.
Prahara buruknya birokrasi pemerintahan adalah sebab utama mengapa negara ini tidak pernah selesai dengan keterpurukan ekonomi. Birokrasi pemerintahan adalah mesin yang menggerakkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Mesin itu sudah sangat tua dan renta sehingga berjalan sendiri pun sangat sulit, apalagi menggerakkan dan mendorong pembangunan bagi masyarakatnya.
Kondisi ini dipersulit oleh beberapa hal: pertama, keseriusan dan kemauan politik untuk merevitalisasi dan meremajakan mesin birokrasi sangatlah lemah jika tidak mau dikatakan tidak ada. Kedua, birokrasi pemerintahan adalah sasaran yang sangat potensial bagi partai politik untuk menjara uang negara melalui koalisi politik dan birokrasi. Ketiga, sejak kita merdeka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perilaku birokrasi untuk melayani masyarakat tidaklah kondusif. Keempat, masyarakat berada dalam posisi yang sangat lemah ketika berhadap-hadapan dengan pemerintah, tidak ada posisi tawar dan bahkan selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.
Prinsip-prinsip good governance yang didengungkan dan ditabuhkan oleh berbagai pihak, baik lembaga donor maupun lembaga pemerintah, adalah isapan jempol belaka. Dalam praktiknya, prinsip-prinsip tersebut berada dalam ruang yang hampa karena tidak menjelma menjadi norma hukum yang konkret dan tidak menjadi darah daging dan jiwa penyelenggara pemerintahan. Tidak sulit mencari jawaban, mengapa kemakmuran masyarakat tidak bisa diciptakan. Karena birokrasi pemerintahan yang menjadi mesin pembangunan kesejahteraan masyarakat mengalami peradangan akut, yang tidak diupayakan secara serius penyembuhannya.
Jalan baru
Buruknya birokrasi pemerintahan harus segera diperbaiki dengan langkah-langkah reformasi. Tidak ada jalan lain. Semakin lama kita menunda reformasi birokrasi, semakin lama dan sulit harapan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah memulai langkah reformasi birokrasi dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP). RUU ini penting dalam kacamata reformasi birokrasi karena menjadi instrumen mewujudkan prinsip-prinsip good governance dalam norma hukum yang bersifat mengikat, baik bagi pejabat birokrasi maupun masyarakat. Instrumentasi pasal-pasal dalam RUU ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku pejabat birokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan—terutama dalam membuat keputusan—serta relasi antara birokrasi dan masyarakat yang setara dalam pemerintahan dan pelayanan.
Konkretisasi prinsip partisipasi dalam pemerintahan diwujudkan melalui pemberian hak kepada setiap individu untuk didengar pendapatnya sebelum sebuah Keputusan Administrasi Pemerintahan yang bersifat memberatkan dibuat. Dalam praktiknya, hal ini dapat menghindarkan perbuatan semena-mena dan menyalahgunakan kewenangan oleh pejabat administrasi pemerintahan. Pada sisi lainnya, RUU AP memberikan payung hukum yang bersifat umum bagi semua sektor yang memungkinkan terciptanya efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk menjamin kesamaan keberlakuan hukum bagi semua orang dan dalam rangka menghindari terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, RUU AP juga memuat ketentuan pejabat pemerintahan yang didiskualifikasikan (tidak boleh terlibat) dalam membuat keputusan administrasi pemerintahan. Dari konteks sosiologis Indonesia, ketentuan ini akan mengurangi kroniisme yang sering kali berhubungan dengan tingkat korupsi. Hal ini akan menjadi tindakan preventif untuk mengurangi KKN dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. RUU ini juga mengatur keberatan dan gugatan individu dan masyarakat terhadap keputusan administrasi pemerintahan yang dianggap memberatkan dan merugikan.
Berbagai instrumen yang diatur dalam RUU AP pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan perbaikan iklim investasi berupa kepastian hukum. Dari sisi penegakan hukum, RUU ini kelak akan menjadi hukum materiil bagi para hakim di Peradilan Tata Usaha Negara. Meskipun demikian, RUU ini harus dilengkapi dengan reformasi birokrasi lainnya, terutama di bidang Kepegawaian Negara. Komitmen pemerintah dan DPR untuk melakukan reformasi birokrasi dapat diawali dengan membahas dan menetapkan RUU Administrasi Pemerintahan. Semoga.

Eko Prasojo Guru Besar FISIP UI

Friday, March 07, 2008

Merusak Birokrasi dengan Suap?

Bah..., Apa pula ini?
Bukankah birokrasi sudah sengaja dirusak dengan hanya diberi gaji maksimal Rp 2,9 juta per bulan tertinggi dan terendah Rp 900 ribu. Jika pun ditambah dengan tunjangan jabatan tertinggi paling bertambah Rp 4-5 juta. Lalu apa yang salah dengan suap-menyuap? Bukankah pada prakteknya masih terus terjadi ketika mengurus paspor, KTP, menyuruh pesuruh (yang memang sudah tugasnya) untuk beli gorengan, atau ketika calon mahasiswa atau calong anggota KPK sekalipun meminta keterangan kelakuan baik atau bebas terpidana. Bukankah semuanya pakai pelicin? kalau udah rusak bilang aja memang sudah rusak dan pemerintah memang belum punya uang untuk memperbaikinya, paling tidak belum prioritas. Jadi kita tunggu saja Nazaruddin Syamsudin baru, Rohmin Dahuri baru, Jaksa-Jaksa UTG baru. toh mereka bukan dewa (anda sudah akui itu), dan mereka terkadang gak punya pengalaman atau memang sudah terlanjur bergaya hidup selebriti. Gimana bapak dan ibu menteri? Kalau benar...ya gajilah mereka yang pantas, bukan hanya untuk hidup sepuluh hari. Berbeda dengan anda, mereka yang di bawah, memang lain ceritanya. Dengan gaji yang pantas, maka kehidupan mereka sedikit lebih tenang (tidak semua tentu), lebih penting lagi.....mereka bisa membayangkan pensiunannya juga memadai dan bisa membuat perasaan lebih tenang, sehingga tidak perlu "nabrak" hukum atau aturan yang ada. Percaya deh..pikiran anda pasti belum sampai kesitu kan? seperti diuraikan banyak ekonom atau rekan saya sesama pejabat jika ditanya tentang masalah kemiskinan. sperti sore ini saya dengar langsung di liputan enam SCTV, seorang calon gubernur BI mengatakan bahwa kenaikan harga dan kesulitan kehidupan pensiunan PNS terjadi karena dampak ekonomi global....gila luh?

Lihat link terkait:
http://eddysatriya.blogspot.com/2004/07/sapu-campur-debu-seri-tulisan.html

http://eddysatriya.blogspot.com/2004/07/ketika-kaum-intelektual-berpesta.html

http://www.liputan6.com/ekbis/?id=155934

CMIIW,

ES

=====

=====
Jangan Merusak Birokrasi dengan Suap
http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.06.01581848&channel=2&mn=154&idx=154

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA / Kompas Images Ekonom Rhenald Kasali (kanan) memandu acara dialog antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para CEO perusahaan di Indonesia dalam acara Forum CEO Kompas100 di Hotel Intercontinental Mid Plaza, Jakarta, Rabu (5/3). Kamis, 6 Maret 2008 01:58 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta dukungan dari kalangan pelaku usaha untuk tidak memanjakan dan merusak birokrasi pemerintahan melalui pemberian suap. Diungkapkan, birokrat bukan malaikat. Jika terus digoda dengan suap, seberapa baiknya pun mereka lama-lama akan hancur.
Menkeu mengungkapkan itu pada Forum CEO Kompas100 di Jakarta, Rabu (5/3).
Selain Menkeu, pembicara lain pada acara yang dibuka Pemimpin Umum Harian Kompas Jakob Oetama ini adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo, dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
Acara ini juga dihadiri para chief executive officer (CEO) dari perusahaan-perusahaan publik yang sahamnya tergabung dalam Indeks Saham Kompas 100.
Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla menyatakan, untuk mengatasi berbagai persoalan perekonomian, semua pihak termasuk pelaku usaha dan pemerintah harus bekerja sama dan berbagi beban secara adil dan merata dengan masyarakat lainnya.
Dari pengalaman pribadinya, ujar Sri Mulyani, menerapkan reformasi birokrasi dan kebijakan zero tolerance of corruption di departemennya, ada pihak-pihak yang mencoba untuk terus menyuap meskipun jajaran pegawainya tidak meminta atau bahkan menolak disuap.
Dianggap sebagai sampah
Menurut Menkeu, perbaikan terhadap perekonomian dan negara ini hanya bisa terwujud jika ada komitmen bersama untuk membenahi secara fundamental attitude, mindset, dan kultur semua pihak, karena dalam banyak kasus, praktik suap atau pemberian amplop dilegitimasi oleh kultur (budaya) yang ada.
Menkeu sendiri mengaku sering dihadapkan pada situasi di mana kepercayaan (trust) masyarakat kepada institusi publik begitu rendahnya.
Institusi publik tidak dihargai dan dianggap sebagai sampah. Sebaliknya, pihak birokrasi sendiri juga selalu curiga kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Menkeu mengatakan, sulit untuk memperbaiki ekonomi jika birokrasi dan institusi publik ternyata justru menjadi bagian dari sumber masalah dan bukannya bagian dari solusi atas persoalan yang dihadapi para pelaku usaha dan masyarakat.
Seperti kebijakan fiskal, menurut dia, tidak akan banyak bicara jika tidak didukung oleh institusi publik yang baik sebagai pelaksananya. Di sinilah pentingnya birokrasi dan reformasi birokrasi.
Sementara itu, Menko Perekonomian Boediono, yang berbicara dalam sesi sebelumnya, memaparkan kondisi riil yang bisa terjadi pada perekonomian Indonesia tahun 2008 di tengah gejolak perekonomian global dan tekanan harga komoditas yang terus melonjak.
Akibat tekanan domestik, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan menurun hingga 0,3 persen, tetapi adanya tekanan eksternal menyebabkan pertumbuhan lebih lambat lagi 0,2 persen dari rencana awal 6,8 persen di APBN 2008.
Tekanan yang datang dari dalam negeri antara lain disebabkan oleh program penghematan anggaran dan perkiraan melemahnya daya beli masyarakat.
Dalam Rancangan APBN Perubahan 2008, pemerintah berharap dapat menghemat dana Rp 43,77 triliun dari penghematan anggaran kementerian dan lembaga nondepartemen.
Harus dibayar mahal
Wapres mengatakan, kalau tidak mau melihat infrastruktur jalan rusak dan berlubang, masyarakat harus mau subsidi terhadap listrik dan bahan bakar minyak di APBN dikurangi.
”Semuanya itu juga harus dibayar dengan mahal. Kalau tidak mau mengurangi temperatur AC, tidak mau menghemat listrik, bagaimana bisa subsidi berkurang. Kalau subsidi tidak berkurang, bagaimana kita bisa membangun infrastruktur?” kata Wapres.
”Bagaimana anggaran bisa terpenuhi jika kita harus membayar lebih dari 40 persen untuk menyubsidi dan bunga utang. Bagaimana mengurangi subsidi, ya harus menaikkan harga,” ujar Wapres.
=====
07/03/2008 18:30 HargaSembako Mahal, Hidup Kian Sulit

Liputan6.com, Jakarta: Harapan Yusuf menikmati masa pensiun sebagai pegawai negeri, kian hari terasa semakin berat. Betapa tidak, uang pensiun sebesar Rp 700 ribu per bulan kian tak berarti. Sebab, kebutuhan pokok yang terus naik, seperti minyak goreng, tepung bahkan makanan murah seperti tahu tempe yang biasa dikonsumsi, harganya juga tidak kunjung turun. Dengan membuka warung secara kecil-kecilan, ia berharap kebutuhan hidup bisa disiasati. "Mahal semuanya. Istilahnya sudah kewalahan hidupnya," tutur Yusuf.Apa yang dialami Jusuf, menurut ekonom Raden Pardede karena dampak melemahnya ekonomi global dipicu naiknya minyak mentah dunia. Yang paling mungkin bisa ditempuh pemerintah saat ini adalah menarik subsidi di bidang energi yang mencapai Rp 250 triliun untuk disubsidikan ke masyarakat kecil. "Kalau bisa dikurangi subsidi yang tadi itu, bisa menjadi sekitar 125 triliun...maka sebagian dari penghematan yang sebesar 125 triliun itu, katakan 25 sampai 50 triliun dapat kita kasih kepada yang miskin ini lagi, kan," ucap Pardede.Mahalnya kebutuhan pokok seperti minyak goreng merata di beberapa daerah. Bahkan di Depok, Jawa Barat, minyak goreng curah sudah Rp 18 ribu per kilogram. Kondisi serupa terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat dan Temanggung, Jawa Tengah, serta Solok, Sumatra Barat.Tingginya minyak goreng menjadi bukti upaya pemerintah seperti menaikkan pungutan ekspor, membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng, kalah dengan kuatnya perdagangan crude palm oil atau minyak sawit mentah di pasar internasional yang terus merangkak naik.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

Tuesday, March 04, 2008

You pay peanut, You get monkey.

What a pity. WHile the goverment goes deep to curb the corruption, the corruption is going high, both in quantitative and qualitative measures. how come? No single answer but..the very unhuman salary for today's crazy world. Are you agree with me? Who cares.

Best,

ES

==========
Prosecutor held for alleged bribery
http://thejakartapost.com/news/2008/03/03/prosecutor-held-alleged-bribery.html

The Jakarta Post , Jakarta Tue, 03/04/2008 1:32 AM Headlines

The Corruption Eradication Commission (KPK) placed Urip Tri Gunawan in detention on Monday as part of a bribery investigation targeting the state prosecutor.
The graft body also detained Artalita "Astuti" Suryani, the woman that investigators alleged gave Urip US$660,000 in cash.
Both Urip and the woman have been named suspects in the case, the second criminal case to involve a state prosecutor since South Jakarta prosecutors Burdju Roni and Cecep Sunarto were each sentenced to 20 months in jail in February last year for extortion.
The arrest comes as the KPK investigates the alleged misappropriation of Rp 100 billion in Bank Indonesia funds, in a case involving current and former bank officials and House of Representatives members.
KPK spokesman Johan Budi said investigators were seeking possible connections between Astuti and Gadjah Tunggal Group owner Sjamsul Nursalim, whose graft case involving Bank Indonesia liquidity funds was dropped by the Attorney General's Office.
Urip led the team of prosecutors handling Nursalim's Rp 28.4 trillion case.
"Urip denied during questioning the money (received from Artalita) was a bribe, insisting that it came from his gemstone business," Johan said. "All we found was the money, no gemstones."
The KPK have also questioned two men, who Johan refused to identify, as witnesses in the case.
Investigators from the graft body detained Urip at 4:30 p.m. on Sunday as he left a house in the South Jakarta housing complex of Simprug. The home, which is believed to belong to Astuti, was later searched at around 11 p.m.
Johan said the KPK immediately informed the Attorney General's Office of Urip's detention.
"We will develop the investigation by questioning other prosecutors who are also suspected of accepting bribes," he said.
In response to the arrest, Attorney General Hendarman Supandji said he had ordered Deputy Attorney General M.S. Rahardjo to check the possible involvement of other prosecutors in the bribery case.
"We'll find out how far this case goes, and see whether there are any other prosecutors involved. All of the names that Urip mentioned earlier will be on our list," Hendarman said during a press conference.
Hendarman said despite the bribery allegations, his office would not reopen the graft case involving Nursalim, provided that no new evidence was found.
"If we find new evidence, we'll reopen the case," he said.
In response to the arrest, President Susilo Bambang Yudhoyono expressed deep concern, while pointing to the detention as a success for his anti-corruption campaign.
"The President is concerned, but on the other hand it shows that under his administration nobody is above the law," presidential spokesman Andi Mallarangeng said as quoted by Antara news agency. (ewd/dia)
---
Attorney's arrest a blow for Hendarman
http://thejakartapost.com/news/2008/03/03/attorney039s-arrest-a-blow-hendarman.html

The Jakarta Post , Jakarta Tue, 03/04/2008 1:31 AM Headlines

Attorney General Hendarman Supandji came close to breaking down at news one of his prosecutors handling corruption cases was charged by the Corruption Eradication Commission (KPK) with allegedly accepting bribes.
In emotional tones, Hendarman said he had never imagined any government prosecutors would be involved in bribery.
Hendarman was trying to hold back tears as he told the press of his shock and regret.
"I feel like I have been betrayed by my own subordinate. What he did really hurt our institution," he said, his voice shaking.
Prosecutor Urip Tri Gunawan was arrested by the KPK on Sunday for allegedly accepting US$600,000 cash from Artalita Suryani.
Hendarman said his 35 prosecutors handling the Bank Indonesia liquidity support (BLBI) graft scandal had good track records.
"There's no forgiveness ... for anyone involved (in this case)," he said.
According to Hendarman, Urip violated his authority as a prosecutor by benefiting from the decision by the Attorney General's Office to close the investigation of the BLBI graft case.
"I reported this case to President SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) this morning," he said.
Yudhoyono appointed Hendarman as attorney general because of his good reputation in handling graft cases. In May 2005, Hendarman led the special anti-graft team that uncovered a case involving former Bank Mandiri president director ECW Neloe.
Hendarman's team also uncovered corruption in the management of the haj pilgrimage during 2001-2005, involving former religious affairs minister Said Agil Husein al-Munawar.
Although Urip claimed the money he received was payment for gemstones, Hendarman insisted that a prosecutor is not allowed to run a business.
"Running a business is against the code of ethics of prosecutors," he said. (dia)

Tuesday, October 30, 2007

Bandung Jawara Korupsi? May be!



Masih ingat citra kota Bandung dan Pemkot nya yang pernah mendapat predikat atau masuk kelompok terkorup di Indonesia beberapa tahun lalu?

Kiranya citra itu memang susah dilepaskan, lihatlah reklame sebuah atm BUMN kita yang mendominasi penunjuk arah dalam kota Bandung.

Kumaha, Eui? Nteu aya kamajuan?

Thursday, September 27, 2007

Ada apa dengan Bagir Manan?

Judul di atas adalah pertanyaan dari seorang pembaca MEdia Indonesia (27/9/07) yang mengatakan Bagir membuat keputusan sesuai maunya. "Menaikkan pungutan biaya perkara tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Memperpanjang sendiri masa jabatan... Membolehkan hakim dan jaksa menerima bingkisan dari manapun. Mangkir dari pengadilan dan juga tidak mau diaudit BPK".

Apa yang terjadi di negeri ini. KOk semua dari semula membiarkan saja?

ES

Suap KY-KPK: Menjebak Terjebak?

Gak usah peduli mana yang benar. Menjebak atau terjebak? Satu yang pasti, KKN termasuk suap masih terus berjuang untuk berkibar di republik ini.

ES

====
Republika/http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=308491&kat_id=3

Kamis, 27 September 2007 7:43:00

KPK Tangkap Anggota KY

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, dan rekanan pengadaan tanah bakal lokasi gedung KY, Rabu (26/9). KPK menemukan uang tunai Rp 600 juta di tas Irawady dan 30 ribu dolar AS di dua saku celananya. ''Sekitar pukul 13.00-13.30 WIB, penyidik KPK telah menangkap dua orang dengan inisial IJ dan FS,'' kata Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kemarin.
Penangkapan itu dilakukan, jelas Tumpak, karena penyidik KPK menemukan bahwa Irawady tertangkap tangan menerima sejumlah uang. ''Uang disimpan di dalam tas, dan sebagian di dalam kantong bersangkutan.''
Irawady ditangkap di sebuah rumah di Jl Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jaksel. Menurut Tumpak, Freddy mengaku telah memberi uang ke Irawady. ''Kita masih menyelidiki, belum dapat memberi komentar lebih banyak (mengenai modus dan motif pemberian uang),'' kata Tumpak.
Sesuai KUHAP, Irawady akan diperiksa KPK maksimal selama 24 jam. Selama proses pemeriksaan ini, status mereka sebagai terperiksa. Yang pasti, tegasnya, diduga terjadi perbuatan penyuapan atau penerimaan hadiah.
Menurut Tumpak, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan KPK sejak satu hingga dua bulan lalu. ''KPK melakukan penyelidikan kemungkinan ada suap dalam pengadaan tanah oleh KY.''
Mengomentari penangkapan itu, Ketua KY, Busyro Muqoddas, tak dapat menutupi keterkejutannya. ''Buat kami mengagetkan, mengejutkan, sekaligus musibah,'' kata Busyro.
Namun demikian, KY tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK sesuai tugas dan kewenangan. Proses pembelian tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan gedung KY di Jl Kramat Raya 57 Jakpus itu, menurut Busyro, dilakukan sesuai peraturan perundangan.
Lahan seluas 5.720 meter persegi itu semula dimiliki Freddy Santoso dari PT Persada Sembada. ''Total harga pembeliannya Rp 46,991 miliar,'' ungkapnya.
Anggota KY, tegas dia, tidak diperkenankan terlibat dalam penentuan lokasi bakal gedung KY. Busyro juga mengatakan bahwa KY tak mengetahui hubungan Irawady dan Freddy.
Mengenai nasib Irawady di KY, jelas Busyro, masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Setelah itu, KY melakukan rapat pleno sesuai peraturan perundangan. Irawady saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengawasan, Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY.
'Mau Menjebak, Tapi Dijebak'
''Saya mau menjebak, tapi dijebak. Uang itu tadinya akan saya bawa ke Kantor Komisi Yudisial untuk ditujukan kepada Ketua KY. Namun, ternyata kejadiannya seperti ini,'' kata anggota Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, saat dihubungi Republika melalui telepon selulernya di sela-sela pemeriksaan oleh KPK, Rabu (26/9) malam.
Irawady tak mau menjelaskan lebih lanjut soal kronologis penangkapannya. Menurutnya, hal ini menyangkut penugasan khusus kepadanya dalam rangka pengawasan internal yang harus dilakukan secara tertutup dan rahasia. Dia mengaku ditangkap di rumah kakaknya di Jl Panglima Polim, Jakpus. ''Yang mengajak pertemuan adalah Freddy,'' paparnya. one

Friday, September 21, 2007

JIka Instititusi dipimpin orang2 sepuh

Usia pensiun yang menunjukkan kondisi alamiah seseorang sering diabaikan. "post power syndrome" telah menghantui banyak pejabat atau mantan pejabat yang akan pensiun. Hal ini menurut saya lebih mendasari mengapa terjadi "kebuntuan" dalam kasus BPK vs MA. Karena itu tadi, mereka pemimpin sudah mengingkari alam yang menuntut mereka yang semestinya sudah bisa "memainkan burung" dirumah, tapi masih memaksa untuk terus bercokol di jabatan. Padahal berkarya tidak mesti di kursi jabatan.

wallahualam,

ES
=========

Jum'at, 21 September 2007
EDITORIAL Media Indonesia
http://www.mediaindonesia.com/editorial.asp?id=2007092022304605

Perseteruan Memalukan BPK versus MA

LEMBAGA negara di Republik ini sepertinya baru belajar bernegara. Mereka ribut kewenangan yang sudah terang benderang diatur dalam konstitusi. Wibawa lembaga negara justru sedang dipertaruhkan egoisme para pemimpinnya.
Contohnya adalah perseteruan terbuka antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA). Itulah sengketa yang memalukan, sampai-sampai BPK harus melaporkan pimpinan MA ke polisi.
Semua itu bermula dari hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 yang menemukan uang Rp7,45 miliar di rekening MA. Uang itu, menurut MA, bukan milik negara, melainkan milik MA dari hasil pungutan biaya perkara. Padahal, dasar hukum pungutan bukanlah undang-undang, melainkan hanya selembar surat keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Alasan MA untuk tidak menyetor hasil pungutan itu ke kas negara sangatlah sederhana, yaitu untuk biaya operasional persidangan misalnya biaya pengiriman berkas perkara ke daerah terpencil.
Sebaliknya bagi BPK, setiap sen pungutan dari rakyat harus menjadi milik negara. Pungutan perkara dalam persepsi BPK masuk kategori penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke negara dan wajib diaudit untuk kemudian dilaporkan kepada publik melalui lembaga perwakilan rakyat. Hakikatnya transparansi dalam mengelola keuangan.
Setiap perbuatan yang mencegah BPK melakukan audit, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diancam dengan sanksi pidana.
Karena itulah, pada 13 September, BPK melaporkan MA ke polisi. BPK juga berniat mengadu ke Mahkamah Konstitusi yang punya tugas antara lain menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara.
Kita sangat yakin, MA bukan tidak tahu ada ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai pungutan. Bahwa setiap pungutan masuk kas negara dan kebutuhan lembaga dialokasikan melalui APBN. Kita juga sangat yakin MA bukan tidak tahu tugas BPK untuk mengaudit keuangan negara.
Lantas, mengapa MA tetap tidak mau diaudit? Di situlah letak persoalan sesungguhnya. Benarkah uang yang masuk rekening MA itu digunakan hanya untuk kepentingan lembaga tanpa sesen pun dipakai untuk kepentingan di luar itu? Masih terlalu banyak pertanyaan seputar penggunaan dana MA itu, yang semula rekeningnya atas nama Ketua MA Bagir Manan kemudian diganti atas nama Sekretaris MA dan Kepala Biro Keuangan MA.
Rentetan pertanyaan itu harus dijawab secara transparan dan akuntabel. Untuk itulah, seharusnya dengan senang hati MA menerima uluran tangan BPK melakukan audit agar publik tidak menaruh curiga atas penggunaan uang tersebut.
Hasil audit itulah jawaban atas keraguan publik.
Kita sangat mendukung keinginan Ketua BPK Anwar Nasution membentuk tertib hukum di Indonesia. Tidak boleh ada instansi yang mengumpulkan dan menggunakan uang itu sesukanya sendiri tanpa laporan kepada rakyat secara akuntabel.
Sungguh ironis memang. Mestinya, keinginan menegakkan tertib hukum itu datang dari seorang Bagir Manan yang memimpin lembaga tertinggi penegakan hukum. Selama ini, yang didengar publik dari MA hanya keinginan untuk menaikkan tunjangan atau memperpanjang usia pensiun. Bahkan, keinginan untuk tidak mau diawasi Komisi Yudisial dan memperpanjang sediri masa jabatan ketua.
Sudah saatnya MA memberi teladan kepada publik untuk menaati semua ketentuan perundang-undangan dan konstitusi. Jika tidak, sudah saatnya pula rakyat memaksa MA mereformasi diri.

Monday, August 27, 2007

Minyak, Gas, dan Keledai!

Semua orang seperti tersadar. Negara kita sebagai anggota OPEC yang pengekspor minyak telah menjadi kelompok OPIC (I=Importers). Lalu minyak pun menjadi sumber masalah karena untuk mengadakannya, khususnya, minyak tanah akan membutuhkan Rp Triliunan untuk mensubsidi. Subsidi pun menjadi momok setiap tahun bagi pembuat kebijakan.

Lalu direncanakan (katanya ada proses perencanaan, tapi saya tak yakin) proses konversi minyak tanah ke gas elpiji, khususnya bagi ekolem, poor people. Namun yang terjadi justru keributan (Headlines Kompas, 27.08.07). Rakyat antre gas, tapi gas gak ada. Rakyat kembali mencari minyak tanah, katanya sudah ditarik dari peredaran. Lalu mau apa kita? SUngguh memilukan.

Sementara gas tidak tersedia, minyak tanah langka, lalu muncul pula berita bahwa "Proyek Pipa Gas Trans ASEAN Diteken Oktober" (Media, 25/08/07). Gila apa? Sudah kekurangan gas di dalam negeri karena diekspor tiada henti ke Jepang, Taiwan dan Korea, sekarang mau bikin lagi trans asean. Jangan lupa berjuta-juta kaki kubik gas kita juga sudah di ekspor ke SIngapura via Batam (Panaran).

SEmentara bangsa asing yang tidak punya sumber daya alam telah kita "subsidi" rakyatnya dengan gas kita (ingat dengan mengirimkan gas alam -LNG- atau lewat pipa, kita secara pasti merongrong daya saing kita sendiri), kita justru berantakan.

Lalu apa kebijakan pemerintah? Juga bagaimana dengan kesenjangan gas antara si kaya di Menteng dan beberapa apartemen yang sudah mendapat distribusi gas pipa dengan sangat murah, sementara rakyat jelata sengsara karena kekosongan supply.

SUngguh ironi! Sementara minyak dan gas menjadi bencana, BPH Migas dan Ditjennya malah berseteru dengan sempurna sehingga Sang Menteri harus menegur Dirjennya (Media 25/08/07 p.13)

Lalu apakah kita manusia indonesia atau keledai? Akh kita bukan keledai, karena keledai tidak mau masuk lubang yang sama dua kali. Kalau kita manusia Indonesia, bisa berkali-kali.

Hmm, maafin aye.

ES

Monday, July 23, 2007

Dulu Profesor ke Birokrasi nyari jabatan, sekarang masih.

Menggelitik juga membaca pojok KOmpas hari ini yang mengutip pandangan Komaruddin Hidayat tentang banyaknya Menteri yang ke kampus cari gelar. He... untung beliau tidak bilang PResiden.

Hmm, dulu sangat banyak Profesor (orang kampus) yang "celingak-celinguk" ke birokrasi biar jadi birokrat. Setelah berjatuhan korban profesor-profesor yang masuk bui karena KKN, termasuk ROhmin Dahuri yang di vonis pengadilan Jakselhari ini 7 tahun, para Profesor mulai pikir-pikir. Pikir-pikir untuk nerusin atau lebih cepat lagi dan lebih banyak lagi di birokrasi. Kalau gak salah hari ini juga ada A Bakir Hasan yang dosen UIN juga menjadi anggota staf ahli Wakil Ketua MPR RI menulis tentang "Kinerja PResiden di Tengah ANomali Birokrasi." di Media Indonesia hal 29.

Mak.. CApek dech!
=====
Senin, 23 Juli 2007

POJOK KOmpas

Komaruddin Hidayat: Sekarang menteri datang ke kampus untuk cari gelar.
Memang ada menteri pemulung gelar, Pak?
***

Anti-Corruption Paradox

Believe me. "There is a will, there is away", also works in improving the "quality" of corruption practice in Indonesia. Therefore, the only way is to make the bureaucrate feel comfortable with their salary and or punish them severely.

ES
=============
Senin, 23 Juli 2007
EDITORIAL Media Indonesia

Menyimpan Uang Korupsi di Rekening Negara

KORUPSI kiranya tidak semakin berkurang, malah semakin menjadi-jadi. Koruptor bahkan semakin 'kreatif' alias kian panjang akal bulusnya untuk menyembunyikan hasil curiannya agar tidak ketahuan.
Akal bulus itu adalah memakai rekening negara untuk menyelamatkan harta hasil korupsi sehingga tidak tampak pada laporan harta kekayaan pribadi. 'Kreatif' dengan membalikkan logika hukum, uang pribadi disimpan di rekening negara. Sebab, hukum biasanya mengejar uang negara yang disimpan di rekening pribadi.
Modus baru menyembunyikan transaksi keuangan itu dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan modus baru penyembunyian dana itu mulai terlihat tahun ini setelah PPATK melakukan compliance audit terhadap sejumlah aliran dana di bank dan nonbank.
Seperti diketahui, tiap penyelenggara negara diharuskan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tentu termasuk harta lancar yang disimpan dalam rekening pribadi.
Menyimpan hasil korupsi di rekening pribadi sudah jelas tidak aman secara hukum. Sebab, bila kelak diseret ke muka hukum, rekening pribadi itulah yang lebih dahulu akan dibekukan. Dan bila bersalah, habislah semua uang hasil korupsi itu disita negara.
Sebaliknya, menyimpannya di rekening negara dapat menjadi kamuflase yang efektif. Setidaknya, untuk sementara dapat lolos dari kewajiban dilaporkan sebagai harta kekayaan pribadi.
Oleh karena itu, menyimpan hasil korupsi di rekening negara merupakan modus baru pengelabuan yang aman yang kini dilakukan pejabat publik.
Penggunaan rekening negara untuk uang pribadi yang paling spektakuler adalah dipakainya rekening Departemen Hukum dan HAM untuk pencairan uang Tommy Soeharto. Spektakuler, namun hingga sekarang kasus penyalahgunaan rekening negara itu lenyap begitu saja. Tidak ada tanda-tanda mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin yang menyalahgunakan rekening negara itu akan diusut dan diadili.
Adalah fakta bahwa masih banyak rekening negara yang dipelihara untuk menampung berbagai transaksi keuangan nonbujeter. Sekalipun sudah sering diteriakkan dengan keras oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, namun tidak diindahkan.
Dan sekarang yang terjadi justru lebih berani, yaitu rekening negara dipakai juga untuk menyembunyikan hasil korupsi. Hal itu bahkan dilakukan penyelenggara negara di daerah.
Rekening negara bukan lagi seperti namanya, yaitu rekening yang sepenuhnya untuk uang negara dan untuk kepentingan negara, tetapi sekarang dipakai untuk transaksi uang haram. Rekening negara justru tempat mengamankan hasil korupsi dan besar kemungkinan juga dipakai untuk pencucian uang.
Oleh karena itu, sejumlah langkah tegas harus diambil untuk membersihkan dan menertibkan rekening negara. Pertama, semua rekening negara harus diperiksa, tanpa pengecualian. Kedua, menutup berbagai rekening negara yang abu-abu. Ketiga, membuat aturan yang keras dan ketat sehingga bank tidak gampang mengabulkan pembukaan rekening negara. Keempat, PPATK jangan hanya puas memantau modus baru penggunaan rekening negara itu, tetapi juga berani dan bernyali membawanya menjadi perkara hukum.
Menertibkan dan membersihkan rekening negara tentu tidak mudah karena menyangkut pejabat negara yang memiliki kekuasaan dan otoritas. Ada banyak kepentingan yang terganggu dan oleh karena itu dilindungi. Bahkan, sesama pejabat saling melindungi.
Maka, tetap kotornya rekening negara merupakan bukti bahwa penyelenggara negara memang tidak sudi korupsi diberantas.

Tuesday, June 05, 2007

JPS-World Bank- Bappenas. Piye?

Aduh..masih terus berlanjut dan mungkin makin seru nih. APa bisa distop sampai disini saja?

===
Kasus Korupsi Dana JPS
Kejaksaan Periksa Sekjen Depkeu

Sinar Harapan/4 Juni 07
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0706/04/nas01.html

OlehLeo Wisnu Susapto

Jakarta - Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia P Nasution memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk dimintai keterangan dalam dugaan penyalahgunaan dana jaring pengaman sosial. Ketika turun dari mobil Nissan X-Trail bernopol B 1980 BS, Mulia tidak menjawab sapaan wartawan yang sejak pagi sudah menunggu kehadirannya. Ketika pintu mobil terbuka wajah ramahnya berubah dingin dan tak mengucapkan satu patah kata pun seketika langsung memasuki gedung Kejati.Ketika dimintai keterangan oleh SH, ketua tim penyidik dugaan penyalahgunaan ini Hapastian Harahap enggan memberi keterangan lebih dulu dan meminta dihubungi setelah pemeriksaan selesai. Hal senada dikatakan Kajati DKI Darmono ketika menjawab pertanyaan dari SH melalui telepon genggamnya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Darmono mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pemeriksaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri apabila hasil pemeriksaan Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu Mulya Nasution yang dijadwalkan pekan depan kurang memuaskan.“Jika pemeriksaan dua pejabat tersebut sudah memenuhi target, tak perlu memeriksa Menkeu,” tegas Darmono di kantornya.Sri Mulyani dianggap mengetahui bocornya dana jaring pengaman sosial (JPS) tahun 2002 yang dinilai korupsi. Dana yang diberikan dalam bentuk proyek untuk warga miskin ini dikeluarkan Bappenas. Menurut dugaan World Bank atau Bank Dunia terjadi korupsi pada program JPS senilai Rp 1,8 miliar. Dugaan adanya korupsi hampir dua miliar rupiah itu sudah dibayarkan kepada Bank Dunia dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2005 saat Bappenas dijabat Sri Mulyani Indrawati. Sebelumnya, tim penyidik Kejati, Kamis (25/5) lalu, telah memeriksa Dirjen Anggaran Achmad Royadi yang dianggap mengetahui penyaluran APBN. Usai pemeriksaan terhadap dirinya, Dirjen Anggaran Depkeu enggan menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya keluar dari ruang pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Wajah Ahmad Royadi tampak kelelahan karena pemeriksaan dilakukan sekitar enam jam.Dia hanya berkomentar, ”Semua sudah saya jelaskan pada penyidik.”Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang terjadi saat Bappenas dipimpin Kwik Kian Gie. Kasus ini sendiri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.Para tersangka itu adalah Sekretaris Sekretariat dan Pelaksana Harian Kegiatan dan Sekretaris Panitia Lelang berinisial ANTM, Ketua Tim Sekretariat dan Ketua Panitia Lelang yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengembangan Otonomi Daerah Bappenas Tahun 2002 berinisial PTR, dan pimpinan proyek berinisial RA. (rikando somba)

Thursday, May 31, 2007

Profesor DR Koruptor MCd

Saling silang arus dana DKP telah terbukti dipersidangan. Boleh dikatakan hampir semua pejabat eselon I, II dan Ka Dinas mereka diseluruh Indonesia telah menyetorkan dana kepada Menteri mereka sebagai dana taktis. Ini mengingatkan praktek lama yang terjadi dan masih terus berlangsung sejak zaman Orla. Lalu mengapa dalam era reformasi hal tersebut masih mungkin terjadi?

Tidak lain dan tidak bukan adalah karena masukknya kembali para akademisi yang masih "bau kencur" ke gelanggang dunia "kang ow" persilatan birokrasi. Alhasil, sepandai apapun profesor dan doktor yang masuk rimba birokrasi, mereka pasti akan gampang diperbodoh oleh birokrat di zaman ini.

Makanya, perlu kembali ditinjau atau dikritisi keberadaan akademisi terutama untuk level eselon 1 ke bawah, karena mereka membutuhkan "adjustment" untuk bisa langsung tune-in dengan situasi birokrasi.

Nasi sudah jadi bubur, pelajaran demi pelajaran tidak pernah diambil. Kita memang manusia Indonesia yang masih kalah dari keledai. Oupsss, kenapa..."Keledai tidak mau masuk lubang yang sama dua kali, manusia Indonesia beda!"

Lalu apa itu MCd....Mak...Capek Dech!! (terbayang lah Nazarudin Syamsudin cs yang masuk bui juga dan bbrp profesor lainnya dengan berbagai kasus dan latar belakang berbeda)

Meruya, sejuta hektar BPN dan Grati

Yah...apa kata dunia? Akhirnya aparat pun menembak rakyatnya karena persengketaan tanah. Gimana gak rame. Belum selesai masalah Meruya dan beberapa lokasi tanah lain yang bersengketa, tiba-tiba saja pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) "menyiramkan minyak" akan membagi-bagikan tanah gratis. Ya jelas aja bikin cemburu atau memicu orang-orang atau kelompok yang sedang berjuang membela hak-hak mereka atas tanah. Karena itu, tidak heran warga di Grati, Pasuruan juga "ngetest" situasi dengan Marinir yang terlibat dalam persengketaan tanah disana.

Memang koordinasi dan komunikasi di tingkat pemerintah pusat tidak mudah. Apa iya masuk akal....dalam situasi yang tidak kondusif lalu pemerintah meluncurkan dan melaunching program bagi-bagai tanah secara masif?

MEstinya Presiden dan pembantunya lebih sering curhat.

Eh..berkaitan dengan kasus ini dan kasus dilecehkannya pak Sutiyoso di Sydney, seorang teman saya nyeletuk "Biar lah kasus ini muncul, biar orang Australia takut sama kita! " Saya pun penasaran dan balik bertanya "KOk bisa, apa hubungannya?" Ia menjawab dengan tenang "Jangankan wartawan Australia, rakyatnya sendiri di tembak marinir kita kok!"

Weleh..weleh.

ES

Semoga,

ES

====

Kamis, 31 Mei 2007 http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/31/utama/3568947.htm

4 Warga Tewas Ditembak Marinir Panglima TNI Minta Maaf

PASURUAN,KOMPAS - Empat warga Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tewas dan delapan orang luka-luka setelah ditembak oknum Marinir TNI AL, Rabu (30/5). Peristiwa ini dipicu sengketa tanah seluas 539 hektar.
Keempat korban tewas tersebut adalah Mistin (25), Sutam (40), dan Khotijah (25), Rohman (21). Para korban dibawa ke Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang setelah dari RSUD Soedarsono Pasuruan. Warga Alas Tlogo merupakan salah satu pihak yang memperebutkan tanah seluas 539 hektar di 11 desa di dua kecamatan, Kecamatan Lekok dan Grati yang juga diklaim PT Rajawali Nusantara.
“Keempat korban meninggal semuanya dibawa ke RSSA Malang, namun masih ada korban luka lainnya yang dibawa ke Puskesmas Grati dan RS Soedarsono, Pasuruan," kata Solichin, tokoh Desa Alas Tlogo, kakak kandung korban Rahman.
Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal Safzen Noerdin di Surabaya menyesalkan insiden tersebut. Dikatakan, pihaknya akan menanggung biaya pengobatan korban dan pemakaman korban yang meninggal. “Saya atas nama pimpinan TNI AL dan Korps Marinir meminta maaf kepada keluarga yang terkena musibah," katanya.
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga Alas Tlogo dan Polres Pasuruan, peristiwa itu terjadi pukul 09.30. Mulanya sebuah traktor yang dikawal sepuluh oknum TNI menggarap lahan yang sudah ditanami ketela pohon oleh warga dan hendak diganti menjadi tebu. Para tentara membawa senjata laras panjang dan pistol.
Kemudian sekitar 50 warga Alas Tlogo mendatangi lokasi tanah yang mau dirombak itu. Menurut Kepala Desa Alas Tlogo Imam Sugnadi, warga hanya mau mengingatkan agar tanah yang sudah ditanami ketela pohon itu tidak dirombak atau digarap dulu karena proses hukum terhadap tanah belum selesai.
Letter C
Imam menjelaskan sejak tahun 1998, tanah seluas 539 hektar yang sudah digarap warga selama puluhan tahun diklaim dimiliki PT Rajawali Nusantara. Gugatan hukum dilayangkan warga tahun 1999 dan pada tahun itu pula PN Pasuruan memenangkan PT Rajawali Nusantara.
Perusahaan itu memiliki bukti sertifikat hak pakai. Warga memiliki bukti kepemilikan tanah Petok D dan Letter C. Warga mengajukan banding, tetapi belum ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Melihat banyak warga mendatangi lokasi penggarapan lahan, oknum tentara itu gelisah, apalagi setelah puluhan warga meneriaki tentara. Tembakan peringatan sebanyak dua kali pun dikeluarkan, setelah itu tembakan diarahkan ke arah warga. Warga berlarian, sebagian terkena tembak dan terjatuh.
Kemudian para oknum tentara itu gelap mata. Mereka menembaki rumah warga. Beberapa ibu-ibu yang sedang memasak dan memotong ketela pohon di luar rumah ikut ditembaki. Seorang ibu bernama Mistin (25) yang sedang menggendong anaknya Khoirul (4) ikut tertembak dan langsung meninggal, sedangkan anaknya yang juga terkena tembakan di dada kanan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sjaiful Anwar di Malang.
Selain Mistin, yang meninggal karena tembakan, Utam (40) dan Khotijah (25). Adapun yang terluka tembak sebanyak delapan orang, tiga di antaranya dirujuk ke RSSA karena lukanya parah yakni Khoirul (4), Rohman (23), dan Erwanto (18). Lima lainnya luka ringan, Tosan (30), Nasum (34), Rohman (29), Kampung Misdi (40), dan Satikun (47).
Melihat teman dan saudaranya ditembak, warga kemudian marah dan bergerak ke jalan utama penghubung Probolinggo-Pasuruan di Kecamatan Lekok yang berjarak dua kilometer dari desa mereka. Beberapa pohon yang ada di pinggir jalan kemudian ditebang warga. Ratusan warga kemudian menduduki jalan dan melarang kendaraan lewat.
Sebanyak empat wartawan yang hendak meliput pemblokadean jalan sempat dipukuli dan dilempari batu oleh warga. Menurut Anas Muslimin, salah seorang wartawan, keempat wartawan itu adalah kontributor Trans TV Irsa Priyongko, kontributor Metro TV Krisna, wartawan Radar Bromo Zaenal Arif, dan kontributor SCTV Jandi Ari. Irsa dipukul punggungnya dengan kayu sedangkan Krisna kakinya keseleo setelah terjatuh menghindari kejaran warga.
Bupati Pasuruan Jusbakir yang datang ke Desa Alas Tlogo bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen Syamsul Mapareppa membantah telah menyuruh oknum tentara mengusir warga. Ia membantah mendapatkan laporan pada Selasa (29/5) dari kepala desa. Baik Jusbakir dan Syamsul berjanji menuntaskan dan pelakunya akan dihukum.
Safzen menegaskan, akibat peristiwa tersebut Komandan Pusat Latihan Tempur Grati hari Kamis (31/5) ini diganti dari Mayor (Mar) Husni Sukarwo kepada Mayor (Mar) Ludi Prasetyo. Semua personelnya, sekitar 140 orang, diperintahkan tetap berada dalam kesatriaan agar tidak menyulut konflik baru. Ke-13 personel yang berpatroli Rabu dan terlibat insiden dengan warga juga diperiksa.
Menurut Safzen, kejadian berawal saat 13 personel yang dipimpin Letnan (Mar) Budi Santoso berpatroli selepas apel pagi, sekitar pukul 08.00. Anggota tersebut membawa 10 senjata laras panjang dan dua senjata laras pendek, sedangkan pemimpin regu tidak membawa senjata. Sekitar pukul 09.30, regu patroli melintas Desa Alas Tlogo yang terdapat kerumunan warga seperti hendak berunjuk rasa. Letnan Budi meminta warga mengurungkan niat unjuk rasa.
Namun, sekitar 10 menit kemudian muncul massa dengan membawa celurit, kayu, dan batu. Massa tampak beringas, berteriak-teriak, dan menyerang. Sebanyak lima anggota patroli pun terluka. Menghadapi situasi tidak terkontrol itu, anggota Marinir menembakkan senjata ke atas sebagai peringatan. "Tapi, ada yang meminta warga untuk tidak takut. Jangan takut, itu peluru hampa, peluru bohongan,serang terus," kata Safzen menirukan teriakan warga.
Untuk menunjukkan peluru yang digunakan adalah peluru tajam, senjata ditembakkan ke tanah. "Mungkin ada peluru recoset yang kena batu dan memantul terkena warga. Setelah ada warga yang terkena, warga mundur dan anggota segera melapor ke markas. Marinir jelas dalam posisi membela diri," tutur Safzen yang didampingi Komandan Pasukan Marinir I Brigadir Jenderal Mar Arief Suherman dan Komandan Komando Latihan Marinir Kolonel Dedi Suhendar.
Akibat insiden itu, lima personel Marinir yang berpatroli terluka. Mereka adalah Kopral Dua Warsim, Kopral Dua Helmi, Sersan Dua Abdurahman, Prajurit Satu Suyatno, dan Prajurit Kepala Sariman.
Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menyesalkan insiden bentrok antara masyarakat Grati, Pasuruan, Jawa Timur, dengan prajurit TNI Angkatan Laut, yang berujung pada penembakan sehingga jatuh korban tewas dan luka-luka di pihak warga.
Hal itu disampaikan Djoko kepada Kompas, Rabu (30/5). Menurut Djoko, ia menyampaikan duka cita mendalam bagi para keluarga korban tewas dalam kejadian itu dan berjanji akan menuntaskan insiden tersebut melalui jalur hukum tanpa berupaya menutup-nutupi prajuritnya yang bersalah.
"Siang tadi (kemarin) saya sudah perintahkan KSAL untuk menuntaskan kasus itu sesuai proses hukum. Sekarang sudah mulai dilakukan penyelidikan-penyelidikan, saya rasa dari POM TNI AL, dari Korps Marinir, dan dari Polri sudah turun kesana," ujar Djoko.
Selain itu Djoko juga menyayangkan persoalan sengketa tanah kali ini berujung pada insiden yang memakan korban. Hal itu mengingat pihaknya, khususnya TNI AL, telah berupaya patuh terhadap putusan hukum yang berlaku dalam proses pengadilan sebelumnya terkait keberadaan lahan itu.
Anggota Komisi I asal Fraksi PAN daerah pemilihan Jawa Timur I Djoko Susilo, menyampaikan protes keras terhadap penembakan yang dilakukan oknum prajurit TNI Angkatan Laut di Grati, Pasuruan, yang mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka.
Djoko Susilo juga mempertanyakan mengapa para oknum TNI AL itu dapat dengan mudah menembaki masyarakat padahal senjata dan peluru yang mereka gunakan dibeli dari uang rakyat.
Djoko menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera memerintahkan pengusutan terhadap insiden penembakan yang terjadi di wilayah itu. Pengusutan dilakukan untuk menghukum semua pihak yang terlibat dalam penembakan.
Protes keras juga dilontarkan anggota Komisi I asal F-PDI Perjuangan, Andreas Pareira. Dia mendesak penyelidikan terhadap motivasi serta latar belakang penembakan itu dan sekaligus mendesak institusi TNI tidak berupaya melindungi para oknum prajuritnya yang bersalah.(APA/INA/ODY/DWA)(APA/INA/ODY)