Showing posts with label Regulation. Show all posts
Showing posts with label Regulation. Show all posts

Saturday, October 11, 2008

Otokritik: Tentang Panik itu.

(Hanya untuk edisi online, tidak dipublish dimedia cetak.)

Birokrasi diciptakan bertujuan antara lain untuk mengatur dan memberikan pelayanan publik oleh negara kepada penduduknya. Untuk itu ia diberi upah sepadan agar pelayanan bisa sampai dan diberikan sesuai standar dan aturan yang telah ditentukan. Singkat kata, dalam menjalankan tugasnya, birokrasi biasanya tidak sebebas kelompok swasta atau berbagai entitas bisnis lainnya. Karena itu dari dulu dikenal rigiditas birokrasi.

Namun dalam perkembangannya, seiring dengan berjalannya reformasi, terjadi juga berbagai perubahan. Dari dulu birokrasi sering dikambinghitamkan dalam munculnya berbagai persoalan ditengah-tengah bangsa dan rakyatnya. Birokrasi dan aparatnya sering dipersalahkan. Karena itu, untuk memperbaiki pelayanan birokrasi, sering pula ditempuh berbagai jalan pintas yang dianggap "boleh-boleh saja" mengingat tujuannya mulia. Namun kebiasaan memilih dan menggunakan jalan pintas ini tidak diiringi denganperbaikan dan perubahan sistem pelayanan secara sistematis dan berdasarkan aturan yang ada.

Salah satu yang paling sering dilanggar atau dilakukan adalah melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja. Beberapa kantor pemerintah sangat sering melakukan ini, termasuk Kantor Kepresidenan, Wapres, Sekneg hingga berbagai kantor Kementerian/Lembaga (KL). Semua nya dilakukan dengan berbagai alasan. Celakanya lembur atau kerja diluar hari kerja dan jam kantor sering sekali kebablasan. Dulu ketika pekerjaan harus dilakukan diluar kota, tidak ada masalah karena Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) masih memberikan biaya yang diperlukan dalam bentuk lumpsum yang bisa cukup flexible digunakan. Namun sejalan dengan perbaikan kondisi PNS dan perbaikan sistem penganggaran, sekarang SPPD beralih ke sistem "at cost", yang belum sepenuhnya "at cost". Seperti biasa, kondisi transisi memang akan selalu membawa korban.

Al hasil, kondisi birokrasi yang terjadi saat ini sangat tergantung kepada "penafsiran" pemimpinnya dilapangan. Meeting bisa dengan seenaknya dilaksanakan jam 7 malam, atau 5 sore ketika pegawai dan sistem birokrasinya sudah mau pulang ke rumah masing-masing. Ah..dianggap biasa. Atau bisa diadakan di hotel di tengah kota dan berlangsung 1 hari penuh atau 2 hari penuh. Ada yang disediakan penginapan, terkadang, seperti yang saya alami minggu lalu, meeting yang menyita waktu dan tenaga di adakan di sebuah hotel di daerah kota, tapi tidak disediakan penginapan. Honor yang diberikan juga hanya cukup untuk biaya transportasi atau membeli bensin dan membayar parkir yang mencapai Rp 20.000 satu haru. Sungguh suatu siksaan bagi yang rumahnya jauh dari kota. Dan berbagai variasi lainnya yang sangat sering tidak sejalan dengan aturan maupun tata cara pembiayaan kegiatan pemerintah.

Kebiasaan-kebiasaan ini sering diperburuk oleh kondisi pimpinan yang kebetulan juga ketua suatu partai atau organisasi sosial dan kemasyarakatan, dimana sempitnya waktu membuat tugas utamanya di pemerintahan sering dinomorduakan. Tidak jarang justru "prime time" ketika semua staf sedang fresh dilewatkan begitu saja karena pimpinan asyik masyuk rapat dengan partai atau organisasi yang dipimpinnya. Baru setelah pimpinan loyo di sore hari, buru-buru rapat dengan stafnya yang juga sudah loyo menunggu di kantor seharian dan sibuk memikirkan cara menghindari kemacetan.

Suatu yang sangat memprihatinkan juga terjadi di era kabinet sekarang, setelah pemerintah melegalkan staf khusus di berbagai tingkatan pemerintahan. Staf khusus ini bisa disetarakan dengan pejabat struktural hingga ketingkat eselon 1, meski umur, pengalaman, dan kepangkatan jauh dari cukup. Namun "power" yang dimiliki dan kedekatan dengan pimpinan, menteri misalnya, telah membuat pejabat karir atau struktural menjadi pasif dan lebih memilih "cari aman" dengan tetap tampil manis tapi sebetulnya tidak melakukan porsi kerja birokrasi yang menjadi tugasnya. Jelas ini suatu langkah yang "smart di tengah kebodohan" karena pejabat tersebut akan tetap terpakai, dimana jabatannya tidak hilang karena tidak terjadi gesekan dengan staf khusus. Namun jelas jika dilihat dari sisi mikro-birokrasi pejabat bersangkutan memilih jalur "produce zero". Kan lebih baik karena dengan tidak memproduksi apa-apa, tidak terjadi kerugian, tapi jabatan tetap di tangan. Bandingkan jika pejabat bersangkutan memilih lebih kreatif dari staf khusus tadi, bisa tergusur dia dari jabatan dan pulang tinggal membawa gaji yang hanya cukup untuk membayar tagihan telepon, listrik, Internet, dan bensin.


Dari uraian dan kondisi di atas, maka ketika pemerintah justru mengadakan rapat dihari libur panjang (Minggu 5 Oktober, diluar hari kerja dan diluar jam kerja) dalam rangka antisipasi krisis jelas ini memberikan sinyal yang salah kepada investor dan spekulan. Apalagi esok Seninnya (6 Okt) nyaris seluruh media cetak dan elektronik seolah sepakat memampangkan headlines "bla..bla...tidak perlu panik...bla..bla". Jelas kondisi ini tidak logic. Rapat dadakan diadakan di hari libur, kok beritanya menyatakan tidak perlu panik dan pemerintah disiratkan tidak panik? Jelas sekali lagi sinyal yang salah, apalagi dilihat dari aturan birokrasi yang berlaku. Tapi sayang memang semua sudah terlanjur terjadi. Maka bagaikan air bah...goyangan dan sentimen negatif dan positif bergantian menerpa bursa dan mempuruk kesan akan kemampuan pemerintah mengendalikan krisis yang semestinya bisa dilakukan dengan lebih "cool".

Perlu kiranya juga untuk tetap diingat bahwa perjanjian jual beli divestasi saham Indosat dulu dengan Temasek (SPV nya ICL) juga dilaksanakan di luar hari kerja dan jam kerja, persisnya di Minggu malam di penghujung tahun itu. Namun perjanjian yang ditandatangani tidak dalam "office hour", bisa diakui seseatu yang "official". Poin saya adalah, praktek-praktek di zaman lalu juga belum terlalu berubah banyak dilantai bursa dan sektor finansial kita hingga saat ini.

Makanya janganlah heran bursa yang belum tahu persis kondisinya ditutup, dibuka, batal dibuka, dan masih tertutup hingga minggu depan. Begitu pula kondisi yang masih sangat belum mature sudah disebutkan sebagai sesuatu yang sudah sangat predictable dengan pernyataan di headline seperti hari ini "Tidak akan Menjelma Menjadi Krisis"(Kompas, 11/10/08). Mengapa kita harus langsung demikian yakin. Tidak adakah ruangan untuk merendah diri dan tidak berlaku arogan ditengah ketidakpastian dunia yang sangat "unpredictable" ini.

Beginilah nasib bangsa jika birokrasi yang memang di seluruh dunia diperlukan untuk mengatur kehidupan kenegaraan, justru diperlakukan dengan sikap munafik. Di pandang sebelah mata. Apakah mungkin berbagai data akurat akan bisa didapat ketika para pejabatnya sendiri sedang libur panjang? Dan justru hasil sesaat ini sekarang menjadi trend untuk digunakan dalam proses pengambilan berbagai keputusan penting. Al hasil, seperti kata salah seorang teman saya di facebook nya, "pemerintah panik karena keseringan menyatakan jangan panik dan tidak perlu panik." Sementara PR tidak pernah dikerjakan secara profesional dan satu kesatuan atau tim.

Panik? Ah mudah-mudahan teman saya itu keliru.

E. Satriya
Pemerhati Reformasi Birokrasi

_______

Monday, September 08, 2008

SEMBRONO MENGURUS CALON HAJI

Berhaji adalah salah satu rukun islam yang menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu melaksanakannya. Makanya tidak heran, bagi sebagian orang rencana melaksanakan haji merupakan suatu peristiwa yang termasuk sangat besar dalam perjalanan hidupnya. Karenanya perencanaan untuk melaksanakan ibadah haji besar ini memang tidak bisa sembarangan.

Bagi calon haji yang pas-pasan penghasilannya, maka menabung uang untuk haji dan merencanakan keberangkatan menjadi salah satu peristiwa yang ditunggu-tunggu. Karena itulah ketika tiba-tiba saja Gubernur Jabar yang baru terpilih "merubah" atau "memlintir" aturan pembagian kuota yang sepenuh nya belum diubah berdasarkan UU 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji, mendadak sontak banyak atau ribuan jemaah haji dari berbagai kota yang dirugikan, terutama Bekasi serentak pula mengajukan Gubernur "Pongah" itu ke PTUN.

Betapa tidak. Dengan aturan yang diubah seenaknya (bisa saja disetujui oleh aparat di Depag Pusat), telah mengakibatkan ribuan calon haji dari Bekasi kena aturan yang berlaku surut itu terkena pencekalan untuk berangkat tahun ini atau juga menjadi belum tentu nasib keberangkatannya.

Ini adalah salah satu contoh "tolol" nya pengambilan keputusan yang dengan sembrono telah mengubah aturan yang telah berjalan baku secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak keputusan mereka. Mungkin saja memang sebagian daerah ada yang diuntungkan. Namun kurangnya perhitungan akhir, sosialisasi dan komunikasi harus dibayar mahal oleh Gubernur yang baru saja dilantik untuk membantu urusan berbagai rakyatnya dikala semua serba sulit ini, termasuk urusan ibadah haji.

Semoga menjadi pelajaran paling pahit bagi pasangan "selebriti" di Jabar ini.

$$$$$$$$$$$

Senin, 08/09/2008 20:26 WIB

Gubernur Jabar Minta Fatwa MA Soal Kuota Haji Jabar
Andri Haryanto - detikBandung
http://bandung.detik.com/read/2008/09/08/202637/1002603/486/gubernur-jabar-minta-fatwa-ma-soal-kuota-haji-jabar

Courtesy: Detik.com


Bandung
- Bingung harus memilih mana antara menerima putusan PTUN atau mengajukan banding, akhirnya Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung.

Menurut Kepala Bidang Haji, Zakat, Wakaf Kanwil Depag, Iding Samarkondi, Pemprov Jabar dihadapkan pada dua keputusan yang keduanya berimplikasi hukum, yaitu menerima putusan PTUN atau melakukan upaya banding.

Akhirnya dari hasil rapat dengan gubernur dan beberapa pejabat Pemprov lainnya, diputuskan jika gubernur akan berkoordinasi dengan Depag.

"Gubernur pun akan meminta fatwa kepada MA sesegera mungkin untuk menyikapi putusan PTUN Bandung agar kebijakan yang dikeluarkan bisa diterima semua pihak," ujar Iding di Gedung Pakuan, Jl Kebon Kawung, Bandung, Senin (8/9/2008).

Isi fatwa itu rencananya akan dijadikan pegangan gubernur untuk menyelesaikan masalah ini untuk kepentingan semua pihak.

"Sementara ini karena belum ada keputusan hukum tetap, pelaksanaan kuota Kabupaten Kota masih jalan," ujar Iding.

Namun, kata dia, jika hingga batas akhir pelunasan yaitu 10 September ada calon jamaah di satu kabupaten atau kota yang belum lunas, maka kuota yang tersisa akibat calhaj yang belum melunasi ONH, akan dikembalikan kepada kuota provinsi. Serta akan diprioritaskan ke daerah-daerah yang antreannya lebih banyak.

"Jika seminggu masih ada yang tidak melunasi, kuota akan kembali menjadi kuota nasional. Yang nanti haknya kemana-kemananya merupakan kewenangan pusat," ujar Iding.�

Dari hasil rapat dihasilkan 8 butir kesimpulan. Kesimpulan dibacakan langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemrov Jabar, Neni Heryani Ratnasari Sobari didampingi oleh Asisten Daerah 3 bidang Kesejateraan sosial serta asisten Pemerintahan Tjatja Kuswara.

Kesimpulan ini dibacakan di hadapan 10 orang perwakilan calon jemaah haji yang melakukan aksinya di depan Gedung Pakuan. Dari pantauan detikbandung, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, tidak tampak dalam pembacaan hasil pertemuan tersebut.
(ern/ern)

Tuesday, April 22, 2008

Pembobolan Situs Depkominfo, Tak Perlu Dibesar-besarkan.

Banyak orang kesal dengan pemblokiran youtube.com dan beberapa portal penyedia blog karena blog mereka juga tercekal. Begitu pula para hackers (bukan bloggers) yang merasa penasaran akan dampak disetujuinya UU-ITE. Lantas mereka ramai-ramai merasa mendapat "pasport" untuk mengacak-acak situs resmi berbagai instansi pemerintah, terutama Depkominfo dengan alamat http://www.depkominfo.go.id/ .

Yang terjadi kemudian adalah banyak pula orang yang mengaitkan UU-ITE ini dengan film "FITNA" yang disunting oleh anggota parlement Belanda serta dengan rekan saya Roy Suryo yang oleh berbagai media sering dijuluki dengan pakar telematika. Akhirnya berbagai serangan dan pembobolan seolah menjadi pelampiasan berbagai pihak. Seyogyanya pembobolan tersebut ditanggapi arif oleh semua pihak, terutama Depkominfo.

Pembobolan tersebut bisa diartikan sebagai feedback oleh berbagai pihak yang merasa tidak senang atau kurang puas atas kinerja departemen yang baru berdiri ini. Seyogyanya pula pembobolan ini menjadi cerminan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dunia bisnis yang akhir-akhir ini memang semakin membutuhkan kondisi berusaha yang aman dan kondusif. Berbagai razia yang terjadi di sektor telematika, kekacauan penggunaan frekuensi, kisruh penggunaan satelit oleh Astro yang memonopoli siaran tv tertentu, rendahnya succesfull call ratio (services berbagai operator seluler), gagalnya tender USO telekomunikasi, ribut-ribut masalah menara telekomunikasi, serta berbagai hal lainnya yang belum terselesaikan, kiranya telah memicu banyak kalangan mengambil kesempatan dalam kesempitan ketika UU-ITE disetujui.

Berbagai pihak termasuk, Depkominfo tentu berhak berargumen mempertahankan diri masing-masing. Namun alangkah lebih baik jika semua pihak melakukan "cooling down" guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau dapat justru memicu kekisruhan baru.

Pihak pers boleh saja merasa dipojokkan oleh beberapa pasal yang ada, namun tentu bagaimanapun kedudukan UU Pers meski setara dengan UU-ITE pasti akan menjadi rujukan utama jika itu menyangkut segala sesuatu terkait pers. Jadi menurut hemat saya tidaklah terlalu perlu dikhawatirkan pada kondisi awal berjalannya UU-ITE. Sebaiknya diberikan "room" untuk UU baru ini menjawab tantangan pembangunan telematika di tengah-tengah masyarakat. Apabila di kemudian hari bermasalah dan ternyata memang ada masalah yang muncul tanpa terselesaikan, barulah dibawa ke MK.

Bagaimanapun juga esensi UU-ITE yang telah ditunggu lama (apalagi jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah mengeluarkan 6 UU terkait dalam satu paket), adalah untuk menyebarluaskan informasi dan melindungi transaksi elekronik dalam satu payung hukum yang pasti dan diakui guna meningkatkan ekonomi secara nasional. Sekali lagi, esensi UU-ITE adalah di bidang ekonomi, bukan untuk membatasi pornographi, pencemaran nama baik dan lain-lain yang menjadi muatan tambahan UU-ITE ini.

Kekhawatiran perlu tetap ada, namun memberikan kesempatan terlebih dulu akan UU-ITE menjawab tantangan regulasi, teknologi dan aplikasi telematika merupakan sikap yang bijaksana.

Semoga kita bersedia, dan Depkominfo juga perlu memperbaiki kinerjanya dengan sungguh-sungguh.

Bisnis Indonesia Harian - Pembobolan Situs, Kampanye Negatif Depkominfo

UU-ITE sebaiknya memang jalan dulu, tidak usah dijegal.

Menarik juga mengamai komentar masyarakat dan kalangan pers tentan UU ITE. Namun tidaklah bijaksana jika UU yang baru disetujui tersebut sudah harus direvisi atau dibatalkan, mengingat pada dasarnya memang dibutuhkan untuk melindungi transaksi elektronik dan penyebaran informasi yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jangan pula keberadaan UU itni terlalu dikonfrontir dengan masalah-masalah terkait yang di atur oleh UU lain seperti pornographi dan kebebasan pers. Jika pun ada pembatasan dan blokir dalam rangka mengendalikan informasi yang dianggap merugikan masyarakat atau membahayakan negara dan rakyatnya, maka itu diperkirakan hanya dalam kondisi sementara dan transisi. DIhimbau pula agar pelaku IT tidak "meng hack" yang tidak perlu.

Semoga kita siap menuju new economy.

ES


Bisnis Indonesia Harian - UUITE tidak akan direvisi

Wednesday, April 16, 2008

Banning and Blocking the Blog is not over yet















Banning and blocking the blog have been far from over yet. It shocked me a lot, when I just about to send a file on a website automatically to one of my blogspot account in the middle of the night April 15. THe message is posted above. It happened in a very nice star hotel HORISON in Palembang. I, at first, was very happy to know that the hotel provide the customer with "free" wifi connection in every room, lobby or even any corner inside the hotel. What an effort to suppor regional economy through the slogan "VISIT MUSI 2008" but failed to address the national issues on Cyber law on regional desk. THus..everyone must take the lesson, it is not like father like son, but...Jakarta's policy to ban Internet and specific blog is easily followed by region. When Jakarta took it off, the region stood still. Because of the different interpretation and banning policy of the hotel, I can not send any important message and files on time.

I bet, none of the authority could have imagine what would happened in the regions. They're too far to be reached, distantly and in mind.

Again, what a pity.

Tuesday, April 15, 2008

Internet Blocking cost government a lot

Probably report attached here from JP (11/4) states one of the best positions regarding Internet Blocking that shocks millions of Internet users in Indonesia.

Yes, I am agree to say that our new government has failed to really understand what the potentials of Internet is, how users really dedicate their life and tug it to Internet in daily life, and how users have been benefitting Internet for their economy, including leisure and daily life.

This, the blocking, should have not been happend if the authority had proffessionally done their job. Waht a pity. THis includes not only government, but also related associations, operators (big and small), and leaders.

Or this reflects how confused and unready we are in welcoming globaliszation in real life, not in a piece of paper.

The Jakarta Post - The Journal of Indonesia Today

Hati-hati dengan Klasifikasi Pelanggan Gas

Harian Media (14/4 hal 15) mengangkat isu tentang rencana penyusunan formula harga gas yang dikaitkan dengan usulan klasifikasi pelanggan gas. PT. PGN (tbk.) mengajukan pengelompokan sbb: (1) rumah tangga dan UMK; (2) industri khusus; (3) rumah sakit dan kantor; (4) hotel dan restoran; (5) industri manufaktur; dan (6) pembangkit listrik. Masing2 dengan kriteria tertentu terkait besarnya volume pemakaian dan besarnya usaha.

Tidak terlalu jelas kemana arah yang akan dituju. Namun satu yang pasti, pasokan gas bumi dengan pipa untuk pelanggan tidak mengalami jumlah yang berarti. Mengapa harus mengelompokkan demikian banyak? Lalu untuk transportasi masuk kemana?

Biasanya semakin banyak klasifikasi akan makin rumit tata cara penentuan harganya (pricing), hal mana yang semakin dihindari oleh perusahaan besar karena akan menyulitkan dalam billing dan penagihan pembayaran.

Kelihatannya PGN lebih serius mengurus birokrasi dan tata cara penyaluran gas ketimbang memperbesar jaringan distribusi untuk kelas menengah kebawah, segmen bisnis yang dari dulu memang agak "dihindari" PGN karena tidak terlalu profitable dan lucrative. Kalau sudah begini, akhirnya yang menikmati pasokan gas dengan harga rata-rata dibawah keekoniomiannya justru kelompok berpunya seperti rumah-rumah di kawasan Menteng, apartemen, rumah susun dan kawasan lain yang sudah dilalui pipa distribusi. Lalu bagaimana nasib ibu-ibu di pinggiran jabodetabek yang harus tunggang langgang setiap bulan mengamankan ketersediaan tabung gas di rumahnya. Sementara untuk balik ke minyak tanah atau sekedar menyediakan kompor minyak tanah juga sudah nyaris tidak mungkin karena minyak tanah justru menghilang atau tersedia dengan harga melebihi bensin pertamax.

Sebenarnya Bank DUnia sudah pernah memberikan pinjaman lunak kepada PGN tahun 2004 untuk memperluas jaringan distribusi di bebebrapa kota di Indonesia yang direncanakan akan diteruskan PGn dengan dana sendiri untuk kota-kota lain. Tapi tidak jelas kedengaran tindak lanjutnya. Padahal PGN sudah dalam status tbk.

Kesimpulannya, pemerintah mungkin perlu memikirkan pembentukan anak perusahaan PGN atau perusahaan baru yang mengurusi distribusi gas untuk rumah tangga dan UMKM yang tidak terlalu high profit, tapi bisa sustain. Kalau tidak, masalah distribusi gas rumah tangga akan abadi dan terus membikin kita "sport jantung" ketika membaca berita terkait dengan kelangkaan pasokan tabung gas, kelangkaan pasokan gas, ataupun ketika mendengar harga minyak makin tinggi. Karena dalam prakteknya, harga gas juga di peg terhadap harga minyak di pasaran.

Semoga distribusi gas di negeri penghasil gas ini bisa dipikirkan dari sekarang, guna mengantisipsinya di masa datang. Bukan hanya kalut dan kalap ketika "bencana" itu akhirnya tiba.

AMin.

Friday, April 04, 2008

NEW NEW CRAZY POLICY IN GAS INDUSTRY..

Hari ini saya terhenyak ketika menyaksikan (baru saja) headline news metro tv (23.00) yang menayangakan penjelasan Menteri ESDM Purnomo tentang kelangkaan tabung gas 12 kg. Menurutnya, kelangkaan terjadi karena adanya penyesusaian harga gas untuk industri (tabung yang lebih besar dari 12 kg maksudnya), sehingga industri berpindah membeli (memborong barangkali ya) gas dengan tabung 12 kg. Ya jelas, disparitas harga akan memaksa pengusaha berhemat dengan bahan baku yang lebih murah. Sedangkan, menurut Menteri ini lagi, pemerintah hanya meregulate tabung yang 3 kg saja.

Weleh..weleh..betul-betul keterlaluan PD nya Menteri ini sekaligus mantap ngawurnya juga. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab kalau masyarakat (katakanlah golongan menengah) tidak bisa lagi kebagian gas 12 kg? Sedangkan hukum pasar yang dengan mudah dimengerti anak kecil sekalipun, para industri akan memborong gas 12 kg meski dengan harga sedikit diatas harga pasar/patokan, tapi masih jauh lebih rendah per kilonya jika dibandingkan dengan gas industri dengan tabung yang lebihbesar.

Mengapa Pertamina harus meregulate harga gas industri pada saat seperti ini? Pada saat semua serba menunggu dalam ketidakpastian akan stabilitas harga minyak. Kalau cerita dan penjelasan itu yang diberikan Purnomo, kita juga sudah paham sekali. Pertanyaannya, mengapa dibiarkan Pertamina mencipatakan disparitas harga yang cukup besar? Lalu apa solusinya, kita tidak butuh beberan mengapa terjadi, semua dengan mudah dimengerti, yang penting solusi Bung?Prihatin, No.

Sunday, March 30, 2008

KONTROVERSI UU-ITE MEMUNCAK

Dengan disetujuinya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU ITE minggu lalu, maka karuan saja banyak masalah dan kontroversi muncul mengenainya. Yang paling membikin gusar adalah, justru banyak dipermasalahkan tentang pornographi dan pencemaran nama baik dan sejenisnya yang justru bisa membuat banyak orang "ketakutan" untuk memanfaatkan Internet.

Memang negeri kita ini butuh perbaikan total. UU yang tadinya diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada transaksi elektronik secara hukum dan penyebaran informasi dalam rangka meningkatkan transaksi ekonomi, malah berbelok arah kepada masalah pornographi di Internet.

Mudah2-an ada pejabat Depkominfo yang cepat tanggap dan mengambil inisiatif meluruskan hal ini, jika perlu Pak M Nuh sebagai menteri.

Mungkinkah?

Wasaalam,

ES