Showing posts with label ICT. Show all posts
Showing posts with label ICT. Show all posts

Sunday, December 23, 2012

Logika Galau Kejaksaan Agung di Kasus IM2

Sungguh sangatlah terlalu jika kasus yang diawali pemerasan dan ketika pemeras telah masuk penjara, lalu aparat justru melanjutkannya ketika Indonesia sangat perlu menaikkan daya saing ketika kita justru sedang gencar menuju negara maju melalui berbagai program pemerintah.

===============selamat membaca=====================

Jakarta - Bayangkan jika Anda adalah pemilik sebuah restoran di Grand Indonesia. Restoran tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2006, melayani pelanggan dan memberi pekerjaan kepada pegawai. 

Selama beroperasi, Anda memiliki semua izin yang diperlukan untuk membuka usaha restoran. Anda tidak pernah lalai membayar pajak restoran dan berbagai kewajiban lain kepada negara, termasuk pajak. 

Tiba-tiba pada tahun 2012, datang aparat penegak hukum yang mengatakan bahwa Anda adalah koruptor. Penyebabnya adalah karena Anda telah secara 'ilegal' menjalankan usaha restoran di Grand Indonesia sehingga menyebabkan kerugian negara. Mengapa? Karena Anda tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayar PBB!

Logika seperti itulah yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus 'korupsi' akibat kerjasama IM2 dan Indosat.

Komunitas TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) terkejut dan beramai-ramai menyatakan keprihatinan. Tak kurang dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, berkali-kali mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam kerjasama tersebut. 

Tidak ada kerugian negara terkait dengan penggunaan frekuensi karena Indosat sudah melaksanakan seluruh kewajibannya. Dalam ilustrasi di atas, pengelola Grand Indonesia sudah memiliki IMB dan membayar seluruh kewajiban PBB sehingga Anda sebagai pemilik restoran tidak lagi dikenakan kewajiban itu. 

Menteri Kominfo bisa dikatakan sudah pasang badan. Tapi Kejaksaan Agung tetap pada pendirian. Mereka berdalih bahwa bukti mengatakan telah ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Bahkan 'audit' BPKP juga mendukung dugaan tersebut.

Awal Kasus

Dari berbagai pemberitaan di media massa, kasus ini berawal dari laporan Ketua LSM KTI (Konsumen Telekomunikasi Indonesia) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Singkat cerita Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan proses penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait. 

Belakangan Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini dan tanpa membuang waktu, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka, yaitu IA, mantan Dirut IM2. 

Dalam perjalanan, ketika kasus ini masih dalam proses penyidikan, Ketua LSM KTI (pelapor) telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berusaha melakukan pemerasan kepada Indosat.

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 triliun. Nilai kerugian negara tersebut barangkali merupakan rekor korupsi tertinggi dalam sejarah Republik ini. Jika benar telah terjadi korupsi, maka kasus ini bukan hanya korupsi biasa, tapi super mega korupsi.

Kejaksaan Agung menilai bahwa dengan memberikan layanan internet broadband wireless melalui jaringan Indosat kepada masyarakat, IM2 telah 'berubah' menjadi operator seluler. 

Kerjasama IM2 dan Indosat telah memungkinkan IM2 menggunakan frekuensi yang seharusnya bersifat eksklusif dan hanya digunakan oleh Indosat. 

Berbasis logika tersebut, BPKP melakukan perhitungan dan menganggap bahwa IM2 juga harus membayar seluruh kewajiban kepada negara terkait penggunaan frekuensi dan manyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun (berubah dari hitungan awal Kejaksaan Agung sebesar Rp 3,8 triliun).

Penggunaan Frekuensi

Di industri telekomunikasi, dikenal adanya penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi. Masyarakat lebih mengenal penyelengara jaringan sebagai operator telekomunikasi, misalnya Telkom, Indosat, Telkomsel, XL, Axis, dll. 

Operator memiliki hak untuk membangun jaringan dan sekaligus menjual jasa dengan menggunakan jaringan yang dimilikinya. Sedangkan penyelenggara jasa menggunakan jaringan milik operator untuk menyelenggarakan layanannya. Misalnya CBN atau ISP yang lain, menjual layanan koneksi internet dengan menggunakan jaringan milik Telkom.

Kerjasama IM2 dan Indosat adalah kerjasama antara penyelenggara jasa (IM2 sebagai ISP) dengan penyelenggara jaringan (Indosat sebagai operator seluler). Karena Indosat adalah operator seluler, maka jaringan Indosat yang digunakan oleh IM2 menggunakan frekuensi. 

Menurut Kejaksaan Agung, karena IM2 tidak memiliki izin seluler, maka IM2 telah menjadi pengguna frekuensi ilegal. Dan karena IM2 tidak pernah menunaikan kewajiban kepada negara sebagai pengguna frekuensi, maka telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Logika berpikir bahwa karena IM2 bekerjasama dengan Indosat dan Indosat menggunakan frekuensi dalam jaringannya, maka IM2 harus dikenakan kewajiban sebagaimana Indosat, bukan saja kurang tepat, tapi berbahaya.

Kerancuan Logika

Kembali pada ilustrasi di awal tulisan ini, jika seluruh tenant di Grand Indonesia harus mengurus IMB dan membayar PBB, maka akan terjadi keributan karena banyak pihak yang harus mengurus IMB dan membayar PBB untuk gedung dan tanah yang sama. 

Jika semua pihak yang bekerjasama dengan operator seluler untuk menggunakan jaringan seluler harus memiliki izin sebagai operator seluler dan membayar BHP Frekuensi, maka Kementerian Kominfo harus memberikan ratusan atau bahkan ribuan izin seluler. Tatanan industri akan kacau balau.

Sebagai contoh, layanan mobile banking yang disediakan beberapa bank besar di Indonesia melalui hampir semua operator seluler. 

Ketika mengakses layanan mobile banking, pengguna seluler bertindak sebagai pelanggan bank yang sedang mengakses rekeningnya. Dengan kata lain bank tersebut menyelenggarakan layanan perbankan melalui jaringan seluler. 

Tentu saja bank tidak memiliki izin seluler, tapi layanan mereka bisa dinikmati melalui operator seluler. Sama halnya dengan IM2 yang tidak memiliki izin seluler, tapi layanan akses internet yang disediakan oleh IM2 dapat dinikmati melalui Indosat. 

Jika IM2 dikenakan kewajiban membayar BHP Frekuensi karena menyediakan akses internet melalui Indosat, apakah BCA juga harus membayar BHP Frekuensi karena menyediakan layanan perbankan melalui Telkomsel?

Dengan kerancuan logika yang sama, maka setiap penyelenggara jasa yang menggunakan jaringan milik operator dan didalamnya melibatkan penggunaan frekuensi juga harus membayar BHP Frekuensi. 

Padahal bisa dikatakan bahwa hampir semua penyelenggaraan jaringan telekomunikasi melibatkan penggunaan frekuensi di dalamnya, baik untuk backbone maupun jaringan akses.

Tidak mengherankan jika komunitas TIK tersentak dan serempak menyuarakan keprihatinan. Jika IM2 dikenakan tuduhan korupsi karena menggunakan jaringan Indosat untuk layanan akses internetnya, maka ISP-ISP yang lain tinggal menunggu giliran saja. 

Masyarakat dan komunitas TIK tahu persis bahwa model kerjasama Indosat-IM2 tidak hanya dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, tapi oleh hampir semua penyelenggara telekomunikasi. 

Dan jika logika yang sama diterapkan untuk industri, maka Kejaksaan Agung akan semakin sibuk karena akan banyak tersangka korupsi baru.

*) Penulis, Fajar Aji Suryawan merupakan pengamat dan praktisi telekomunikasi. Yang bersangkutan bisa dihubungi di fajaraji@gmail.com.


SUmber: Dari detikinet Pls click Detikcom disini

Saturday, September 18, 2010

Pelajaran Berharga untuk Telkom Group.

 (dari comment saya di FB.


Iya.. neh..sy juga sepet liat marah2 gak jelas. apa emang telkom group yang lalai..? itu kan pelaksananya Polisi namun menggunakan jasa telekomunikasi provider, bisa siapa saja. Mestinya executing agency dulu yang disemprot. jangan2 pelaksananya juga belum bayar jasa (spt biasa)? Pelajaran berharga buat teman2 telkom group...business is business, meski pelat merah..harus lebih profesional dalam melayani. jangan hanya karena merasa ingin membantu, melupakan kontrak tertulis. dan kalau tidak bersalah seyogyanya juga berani "menginfokan" kondisi pekerjaan. kalau perlu buat press conference. Tidak usah takut kehilangan jabatan, bos RF. malu lebih berharga untuk diberesin dari sekedar jabatan. Buktikan kita sekarang jadi pimpinan bisa tampil beda degnan jaman "jahiliyah" di era orde baru (yang tidak sema nya jelek).

==============
Jumat, 17/09/2010 23:04 WIB
Teleconference SBY Pakai Jaringan Internal Polri
Aprizal Rahmatullah - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2010/09/17/230440/1442773/10/mabes-polri:-teleconference-sby-pakai-jaringan-internal


Jakarta - Teleconference Presiden SBY saat memantau arus balik di Cikopo terganggu infrastruktur yang mati. Mabes Polri mengatakan teleconference yang biasa dilakukan polisi menggunakan jaringan sendiri. Hanya saja untuk jaringan CCTV bisa dilakukan pihak luar.

"Kalau teleconference itu kita punya jaringan sendiri namanya intranet. Itu dipakai antar sesama polisi saja," kata Kepala Pusat Info Pengolah Data Divisi Telematika Mabes Polri Brigjen Robert Kodong saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/9/2010) malam.

Robert mengatakan, intranet digunakan untuk semua jaringan teleconference polisi di seluruh Polda di Indonesia. Sementara untuk jaringan CCTV diserahkan kepada Dirlantas masing-masing Polda.

"Kalau jaringan CCTV saya nggak tahu, Mas. Mungkin bisa tanya Dirlantas atau Dephub," kata Robert.

Robert mengaku tidak mengetahui adanya gangguan jaringan saat SBY melakukan teleconference di Pospol Cikopo. "Saya belum tahu soal itu," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Telkomsel menegaskan jaringan CCTV arus mudik lebaran yang dipantau Presiden SBY saat teleconference di Cikopo tak menggunakan jaringannya. Namun pihaknya tak mau menjelaskan jaringan apa yang digunakan saat teleconference itu dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh GM Corporate Communication Telkomsel Ricardo Indra kepada detikcom, Jumat (17/9/2010).

"Ini bukan Telkomsel. Jadi kami klarifikasi itu bukan dari kami. Kami selalu siap sejak sebulan sebelum Lebaran untuk melakukan pengecekan terhadap jaringan kami," jelasnya.

Seperti diketahui, rencana Presiden SBY memantau arus balik Lebaran 2010, terganggu dengan matinya koneksi CCTV dari Telkom dan Telkomsel di Pospol AJU Cikopo. SBY pun kesal dan meminta para petinggi perusahaan itu turun tangan.

Ketika SBY datang ke Pospol AJU Cikopo, Cikampek, Jumat (17/9/2010) pukul 09.30 WIB, TV flat screen yang semestinya menampilkan gambar CCTV sudah dalam kondisi mati. SBY pun langsung menegur Dirut Telkom dan Telkomsel.

Namun, Ricardo mengatakan, teguran yang disampaikan Presiden ini membuat perseroan terus berintrospeksi atas kejadian tersebut.

Menurut kabar yang beredar, teleconference yang dilakukan oleh Presiden SBY menggunakan jaringan kepolisian yang bernama ComMob. Jaringan ini merupakan jaringan komunikasi khusus via satelit.

Jadi sebenarnya teleconference tersebut tidak menggunakan jaringan Telkomsel melainkan jaringan kepolisian yang mengalami kerusakan.

(ape/nrl)

==============
Diomeli SBY, Dirut Telkom dan Telkomsel Menghadap Menteri BUMN
Whery Enggo Prayogi - detikFinance


Jakarta - Direktur Utama PT Telkom Tbk Rinaldi Firmansyah dan Direktur Utama PT Telkomsel Sarwoto Atmosutarno akhirnya datang menghadap Menteri BUMN Mustafa Abubakar untuk mengklarifikasi masalah matinya CCTV pemantau arus balik Presiden SBY.

Mereka berdua datang pukul 17.05 WIB ke kantor Menteri BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/9/2010).

Keduanya terlihat tersenyum kepada wartawan yang menyapanya.

Seperti diketahui, rencana Presiden SBY memantau arus balik Lebaran 2010, terganggu dengan matinya koneksi CCTV dari Telkom dan Telkomsel di Pospol AJU Cikopo. SBY pun kesal dan meminta para petinggi perusahaan itu turun tangan.

Hal ini turut membuat Menteri BUMN Mustafa Abubakar geram. Mustafa mengatakan, dirinya sudah meminta laporan langsung kepada Direktur Utama Telkom Rinaldi Firmansyah soal kejadian tersebut.

"Yang jelas saya concern tentang hal itu dan siap menindaklanjuti perintah Presiden. Supaya Telkom dan Telkomsel menemukan di mana letak gangguannya," katanya. (dnl/dro)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)

========== 

Menteri BUMN: Harusnya Telkom dan Telkomsel Back Up Jaringan Polisi
Whery Enggo Prayogi - detikFinance
http://www.detikfinance.com/read/2010/09/17/195859/1442729/6/menteri-bumn-harusnya-telkom-dan-telkomsel-back-up-jaringan-polisi


Jakarta - Menteri BUMN Mustafa Abubakar menegur keras Direksi Telkom dan Telkomsel. Seharusnya jaringan Telkomsel bisa melapisi (back up) jaringan polisi jika ada gangguan seperti yang terjadi saat CCTV pemantau arus balik yang dipantau Presiden SBY.

"Saya kembali mewanti-wanti kesiapan dan harus lebih hati-hati dan save sampai arus libur lebaran. Mereka (Telkom dan Telkomsel) juga harusnya bisa back up polisi supaya jangan ada kesulitan di polisi. Karena pemantauan juga dari jaringan mereka," tegas Mustafa ketika ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/9/2010).

Mustafa mengatakan dirinya sudah melakukan teguran keras kepada Dirut Telkom dan Telkomsel karena kejadian tersebut. Surat teguran sudah ditandatangani Mustafa hari ini.

Saat ini Mustafa menunggu laporan dari Telkom dan Telkomsel terhadap kejadian tersebut.

"Kita akan lapor ke Presiden paling lambat Senin depan. Kalau kejadian ini dianggap sebuah ketidakberesan, inikan acara kenegaraan jadi ini penting. Karena ada kepala negara jadi harus ekstra hati-hati. Seyogyanya pimpinan Direktur atau Dirut melakukan pendampingan langsung atau tidak langsung. Ke depan kalau ada event-event penting harus diperhatikan," tutur Mustafa.

Menurut kabar yang beredar, teleconference yang dilakukan oleh Presiden SBY di Pospol AJU Cikopo, Cikampek, Jumat (17/9/2010) menggunakan jaringan kepolisian yang bernama ComMob. Jaringan ini merupakan jaringan komunikasi khusus via satelit.

Jadi sebenarnya teleconference tersebut tidak menggunakan jaringan Telkomsel melainkan jaringan kepolisian yang mengalami kerusakan.

(dnl/dnl)

Saturday, February 20, 2010

Tifatul Berkelit

Sebuah telusur yang apik, kritis, dan up to date. Juga mengungkap cara-cara birokrasi "menggarap" suatu masalah. No further comment required!

Eddy

=====

MI, 20 Februari 2010

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/02/20/ArticleHtmls/20_02_2010_001_007.shtml?Mode=0

Rancangan aturan soal internet akan ditarik jika isinya menghambat kebebasan pers. Kalau perlu, jangan mengeluarkan komentar dulu, begitu lho, jadi bukan hanya saya.'' Tifatul Sembiring Menteri Komunikasi dan Informatika

SETELAH ditegur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono gara-gara rancangan aturan soal internet, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mencoba berkelit. Ia mengaku belum membaca aturan itu.

Tifatul `tersandung' Rancangan Per- aturan Menteri tentang Konten Multi- media. Rancangan itu masuk ranah uji publik sejak 11-19 Februari. Publik me- nilai aturan itu bersifat represif karena mengangkangi kebebasan pers.

Reaksi publik membuat Presiden Yu dhoyono gundah. Ia secara tak langsung menegur Ti- fatul yang dinilai ter- lalu dini memberikan pernyataan tentang peraturan konten mul- timedia.

Tifatul yang kemarin malam baru tiba dari Barcelona itu mengaku heran. Ia heran karena rancangan aturan itu sudah diketahui pub- lik. Padahal, dirinya belum pernah mem- bacanya. Mestinya ia lebih dahulu mengeta- hui rancangan tersebut sebelum diketahui publik.

Akan tetapi, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Brata lebih heran lagi karena menterinya mengaku heran. Sebab, kata dia, me- kanisme melemparkan sebuah wacana aturan ke ruang publik memang tidak perlu seizin menteri.
Putusan rapat Keputusan untuk mewacanakan aturan soal internet itu diambil da- lam rapat pada 10 Februari. Rapat itu dipimpin Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko. Agenda rapat keti- ka itu soal internet sehat. Hadir pula Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, Asosiasi Warnet Indonesia, seorang pakar hukum dari UI, dan beberapa operator.

Menurut Gatot, di pengujung ra- pat, muncul usulan agar dilakukan konsultasi publik terhadap rancangan aturan konten multimedia itu. Usulan itu disetujui rapat. Mekanisme kon sultasi publik, menurut Gatot, tidak perlu diketahui Tifatul. Bahkan, hanya berbekalkan keputusan rapat tersebut, Gatot langsung mengunggah rancangan yang belum pernah dibaca Tifatul ke situs Kementerian Komuni- kasi dan Informatika.

Gatot justru mengaku heran kenapa Tifatul mempertanyakan mekanisme tersebut. Mekanisme itu sudah ada sejak dulu. Seharusnya, kata Gatot, Tifatul yang memimpin rapat tersebut.
Namun, karena Tifatul sibuk memper- siapkan keberangkatannya ke luar negeri, rapat itu akhirnya dipimpin Ashwin Sasongko.

Boleh saja Gatot berkilah bahwa konsultasi publik tidak perlu seizin menteri.
Akan tetapi, Tifatul tetap berkukuh semes- tinya rancangan aturan itu disampaikan ke- pada dirinya. Setelah ia setujui, baru ran- cangan aturan itu di- sebarluaskan kepada publik.

Meski demikian, Tifatul berjanji akan mencabut rancangan aturan soal internet itu jika isinya mengham- bat kebebasan pers bat kebebasan pers yang telah diatur dalam perundang- undangan. Ia juga merasa tidak ditegur sebab peringatan yang disampaikan Presiden tidak spesifik menyangkut di- rinya ataupun kebijakan kementerian- nya. Padahal, Presiden secara eksplisit menyebut soal internet.

"Presiden kan mengingatkan, saat ini banyak orang dan pihak yang sensitif terhadap kebijakan pemerin- tah. Sedikit-sedikit komentari. Jadi, semua menteri harus hati-hati dalam berkomentar, jangan sampai meman- cing yang sensitif tadi. Kalau perlu, jangan mengeluarkan komentar dulu, begitu lho, jadi bukan hanya saya," kilah Tifatul.

Kontroversi Rancangan Peraturan soal Konten Multimedia mencermin- kan ada masalah komunikasi antara menteri dan atasannya, serta antara menteri dan bawahannya. Jangan ada yang cuci tangan! (*/X-8) vini@mediaindonesia.com

EMAIL
vini@mediaindonesia.com

Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet

Dan akhirnya Kemkominfo harus sibuk melayani dan menjelaskan kebijakan-kebijakan mereka sendiri. Semoga "bom informasi" baik yang mendadak balik menyerang kita ataupun yang memang berasal dari masukan masyarakat bisa dikendalikan dengan bijaksana, tanpa mengurangi kinerja kementerian yang semakin penting di abad informasi ini.

Eddy
=========
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI » Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010 tentang Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet

Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010 tentang Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet

(Jakarta, 11 Pebruari 2010) . Menyikapi maraknya penyalah-gunaan layanan internet yang kecenderungannya semakin meningkat pada beberapa minggu terakhir ini, Kementerian Kominfo pada tanggal 10 Pebruari 2010 telah mengadakan rapat koordinasi bersama para mitra kerja Kementerian Kominfo, yang bergerak di bidang penyelenggaraan multimedia, khususnya jasa internet. Pertemuan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekjen Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar (yang mewakili Menteri Kominfo Tifatul Sembiring) dan kemudian secara teknis pembahasannya dipimpin langsung oleh Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko. Rapat koordinasi ini sebenarnya untuk membahas kelanjutan dan bahkan juga peningkatan kampanye internet sehat dan aman sebagaimana yang sudah beberapa tahun terakhir ini cukup banyak difasilitasi oleh Kementerian Kominfo. Namun dalam perkembangannya, juga membahas berbagai hal yang terkait dengan isyu aktual tentang beberapa kejadian penyalah gunaan layanan internet.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat umum adalah sebagai berikut:

  1. Bagi Kementerian Kominfo dan para mitra kerja, kemajuan tehnologi informasi suatu kondisi faktual yang perlu ditingkatkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat umum di berbagai bidang kehidupan. Tidak ada lagi kamus atau niat bagi Kementerian Kominfo dan para mitra kerja untuk surut dalam pengembangan ICT meski ada gejala penyalah-gunaan internet. Pada dasarnya, perkembangan ICT tersebut dapat merupakan dua sisi yang saling bertentangan: bisa positif dan sebaliknya, dan itu semua tergantung tujuan penggunaannya.
  2. Terhadap layanan internet yang saat ini populer seperti Facebook misalnya, maka jejaring sosial tersebut pada dasarnya positif kehadirannya karena banyak manfaatnya dibanding mudaratnya. Bahwasanya kemudian ditemu-kenali adanya kriminalitas melalui Facebook , maka hal itu bukan karena Facebook -nya, tetapi karena adanya pihak yang memiliki motivasi negatif yang menggunakannya. Bagaimana pun juga penggunaan Facebook didasari oleh terms of ciondition yang harus dipatuhi. Hal ini perlu diinformasikan agar jangan sampai sebagian masyarakat (khususnya sebagian orang tua) merasa panik dan melarang penggunaannya. Yang perlu dilakukan adalah sikap kehati-hatian untuk tidak mempublikasikan data pribadi terlalu vulgar dan bebas, karena memungkinkan orang lain yang akan memanfaatkan data tersebut secara leluasa untuk tujuan negatif.
  3. Adanya tindakan negatif yang menggunakan layanan internet (seperti misalnya prostitusi, pornografi, perjudian, cyberbullying , pemerasan dan tindak kriminal lainnya) bukan berarti hanya karena gara-gara adanya kehadiran layanan internet, maka sejumlah tindakan negatif tersebut berkembang pesat. Hal ini perlu ditegaskan, karena sebelum adanya layanan internet pun hal-hal negatif seperti tersebut di atas sudah marak berkembang di tengah masyarakat sesuai dengan kondisi kesejarahan peradaban masyarakat, karena pada hakekatnya tehnologi itu netral dan sangat tergantung pada tujuan penggunaannya. Hanya saja memang diakui, bahwa kehadiran layanan internet cukup berkontribusi terhadap peningkatan tindakan negatif tersebut dengan berbagai variasi yang ada. Itulah sebabnya yang sangat mendesak dilakukan oleh Kementerian Kominfo adalah untuk meningkatkan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai salah satu payung hukum untuk mengeliminasi penyalah gunaan internet.
  4. Kementerian Kominfo memberikan apresiasi kepada sejumlah mitra kerja, yang sesungguhnya sudah berusaha untuk melakukan upaya self filtering , sebagaimana suatu sistem (yang disebut DNS Nawala) yang sudah dikembangkan oleh Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia) dan telah digunakan secara gratis oleh pengguna internet di seluruh Indonesia yang membutuhkan konten terseleksi. Sistem itu secara spesifik mengurangi konten negatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, nilai agama, norma sosial, adat istiadat, dan kesusilaan serta dapat juga memblokir situs yang berbahaya seperti penyesatan. Pola self filtering ini juga telah dikembangkan oleh beberapa penyelenggara jasa internet, sehingga memungkinkan pihak pengguna untuk memilih layanan yang dikehendaki. Meskipun demikian, Kementerian Kominfo mendesak para mitra kerjanya untuk lebih massif dan komprehensif dalam memperkecil dampak negatif pemanfaatan internet.
  5. Kementerian Kominfo akan terus melakukan dan bahkan meningkatkan kampanye internet sehat dan aman bersama dengan para mitra kerja dengan berbagai variasi sistem dan cara yang digunakan dengan tujuan untuk lebih banyak memberikan sosialisasi dan kesadaran bagi masyarakat umum tentang esensi penggunaan internet secara sehat dan aman.
  6. Kementerian Kominfo akan terus melakukan filtering terhadap konten internet yang diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, namun dengan cara yang elegan, cepat, koordinatif dan sistematis secara terus menerus. Untuk itu, panduan internet sehat yang dikembangkan oleh ICT Watch bersama Kementerian Kominfo akan disebar-luaskan semakin banyak.
  7. Kementerian Kominfo menyadari, bahwa orang tua memegang peranan penting dalam memberikan panduan bagi anak-anak untuk memanfaatkan layanan internet secara parental guidance . Hanya saja, mengingat dibutuhkan upaya kerja keras bagi orang tua untuk memahami pengetahuan dan aplikasi ICT yang notabene bukan sesuatu yang mudah dipahami seketika dibandingkan ketika membimbing anak-anak untuk menyaksikan layanan televisi, maka pola pembimbingan dan pengawasan tidak boleh hanya sepenuhnya tergantung pada orang tua saja (belum lagi dengan tingkat kesibukannya dalam mencari nafkah sehari-hari), tetapi faktor eksternal lain yang terkait harus juga turut bertanggung-jawab, termasuk juga kalangan pendidikan terhadap para anak didiknya.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo juga bermaksud memberitahukan adanya Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia. Rancangan yang sesungguhnya sudah cukup lama disusun tersebut mulai hari ini tanggal 11 Pebruari 2010 s/d 19 Pebruari 2010 dipublikasikan dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan publik secara kritis. Tanggapan, komentar, kritik, saran dan perubahan terhadap substansi rancangan tersebut dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id. Latar belakang dan pertimbangan utama disusunnya rancangan ini adalah, bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya. Di samping itu, bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, maka pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia. Adapun beberapa hal pokok yang diatur di dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:

  1. Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
  2. Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
  3. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan: konten pornografi; dan konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai konten yang melanggar kesusilaan.
  4. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menawarkan perjudian.
  5. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
  6. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung: muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen; muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan; muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

  7. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung: muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

  8. Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara: membuat aturan penggunaan layanan; melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara; melakukan Penyaringan; menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan; menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.

  9. Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai: larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang; keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar; keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia; keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses ( blocking ) A kses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud; keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai: kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

  10. Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

  11. Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
  12. Penyaringan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
  13. Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  14. Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
  15. Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dapat berupa: surat elektronik; sarana telekomunikasi; surat melalui pos; dan sarana komunikasi lainnya yang umum.
  16. Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  17. Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
  18. Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud, Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
  19. Hasil analisis sebagaimana dimaksud diklasifikasikan dalam 3 predikat sebagai berikut: a. konten yang dilarang; b. konten yang tidak dilarang; atau c. konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
  20. Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
  21. Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
  22. Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses ( blocking) Konten tersebut dari layanannya.
  23. Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  24. Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 bulan.
  25. Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
  26. Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
  27. Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Telematika setiap tahun.
  28. Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Dirjen Aplikasi Telematika melakukan verifikasi atas kebenarannya.
  29. Setelah verifikasi selesai dilakukan, Dirjen Aplikasi Telematika mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
  30. Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
  31. Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
  32. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna
  33. Dirjen Aplikasi Telematika berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
  34. Dirjen Aplikasi Telematika dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
  35. Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
  36. Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
  37. Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui: surat elektronik; sarana telekomunikasi; surat melalui pos; dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
  38. Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
  39. Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 orang dan masa kerja 1 tahun.
  40. Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Dirjen Aplikasi Telematika.
  41. Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Dirjen Aplikasi Telematika dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
  42. Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% dari unsur Pemerintah dan 50% dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
  43. Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Aplikasi Telematika.
  44. Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
  45. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari: 2 orang dari lingkungan Departemen Kominfo; dan/atau 3 orang dari selain lingkungan Departemen Kominfo yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
  46. Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
  47. Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: analisis pendahuluan; pemeriksaan substantif; pengajuan hasil penilaian.
  48. Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja; masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya; berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja; perumusan hasil analisis pendahuluan; dan penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
  49. Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan; Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi; Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
  50. Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
  51. Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 predikat sebagai berikut: Konten yang dilarang; dan Konten yang tidak dilarang
  52. Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut: melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu; menetapkan hasil pemeriksaan; dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
  53. Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib: meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud; meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud; menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
  54. Penyelenggara wajib menutup akses ( blocking ) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
  55. Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses ( blocking ) sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif.
  56. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30 .
  57. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  58. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
  59. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 tahun sejak tanggal penetapan.

—————

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email; gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).

Thursday, February 18, 2010

RPM Konten Multimedia Berpotensi Melanggar Kebebasan Pers

 Mungkin sudah hitungan tahun masalah ICT tidak pernah menjadi headlines harian terbesar di Indonesia, KOmpas. Pagi ini 17 feb 2010 sungguh mengejutkan, permsalahan seputar isi multimedia atau Konten akhirnya membuat topik TIK menjadi headlines, mengalahkan berbagai persoalan bangsa saat ini, terutama ribut2 politik terkait skandal Century. 

Jelas ini pertanda buruk yang harus diarifi oleh seluruh stakeholder TIK Indonesia.

Wassalam,

Eddy
 
=====================
Protes Meluas di Dunia Maya
RPM Konten Multimedia Berpotensi Melanggar Kebebasan Pers
 
Rabu, 17 Februari 2010 | 03:19 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/17/03192032/protes.meluas.di.dunia.maya# 

Jakarta, Kompas - Dunia maya belakangan ini diramaikan diskusi dan protes atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia. Para aktivis dunia maya menilai isi rancangan peraturan menteri tersebut mengancam kebebasan berekspresi.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Selasa (16/2), menjelaskan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia hanya akan menjerat penyelenggara jasa multimedia untuk meminimalkan dampak negatif teknologi informasi.
”Aturan itu tidak akan menjerat pengguna jasa, seperti pemilik situs berita online, pemilik blog, dan semacamnya,” kata Gatot.
Namun, para aktivis dunia maya tetap saja khawatir. Sejak 12 Februari lalu, telah terjadi diskusi-diskusi tentang RPM Konten Multimedia ini. Semangat egaliter dan konsolidasi sosial terlihat semakin menguat dengan isu adanya kebebasan berekspresi yang akan dibatasi lewat RPM Konten Multimedia ini.
Lewat situs Twitter, tempat setiap orang bisa berkomentar, hampir setiap menit ada pihak yang berkomentar dengan kata kunci #rpmkonten atau #tolakrpmkonten.
Pesan-pesan dari masyarakat itu mereka sampaikan langsung pada akun yang mengatasnamakan Menkominfo Tifatul Sembiring di http://twitter.com/ tifsembiring.
Sayangnya, akun itu sama sekali tidak memberikan komentar tentang RPM Konten Multimedia ini. Pesannya terakhir tertanggal 15 Februari hanya menyebutkan, ”Minister & CEO meeting, Barcelona: Bgmn tingkatkan ekonomi dg ICT tp tetap pertahankan budaya, selamatkan anak2 dr efek negatif internet”. Saat ini Tifatul Sembiring memang sedang berada di luar negeri.
Gerakan massa
Di Twitter, komentar-komentar bervariasi, mulai dari pertanyaan sederhana, seperti apa itu RPM Konten Multimedia, hingga ajakan gerakan massa.
Gerakan massa itu digalang dengan cara mengirimkan e-mail penolakan RPM Konten Multimedia kepada gatot_b@postel.go.id, yang namanya tertera di situs postel.go.id, sebagai pihak yang menerima masukan dari masyarakat tentang RPM Konten Multimedia.
Komentar begitu meluas, termasuk mendiskusikan kontrol internal dari para pengguna internet, seperti dibahas dalam forum #internetsehat.
Di Facebook, muncul akun ”SOS Internet Indonesia” dan grup ”Tolak RPM Konten Multimedia”, yang masing-masing anggotanya hingga Selasa malam mencapai 8.486 orang dan 1.909 orang. Kecepatan pertambahan pendukung isu ini mengingatkan pada gerakan mendukung Bibit-Chandra.
Diskusi-diskusi di Facebook lebih mendalam dengan hadirnya tulisan-tulisan yang dihubungkan (di-link) dari situs atau blog. Beberapa pakar multimedia, seperti Onno W Purbo, menyebarkan analisisnya di Facebook dan opensource Speedy.
Dalam tulisannya, Onno menyampaikan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika merangkul komunitas yang sudah hampir belasan tahun berjuang membangun komunitas Internet Sehat dan Nawala Project agar konten di Indonesia sehat. Onno menggarisbawahi agar RPM Konten Multimedia ini ditinjau kembali karena akan membunuh perusahaan-perusahaan penyelenggara konten (content provider).
Kesalahan fatal RPM, tulis Onno, adalah penanggung jawab terletak pada logika bahwa penyelenggara konten menjadi penanggung jawab isi. Padahal, dalam dunia maya, penyelenggara konten tidak memiliki kekuasaan terhadap konten yang dibuat oleh penulis atau pengunggah (peng-upload).
Onno juga menyoroti keanehan bahwa pembuat web harus minta izin. ”Aneh. SIUP (surat izin usaha penerbitan) dibuang, membuat web harus izin menteri,” begitu tulisnya.
Hal senada disampaikan Bapak Blogger Indonesia Enda Nasution. Enda menyatakan, visi pemerintah untuk penyebaran internet di Indonesia belum dirumuskan. Padahal, hal itu jauh lebih mendasar dan komprehensif ketimbang RPM Konten Multimedia.
Enda mempertanyakan beberapa substansi dalam RPM Konten Multimedia, seperti adanya konten pornografi yang dilarang, tetapi tidak dirinci definisinya. Pembentukan Tim Konten Multimedia juga, menurut dia, berlebihan dan dapat menjadi sebuah superbody (lembaga yang sangat berkuasa) karena secara aktif mengawasi hingga memberikan sanksi. ”Bayangkan, nanti mereka akan memberikan sanksi ke Facebook atau Kompasiana, misalnya, karena ada komentar dari seseorang,” kata Enda.
Kebebasan pers
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Nezar Patria berpendapat, aturan dalam RPM itu tumpang tindih dengan sejumlah undang-undang lain. Pengaduan tentang sebuah berita seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan diselesaikan Tim Konten Multimedia bentukan Menkominfo.
Ketua Fraksi PDI-P DPR Tjahjo Kumolo bahkan mendesak RPM Konten Multimedia dibatalkan. Peraturan itu membahayakan kebebasan pers dan bertentangan dengan UU No 40/1999 tentang Pers Pasal 4 yang mengatur tidak ada sensor untuk pers. Protes serupa juga dikemukakan Kepala Divisi Non-Litigasi Lembaga Bantuan Pers Arief Ariyanto.
Terhadap silang pendapat ini, Gatot S Dewa Broto menjelaskan, RPM Konten Multimedia itu sebenarnya sudah disusun sejak tahun 2006. Akan tetapi, rancangan itu tidak segera dipublikasikan karena payung hukum yang digunakan belum kuat. Saat itu, Departemen Kominfo hanya menggunakan Pasal 21 UU Telekomunikasi sebagai dasar penyusunan RPM Konten Multimedia.
Oleh karena merasa kurang kuat, lanjut Gatot, pemerintah memutuskan menunggu payung hukum baru, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang disahkan pada tahun 2008. ”Kenapa baru muncul sekarang, karena UU ITE yang menjadi acuan baru disahkan tahun 2008,” kata Gatot.(edn/nwo/nta)

Wednesday, August 19, 2009

Menara Telekomunikasi, Sampai Kapan tak Berkesudahan?

Sungguh menyedihkan jika rencana baik untuk "memproteksi" sebagian kecil porsi investasi di sektor telekomunikasi bagi industri dalam negeri justru menjadi bencana bagi operator dan ekonomi nasional.

Sampai kapan ego dan keengganan berkoordinasi bisa diakhiri?


===============

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A16&cdate=19-AUG-2009&inw_id=690878


Bisnis Indonesia, 19 Agustus 09


Operator tersandung monopoli menara
Retribusi telekomunikasi bakal bebani biaya operasional


“Biarkan saja blackout agar pemda juga tahu akibat tidak ada sinyal seluler, sebab itu akan merugikan ekonomi wilayah dan juga konsumen,” ujar Heru Sutadi.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu menumpahkan kekesalannya atas pembongkaran 16 menara dan 88 unit BTS (base transceiver station) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, 11 Agustus lalu.

Dari 16 menara telekomunikasi yang dibongkar, 13 unit dimiliki oleh PT Solusindo Kreasi Pratama, 1 unit dimiliki United Tower, dan 2 unit dimiliki PT Excelcomindo Pratama Tbk.

Adapun 88 BTS yang sudah tidak berfungsi meliputi Telkomsel (22 unit), Indosat (6 unit), XL (6 unit), Mobile-8 (33), Bakrie Telecom (6 unit), Hutchison CP (6 unit), dan Telkom (9 unit).

Ini adalah aksi pembongkaran yang kedua kalinya. Pemkab Badung pernah melakukan pembongkaran tiga menara telekomunikasi pada akhir tahun lalu. Pembongkaran itu berhasil dihentikan melalui pendekatan yang dilakukan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang diiringi dengan keluarnya surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri.

Pertimbangan lain yang mendasari penundaan pembongkaran itu adalah dalam rangka kegiatan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Heru merasa heran dengan sikap Pemkab Badung tersebut. “Di banyak daerah, justru pemda yang meminta operator masuk ke daerah. Ini kasus aneh karena justru dibongkar.”

Jumlah BTS sejumlah operator telekomunikasi

Operator/penyedia menara

Jumlah BTS (unit)

Telkomsel

29.000

Indosat

14.758*)

XL

18.200**)

Bakrie Telecom

3.036

Mobile-8 Telecom

1.700

Telkom

4.500

Sumber: Diolah dari berbagai sumber
Ket.: *) Kuartal I/2009
**) Semester I/2009

Anggota BRTI itu menegaskan karena menyangkut pendapatan asli daerah (PAD), sebaiknya Departemen Keuangan juga turun tangan menjelaskan ke pemda-pemda kontribusi telekomunikasi untuk APBN dan berapa yang mengalir ke daerah.

Selaku regulator, Heru mengingatkan dari sisi regulasi sudah ada peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pihak Pemkab Badung mempunyai alasan tersendiri dalam proses pembongkaran menara seluler tersebut, karena jaringan menara itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kabag Humas Pemkab Badung Gede Wijaya, mengatakan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB bukan hanya terhadap menara telekomunikasi, melainkan juga bangunan lainnya. Hal ini memiliki dasar hukum, yakni Perda Provinsi Bali No 4/1974 tentang Bangun Bangunan.

“Bupati Badung sebagai pejabat negara menjalankan fungsi untuk menjalankan peraturan tersebut dan menindak kepada yang melanggar,” katanya.

Pihak Pemkab Badung, lanjut Gede, sebenarnya telah melakukan sosialisasi kepada para pihak pengelola BTS (base transceiver station) yang tidak mengantongi IMB untuk membongkar menara mereka.

Untuk menggantikan menara yang sudah terbongkar tersebut, Pemkab Badung-melalui ikatan kontrak dengan PT Bali Towerindo-akan membangun 49 titik menara telekomunikasi. Kebijakan tersebut bahkan dilegitimasi dalam Peraturan Daerah No. 6/2008. Hal inilah sebenarnya yang menyulut perseteruan antara operator dengan Pemkab Badung-dan juga pemda di wilayah lain.

Ketua ATSI Merza Fachys menilai pembangunan menara itu berbau monopolistik. “Pemkab Badung sudah terikat kontrak dengan PT Bali Towerindo bahwa tidak boleh ada menara lain selain menara telekomunikasi terpadu yang dibangun selain oleh penyedia menara lokal.”

Hal yang sama juga akan segera diberlakukan di DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten di Sumatra Utara. Di Jakarta, sudah ditetapkan 800 titik pembangunan menara yang akan dibangun PT Jakarta Telekomunikasi.

Retribusi telekomunikasi

Merza mengingatkan telekomunikasi tidak berdiri sendiri, tidak hanya satu area, karena ada kepentingan nasional yang lebih besar. Telekomunikasi, tambahnya, telah memberikan sumbangan 4% bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia menilai telekomunikasi merupakan infrastruktur yang strategis, karena jika layanan turun, ekonomi akan terpengaruh, termasuk keamanan dan ketertiban.

“Bahkan kami khawatir sejumlah negara akan mengeluarkan travel warning ke Indonesia, khususnya Bali, karena tidak adanya sinyal telekomunikasi,” katanya.

Dalam skala kecil, ATSI mensinyalir pembongkaran menara tersebut menghilangkan 40% coverage di Badung. Itu belum dihitung orang dari luar Badung yang tidak bisa menelepon ke kabupaten tersebut, baik dari dalam negeri maupun internasional.

Terkait dengan perizinan soal menara, wewenang pemda sebenarnya hanyalah menyangkut izin mendirikan bangunan (IMB), sesuai dengan SKB mengenai Menara Bersama.

Belum selesai soal pembatasan jumlah menara dan kasus monopoli yang menyertainya, operator harus bersiap-siap untuk berhadapan lagi dengan pemda, tapi untuk soal yang lain: retribusi telekomunikasi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan segera disahkan. Dalam satu pasalnya, RUU PDRD menegaskan bahwa operator dan pemilik menara telekomunikasi akan dikenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pemkab/ kota yang memungut retribusi ini berkewajiban atas tata ruang dan keamanan menara telekomunikasi.

Hal tersebut tentu saja menambah beban operator, terutama operator baru yang akan makin kesulitan mengembangkan jaringannya karena beban pengeluaran yang bertambah. Presdir XL Hasnul Suhaimi mengungkapkan pihaknya masih mempelajari RUU tersebut. Adapun Ketua Umum ATSI Sarwoto Atmosutarno tidak menjawab pertanyaan Bisnis.

Ketua ATSi Merza Fachys mengaku heran dengan aturan dalam RUU tersebut.

“Yah ini susahnya, di dalam SKB Menara Bersama empat pejabat setingkat menteri, pemda tidak memiliki wewenang menarik retribusi menara, dan hanya IMB. Sekarang UU mau membolehkannya. I love government!” (K2) (fita.indah@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis.co.id)

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Wartawan Bisnis Indonesia

Tuesday, June 09, 2009

Omni case: A PR suicide | The Jakarta Post

Ini memang cerminan akan masih rendahnya pemahaman masyarakat, birokrasi dan pimpinan teras republik ini akan manfaat dan pemberdayaan yang bisa diciptakan oleh "kuda hitam" Internet yang sering tidak di anggap mereka.

Semua sudah saya perkirakan dari jauh2 hari. tapi ini juga pembelajaran yang sangat berharga untuk semua.

Wassalam-Edd

Omni case: A PR suicide | The Jakarta Post

Omni case: A PR suicide

Sherria Ayuandini , Jakarta | Fri, 06/05/2009 9:54 AM | Opinion

Exactly this month four years ago, a man named Jeff Jarvis lamented on his blog of his discontent towards Dell Computers. He colorfully outlined his frustration on both the quality of its product and the customer service he received from the company.

To Jarvis’ surprise, and later Dell’s, that one comment spiraled into one of the biggest customer relations nightmares ever recorded. A swarm of other disgruntled customers came forward and a new jargon term was born: Dell Hell!

Without question, Dell’s carefully-built reputation was severely compromised. In fact, the impact was colossal, and it took Dell more than two years to put out the hellfire.

There was a lot to be learned from the Dell experience, especially with regards to how customer relations have now evolved, thanks to a relatively novel but very powerful and unstoppable ally: the Internet.

Angry customers tell 3,000? Try 300,000 others. This revelation sent shockwaves through companies and service providers around the world, and resulted in endless seminars and countless books to illuminate businesses about this latest phenomena.

Today, Indonesian ventures and service suppliers may have the chance to learn about this first-hand, with Omni International Hospital Tangerang’s handling of one disgruntled customer, Prita Mulyasari.

Prita had been detained for around three weeks and is now facing trial at Tangerang District Court for allegedly defaming the hospital and violating the Criminal Code and Law on the Internet and Electronic Transaction.

Prita’s case began when she wrote personal email narrating an unpleasant experience she encountered during her treatment at the hospital. This email ended up on mailing lists and blogs and soon became a public affair.

Omni Tangerang obviously understood that negative sentiment snowballing on the World Wide Web was bad for business in more ways than one. It subsequently took action to try to put a stop on it. A fair decision, so far. It decided to respond to Prita’s complaint via the mailing list, and even used mass media to express its side of the story. So far, so good. But then, feeling that all these measures were still not enough, Omni decided to sue Prita. Ouch! (for the hospital)

The first rule about controlling “bad” press — which likes to blow up gossip, rumors and the like — is to avoid making the story even bigger than it already is. Suddenly, Prita’s case exploded. More and more people started to forward Prita’s email, or if they couldn’t get Prita’s original email, they forwarded a news article about it. What was once a mere electronic message with questionable reliability, was now beheld as the hidden truth – simply because Omni Tangerang tried to stifle it.

People saw this as confirmation of the credibility behind Prita’s story.

Omni should have done its homework before taking legal action. They could have tried typing “bad hospital Indonesia” into Google, for instance. Omni Tangerang’s name does not even come up in the first three pages of search results, nor in pages and pages after that. But now, with the legal action, more than 40,000 people in Facebook have joined a cause to support Prita. By attempting to sue Prita, Omni achieved exactly what it so desperately wanted to avoid: it made Prita’s complaints louder.

Now, not only has Omni violated the first rule of controlling “bad” press, it has also violated the first rule of controlling online bashing: treat complainers as humans.

Plenty of books and speakers on the new media of customer relations (the Internet) note that one of the most important things to do is remember that even though the outlook is electronic or an avatar, companies are still dealing with a person, so they should act like they are dealing with a person.

As such, remaining humble and conversational is highly recommended in painting a response to the critics.

But again, Omni did exactly the opposite. In resorting to legal action, Omni sent out a message that it was a cold almighty private industry player and Prita was simply a victim of blatant arrogance.

The hospital’s case was worsened further (and perhaps this was just rotten luck) since its adversary happened to be a mother who, since being imprisoned, was prevented from breastfeeding and cuddling her newborn baby.

Imagine the sympathy Prita gained from news of this situation alone! Who would want to go to a hospital that did not care about human suffering?

What Omni Tangerang has just committed is public-relations suicide. But damage control can still be done. Omni can opt to waive the verdict of the civil court and not press for Prita to pay damages or make a public apology as ordered by the court.

If Omni is still bent on suing defamers, it should start preparing lawsuits against itself.


The writer is the program director of the Association for Critical Thinking (ACT). This article is her personal opinion.

Monday, May 04, 2009

For a big event such as Annual Governor Meeting, ADB have not updated its web..!

Weird! Multilateral organizations always teach and persuade third countries to use ICT for a better government. But, in fact, they are so careless...they did not do it as they suggested!!

===========
WEBSITE ADB GAK DI UPDATES TAKEN 4 MEI 09                                                                                                                                    
    Publish at Scribd or explore others:            How-to-Guides & Manu              Non-fiction                  indonesia              loan         

Saturday, May 31, 2008

USO Telekomunikasi: Good Move by DG Postel

Suatu PR's action yang cukup bagus dari Postel dengan menekankan ketertundaan pembangunan USO. Namun masalah hukum di Indonesia terkadang sulit untuk dimengerti dan dipahami. Judge it by yourself. But I do hope there is a solution for accelerating the development of the USO on Telecomm.


ES


Bisnis Indonesia Harian - Detail

Wednesday, May 14, 2008

Court ruling on Temasek reveals govt mismanagement: How come?

I dont think so...dont think so. Think about this:
  1. Before the ruling, all of the operator overcharged the customer.
  2. After the ruling, all of sudden the tariffs have been lowered, crazily lower to some extend.
  3. Therefore, no thing wrong with KPPU's decision to charge companies with anti competition policy. The fact, I my self, you and others pay much less after the ruling for a relatively steady usage of telephone, especially for GSM and CDMA services.
  4. Come on man....give people a break.
Best,

Eddy

===

Court ruling on Temasek reveals govt mismanagement

http://old.thejakartapost.com/detailheadlines.asp?fileid=20080513.A04&irec=3

Vincent Lingga, The Jakarta Post, Jakarta 13 MAy 2008

Legal matters, however complex and technical, should also follow commonsense logic.

To the laymen, the Central Jakarta District Court's ruling Friday that the Singapore government-owned Temasek holdings and its subsidiaries breached anti-competition laws through minority cross-ownerships in PT Indosat and PT Telkomsel is both a worrisome and confusing logic.

Consider the following facts:

Fact I: The Indonesian government-controlled PT Telkom owns 65 percent of Telkomsel and holds almost 15 percent of Indosat and a golden share that gives it special veto rights over corporate action, while Temasek indirectly holds only 35 percent of Telkomsel and almost 31 percent of Indosat.

Yet the court upheld the ruling by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) last November declaring Temasek guilty of violating article 27 of the anti-trust law which prohibits a business group from owning majority stakes in companies operating in the same business activities which result in the control of more than 50 percent of the market.

Temasek therefore was ordered to sell all its stake in either Indosat or Telkomsel or halve its holdings in both cellular companies within 12 months.

Fact II: The boards of Indosat and Telkomsel include representatives of the Indonesian government and many prominent Indonesian businessmen who would have been aware of the operational and business issues at the respective cellular phone operators. The majority of Indosat's directors, including the chief executive officer, and the majority of Telkomsel's directors and commissioners, are nominated by the Indonesian government.

Yet the court decided that Temasek, through its cross-ownerships at both Indosat and Telkomsel, had controlled business decisions and corporate actions at both cellular operators.

Fact III: Both Telkomsel and Indosat are regulated businesses, operating within the guidelines of the Telecommunications Regulatory Authority.

Yet the court also upheld the KPPU ruling that Temasek and subsidiaries were guilty of monopolistic price fixing (article 17 of the anti-trust law).

The mind-boggling question then is this: Have the government, the regulatory body and Minister of State Enterprises Sofyan Djalil been so ignorant or pathetic as to have allowed Temasek to commit all the anti-monopoly practices cited by the KPPU and the district court despite its minority shareholdings at both Indosat and Telkomsel?

If Temasek, despite its minority shareholdings, was able to commit all the business sins as concluded by the court and the KPPU, that should raise big questions over the management of dozens of other state companies which have foreign or domestic investors as minority shareholders.

Further down the line, if the poor management and inadequate oversight of Indosat and Telkomsel, as revealed by the KPPU and the court rulings, is typical of the way the government treats state companies, then the Parliament should oppose the planned strategic sale of state-owned PT Krakatau Steel to either one of the four global steel giants -- ArcelorMittal, Tata Steel and Essar, all from India, and Australia's BlueScope Steel, which have been eying a stake of up to 40 percent in the country's largest steel company.

Temasek will certainly appeal against the decisions at the Supreme Court. Since the court also ordered divestment, the government should brace for a long legal battle as Temasek may bring up the case with the World Bank's arbitration body, the International Center for the Settlement of Investment Dispute, in Washington.

Simply throwing in the towel out of frustration with the court system here could be interpreted by the market as Temasek's admission of business sins at the expense of its reputation all over the world.

A ruined reputation would adversely affect Temasek investment operations overseas, investments on which this government's investment holdings have relied increasingly for income growth.

Hence, there is no other alternative for Temasek but to fight it out up to the Supreme Court even in spite of all the risks and uncertainty about the legal proceedings and final results.

Until a credible appeal verdict -- favoring either side -- is issued, the case will continue to cast a long shadow over Indonesia's legal system and the KPPU as an independent body responsible for enforcing the 1999 competition law, which serves as the constitution of the market mechanism.

---------