Showing posts with label State Budget. Show all posts
Showing posts with label State Budget. Show all posts

Tuesday, December 18, 2007

MUSIBAH STAF DEPLU..

Malang tak bisa ditolak, untung tak biswa diraih. Musibah adalah musibah, namun kita wajib menggali hikmah.
  1. Kalau benar pengendara kijang menyalip dari kiri...apa boleh buat, memang Tuhan sudah menetapkan takdir mereka pergi secara naas begitu. Wallahualam.
  2. Hal lain, sudah menjadi pengetahuan bahwa pelaksanaan SPPD saat ini memasuki masa transisi dari sistem lumpsum ke sistem at cost, dimana PNS pelaksana SPPD tidak bisa bebas menggunakan uang SPPD seperti dulu. sekarang mereka harus berdasarkan pengeluaran sesungguhnya hal mana yang mendorong mereka harus lebih baik pulang cepat dari pada menunggu sampai jadwal yang ada sesuai tiket. Karena mereka harus menanggung sendiri hotel dan ongkos lainnya.

Mungkin bisa menjadi bahan renungan bagi pengambil keputusan di REpublik Ini.

ES


====================================
Lima Anggota Staf Deplu Tewas di Pantura

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0712/18/utama/4088954.htm

Jakarta, Kompas - Lima anggota staf Direktorat Informasi dan Media Departemen Luar Negeri tewas dalam kecelakaan pada hari Senin (17/12) pukul 03.00 di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Mereka sedang dalam perjalanan dari Nusa Dua, Bali, menuju Jakarta, seusai menghadiri Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim.
Ke-5 korban tewas adalah Darmadja (36), Tatang Santoni (36), Kusyono (43), Suryadi (39), dan Alif Suraji (40). Satu orang, yaitu Rasto, menderita luka berat dan masih dirawat di RS Polri Bhayangkara, Losarang, setelah menjalani operasi kemarin siang.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Indramayu Ajun Komisaris Jaman Asri, mobil Kijang kapsul nomor B 1195 PQ yang ditumpangi anggota staf Departemen Luar Negeri (Deplu) itu meluncur dari arah Cirebon menuju Jakarta. Tiba-tiba mobil menabrak tronton bermuatan pasir yang sedang diparkir di bahu jalan. Tronton dikemudikan oleh Yayat.
Juru Bicara Deplu Kristiarto Legowo menjelaskan, tiga jenazah disemayamkan di Gedung Nusantara, Deplu, sebelum diserahkan kepada keluarga masingmasing. Jenazah Kusyono diminta keluarga untuk dimakamkan di Kuningan, Jawa Barat, dan Darmadja di Depok, Jawa Barat.
"Kami sangat kehilangan dan berduka atas meninggalnya rekan kerja kami," kata Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Andri Hadi.
Pelepasan jenazah di Deplu dipimpin Menteri Negara KLH Rachmat Witoelar karena Menlu Hassan Wirajuda sedang berada di Laos. Hassan Wirajuda yang menerima kabar sempat berlinang air mata dan mengaku sangat kehilangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kusyono yang berada di balik kemudi menyalip dari sebelah kiri dan tidak bisa menghindari truk tronton yang diparkir di bahu jalan. Mobil pun menabrak truk.
Sumber di Deplu mengatakan, keenam anggota staf Direktorat Informasi dan Media itu sebenarnya telah memegang tiket pesawat untuk hari Sabtu pagi lalu. Namun, karena konferensi belum selesai, tiket mereka diundur hingga hari Selasa ini. Karena tidak ingin menunggu terlalu lama, mereka memilih naik mobil dari Nusa Dua menuju Jakarta.
Direktur Informasi dan Media Deplu Suhardjono sebenarnya sudah meminta mereka untuk menunggu sesuai dengan tiket pesawat yang tersedia, tetapi mereka mengatakan tetap ingin melalui jalan darat sekaligus bisa jalan-jalan. Di Surabaya, mereka sempat menelepon dan memberi kabar bahwa mereka selalu istirahat dan mereka baik-baik saja.
Kondisi mobil rusak berat, moncong bagian kiri melesak, kaca-kaca pecah, kursi di depan dan tengah pun berantakan. Kecelakaan terjadi di jalur pantura yang lurus, dan tak ada bekas pengereman ban. (NIT/FRO/RIE)

Monday, October 08, 2007

Ridiculous...Hanya 40% APBN terserap!

SUngguh keterlaluan! Bayangkan hanya 40%. Ini adalah buah ide sesaat yang terkadang sesat yang didapat ketika buang hajat.

KArena, katanya, diperentah oleh JK akhirnya MEnkeu mengeluarkan pemotongan SPPD sebesar 70% dari yang belum terserap. Nah..tentu saja pemotongan yang dilakukan terhitung Agustus lalu akan mengakibatkan seretnya pelaksanaan kegiatan proyek2 APBN, thus, rendahnya pencairan anggaran terutama untuk beberapa lembaga yang memang menggantungkan aktivitasnya dari SPPD.

Jadilah buah simalakama. Tidak dipotong SPPD serasa sirik karena SPPD DIknas besar sekali hingga Rp2.6 T. DIpotong, kkok semua departemen. Benar-benar simalakama.

DIkira gampang!

ES


http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0710/03/ekonomi/3889310.htm
Rabu, 03 Oktober 2007

Realisasi AnggaranInvestasi Pemerintah Hanya Terealisasi 40 Persen

Jakarta, Kompas - Investasi pemerintah yang ditandai dengan pengalokasian anggaran belanja modal dan barang dalam APBN Perubahan 2007 hingga kini hanya terealisasi kurang dari 40 persen terhadap total dana Rp 129,9 triliun. Hal tersebut disebabkan pelaksanaan proyek di departemen penyerap anggaran terbesar masih tersendat-sendat.
"Melihat sisa waktu yang hanya tinggal 3 bulan lagi, kemudian realisasi proyeknya masih rendah, secara logika saja sudah terlihat tidak mungkin menggunakan seluruh anggaran yang sudah ditetapkan," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo sesudah menghadiri diskusi panel tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peningkatan Kinerja Rumah Sakit di Jakarta, Selasa (2/10).
Menurut Herry, Departemen Keuangan (Depkeu) dapat memperkirakan tingkat penyerapan anggaran belanja barang dan modal tahun 2007 dengan memperhitungkan masa lelang setiap proyek. Masa lelang yang diperlukan untuk memulai sebuah proyek mencapai 50 hari. Itu artinya, awal penawaran lelang harus dimulai sejak Juli 2007 agar seluruh proyek terlaksana sebelum akhir tahun.
"Jika di awal Agustus sudah ditentukan pemenangnya, maka masih ada sisa tiga bulan untuk melaksanakan pekerjaan fisik. Kami sudah dapat melihat dari sana realisasi hingga akhir tahun," katanya.
Dalam APBN Perubahan 2007, anggaran belanja modal ditetapkan Rp 68,087 triliun atau meningkatkan dibandingkan dengan realisasi 2006 senilai Rp 54,95 triliun. Sementara anggaran belanja barang ditetapkan Rp 61,82 triliun, atau meningkat dibandingkan realisasi 2006 sebesar Rp 47,18 triliun. Anggaran belanja modal diarahkan untuk membangun infrastruktur penting bagi publik, seperti jembatan atau jalan. Belanja barang dialokasikan untuk keperluan perkantoran pemerintah, misalnya pengadaan peralatan komputer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, anggaran belanja pemerintah secara keseluruhan baru mencapai 37,5 persen dari total anggaran Rp 752,37 triliun. Rendahnya realisasi belanja itu disebabkan antara lain karena beberapa departemen pengguna anggaran terbesar masih berupaya melaksanakan proyeknya.
Departemen itu adalah Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Perhubungan, dan Departemen Pekerjaan Umum. Mereka masih menghadapi kendala antara lain penunjukan satuan kerja yang lambat.
"Namun, saya perkirakan, seburuk-buruknya pelaksanaan anggaran 2007, minimal akan sama dengan realisasi tahun lalu," katanya.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2006, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan realisasi anggaran belanja pemerintah pusat mencapai 92,01 persen karena didorong oleh realisasi anggaran belanja pegawai yang rutin dibayarkan setiap bulan. Namun, khusus anggaran belanja modal realisasinya mencapai 82,36 persen dari anggarannya Rp 66,72 triliun. Belanja barang mencapai 85 persen dari Rp 55,51 triliun. (OIN)

======

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id25592.html
Menteri protes perdin dipangkas
Cetak
JAKARTA: Sejumlah menteri mempersoalkan kebijakan Menteri Keuangan yang memangkas belanja perjalanan dinas (Perdin) hingga 70%. Para pejabat itu meminta agar kebijakan tersebut dibahas dalam sidang kabinet.Menteri PU Djoko Kirmanto menegaskan surat Menkeu No. 384/ MK.02/2007-yang memangkas anggaran perjalanan dinas seluruh departemen dan lembaga (k/l) hingga 70% dari sisa anggaran yang tersisa per Jui 2007-sangat mengganggu program kerja departemennya.? "Saya jelas mengajukan protes. Mudah-mudahan akan ada pembicaraan di sidang kabinet. Bisa saja nanti ada petunjuk dari Presiden atau Wapres. Kami sudah menyampaikan kesulitan-kesulitan, karena pemotongan itu melalui Menko Kesra, Menko Perekonomian hingga Menko Polhukkam," tuturnya seusai buka puasa bersama di Istana Negara, kemarin.Djoko menjelaskan Departemen PU memprogramkan banyak perjalanan dinas untuk meningkatkan penyerapan anggaran dan kualitas pekerjaan. "Pokoknya kami minta ditinjau kembali, karena kebijakan itu memberatkan anggaran tahun ini dan tahun depan." Hal senada juga diungkapkan Menakertrans Erman Suparno. "Saya termasuk yang mengajukan protes dan minta dibicarakan di tingkat menteri koordinator."Erman menyatakan Depnakertrans memprogramkan banyak perjalanan dinas untuk mengantar sekaligus membimbing para transmigran di daerah penempatan. Meski demikian, dia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan kalau memang kebijakan itu sudah menjadi keputusan. "Menkeu sendiri sudah memberikan respons yang cukup baik terhadap protes kami dan akan memberikan solusi untuk beberapa departemen," ujarnya. Selain Menteri PU dan Menakertrans, beberapa menteri kabarnya juga mengajukan surat keberatan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawari menyangkut pemangkasan belanja perjalanan dinas. Seorang pejabat eselon satu di Depsos menilai hasil pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 70% bukan menciptakan efisiensi, tetapi menghancurkan citra pemerintah karena program pengentasan kemiskinan akhirnya tidak berjalan."Sudah dua bulan ini program kegiatan dan proyek tidak jalan. Tepatnya sejak Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Depkeu, diterbitkan," ujar pejabat Departemen Sosial yang enggan dikutip namanya itu kepada Bisnis, kemarin. Dia menjelaskan program pemantauan birokrasi, penyuluhan, dan pendampingan program pemerintah tidak dapat diteruskan karena tidak ada dana.? "Depkeu meminta anggaran belanja perjalanan dinas direvisi, dan kami sudah memasukkan.? Tapi sampai sekarang persetujuan revisi itu belum dikeluarkan Depkeu." Pejabat tadi meminta agar kebijakan itu tidak berlaku umum di semua instansi pemerintah. "Kami setuju efisiensi. Tapi pemangkasan hingga 70% bukan lagi menciptakan efisiensi, melainkan mematikan program. Karena beberapa kegiatan terpaksa ditunda, bahkan dibatalkan."Bisa memahami Namun, Kepala BKPM M. Lutfi mengaku kebijakan Menkeu itu tidak mengganggu aktivitas instansinya. "Kita kan... bagian dari pemerintahan. Kita ikut saja kalau perintahnya begitu. Kita sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi."Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menyatakan mendukung kebijakan Menkeu karena efisiensi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, sehingga bisa memacu kegiatan ekonomi. "Biaya perjalanan dinas di departemen kami tidak terlalu besar kok."Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta juga mendukung kebijakan Depkeu. Namun, kedua menteri itu menolak memberitahukan apakah institusi mereka mengajukan surat protes atau tidak. "Kalau itu, saya tidak mau komentar," ujar Mari singkat.Di tempat terpisah, Mensesneg Hatta Rajasa menjelaskan kebijakan itu untuk menghemat anggaran pemerintah, khususnya biaya-biaya yang tidak produktif. Perjalanan dinas yang produktif, menurut dia, misalnya, yang terkait dengan proyek pembangunan, sedangkan perjalanan dinas yang dinilai tidak produktif adalah seminar dan sejenisnya."Intinya Menkeu ingin ada penghematan anggaran terhadap biaya-biaya yang tidak produktif. Jadi, agar SE itu tidak menghambat kinerja menteri dan pejabat negara, perjalanan dinas harus disusun secara akurat dan disertai target dari perjalanan tersebut," ujarnya di Kantor Presiden, kemarin.Hatta mengharapkan agar menteri dan pejabat negara dapat memastikan target yang akan dicapai sebelum melakukan perjalanan dinas, sehingga SE Menkeu itu tidak menghambat program pemerintah.Mensesneg mengaku selama dua bulan berjalan, beberapa menteri memang mengeluhkan SE tersebut. Namun,? keluhan itu hanya membutuhkan penyesuaian.Mengenai status hukum SE itu, Hatta berpendapat telah sesuai dengan kewenangan Menkeu sebagai bendahara negara. SE itu, katanya, sudah dipaparkan Menkeu dalam? sidang kabinet. "Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar."Menko Perekonomian Boediono menilai kebijakan itu dimaksudkan untuk menghemat anggaran negara, termasuk pemotongan perjalanan dinas menteri dan pejabat negara dengan syarat dan ketentuan tertentu.Boediono minta keputusan Menkeu itu tidak menghambat kinerjanya di luar kota atau di luar negeri.? "Saya setuju saja. Saya juga kena. Sampai saat ini SE itu tidak mengganggu tugas saya." (Neneng Herbawati)? (gajah.kusumo@bisnis.co.id/ erna.girsang@bisnis.co.id)Oleh Erna S. U. Girsang & Gajah Kusumo Bisnis Indonesia

Monday, April 23, 2007

Komersialisasi public service obligation (PSO)

Good point dari Bin Nahadi, nanti kita cek perkembangannya.

=============================================


Selasa, 17/04/2007 Bisnis Indonesia

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/opini/1id1647.html

Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 3, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak atau biasa disebut kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO). Untuk ini pemerintah dapat melibatkan seluruh pihak termasuk BUMN dan swasta.

Awalnya instansi pemerintah menjalankan beberapa peran sekaligus seperti pengembangan kebijakan, implementasi regulasi, hingga penyediaan jasa tertentu yang terkait dengan kebijakan.

Perangkapan peran ini pada prosesnya mengalami tuntutan pemisahan secara formal yakni sebagai regulator yang independen dan sebagai penyedia jasa yang efisien. Pada kasus ini pemerintah bertindak sebagai pembeli (purchaser), sedangkan BUMN atau swasta sebagai penyedia (provider) jasa (purchaser-provider model).

Sejauh ini PSO hanya ditugaskan ke BUMN sebagai provider. Karena pertimbangan bisnis, swasta masih enggan terlibat. Kecilnya keterlibatan swasta dapat disebabkan dari dua sisi yaitu permintaan dan penawaran.

Dari sisi permintaan, rendahnya daya beli masyarakat menyebabkan kecilnya jumlah permintaan. Hal ini tidak cukup memberikan insentif bagi swasta untuk masuk ke pasar tersebut. Sedangkan dari sisi penawaran, tingginya capital requirement, karakter industri yang tidak menguntungkan, hingga tingginya risiko bisnis bisa jadi entry barriers yang menyebabkan enggannya swasta untuk masuk. Upaya komersialisasi atau bahkan swastanisasi bisa dijadikan sebuah alternatif solusi.

Anggaran pemerintah

Pada 2006 pemerintah mengalokasikan dana Rp99,5 triliun untuk membiayai program PSO pada 16 BUMN (lihat tabel). Sedangkan tahun ini anggaran APBN untuk membiayai program PSO direncanakan naik menjadi Rp101,5 triliun. Ini berarti hampir mencapai 3% dari total PDB.
Pembebanan PSO ke BUMN selama ini sering hanya dilihat dari paradigma penugasan, bukan dari sudut pandang bisnis komersial. Hubungan pemerintah-BUMN adalah hubungan pemberi dan penerima penugasan.

Akibatnya, ini sering merugikan BUMN sebagai sebuah entitas bisnis. BUMN lebih dianggap sebagai 'alat negara' untuk mengeksekusi tugas negara, bukan sebagai entitas bisnis yang mendapat proyek bisnis dari negara. Untuk melakukan perubahan paradigma dari konsep penugasan ke komersialisasi PSO, beberapa hal penting perlu dilakukan.

Masalah pertama dari tahapan komersialisasi PSO adalah penetapan aktivitas PSO. Dalam banyak kasus, BUMN adalah inisiator dari pengajuan program PSO kepada pemerintah. Bukan hanya itu, estimasi nilai PSO juga diajukan oleh BUMN.
Dengan melalui beberapa tahap pembahasan dan negosiasi akhirnya pemerintah menolak atau menyetujui program PSO. Proses seperti ini, menurut penulis adalah tidak sehat. Pemerintah sebagai pemilik proyek sudah semestinya menjadi pihak pertama dan utama dalam pengajuan suatu proyek PSO.

Selain rawan moral hazard, proses tersebut juga dikhawatirkan dapat menjadi cara bagi BUMN untuk menutupi loss-making activities-nya dengan mengklaimnya sebagai PSO. Pada akhirnya ini dapat mengaburkan kinerja BUMN yang sesungguhnya.
Minimal ada tiga tes yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi apakah suatu kegiatan bisa dikategorikan sebagai PSO. Pertama, apakah kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah, bukan karena desakan pasar.

Kedua, apakah kegiatan tersebut dapat digolongkan sebagai non-commercial activities yang jika tidak ada intervensi pendanaan dari pemerintah, maka suatu entitas bisnis komersial akan melakukan penyesuaian terhadap jasa yang disediakannya.

Ketiga, materialitas. Jika non-commercial activities tersebut tidak cukup material dari sisi nilai maka aktivitas tersebut tidak perlu dikategorikan sebagai PSO. Ketika suatu aktivitas diyakini dapat dikategorikan sebagai PSO maka pemerintah perlu menetapkan ruang lingkup penugasan beserta kualifikasi dan spesifikasi yang jelas dan terukur.

Ini bisa meliputi batasan wilayah penugasan, estimasi jumlah pengguna, hingga hal-hal yang sifatnya kualitatif seperti tingkat kenyamanan.
Hal-hal tersebut penting untuk membantu pemerintah dalam memperkirakan besaran biaya penugasan, termasuk mekanisme dan dasar pemberian kompensasinya. Salah satu isu terpenting dalam kaitan ini adalah costing basis.

Profesionalisme

Komersialiasi PSO dimaksudkan untuk mengenalkan mekanisme pasar dan mengembangkan profesionalisme antara pemerintah sebagai pembeli dan korporasi sebagai penyedia. Kejelasan dan kedisiplinan komitmen dapat diwujudkan antara lain dengan kejelasan kontrak antara kedua belah pihak.

Kontrak semestinya mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlu dimasukkan dalam kontrak adalah kualifikasi dan spesifikasi yang jelas dan terukur, seperti batasan wilayah penugasan dan estimasi jumlah pengguna.
Satu isu pokok yang juga penting adalah masalah pembayaran atas penugasan PSO. BUMN sebagai pihak pelaksana PSO sering mengeluhkan keterlambatan pelunasan atas biaya yang sudah dikeluarkan.

Tujuan lain dari komersialisasi PSO adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PSO. Selama ini BUMN sebagai pelaksana PSO belum memisahkan laporan keuangan penugasan PSO dari laporan kegiatan komersialnya.
Hal ini rawan akan terjadinya cross subsidy negara atas loss making activities pada BUMN tersebut. Untuk itu, provider semestinya diharuskan untuk memisahkan laporan pelaksanaan PSO-nya dari laporan keuangan non PSO. Selanjutnya atas laporan pelaksanaan PSO tersebut perlu dilakukan audit oleh auditor independen dengan opini terpisah dari laporan keuangan umum perusahaan.

Komersialisasi PSO dapat diperluas maknanya menjadi swastanisasi. Efisiensi dan transaparansi adalah concern utama keterlibatan BUMN sebagai provider PSO. Untuk mendapatkan provider yang dapat menyediakan barang/jasa dengan kualitas yang lebih kompetitif dengan harga penawaran yang bersaing, maka pemerintah perlu membuka kesempatan bagi swasta untuk ambil bagian dalam penugasan PSO.

Oleh Bin Nahadi

Ekonom The Indonesia Economic Intelligence