.....................Throughout this blog you're invited to share your thought for other people around the world. For those of you -Indonesian- just remember that "Your beloved Indonesia is in waiting, still". So let's do something...............!
"Laughing may be a best medicine, but addressing critiques is the best therapy" (Satriya, 1984)..........
Balada The Lone Ranger A Hok.
Di tangan Ahok semua tradisi dirobek-robek. Jika selama ini seorang gubernur menyembah para DPRD, gubernur Ahok membanting DPRD ke dasar jurang. DPRD yang memang sudah menjadi sarang maling, berteriak lantang menyemprit Ahok. Tetapi Ahok lebih galak, ia meneriaki mereka lebih lantang, hingga semuanya menekuk ekor tak berkutik, bagai kucing ketakutan di pojok ruangan.
Di era Ahok, DPRD bak barang pajangan, sibuk mengkritik dan hanya makan gaji buta, sementara hasil kerja mereka nol besar. Jika seorang pejabat selama ini harus menjadi contoh bagi publik bagaimana berperilaku santun, berkata lembut, sopan, bertutur kata ajaib, bermanis-manis dengan para koruptor dan penjarah tanah negara, uang negara dan hak orang lain, Ahok malah sebaliknya. Ia berkata kasar, menghantam, memaki para koruptor dan menghina mereka bagai manusia tak beradab. Seolah Ahok tidak peduli dijuluki manusia kasar, sombong dan pongah. Ia tetap menunjukkan karakternya sebagai seorang perobek tradisi.
Ketika gubernur sebelumnya berdamai dengan preman, mafia, ormas sangar dan para pejabat rakus terkait dengan lahan negara, Ahok sebaliknya. Ia merobek tradisi itu. Ia melawan para para ‘tikus-tikus’ itu dengan semangat heroik luar biasa. Jika para preman ingin membunuhnya dengan anak panah di Kalijodo, Ahok malah lebih galak mengancam. Ia menyerang preman dengan tank berteknologi laser. Hasilnya, para preman itu lari tunggang langgang sambil terkencing-kencing ketakutan.
Menjelang Pilkada, biasanya seorang incumbent bermanis-manis kepada rakyat dan kepada para bawahannya, tetapi Ahok malah sebaliknya. Ia semakin galak memaki, menggusur, mengomel dan memecat bawahannya. Ahok tetap seperti aslinya, original dan apa adanya. Ia tidak meniru para calon gubernur lainnya yang tiba-tiba pergi ke pasar pakai baju micky mouse, hadir di tengah kampung pelacuran, makan nasi akik dan makan di warteg. Jika selama ini partai sok berkuasa, sombong, minta ini-itu dari calon kepala daerah, Ahok malah membuang mereka bagai sampah. \
Partai tak berguna, menjadi beban negara, terlalu lamban bergerak, berlindung di balik jargon demokrasi. Jika partai mencoba mencekram Ahok, sebaliknya Ahok mencekik leher mereka tanpa ampun hingga berteriak histeris mengumbar deparpolisasi, delegitimasi partai. Ahok dengan gagah berani maju sendirian lewat jalur maut penuh resiko tinggi, jalur independen.
Berhadapan dengan ketua partai sekelas Megawati, para calon kepala daerah mengumbar rayuan maut, datang menyembah dan bersujud kepada si Mbok yang sudah bergerak lamban dan terlihat bosan merengkuh kekuasaan. Tetapi Ahok lain. Ia datang dengan kepala tegak, ia menatap dengan tajam mata Megawati lalu memberinya ancaman: Restui Djarot atau kita pisah dan saya berjuang sendiri. Anda punya waktu satu minggu. Lalu ia pergi diiringi lototan keraguan Megawati yang terbentur dengan mekanisme dan tata krama partainya.
Ketika datang di hadapan Mega, Ahok terlihat merobek tradisi: “jangan pernah manyakiti Mega, ia tidak pernah memaafkan anda”. Tetapi Ahok tidak peduli kepada Megawati dengan dendam kesumatnya. Ahok tidak belajar kepada mantan Presiden SBY yang menjadi korban dendam Megawati. Sejak 2004 lalu saat keduanya berseteru, Megawati tidak pernah mau bicara langsung kepada SBY. Ia masih dendam karena SBY melengserkan dirinya sebagai presiden. Padahal SBY adalah hanya menteri yang diangkatnya. Sakitnya tuh di sini.
Ahok juga tidak belajar ketika Jokowi yang sudah menjadi Presiden sekalipun, Mega harus tetap disembah. Ketika Jokowi tidak melakukannya, Mega membanting Jokowi dengan menyebutnya hanya petugas partai. Ia lalu menjegal Jokowi untuk tidak mengucapkan sebuah pidato di kongres PDIP beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui, itulah konsep sebuah pidato seorang Presiden RI yang tidak pernah diucapkan. Sadisnya. Tetapi Ahok tidak takut, ia menantang Megawati. Gue adalah seorang pejuang, bukan seorang penjilat.
Jika para kepala daerah selama ini takut dipanggil oleh komisi III DPR Senayan dan tidak berani beragumentasi melawan mereka di depan publik, Ahok sebaliknya. Ketika Ahok tahu bahwa para anggota DPR Senayan mulai bermain politik dan mencari-cari alasan untuk memanggilnya terkait Kalijodo, prostitusi di Hotel Alexis dan seterusnya, Ahok malah lebih galak dari mereka. Jika mereka bagai ‘anjing yang menggonggong’ Ahok bertindak bagai ‘singa yang mengaum’. Ahok skak dan memanggil mereka sebagai anggota DPR baru yang ‘belagu’ tak tahu prosedur dan mekanisme kerja mereka. Jadilah anggota DPR Senayan ribut luar biasa karena tersinggung. Lalu merekapun tidak fokus bekerja dan tidak menghasilkan apapun di DPR sana.
Jika seorang politisi datang menyembah Karni Ilyas di ILC TV One agar tidak menyudutkannya, malah Ahok sebaliknya, ia tidak menghadirinya. Ahok seolah membiarkan Karny Ilyas berimprovisasi dengan bebas mengundang nara sumber yang itu-itu saja seperti Ratna Sarumpaet, dan seterus ngomong bebas tanpa ada yang membantah. Ahok seolah mengajari publik silahkan tonton lelucon di TV One sebebasnya sambil menyaksikan kemenangan semu mereka .
Ahok seolah membiarkan orang-orang di sana memaki dirinya dan temannya agar semua terbuka kepada publik siapa orang-orang pengecut yang hanya ngomong doang dan pintar mengkritik tanpa kerja sama sekali. Biarkan mereka puas menghadirkan pengadilan TV One yang memang beda, punya cirri khas kedunguannya sendiri. Ketika Ahok merobek-robek semua tradisi yang sudah ada, semua menjadi ribut, semua kebakaran jenggot. Benar, robekan tradisi yang dilakukan Ahok, tiba-tiba menimbulkan efek dahsyat luar biasa.
Para politisi ribut tersinggung, para pemilik partai merasa dicampakkan, para pejabat seolah-olah disemprot dengan air panas, para pengamat merasa disepelekan. Lalu mereka satu suara, bagaikan koor bersuara bass, tenor, alto, baritone, sopran, lengserkan Ahok, lawan Ahok dengan cara apapun. Akan tetapi Ahok adalah pejuang anak bangsa yang hanya sedikit di republik ini. Ia adalah termasuk manusia langka yang hidup di zamannya. Ia tidak takut resiko, ia maju terus sampai akhir hayatnya. Ia siap menang, siap kalah. Ia siap dicampakkan oleh bangsanya sendiri. Namun tidak menyerah. Ia terus mati-matian berada pada rel kebenaran, kejujuran dan intgritas tinggi. Ia maju ke depan menentang bangsanya yang bermental korup, bermental penjajah bagi rakyat, bermental hedonis, konsumeris dan materialis.
Lewat karakter petarungnya, Ahok membakar semangat teman-temannya yang peduli dengan perjuangannya, idealismenya dan mimpinya menjadikan negeri ini maju setara dengan bangsa lain. Ia terus memantik api roh teman Ahok agar dengan gigih berjuang tanpa bayaran, tanpa imbalan untuk merevolusi bangsa ini. Selamat berjuang Ahok dan teman Ahok, anda didukung oleh anak-anak muda pecinta kebenaran dan keadilan di negeri ini. #Pembakar Sprit Perjuangan..!
Christianto Wibisono
Founder Chairman
Pusat Data Bisnis Indonesia.
Menara BCA 50th Floor
Jl. MH Thamrin no. 1
Jakarta 10310, INDONESIA
Tel: +62 21 2358 4675
Fax: +62 21 2358 4401
Email: CWibisono@pdbionline.com
We[disingkat oleh WhatsApp]
Tidak usahlah terlalu di dramatisir. Jika memang ada dana dan memang pantas berikan saja, jika tidak ada dan memang tidak pantas dinaikkan ya sudah..gitu aja kok repot sih.
Yang harus dikejar dan kalau perlu diberi sanksi keras adalah kelompok pengusul di seputar istana atau dimana saja yang menyebarkan ide gila ditengah sedang susahnya masyarakat tatkala kenaikan harga2 berlomba mencekik mereka.
Sekali lagi, yang harus dibereskan adalah kelompok pengusul bahkan bisa memuluskan hingga ditandatangani oleh presiden... terlalu!
Uang Muka Mobil dan Politisi Kita... |8 April 201
Pada pertengahan 1960-an, Bung Karno, pemimpin bangsa ini, pernah menjual sebuah mobil pribadinya demi pemasangan Patung Dirgantara di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Langkah ini diambil karena dana pembangunan patung tersebut sangat terbatas, sementara Bung Karno menginginkan patung itu segera dipasang untuk mengenang keberanian bangsa Indonesia dalam menjelajah langit.
KOMPAS/WISNU WIDIANTOROPuluhan mobil diparkir di area parkir khusus anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4). Kesederhanaan menjadi barang langka dalam hidup keseharian anggota DPR kini.
Sebagai salah seorang pendiri negara ini dan sebagai presiden, seharusnya Bung Karno bisa meminta mobil jenis apa pun untuk dimiliki. Akan tetapi, Bung Karno justru menjual mobil pribadi miliknya demi sebuah patung yang diyakininya dapat membangkitkan semangat dari bangsanya.
Para pendahulu kita memang memegang teguh nilai-nilai luhur. Siapa pun yang dipilih menjadi pejabat negara menjalankan betul prinsipnya sebagai "pelayan" masyarakat. Menjadi pemimpin itu, sebagaimana diperlihatkan oleh perilaku mereka dalam keseharian, jelas untuk melayani.
Pemisahan penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dan milik pribadi ketika itu juga sangat jelas. Jarang terjadi penyelewengan fasilitas milik negara oleh para pejabat negara.
Dalam biografi pengusaha Hasjim Ning bisa dibaca relasi Bung Hatta dengan mobil dinas yang digunakannya. Suatu hari, pada awal 1950-an, Bung Hatta meminta keponakannya, Hasjim Ning, untuk menjemput ibundanya, Ibu Saleha.
Bung Hatta bahkan meminta supaya mobil Hasjim dipakai untuk menjemput ibundanya. Mengapa tidak dijemput dengan mobil Bung Hatta? "Mobil itu bukan kepunyaanku. Mobil itu milik negara," jawab Bung Hatta.
Negeri ini juga pernah memiliki politisi yang sederhana dan amat menyadari bahwa berpolitik merupakan sebuah pengorbanan.
Ketika Partai Katolik menggelar rapat kongres pada Desember 1972, misalnya, Sekretaris Jenderal Partai Katolik Harry Tjan Silalahi menghadiri rapat kongres dengan naik becak. Harry Tjan tidak merasa harus naik mobil dari rumah ayahnya di Kampung Terban menuju tempat rapat kongres di Bintaran, Yogyakarta.
Ketika menjadi anggota DPR (1967-1971), pendapatan Harry Tjan juga terbilang kecil. "Kadang (untuk hidup) saya dibantu (salah seorang pendiri Partai Katolik) Pak Kasimo," ujarnya. Padahal, Harry Tjan bukan anggota DPR biasa karena dia adalah sekretaris jenderal sebuah partai politik.
Mobil mewah
Kisah tentang kesederhanaan serta komitmen para politisi dan pemimpin negeri ini seperti di atas kini terasa menjadi cerita yang jauh dari keseharian praktik politik Indonesia.
Hal itu terasa, antara lain, saat melihat pertemuan elite partai. Hampir pasti acara itu diiringi dengan hadirnya sejumlah mobil mewah untuk membawa para elite partai tersebut.
Hari ini, apabila kita melongok tempat parkir para wakil rakyat di Kompleks Parlemen di Senayan saat berlangsungnya rapat paripurna, niscaya akan terkagum-kagum. Ratusan mobil mewah diparkir di sana. Bahkan, ada yang menganggap tempat parkir itu sebagai ruang pamer mobil terbesar di Indonesia.
Tentu saja, tidak semua wakil rakyat membekali diri dan naik mobil mewah. Beberapa kali, Kompas, misalnya, melihat ada anggota DPR yang tetap naik angkutan umum.
Namun, secara umum, parkiran di DPR memang mirip ruang pamer mobil. Jadi, sulit dipercaya jika mayoritas wakil rakyat masih membutuhkan fasilitas uang muka pembelian mobil Rp 210,89 juta seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 terkait fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan. Terlebih jika melihat deretan mobil para wakil rakyat yang bernilai lebih dari Rp 400 juta.
Setelah melihat ada perdebatan di masyarakat dan berbicara dengan pimpinan DPR serta Kementerian Keuangan, Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut Perpres No 39/2015. Ketentuan tentang masalah uang muka pembelian mobil ini dikembalikan lagi ke ketentuan dalam Perpres No 68/2010 yang besarnya Rp 116,65 juta.
Jika tak ada perdebatan di masyarakat, mungkin cerita tentang nasib Perpres No 39/2015 menjadi berbeda. Namun, munculnya perpres yang diawali oleh adanya usulan kenaikan nilai fasilitas uang muka pembelian mobil dari Ketua DPR ini mungkin telah menjadi salah satu tanda perilaku politik dan kekuasaan yang umumnya kini terjadi di Indonesia, yaitu yang makin jauh dari nilai-nilai kesederhanaan dan prinsip sebagai pelayan masyarakat. Semoga dugaan ini tak benar.
Jangan asal labrak, mestinya KSN menyiapkan dulu aturan pelaksanaan nya atau turunan UU sehingga bisa diimplementasikan dengan baik. Kalau PP nya saja belum selesai hingga kini, mestinya ada proses transisi. Seperti pernah saya tulis bbrp waktu lalu, persyaratan yg membutuhkan biaya tambahan agar ditiadakan, sehingga PNS dan pegawai BUMN yang bagus bisa tersaring menduduki jabatan publik yang strategis. Kalau masih mensyaratkan berbagai aturan yang menyulitkan dan membutuhkan biaya tambahan, serta ditambah lagi ujian psiko test dll hingga sampai ber jam2, jelas ini menyulitkan bagi pejabat publik yg telah bertahun2 mengabdi utk negara.
So, jangan asal menyalahkan jika aturan belum tersedia, atau syarat2 sangat menyulitkan dan menyita waktu PNS, seperti contoh harus test kesehatan lengkap dengan keterang bebas narkoba. ini kan namanya keterlaluan, dan mungkin bukan begitu yang dimaksud UU ASN.
Harusnya cukup di test kompetensi dan interview motivasi ybs, kemudian syarat administrasi tinggal dilengkapi. Juga tidak relevan lagi menambahkan seseorang sudah lulus Lemhanas, PIM 1 atau 2 dstnya karena jelas tidak apple to apple. Banyak kantor yg selama ini sangat sibuk tidak memprioritaskan pegawai mereka untuk ikut PIM dan Lemhanas.
Mungkin Presiden Jokowi juga harus turun tangan lagi membereskan hal ini, masak semua harus dengan kebijakan Presiden. Di samping itu, siapa yg bisa menjamin para individu atau kelompok yang melaksanakan test jauh lebih berkompeten dari yang di test, terutama dalam masalah atau materi yang di test.
So..buat semua itu lebih simple dan masuk akal.
Wassalam,
-----------------
UU ASN Tidak Dipatuhi
Pengisian Jabatan Harus Melalui Perekrutan Terbuka
Kompas 17 Jan 2014
JAKARTA, KOMPAS — Pengisian jabatan pimpinan tinggi di sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pekan depan, Komisi Aparatur Negara akan memanggil pimpinan lembaga yang terkait proses itu untuk meminta penjelasan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi yang diduga tidak sesuai dengan UU ASN terjadi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Perhubungan; Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Badan Kepegawaian Negara; dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
”Menurut rencana, sekretaris jenderal/sekretaris utama dari setiap kementerian/lembaga akan kami panggil pekan depan. Begitu pula Sekretaris Daerah Sumba Barat Daya,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (16/1), di Jakarta.
Pemanggilan tersebut untuk mengetahui pengangkatan pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga dan pemda itu sekaligus untuk mengingatkan mereka soal UU ASN.
Jika pengisian jabatan sudah melalui perekrutan terbuka meski tidak sepenuhnya mengacu pada UU ASN, KASN akan memberikan toleransi. Namun, jika tidak melalui perekrutan terbuka, KASN akan meminta agar pengisian jabatan pimpinan tinggi diulang.
Sesuai UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui perekrutan terbuka. Para calon harus diseleksi panitia seleksi yang terdiri dari unsur internal dan eksternal instansi pemerintahan yang bersangkutan. Calon juga tidak dibatasi harus berasal dari instansi pemerintahan bersangkutan, tetapi bisa dari instansi pemerintahan lain.
Tidak ada koordinasi
Pembentukan panitia seleksi sesuai Pasal 110 Ayat 2 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian (menteri/kepala lembaga/gubernur/wali kota/bupati) harus berkoordinasi dengan KASN. ”Pada kasus kementerian/lembaga tersebut, tidak ada koordinasi dengan KASN. Tiba-tiba kami tahu dari media ada pejabat pimpinan tinggi yang dilantik,” kata Sofian.
Khusus untuk Sumba Barat Daya, laporan masuk dari pejabat yang diberhentikan oleh Bupati Sumba Barat Daya.
Sebelum memanggil pimpinan kementerian/lembaga itu, KASN telah meminta proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di sejumlah lembaga dan pemda diulang. Sebab, pengisian jabatan terbukti tidak melalui perekrutan terbuka. Di antaranya, pengisian jabatan kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan serta jabatan sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Sementara yang diberi toleransi oleh KASN dan tidak perlu mengulang proses pengisian jabatan pimpinan tinggi adalah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ”Mereka sudah mengisi jabatan eselon satu dan dua dengan perekrutan terbuka. Namun, belum sepenuhnya mengikuti UU ASN,” ujar Sofian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, sosialisasi UU ASN ke kementerian/lembaga dan pemda sudah berulang kali dilakukan. ”Semua instansi pemerintahan di pusat dan daerah harus mengikuti UU ASN. Teguran dan peringatan dari KASN juga harus diikuti. Sebab, sesuai dengan UU ASN, KASN yang mengawasi pelaksanaan UU ASN. Jika tak diikuti, berarti instansi itu melanggar undang-undang,” katanya.(APA)
Setuju, eksekusi mati gembong narkoba adalah pernyataan perang dari pemerintah kita atas penyalahgunaan obat terlarang yang sangat membahayakan negara dari berbagai sudut pandang. Namun pelaksanaan eksekusi yang didahului dengan "shock therapy through media" ini jelas tidak bijak. Nampaknya pelaksanaan kali ini tidak dipikirkan matang2. Terlalu ramai di media menjelang hari H. Jelas ini berdampak kurang baik terhadap kebijakan yang telah diambil pemerintah.
Di samping itu pelaksanaan berbarengan ke enam gembong ini tentu saja "terkesan" kurang bijak mengingat para gembong ini berasal dari berbagai negara berbeda. Seyogyanya kebijakan besar seperti ini dipikirkan segala resikonya, direncanakan dengan sangat baik dan matang, tidak ngasal. Mengapa harus berbarengan? tidakkah lebih baik di eksekusi satu persatu bertahap dan kemudian baru diumumkan ke media.
Sekedar unek2 melihat akhir2 ini banyak sekali kebijakan sangat bagus dan terobosan tetapi terkesan mengandung unsur "selebrasi". Tidak semua kerjaan birokrasi itu harus di "pertontonkan", jauh lebih penting memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat dari pada memberikan "hiburan" via media tetapi berisi pepesan kosong.
Jakarta - Pemerintah Indonesia menilai sikap Brasil dan Belanda yang menarik Dubesnya adalah sikap yang wajar. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menghormati setiap langkah yang dilakukan negara sahabat.
"Itu hal biasa dan hak pemerintah di sana untuk menarik dubesnya. Kami menghormati hal itu," ujar Jubir Kemlu Arrmanatha Nasir, saat dihubungi, Minggu (18/1/2015).
Armanatha mengatakan, Indonesia tetap akan meningkatkan hubungan bilateral antara RI dan Belanda dan Brasil. Tetapi, sejauh ini Kemlu belum mendapatkan berita resmi dari kedua negara tersebut terkait penarikan dubesnya.
"Kita belum dapat berita resminya, tapi kita menganggap penarikan untuk konsultasi itu hal biasa," ujarnya.
Kedua negara itu menarik dubesnya karena pemerintah Indonesia baru saja mengeksekusi warga Brasil dan warga Belanda karena terlibat kasus narkoba. Kedua orang itu dieksekusi mati dini hari tadi di Nusakambangan.
Ang Kim Soei ialah WN Belanda dan Marco Archer WN Brasil yang dieksekusi mati kejaksaan dini hari tadi.
Astagfirullah..kita bicara gaji bro..bukan tunjangan! Saya memang sudah memutuskan menjadi PNS sejak 25 tahun lalu dengan segala konsekuensi, plus dan minusnya. Tidak ada penyesalan, karena memang sudah pilihan. Namun seandainya nanti saya sudah harus pensiun, maka memperhatikan besarnya gaji aparat pemerintah (PNS) yang diserahi berbagai tanggung jawab dengan cara dan metoda berbeda, jelas gaji tersebut masih sangat rendah. Gaji, bukan tunjangan. Karena itu memperhatikan pernyataan Sang Menpan yang diharapkan rakyat banyak bisa memperbaiki dan memperbaharui tata kerja birokrasi, jelas sikap beliau memerlukan banyak penyempurnaan. Semoga ada titik cerah dan pencerahan atas sikap itu sehingga nasib PNS dan negara Indonesia yang diserahkan pengelolaannya kepada aparat sendiri bisa membaik.
--------------- Menteri Yuddy Sebut Gaji PNS Sudah Cukup
JAKARTA - Kementerian PAN-RB tengah mengkaji lebih dalam lagi mengenai wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2015.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, gaji yang diterima PNS untuk saat ini sudah jauh lebih dari cukup.
"Sedang kita dalami, menurut saya sementara ini sudah cukup," kata Yuddy di Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Yuddy menjelaskan, gaji PNS cukup untuk menjalani kehidupan sehari-hari lantaran dirinya baru saja melakukan sidak kerja ke Kecamatan Tebet dan bertemu langsung dengan pegawai dengan tingkat III C yang gajinya hampir Rp14 juta.
Meski sudah dinilai cukup, namun dirinya tetap akan meningkatkan kesejahteraan harus tetap ditingkatkan.
"Tetapi kesejahteraan masih perlu ditingkatkan," tukas dia.
(rzy)
Di bawah adalah salah satu status saya di FB tentang polemik yang tidak perlu mobil murah dan transportasi murah. "Te Oo eL Oo eL! Jgn lupa masalah utama adalah HARGA mobil sekarang terlalu mahal dengan spec minimal. Jangan mau dipertolol lagi oleh mafia dan elite yg tidak paham. Bukan masalah mobil murah semata dan juga bukan masalah kemacetan! Utk direnungkan betapa rakyat selama hampir 50 tahun telah dibodohi !! (Break final Indo vs Viet)" " Bukan bang Feisal, itu masalah jakarta, bukan masalah nasional. Masy di pelosok berhak membeli mobil dg harga sama dg pelosok di amrik! Terlalu mahal, bayangkan innova sdh hampir 200 juta, gak ada heater dan air bags!"
Semoga bisa berguna utk meluruskan permasalahan.
Sungguh sangatlah terlalu jika kasus yang diawali pemerasan dan ketika pemeras telah masuk penjara, lalu aparat justru melanjutkannya ketika Indonesia sangat perlu menaikkan daya saing ketika kita justru sedang gencar menuju negara maju melalui berbagai program pemerintah. ===============selamat membaca===================== Jakarta - Bayangkan jika Anda adalah pemilik sebuah restoran di Grand Indonesia. Restoran tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2006, melayani pelanggan dan memberi pekerjaan kepada pegawai.
Selama beroperasi, Anda memiliki semua izin yang diperlukan untuk membuka usaha restoran. Anda tidak pernah lalai membayar pajak restoran dan berbagai kewajiban lain kepada negara, termasuk pajak.
Tiba-tiba pada tahun 2012, datang aparat penegak hukum yang mengatakan bahwa Anda adalah koruptor. Penyebabnya adalah karena Anda telah secara 'ilegal' menjalankan usaha restoran di Grand Indonesia sehingga menyebabkan kerugian negara. Mengapa? Karena Anda tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayar PBB!
Logika seperti itulah yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus 'korupsi' akibat kerjasama IM2 dan Indosat.
Komunitas TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) terkejut dan beramai-ramai menyatakan keprihatinan. Tak kurang dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, berkali-kali mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam kerjasama tersebut.
Tidak ada kerugian negara terkait dengan penggunaan frekuensi karena Indosat sudah melaksanakan seluruh kewajibannya. Dalam ilustrasi di atas, pengelola Grand Indonesia sudah memiliki IMB dan membayar seluruh kewajiban PBB sehingga Anda sebagai pemilik restoran tidak lagi dikenakan kewajiban itu.
Menteri Kominfo bisa dikatakan sudah pasang badan. Tapi Kejaksaan Agung tetap pada pendirian. Mereka berdalih bahwa bukti mengatakan telah ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Bahkan 'audit' BPKP juga mendukung dugaan tersebut.
Awal Kasus
Dari berbagai pemberitaan di media massa, kasus ini berawal dari laporan Ketua LSM KTI (Konsumen Telekomunikasi Indonesia) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Singkat cerita Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan proses penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Belakangan Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini dan tanpa membuang waktu, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka, yaitu IA, mantan Dirut IM2.
Dalam perjalanan, ketika kasus ini masih dalam proses penyidikan, Ketua LSM KTI (pelapor) telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berusaha melakukan pemerasan kepada Indosat.
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 triliun. Nilai kerugian negara tersebut barangkali merupakan rekor korupsi tertinggi dalam sejarah Republik ini. Jika benar telah terjadi korupsi, maka kasus ini bukan hanya korupsi biasa, tapi super mega korupsi.
Kejaksaan Agung menilai bahwa dengan memberikan layanan internet broadband wireless melalui jaringan Indosat kepada masyarakat, IM2 telah 'berubah' menjadi operator seluler.
Kerjasama IM2 dan Indosat telah memungkinkan IM2 menggunakan frekuensi yang seharusnya bersifat eksklusif dan hanya digunakan oleh Indosat.
Berbasis logika tersebut, BPKP melakukan perhitungan dan menganggap bahwa IM2 juga harus membayar seluruh kewajiban kepada negara terkait penggunaan frekuensi dan manyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun (berubah dari hitungan awal Kejaksaan Agung sebesar Rp 3,8 triliun).
Penggunaan Frekuensi
Di industri telekomunikasi, dikenal adanya penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi. Masyarakat lebih mengenal penyelengara jaringan sebagai operator telekomunikasi, misalnya Telkom, Indosat, Telkomsel, XL, Axis, dll.
Operator memiliki hak untuk membangun jaringan dan sekaligus menjual jasa dengan menggunakan jaringan yang dimilikinya. Sedangkan penyelenggara jasa menggunakan jaringan milik operator untuk menyelenggarakan layanannya. Misalnya CBN atau ISP yang lain, menjual layanan koneksi internet dengan menggunakan jaringan milik Telkom.
Kerjasama IM2 dan Indosat adalah kerjasama antara penyelenggara jasa (IM2 sebagai ISP) dengan penyelenggara jaringan (Indosat sebagai operator seluler). Karena Indosat adalah operator seluler, maka jaringan Indosat yang digunakan oleh IM2 menggunakan frekuensi.
Menurut Kejaksaan Agung, karena IM2 tidak memiliki izin seluler, maka IM2 telah menjadi pengguna frekuensi ilegal. Dan karena IM2 tidak pernah menunaikan kewajiban kepada negara sebagai pengguna frekuensi, maka telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Logika berpikir bahwa karena IM2 bekerjasama dengan Indosat dan Indosat menggunakan frekuensi dalam jaringannya, maka IM2 harus dikenakan kewajiban sebagaimana Indosat, bukan saja kurang tepat, tapi berbahaya.
Kerancuan Logika
Kembali pada ilustrasi di awal tulisan ini, jika seluruh tenant di Grand Indonesia harus mengurus IMB dan membayar PBB, maka akan terjadi keributan karena banyak pihak yang harus mengurus IMB dan membayar PBB untuk gedung dan tanah yang sama.
Jika semua pihak yang bekerjasama dengan operator seluler untuk menggunakan jaringan seluler harus memiliki izin sebagai operator seluler dan membayar BHP Frekuensi, maka Kementerian Kominfo harus memberikan ratusan atau bahkan ribuan izin seluler. Tatanan industri akan kacau balau.
Sebagai contoh, layanan mobile banking yang disediakan beberapa bank besar di Indonesia melalui hampir semua operator seluler.
Ketika mengakses layanan mobile banking, pengguna seluler bertindak sebagai pelanggan bank yang sedang mengakses rekeningnya. Dengan kata lain bank tersebut menyelenggarakan layanan perbankan melalui jaringan seluler.
Tentu saja bank tidak memiliki izin seluler, tapi layanan mereka bisa dinikmati melalui operator seluler. Sama halnya dengan IM2 yang tidak memiliki izin seluler, tapi layanan akses internet yang disediakan oleh IM2 dapat dinikmati melalui Indosat.
Jika IM2 dikenakan kewajiban membayar BHP Frekuensi karena menyediakan akses internet melalui Indosat, apakah BCA juga harus membayar BHP Frekuensi karena menyediakan layanan perbankan melalui Telkomsel?
Dengan kerancuan logika yang sama, maka setiap penyelenggara jasa yang menggunakan jaringan milik operator dan didalamnya melibatkan penggunaan frekuensi juga harus membayar BHP Frekuensi.
Padahal bisa dikatakan bahwa hampir semua penyelenggaraan jaringan telekomunikasi melibatkan penggunaan frekuensi di dalamnya, baik untuk backbone maupun jaringan akses.
Tidak mengherankan jika komunitas TIK tersentak dan serempak menyuarakan keprihatinan. Jika IM2 dikenakan tuduhan korupsi karena menggunakan jaringan Indosat untuk layanan akses internetnya, maka ISP-ISP yang lain tinggal menunggu giliran saja.
Masyarakat dan komunitas TIK tahu persis bahwa model kerjasama Indosat-IM2 tidak hanya dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, tapi oleh hampir semua penyelenggara telekomunikasi.
Dan jika logika yang sama diterapkan untuk industri, maka Kejaksaan Agung akan semakin sibuk karena akan banyak tersangka korupsi baru.
*) Penulis, Fajar Aji Suryawan merupakan pengamat dan praktisi telekomunikasi. Yang bersangkutan bisa dihubungi di fajaraji@gmail.com. SUmber: Dari detikinet Pls click Detikcom disini
Maaf bapak dan ibu serta simpatisan. Tadi saya dengar di radio pak JK juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid, apa iya? Setahu saya beliau juga ketua PMI. Apa iya pantes kita biarkan atau kita "paksakan" atau rekayasa dan bujuk2 bapak2 yang sudah tua, pensiun, dan sepuh untuk tetap menjabat berbagai jabatan, termasuk jabatan sosial. Apa iya kita kehabisan orang muda menjadi pemimpin. Gimme a break..kapan sih kita benar2 ingin maju, kalau untuk yang beginian masih begini2 saja, tak ada perubahan. Saya salut p JK, tapi yah tolonglah orang sekeliling beliau mengingatkan....! colek Indra Jaya Piliang Nanti kayak pak Boed, yang sudah sepuh dan katanya dulu ingin bermain lebih banyak dengan cucu, tapi tak kuasa menolak akhirnya....mudah2an tidak! Good night everyone!
Seorang kerabat menulis di status FBnya "Malam takbiran tapi justru persiapan meeting besok Specila SEOM Regional Comprehensive Economic Partnership:(". Ini jelas menunjukkan betapa birokrasi terkadang menutup mata untuk menghormati negeri dan pejabatnya sendiri.
Sering memang acara bersifat Internasional atau Regional menjadi tanggung jawab Indonesia untuk menyelenggarakannya. Bisa saja ini karena memang sudah jatah atau inisiatif sendiri, atau juga usulan dari negara lain. Tidak ada masalah, jika itu tetap dilakukan dengan menghormati hari libur termasuk libur keagamaan.
Status seorang teman di atas memperlihatkan lemahnya posisi tawar kita sebagai tuan rumah, dan lemahnya visi pemimpin yang menjadi penanggung jawab acara tersebut. Ketiadaan visi yang kuat atau kemampuan diplomasi berujung kepada disetujuinya pelaksanaan suatu acara justru di hari libur atau weekend. Memang terkadang kondisi ini sulit bisa dihindari, namun sebagai tuan rumah mestinya para pejabat Indonesia harus berjuang keras dan harus berhasil menghindarkan diadakaannya acara di hari libur, apalagi menyangkut libur keagamaan.
Kita sendiri yang harus menegakan wibawa (bukan image), sehingga orang juga akan menghargai kita. Biasanya jika dikomunikasikan dengan pihak luar, mereka akan memakluminya. Sungguh diam itu bukan emas untuk urusan begini. Semoga reformasi tidak hanya dibibir, tapi dilaksanakan dengan sepenuh hati, termasuk urusan yang begini.
Selamat Idul Adha 1433 H dan selamat berhari raya Kurban.
Gitu aja kok repot, Cek saja siapa kepala nya dan dari mana asal institusinya. Maaf, mereka lebih sibuk mengupas perjalanan dinas yang memang sering dipakai semua kementerian atau institusi tak terkecuali BPK tentunya untuk menambah tingkat kesejahteraan staf /pegawai.
Siapa mengawasi pengawas? seperti pertanyaan dalam novel "Digital Fortress!".
”BPK harus profesional dan terbuka, serta mengedepankan kejujuran,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) Hambalang Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Dedi S Gumelar, Sabtu (20/10). Jangan sampai BPK menjadi alat kepentingan kelompok politik tertentu, dengan menutupi pihak-pihak yang terlibat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menengarai ada sesuatu yang sengaja disembunyikan BPK. Sebab, hingga saat ini BPK belum juga menyelesaikan audit investigasi kasus Hambalang yang merupakan permintaan Komisi X. Padahal Juli lalu, Ketua BPK Hadi Purnomo berjanji akan menyelesaikan audit selama 100 hari.
Kecurigaan itu diperkuat dengan pernyataan anggota BPK, Taufiequrrachman Ruki, yang mencurigai ada intervensi pihak tertentu dalam audit BPK.
Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan lembaga utama proyek Hambalang sehingga tidak mungkin Menpora tidak mengetahui proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek. ”Terlepas salah atau tidak salah kalau Menpora tidak tahu proyek Hambalang rasanya aneh, di luar nalar sehat. Pengguna anggaran kan menteri, bukan pegawai eselon I atau II,” ujarnya. Apalagi, anggaran proyek Hambalang mencapai Rp 2,5 triliun.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jumat, juga menyatakan, tidak mungkin seorang pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah tidak mengetahui proyek dalam instansinya. Namun, dalam berbagai kesempatan, Andi Mallarangeng selalu membantah tersangkut proyek itu. Bahkan, ia juga membantah telah diminta mundur oleh Presiden terkait kasus tersebut.
Panja Hambalang berharap BPK dapat segera menyelesaikan audit investigasi dan menyerahkan kepada DPR paling lambat sebelum Masa Persidangan I Tahun Sidang 2012-2013 berakhir, tanggal 25 Oktober mendatang.
Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat, Taufik Kurniawan, menegaskan, DPR dalam posisi menunggu hasil audit BPK. DPR tidak bisa mengintervensi hasil audit investigasi BPK. Menurut Ruki, audit diharapkan selesai pada pekan depan.
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, audit investigasi proyek Hambalang belum selesai karena ada informasi dan data baru ”Jadi, tidak ada intervensi dari siapa pun untuk mencampuri laporan hasil audit investigasi BPK,” ujar Hadi.
Secara terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di Jakarta, Sabtu, mengatakan, laporan audit investigasi proyek Hambalang yang berbeda-beda dapat dinilai sebagai upaya mengaburkan hasil audit dan melindungi orang terindikasi bermasalah.
Karena itu, BPK harus memperjelas laporan audit investigasi tersebut secara internal. Bahkan, BPK dapat melaporkan temuan berbeda-beda itu kepada penegak hukum jika ada indikasi pidana. (NTA/FER)
Sering sekali saya membaca banyak rekan pejabat yang telat datang ke lokasi acara. Namun ngeles karena penyebabnya diluar kemampuan misalnya kereta telat, macet, atau bisa pesawat delay. Bukan kah masalah ini bisa diantisipasi. Kalau rapat, yang "teraniaya" hanya segelintir. Namun jika Pembukaan suatu acara besar di suatu kota atau Peresmian, jelas menganiaya banyak orang di kota itu. Mungkin kondisi ini perlu diperbaiki serius. Mudah sebenarnya, bisa datang jauh lebih awal dan banyak yang bisa dilihat serta terhindar dari stress, atau kecelakaan hingga foreider yang nabrak kanan kiri. Jika mau, untuk pengguna pesawat, datang h-1 atau malam sebelum acara. Sekedar berbagi pagi ini. Selamat libur "Pilkadal"!
Memang, kasus century itu sangat mudah dipahami dan dirasakan oleh orang-orang biasa saja. Tidak canggih-canggih amat. Sayangnya karena yang terlibat adalah institusi hebat dan orang-orang nya juga hebat akhirnya setelah dipolitisir jadilah kasus itu rumit dan seperti sangat kompleks. Sekarang, kembalikan saja ke prosedur standard, misalnya bagaimana sebuah laporan harus disampaikan oleh seorang bawahan kepada atasan. Juga sebaliknya, bagaimana seorang atasan harusnya mencecar dan mengejar bawahannya untuk menjelaskan suatu permasalahan yang tidak bisa dinalar secara wajar. Juga jelas, ada pola pelaporan yang tidak sesuai dengan prosedur standar birokrasi. Hal ini memang harus dimaklumi, karena pemegang posisi kunci dan yang menghandle permasalahan ini bukanlah seorang birokrat tulen. Kebanyakan mereka tidak punya jam terbang cukup di birokrasi, tapi merasa proses dan prosedur birokrasi itu bisa ditekuk, bisa dilipat lipat seperti bayangan mereka. Sekarang, setelah sekian tahun kembali diungkap. Semoga memang untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir orang. Baik politik maupun yang mengatasnamakan rakyat. Cukup sudah. Enough is enough. Selamat libur pilkadal!
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan proses pengucuran dana talangan atau bailout senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century tak transparan. Saat dana dikucurkan, tak ada pemberitahuan terlebih dulu kepada Presiden dan Wakil Presiden. "Saya tidak mengetahui dan ini memang misterius," kata Kalla dalam rapat dengan tim pengawas Century DPR, Rabu, 19 September 2012.
Menurut Kalla, saat dana talangan Century dikucurkan, Presiden sedang dalam kunjungan ke luar negeri. Sebagai wakil, Kalla pun bertanggung-jawab mengawal jalannya pemerintahan. Namun, dalam beberapa rapat, dia tak pernah diberitahu tentang rencana Bank Indonesia mengucurkan dana talangan. Bahkan, ketika uang akhirnya dikucurkan pada 23 November 2008, Kalla masih tidak diberitahu.
Dua hari berikutnya, pada 25 November 2008 pagi, dia bersama beberapa menteri di bidang ekonomi menggelar rapat. Saat itu tak ada bahasan tentang dana talangan untuk bank milik Robert Tantular. Barulah pada malam harinya dalam rapat terbatas yang dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dia diberitahu tentang dana talangan untuk Bank Century.
Kepada beberapa media, Sri Mulyani pernah menyatakan sudah memberitahukan pada Kalla pada 21 November 2008 melalui pesan singkat rencana bailout Bank Century. Namun Kalla membantah. Menurut Kalla, dia tak pernah mengetahui dan mendapat sms seperti dimaksudkan Sri Mulyani. "Saya sama sekali tidak tahui, padahal mereka rapat malam, dan itu dirahasiakan."
Kalla menuturkan, dalam rapat itu, Boediono dan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah dirampok oleh Bank Century. "Makanya saat itu saya langsung perintahkan untuk menangkap pemilik bank bermasalah itu."
Tak hanya berang karena sudah ditipu oleh Robert Tantular yang tak melunasi kewajiban pada para nasabah, Kalla juga berang karena keputusan itu tak melibatkan dirinya. Padahal sebelumnya, dalam rencana pemberian talangan untuk Bank Indover, Kalla dengan tegas meminta pemerintah selektif untuk memberikan talangan.
Penggunaan Perpu Nomor 4 Tahun 2008, kata Kalla, juga tak bisa diterapkan untuk membenarkan pengucuran dana talangan. Alasannya, perpu yang dibuat untuk mencegah krisis ekonomi itu hanya bisa digunakan untuk menalangi bank yang berdampak sistemik. Sedangkan Century, berdasarkan keterangan Sri Mulyani dalam sejumlah rapat, tidak berdampak sistemik. "Keputusan ini jelas melanggar karena tidak ada dasar hukumnya."
Selain itu, Kalla juga menyebut skema pemberian dana talangan untuk Bank Century yang memakai sistem blanket guarantee juga melanggar. Alasannya, skema ini hanya bisa diberikan pada bank yang berdampak sistemik. "Inilah kesalahan mendasar sebenarnya."
Kalla mengatakan kesalahan utama dalam kasus Bank Century ini ada pada Bank Indonesia. Karena menurut dia, jika Komisi Pemberantasan Korupsi serius menuntaskan kasus Century, maka penyelidikan harus dipusatkan pada Bank Indonesia. "Kenapa BI melakukan blanket guarantee tanpa dasar? Saya saja di dalam tidak tahu soal itu."
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menilai kasus Bank Century adalah kasus misterius dan gelap. Karena, kasus tersebut dilakukan melalui operasi senyap yakni tidak memberikan laporan kepada presiden dan wakil presiden.
"Karena, operasi pemberian dana talangan ke Bank Century ini melalui operasi senyap sehingga menjadi masalah hingga saat ini," kata Jusuf Kalla ketika memberikan penjelasan pada rapat Tim Pengawas Bank Century DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Jusuf Kalla mengatakan kasus Century bermula ketika Bank Indonesia memberikan dana talangan ke Bank Century sebesar Rp 50 miliar pada 13 November 2008. Tapi, tidak memberikan laporan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla menyatakan tertarik pada persoalan pemberian dana talangan ke Bank Century ini karena menilai persoalan sangat besar. Tapi, dasar hukumnya tidak jelas.
Karena itu, Kalla yang saat itu menduduki jabatan sebagai wakil presiden mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa pejabat terkait lainnya untuk rapat di Istana Wakil Presiden pada 20 November 2008.
Pada rapat tersebut, Sri Mulyani dan pejabat lainnya menjelaskan akan terjadi krisis keuangan sehingga membuat dirinya marah.
"Saya bertanya kepada Sri Mulyani mengapa memberikan dana talangan ke Bank Century," kata Kalla.
Ia menambahkan Sri Mulyani saat itu menjelaskan dirinya mendapat laporan dari Bank Indonesia bahwa terjadi krisis Bank Century yang berdampak sistemik sehingga perlu memberikan dana talangan. Menurut Kalla, Sri Mulyani menyatakan dirinya ditipu oleh Bank Indonesia.
Kalla menjelaskan Bank Century adalah bank kecil. Sehingga kalau bank tersebut krisis, itu tidak akan menimbulkan dampak krisis keuangan.
"Kalau kondisinya tidak krisis dan diberikan bantuan dana talangan, itu artinya ada perampokan terhadap uang negara sehingga memerintahkan untuk menangkap pemilik Bank Century," katanya.
JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dana talangan Bank Century. Kalla mengaku tak pernah diundang dalam rapat pembahasan Bank Century pada 6 Oktober dan 9 Oktober 2008 lalu. Rapat pada 6 Oktober 2008 silam membahas soal blanket guarantee. Rapat ini digelar di Sekretariat Negara dan dihadiri oleh pengusaha, gubernur, menteri dan pejabat negara. Sedangkan, rapat 9 Oktober dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rapat ini membahas antisipasi dampak krisis ekonomi. Kalla juga mengaku tidak pernah menerima laporan dari Bank Indonesia soal rencana pemberian dana talangan bagi Bank Century. Sebab, semula dia mengaku menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa keaadaan ekonomi terkendali. "Semua lapor tidak ada masalah," kata Kalla dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century DPR, Rabu (19/9). Kalla baru mengetahui masalah seteelah ada laporan pada malam hari ini. Ketika itu, dia menerima ada krisis besar. "Saya marah sama mereka karena tiba-tiba Rp 2,5 triliun sudah hilang," tegasnya. Saat itu, Kalla mengaku bahwa negara telah dirampok. Dia meminta pelaku perampokan itu ditangkap. Namun, Kalla mengatakan, permintaannya tidak pernah dipenuhi. Menurut Kalla, hal tersebut semakin misterius karena pemerintah diam saja saat uang negara Rp 2,5 triliun hilang. Kalla menyarankan, Tim Pengawas Bank Century DPR memeriksa Bank Indonesia. Sebab, dia beralasan, Bank Indonesia yang mengelola dana talangan tersebut. "Saya tidak pernah mengatakan salah SBY karena dia diluar negeri," katanya.
Kasus Bank Century mencuat ketika krisis ekonomi 2008 terjadi. Karena takut berdampak sistemik, Bank Century yang hampir kolaps tersebut disuntik modal hingga Rp 6,7 miliar. Padahal, semula, Sri Mulyani mengaku hanya menerima laporan dana talangan sebesar Rp 637 miliar.
Setiap saat Pemerintah mengumumkan struktur gaji baru PNS, banyak PNS yang justru semakin tersengat karena itu artinya harga-harga akan naik dan secara relatif mereka akan lebih miskin.
Karena itu, beberapa langkah yang telah di ambil pemerintah dengan menaikkan Remunerasi di era Menpan E Mangindaan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, justru memperburuk kinerja birokrasi. Karena gaji tidak pernah naik secara signifikan, yang akan berperan ketika pensiun nanti. Akibatnya, ketika masih menjabat akan tergiur atau tergiring untuk KKN. Itulah yang terjadi saat ini, disemua lini. Eksekutif, Yudikatif, apalagi Legislatif.
Dan perjuangan memajukan Indonesia pun semakin berat, ketika diagnosa dan obat tidak pernah disinkronkan karena alasan kemunafikan.
++++++
Jakarta - Pada 6 Februari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Berapa gaji mereka yang baru?
Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dikatakan kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012. Pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (16/2/2012), PP baru itu menyebutkan, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).
Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:
PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
(dnl/ang)
MAKANYA JADILAH DOSEN ATAU PROFESOR YANG BENAR. ITU JAUH LEBIH MUDAH DARI PADA ANDA MERASUK, MASUK DAN MEMBUAT TAMBAH SEMRAWUT INSTITUSI LAIN..! Hari ini saya dengar juga gedung PAU ITB disegel. PRIHATIN!!
Sebanyak 183 dosen tetap Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengancam mogok mengajar, akhir Oktober 2011. Ancaman itu dilontarkan karena pihak yayasan tidak juga merealisasikan pembayaran gaji tetap. Perlu diketahui, jumlah gaji tetap tersebut sama dengan upah minimum Provinsi NTB, yakni Rp 950.000.
Pada kenyataannya, menjadi dosen hanyalah persoalan bagaimana saya menjalani hidup dan bukan bagaimana saya mencari uang.
Pada saat yang sama, dari Jakarta dikeluhkan, gaji ilmuwan hanya sepertujuh dari Malaysia atau seperseratus dari Jepang. Menanggapi kecilnya gaji ilmuwan, pemerintah menyatakan bahwa jumlah itu seharusnya diterima. Sebab, memang tidak ada rencana kenaikan.
Dua kasus di atas memberikan gambaran tentang rendahnya penghasilan seorang ilmuwan. Jika menilik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, untuk menjadi dosen, seseorang haruslah menamatkan strata dua, memiliki sertifikat sebagai pendidik, dan berada di bawah naungan institusi pendidikan.
Untuk memenuhi kualifikasi tersebut, seseorang harus menempuh pendidikan yang tidak singkat dan seleksi formal yang sangat ketat. Dengan kata lain, tidaklah mudah.
Akan tetapi, jika direfleksikan dalam sistem sosial, penghasilan itu menempatkan ilmuwan dalam satu kelompok dengan para buruh pabrik atau pekerja informal. Apa yang sesungguhnya terjadi di tengah-tengah masyarakat kita? Seberapa jauh sistem perundangan mampu mengakomodasi kepentingan para agen ilmu pengetahuan?
Pendapatan
Di negeri ini, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah dosen di PTN dan PTS sekitar 130.000 orang. Jumlah itu terdiri atas 70.000 dosen PNS, 50.000 dosen PTS, dan 10.000 dosen yang tak tercatat. Pendapatan mereka bervariasi berdasarkan institusi, jabatan fungsional, pengalaman kerja, dan pendidikan.
Jika pendapatan dosen PTN mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 13 juta, dosen PTS jaraknya lebih sempit, yakni Rp 500.000 hingga Rp 3 juta.
Sementara itu, dosen yang berlindung di bawah institusi pendidikan partikelir telah hidup di antara jumlah satuan kredit semester (SKS) dan kebaikan yayasan.
Berdasarkan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya pada Pasal 72 Ayat 2 dinyatakan, dosen wajib mengajar 12 hingga 16 SKS. Apabila satu SKS dihargai Rp 50.000, si dosen hanya akan mendapatkan penghasilan Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per bulan.
Apabila dibandingkan dengan para profesional di bidang lain, tentu angka tersebut terlihat "njomplang". Hal itu karena produk yang dihasilkan para dosen tidak bisa dikalkulasi secara kuantitatif. Contohnya, prestasi para profesional di bidang perbankan, manufaktur, penjualan, dan jasa dapat dilihat dari neraca rugi laba, keluar-masuk barang, dan kurva penjualan.
Sementara itu, seorang dosen hanya menghasilkan produk rencana proses pembelajaran (RPP), bahan ajar, modul, buku, dan makalah. Produk itu tidak memiliki korelasi dengan kenaikan jumlah mahasiswa atau berujung pada kenaikan pendapatan pengelola perguruan tinggi.
Paling banter, dalam banyak kasus, gelar seorang dosen dijadikan untuk ”menakut-nakuti” para calon pengguna. Setelah itu, dosen hanya mewah di dalam kampus, tetapi merana di luar.
Faktor penghambat
Berdasarkan fakta di atas, ada dua faktor penghambat sehingga ilmuwan di Indonesia tidak berkembang.
Pertama, mekanisme perundang-undangan yang ada tidak melindungi kepentingan dosen. Baik UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen maupun UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak menentukan standar kehidupan yang layak bagi seorang dosen. Apalagi, UU tersebut sekaligus menegaskan bahwa dosen tidaklah berlindung di bawah UU Ketenagakerjaan.
Diasumsikan, dosen bukanlah pekerjaan yang sudah pasti menuai penghasilan yang memadai. Pada kenyataannya, menjadi dosen hanyalah persoalan ”bagaimana saya menjalani hidup” dan bukan ”bagaimana saya mencari uang”. Ketika dunia digerakkan dengan mesin, dan segala-galanya diukur dengan uang, semangat ”menjalani hidup” itu hanya akan menjadi idealisme konyol di tengah gurita materialisme dan hedonisme.
Kedua, sistem sosial tidak memberikan ruang bagi kesejahteraan dosen. Pada era 1980-an, konsep pragmatisme perguruan tinggi dilaksanakan melalui rumusan link and match. Ini hanya akan menjadikan dosen sebagai pelatih yang mempersiapkan anak didik sebagai pekerja tanpa memiliki dimensi kreatif.
Pada era 2000-an, konsep pragmatisme itu diperbarui melalui pencanangan universitas riset. Dibayangkan bahwa dosen akan menghasilkan inovasi produk, tetapi pada kenyataannya inovasi itu telah diambil alih oleh lembaga-lembaga swasta yang memiliki dana lebih besar dan respons lebih cepat.
Pada era perdagangan bebas, ketika perguruan tinggi asing dapat dengan mudah masuk di Indonesia, perguruan tinggi telah bergerak lebih praktis dengan cara mendudukkan dosen sebagai pekerja. Sistem operasi perguruan tinggi telah menyamakan diri dengan sistem waralaba produk rumah tangga.
Sistem lemah
Gambaran di atas menunjukkan lemahnya sistem perundangan dan sistem sosial kita dalam melindungi kepentingan kaum ilmuwan.
Dengan kata lain, kita tidak sekadar butuh ilmuwan yang mampu menghasilkan produk yang bisa dijual, tetapi juga sistem sosial yang dapat diandalkan untuk kehidupan para ilmuwan.
Pada kenyataannya, ilmuwan masa kini adalah orang pintar yang tidak dibutuhkan masyarakat. Pepatah Jawa, kebo bule mati setra, kerbau putih mati di lapangan. Kerbau putih adalah hewan yang sangat khusus karena hanya dimiliki oleh kaum bangsawan, tetapi harus mati karena tidak ada yang merawat. Ilmuwan telah menjadi komunitas asing yang kehilangan para penyokongnya.
SAIFUR ROHMAN Pengajar Filsafat; Menetap di Semarang
Frustated with today's situation in Indonesia? and needs some issues to be viewed the other way around? Please check it out on search box above. This blog presents fundamental analysis on Reform Issues, the way of thinking, and changing the attitudes towards a better Indonesia in near future.
Don't like MY MUSIC ?
Please go to the bottom to change the song. Or you might turn it off, if you have a bad connection or bad mood as well.
Wanna Post Something or Comment?
If you want to post a story or picture, please just email it to us at: kritiking@gmail.com or post your comment on the box. Thanks a million and let's others read your critiques and pics!