Tuesday, April 03, 2007

DeTIKNas: Memberi Rekomendasi, Bukan Merumuskan

Menarik juga telaahan dan kupasan yang telah dilakukan oleh Warta Ekonomi. Memang ICT di Indonesia harus diberdayakan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin guna meningkatkan daya saing bangsa yang makin terpuruk. Mudah2-an bisa terwujud, jangan hanya jadi wacana dan sarana buat orang-orang untuk numpang ngetop.

ES

=========
Jum'at, 16 Maret 2007 - warta ekonomi.com

Pemerintah membentuk DeTIKNas untuk mempercepat penetrasi ICT. Meski komposisi pengurusnya tak banyak berbeda dengan TKTI, dewan ini menawarkan pendekatan yang lain: ICT Economic. Apa itu?Di manakah posisi penerapan ICT Indonesia? Ini datanya: sampai sekarang, diperkirakan masih ada 43.000-an desa, dari total 72.000-an, yang belum menikmati bahkan layanan telekomunikasi yang bersifat dasar.

Jadi, masih ada sekitar 60% desa-desa di Indonesia yang belum terjangkau oleh layanan telekomunikasi.Padahal, kalau merujuk data International Telecommunication Union (ITU), sebuah badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap peningkatan penetrasi information & communication technology (ICT) sebesar 1%, ia akan mampu memicu pertumbuhan ekonomi sampai dengan 3%. Lalu, untuk setiap 1% pertumbuhan ekonomi, ia akan mampu menciptakan 400.000 lapangan kerja.Jadi, begitu pentingnya peran ICT dalam perekonomian nasional. Maka, tak heran kalau pada Kamis (28/12) pagi, sejumlah menteri dan petinggi pemerintahan lainnya hadir di ruang rapat kantor Menko Perekonomian. Mereka adalah Menteri Kominfo Sofyan Djalil, Mendiknas Bambang Sudibyo, Menneg Ristek Kusmayanto Kadiman, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, dan Menteri Perdagangan Mari Pangestu. Hari itu, mereka menggelar rapat koordinasi terbatas tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DeTIKNas).DeTIKNas, apa itu? Apa pula kaitannya dengan percepatan penetrasi ICT di Indonesia?Nama DeTIKNas memang melambung sejak akhir 2006.

Dibentuk berdasarkan Keppres No. 20/2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi mengumumkan kelahiran dewan ini di Istana Bogor, Senin (13/11) tahun lalu. Sesuai Keppres itu, dewan ini diketuai langsung oleh Presiden SBY, dengan wakil ketua Menko Perekonomian Boediono. Sementara itu, Pengurus Harian diketuai Menteri Kominfo Sofyan Djalil, dengan beranggotakan sembilan menteri lainnya (Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Diknas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menneg Ristek, dan Sekretaris Kabinet).Melihat komposisi pengurusnya, sekilas dewan ini mirip dengan Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) yang dibentuk semasa pemerintahan Presiden Abdurrachman Wahid.

Tim yang dibentuk lewat Keppres No. 50/2000 ini diketuai oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan wakil ketua I Menko Ekuin, dan wakil ketua II dijabat oleh Menteri Negara PAN. Di jajaran anggotanya, ada 16 menteri. Semuanya ex officio.Kecuali Tim Koordinasi, TKTI juga memiliki Tim Pelaksana Harian yang dipimpin oleh Menneg PAN. Tugas pokok tim ini adalah merumuskan kebijakan pemerintah dalam bidang telematika.Dalam TKTI, Departemen Kominfo memainkan peran kunci. Bahkan, lewat Keppres No. 9/2003, Presiden Megawati menunjuk langsung Menteri Negara Urusan Komunikasi sebagai ketua, dengan anggotanya adalah tujuh pejabat setingkat menteri.Bagaimana kinerjanya?

Dalam sebuah kolomnya, Eddy Satriya, senior infrastructure economist yang pernah menjadi anggota sekretariat TKTI, menulis: “… ketidakberhasilan sinkronisasi dan koordinasi ICT selama ini mendorong pemerintah mewujudkan DeTIKNas yang sangat diharapkan dapat menaikkan daya saing bangsa melalui pemanfaatan ICT.”Beda Tugas Ada perbedaan pokok tugas DeTIKNas dengan TKTI. Dulu, salah satu tugas pokok TKTI adalah merumuskan kebijakan pemerintah dalam bidang telematika. Nah, DeTIKNas lain. Menurut Menteri Sofyan, salah satu tugas pokok DeTIKNas adalah memberikan rekomendasi tentang kebijakan pengembangan TI yang efisien dan efektif di Indonesia. Kata “memberikan rekomendasi” ini jelas berbeda dengan “merumuskan”. Mana yang lebih efektif dampaknya, masih harus ditunggu.Salah satu penyebab kurang efektifnya kinerja TKTI adalah karena anggota timnya terdiri dari para menteri—orang-orang yang super sibuk. Adakah DeTIKNas, yang anggotanya juga terdiri dari para menteri, bakal bernasib serupa?Mungkin untuk meretas masalah tersebut maka dewan ini dilengkapi dengan Tim Pelaksana. Komposisinya, ketua tim masih dijabat oleh Menteri Kominfo Sofyan Djalil. Nah, bedanya, posisi wakil ketua kali ini diisi oleh “orang swasta”, yakni mantan managing partner PricewaterhouseCoopers di Indonesia, Kemal Stamboel. Satu wakil lagi oleh dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Kominfo, Cahyana Ahmadjayadi.

Sementara itu, untuk sekretaris tim dijabat oleh Lambock Nahathan dari Kementerian Sekretaris Kabinet.Perbedaan lainnya lagi, di jajaran anggota Tim Pelaksana, sebagian besar terdiri dari mantan “orang swasta”. Mereka, antara lain, mantan Menteri Perhubungan Giri Suseno, mantan dirut PT Indosat Jonathan L. Parapak, Hari Sulistiono yang eks dirut PT IBM Indonesia dan TVRI, mantan dirut LippoBank Jos F. Luhukay, dan Andi Siwaka Okta.

"Komposisi kepengurusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menangani pengembangan ICT di Tanah Air," tandas Menteri Sofyan.Selain Tim Pelaksana, ini sama dengan komposisi di TKTI, DeTIKNas juga memiliki Tim Mitra yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam industri ICT, seperti Asosiasi Piranti Lunak Indonesia (Aspiluki), Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA), dan organisasi-organisasi berbasis ICT lainnya.Less Capex, More Opex Seakan mengejar setoran, DeTIKNas langsung menggelar sejumlah rapat guna memberikan rekomendasi bagi kebijakan penerapan ICT di Indonesia.

Salah satu rekomendasinya adalah menyangkut konsep ICT Economic. Apa itu? Kemal Stamboel menuturkan, “Kami mengembangkan less capex (capital expenditure), more opex (operational expenditure). Pemerintah sebaiknya tidak tanam modal, tetapi memanfaatkan fasilitas yang ada dan sharing dengan industri. Ini agar bujet lebih efisien karena pemerintah tidak harus membangun menara dan segala macamnya, tetapi cukup menyewa dari vendor dan provider yang ada.

”Konsep ICT Economic juga membuat pemerintah tak perlu pusing memikirkan pesatnya perkembangan teknologi. Bayangkan jika pemerintah mesti membenamkan dana untuk sebuah solusi berbasis ICT, ternyata beberapa tahun kemudian muncul teknologi yang baru. “Dengan ICT Economic, pemerintah tak perlu lagi memikirkan teknologi yang terus berkembang. Semua menjadi urusan para vendor. Ini juga membuat industri yang menyediakan jasa atau services bisa berkembang,” lanjut Kemal.Selain mengintrodusir konsep ICT Economic, DeTIKNas juga memancangkan tujuh flagship program, yakni e-Procurement, e-Anggaran, National Single Window (NSW), e-Education, Palapa Ring, legalisasi software pemerintah, dan Nomor Identitas Nasional (NIN). Flagship program ini sepenuhnya merupakan inisiatif dan milik pemerintah, tapi dalam pelaksananya bisa melibatkan swasta. Namun, peran swasta di sini sebatas penyedia jasa layanan (provider).Peran swasta dalam flagship program sangat penting, sebab harga untuk program-program tersebut terbilang mahal.

Misalnya NSW, menurut sekretaris tim NSW Edy Putra Irawadi, sebagaimana dikutip Kontan, di Singapura dan Thailand, biaya desainnya saja bisa mencapai US$12-14 juta. Sementara, biaya membangun sistemnya bisa mencapai US$300-400 juta. Nilai ini tentu sangat besar jika harus ditanggung APBN.Dengan melibatkan swasta, kelak investasi untuk flagship program semacam NSW bisa ditanggung mereka. Pembayarannya bisa dilakukan lewat konsep pay per used.

Artinya, konsumen yang akan mengurus dokumen kepabeanan, misalnya, yang harus membayar. Adanya flagship program semacam NSW disambut antusias oleh kalangan dunia usaha. Sebab, implementasi NSW akan memangkas lamanya proses pengurusan perizinan. Lama waktu dan biaya pengurusan izin-izin pun menjadi lebih pasti. Menurut Fredy Sutrisno, sekjen Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), proses perizinan kepabeanan secara elektronik ini akan memotong waktu ekspor maupun impor kendaraan.Lanjut Fredy, selama ini industri otomotif memang tidak mengalami kesulitan dalam mengurus izin ekspor-impor. Namun, kalau lamanya waktu bisa dipangkas, tentu ini lebih baik. “Apalagi pemerintah punya kepentingan terhadap perolehan devisa yang dihasilkan dari ekspor-impor mobil tersebut”, ujarnya.

Mawardi Arif, direktur PT Greenland Niaga, mengungkapkan hal senada. “Kalau memang akan ada layanan yang bisa lebih efisien, saya akan tunggu itu,” tuturnya. Namun, pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan internasional ini berharap NSW bisa menyediakan beberapa opsi. Misalnya, soal asuransi, akan lebih baik jika banyak pilihan. “Sebab, kamilah yang membeli jasanya,” tandas Mawardi.Namun, Mawardi mencemaskan soal security dan update datanya. Kecemasan pria 33 tahun ini beralasan. Sebab, Indonesia belum memiliki Cyber Law untuk menjerat pelaku-pelaku cyber crime. “Saya takut ada pihak-pihak yang menyalahgunakan nomor identitas kami untuk kepentingan ekspor-impor,” katanya. Berarti, ada satu tugas lagi untuk DeTIKNas.

HOUTMAND P. SARAGIH, J.B. SOESETIYO, DAN DIVERA WICAKSONO

DPR akui terima dana DKP

Media Indonesia pagi ini 3 April 2007 menyebutkan bahwa dana yang dihimpun dari berbagai sumber oleh Rokhmin Damhuri dan Sekjennya di DKP ternyata mengalir jauh sampai ke Komisi III yang membidangi kelautan pada waktu itu.

Jelas..dong, orang kesejahteraan anggota Dewan dan Pemerintah dulu itu gak ada yang mikirin. ALhasil, setiap pejabat harus akrobat untuk memikirkan kesejahteraan staf nya. "KOk herman sih?" APalagi untuk setiap acara RUU yang harus diloloskan menjadi UU. pasti dong butuh dana, tapi pos pengeluaran tidak pernah ada...ya....capekkk dech.

ES

Thursday, March 29, 2007

"Laptop Sudah Menjadi Bubur"

Dengan batalnya pembelian laptop di DPR, maka rentetan pertanyaan menajdi muncul pula atas kelanjutan pengadaan peralatan Wi Fi di lingkungan DPR. Apakah diteruskan? Atau dibatalkan pula? HAnya karena desakan, rencana yang mungkin (sudah) matang jadi dibatalkan. Keinginan untuk terbuka dan membuat praktek pengadaan laptop secara terbuka menjadi batal...dan nanti pasti DPR juga punya laptop, tapi jelas sedikit dari beli sendiri..lainnya akan memakai cara-cara konvensional yang sudah ingin ditinggalkan. "LAptop sudah jadi bubur"

ES

Wednesday, March 28, 2007

Pembatalan Laptop, CErmin sulitnya menegakkan good governance di Indoensia

Saya kira fakta berbicara. AKhirnya DPR membatalkan pembelian laptop setelah dicecar dari berbagai lini. Sekilas pembatalan itu mungkin memenuhi aspirasi masy. tapi tersirat bahwa DPR gentar diajak untuk "main bersih". Ini jelas suatu kemunduran dan sekaligus tantangan akan betapa beratnya untuk melaksanakan "clean governance" di Indonesia. DPR sudah mau terbuka, eh..malah orang pada protes dengan alasan bermacam-macam.

Jelas ini suatu kekeliruan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya karena DPR yang mengadakan kita menjadi bangsa yang apriori dan diskriminatif. SEmentara pemerintah atau eksekutif terus mengadakan laptop, baik dari anggaran resmi ataupun diam-diam.

Gawat deh..Capeeeekkk dech.

TO be continued.

ES

=============
Rabu, 28 Maret 2007 /KOmpas
Pembelian LaptopDPR Minta Eksekutif Juga Berhemat

Jakarta, Kompas - Setelah mendapat kritik keras dari berbagai kalangan, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya membatalkan pembelian 550 laptop untuk anggota Dewan yang menghabiskan anggaran negara Rp 12,1 miliar.
Ketua DPR Agung Laksono yang didampingi Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif dan Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal mengumumkan keputusan itu seusai Rapat Pimpinan DPR Darurat di Gedung DPR, Selasa (27/3) sore.
Namun, Agung mengharapkan sikap hemat DPR ini juga didengar eksekutif, yudikatif, dan lembaga negara lain yang anggarannya jauh lebih besar. "Penghematan jadi kewajiban bersama," kata Agung.
"DPR itu enggak ada apa-apanya. Anggarannya hanya 0,32 persen APBN. Penghematan harus lebih banyak di eksekutif," kata Zaenal.
Menurut Zaenal, pemborosan di eksekutif yang harus dicermati antara lain anggaran perjalanan dinas. "Saya dengar RI 1 (Presiden) itu, kalau ke daerah, anggarannya bisa menghabiskan Rp 1 miliar. Jalan harus dimuluskan dan pasukan pengawalan yang besar," paparnya.
Sistem keuangan negara pun harus dibuat lebih transparan, tidak boleh tertutup. Rapat-rapat pembahasan anggaran pun harus terbuka.
Sekjen DPP PDI-P Pramono Anung mengapresiasi pimpinan DPR yang berani mengubah kebijakan dengan hati nurani. Selanjutnya, dia juga mengharapkan gerakan penghematan uang negara dilakukan juga di eksekutif. "Reformasi birokrasi tidak cukup di legislatif. Biasanya di eksekutif jauh lebih besar," katanya
Sebelum rapat pimpinan digelar, Pramono Anung menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPR. Isinya menolak pengadaan laptop karena dinilai tidak tepat di tengah kondisi rakyat yang sedang susah. (SUT/DIK)

Thursday, March 22, 2007

Indonesia Raya

The folllowing URL on youtube is for remembering the heroic history on Indonesia's Independence from colonialism. Enjoy it, but do not mix it up with your comment, if any.
Just relax, enjoy it and remember that one of the hero could be your daddy, grandpa, or grand-grandpa.

http://www.youtube.com/watch?v=6QvyLkdl1_s&mode=related&search=

Best,

Eddy

Wednesday, March 14, 2007

Is the penalty worth it?

Finally Bapepam fined PGN Directors and Commissioners Rp 5 billion or US$ 545.000 after checking up all of related facts. Even though the mangagement express their hesitation, the decision made by BKPM is make sense. To some, it might be severe. But for others seems too light. Why? As a public company, PGN has to obey all of the regulation despite their previleges not to be intervenned by the government. In additions, as Public COmpany, PGN still blessed with soft loan (two step loan) from the government, then....there is no more room for sorry after ruining the price of their share in a sharp decline in early January. Fine is fine. Then, just pay it.

ES
===================================
PGN directors, commissioner fined total of Rp 5 billion

Andi Haswidi, The Jakarta Post, http://www.thejakartapost.com/detailbusiness.asp?fileid=20070314.L01&irec=0

Jakarta

Following the sanctions imposed on PT Perusahaan Gas Negara (PGN) last month, the Capital Market Supervisory Agency (Bapepam) handed total fines worth Rp 5 billion (some US$545,000) to four PGN directors and a commissioner Tuesday for breach of the duty to disclose information to the public.
Bapepam found the directors guilty of delaying for 35 days the disclosure of essential information on problems with a pipeline project, said a Bapepam press statement.
Bapepam chairman Fuad Rahmany said in the statement that there had also been a misleading report on a plan to transmit gas through the South Sumatra-West Java pipeline (SSWJ), which the directors should have noticed.
Accordingly, Bapepam ordered PGN to pay an additional Rp 35 million. Four PGN directors -- including president director Sutikno -- and a commissioner were also ordered to pay total fines worth Rp 5 billion.
Besides president director Sutikno, those sanctioned were directors Adil Abas, Djoko Pramono and Nursubagjo Prijono, and commissioner W.M.P Simanjuntak.
Last month, the company was also found guilty of an administrative violation related to the SSWJ disclosure breach, and was fined Rp 500 million.
Fuad said that the sanctions were designed to send a message to other senior corporate executives to be more responsible in disclosing information to the public, given the effect that this could have on share prices.
According to the capital market regulations, a public company has to report any occurrence that could affect the price of the company's shares to the capital market regulator no later than two working days after it takes place.
The investigation into PGN was launched after its shares slumped by 23.3 percent from Rp 9,650 to Rp 7,400 on Jan. 12 following an admission by PGN that its SSWJ pipeline project would be delayed.
The admission not only knocked PGN's shares for six, but also affected the shares of other state-owned firms, which in turn precipitated a sharp drop in the Jakarta Stock Exchange (JSX) Composite Index.
The widespread belief that PGN management had deliberately failed to report the delay to the public turned out to be true. The Bapepam investigating committee concluded that PGN executives had been aware of the possibility of a delay since Jan. 3.
Fuad said that the investigation was still continuing, adding that there may have been people inside PGN who unlawfully provided information to traders, thereby leading to insider trading.
After nearly four months of delay, PGN finally launched its $1.1 billion pipeline linking Sumatra and Java last Sunday.
During the initial stages, the pipeline is expected to supply 30 million cubic feet per day from a Pertamina gas field in Pagardewa, South Sumatra, to industrial areas in Cilegon, West Java.
One of the biggest customers for the gas will be the power plant owned by the country's largest steelmaker, PT Krakatau Steel, in Cilegon.
A second PGN pipeline is also being built to supply gas from the ConocoPhillips gas field in Grissik, South Sumatra, through Pagardewa and Labuhan Meringgai to Muara Bekasi and Ra Maju in Bekasi, West Java.
====================================================
Rabu, 14 Maret 2007 KOmpas http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/14/ekonomi/3384819.htm

Bapepam Denda Manajemen PGN Direksi Harus Membayar Rp 5 Miliar

Jakarta, kompas - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menjatuhkan sanksi denda Rp 5 miliar kepada jajaran direksi maupun mantan direksi PT Perusahaan Gas Negara. Sanksi itu terkait keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi atas penundaan proyek pipanisasi Sumatera Selatan-Jawa Barat.

Keputusan tersebut dikeluarkan Bapepam-LK, Selasa (13/3). Ketua Bapepam Fuad Rahmany dalam siaran persnya menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan jajaran direksi terbukti melanggar Pasal 86 Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan Nomor X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik dan tentang pemberian keterangan yang secara material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal.

"Terdapat keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT PGN sebanyak 35 hari. Juga terdapat pemberian keterangan yang secara material tidak benar, yakni memberikan keterangan tentang rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ (South Sumatera-West Java)," papar Fuad.
Fakta itu sudah diketahui atau sewajarnya diketahui oleh direksi, yang kemudian seharusnya keterangan itu disampaikan kepada publik. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Bapepam menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 miliar kepada jajaran direksi PT PGN yang menjabat pada periode Juli 2006 sampai dengan saat ini.

Pejabat itu adalah Direktur Utama Sutikno, Direktur Keuangan Djoko Pramono, dan Direktur Pengembangan Adil Abas. Selain itu WMP Simanjuntak, mantan Dirut PT PGN sebelum Sutikno; dan Nursubajo Prijono, mantan Direktur Pengusahaan, juga ikut dikenai sanksi. WMP Simanjuntak saat ini adalah anggota Dewan Komisaris PT PGN.

Kelima orang itu dinilai telah memberikan keterangan yang secara material tidak benar. Selain itu, Bapepam juga mendenda PT PGN sebagai perusahaan sebesar Rp 35 juta.
Bapepam mulai memeriksa kasus pelanggaran keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PT PGN ketika kasusnya mencuat, pertengahan Januari 2007. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap jajaran direksi.

Komersialisasi proyek pemipaan gas SSWJ mundur dari Desember 2006 ke Maret 2007. Namun, keterlambatan proyek tidak langsung disampaikan kepada publik sehingga memicu kepanikan investor pada tanggal 12 Januari 2007.

Saham PGN anjlok 23,32 persen dalam sehari, dari Rp 9.950 menjadi Rp 7.400 per saham. Kejadian itu menyeret turunnya harga saham BUMN lainnya sehingga berakibat pada penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Jakarta. Direksi PT PGN kemudian mengakui ada masalah koordinasi internal yang mengakibatkan keterlambatan proyek pemipaan gas SSWJ yang tidak segera diketahui.

Ajukan keberatan

Menanggapi keputusan Bapepam, Dirut PT PGN Sutikno mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan. "Kami akan minta klarifikasi. Apa dasarnya Bapepam menentukan denda sebesar Rp 5 miliar itu. Terus terang, kalau itu ditanggung pribadi akan sangat memberatkan," ujar Sutikno.

Pihak Bapepam dalam penjelasannya menilai, denda sebesar itu diambil dengan pertimbangan memberikan kepastian hukum kepada industri pasar modal dan memberikan efek jera kepada pelaku pasar modal.

"Khususnya kepada manajemen emiten agar lebih cermat dan bertanggung jawab atas kebenaran dari keterangan yang diberikan kepada publik," kata Fuad.
Bapepam juga masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap indikasi adanya perdagangan saham berdasarkan informasi dari orang dalam yang diduga dilakukan oleh pihak PGN maupun pihak-pihak terkait. (DOT)

Friday, March 09, 2007

Garuda Crashed. What bother you?






Garuda Indonesia -the national carrier- crashed in Yogyakarta's airport and then was on fire on March 7, 2007 (Picture is cortesy of detik.com). What bother me are the facts that:
  1. 1. The slow reaction and incapability of the related force to keep the fire out or to save the passengers because the fire and smoke do kill them, not the bang;
  2. Still, there were people who safely out of the plane bring their luggage with them. This indicates a very low understanding on how to safe life at first chance, not only for them but also for others;
  3. One of the passengers, Prof Kusnadi from UGM was reported that he commutes regularly to Jakarta for lecturing in his early 80s. Give me a break?; Doesn't people on his age is supposed better to play with their grandson or go for fishery;
  4. Resending balck box to Seattle, USA after flying it to Australia and finally found that the Aussie guys cannot help to read the box.
  5. Others? you may add it.

ES