Monday, May 21, 2007

Kembali reformasi poco-poco


Beberapa komponen bangsa kembali memeprtanyakan masalah reformasi. Pada hakikatnya memang reformasi masih jalan di tempat, atau istilah favorit saya adalah reformasi poco-poco.

Begitulah..maju satu, mundur dua langkah dan berputar-putar di tempat hingga "musik" habis.

Salam
=========================
Reformasi atau Deformasi
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0705/19/opi01.html

OlehBenny Susetyo

Mei adalah bulan bersejarah. Sewindu lalu menjelang 21 Mei merupakan situasi terkacau yang pernah ada selama 32 tahun Indonesia rezim Orde Baru. Tidak hanya di Jakarta, bahkan di beberapa kota besar di negeri ini diliputi ketakutan dan keserbatidakpastian. Sayangnya, serentetan peristiwa kekerasan yang menimpa negeri ini belum dapat diungkap secara jelas. Bahkan hingga empat kali ganti penguasa. Kita tidak tahu butuh berapa penguasa untuk bisa mengungkap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di bulan Mei 8 tahun silam.Peristiwa kerusuhan Mei 1998 merupakan peristiwa kejahatan kemanusiaan dalam catatan sejarah Indonesia. Negara harus mengusut tuntas peristiwa itu. Penegakan supremasi hukum untuk mengungkap tindakan kekerasan tersebut tidak lepas dari sejauh mana pemerintah reformasi melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pembawa amanat reformasi? Dan tak terasa memang sudah delapan tahun kita mengalami masa yang sering disebut reformasi.Kita memang telah mendapatkan hasil-hasil positif dari reformasi. Tapi mungkin belum sebanding dengan efek negatif yang dirasakan masyarakat setiap waktu. Selama 8 tahun rakyat menikmati situasi ketidakmenentuan politik yang hampir terjadi sepanjang rentang waktu itu. Suguhan utama penguasa kepada rakyat adalah polemik antarelit politik yang tidak membangun. Problemnya, polemik yang disuguhkan bukanlah yang mampu membangkitkan dinamika berpikir. Yang ada adalah polemik yang sangat menyayat hati. Semua serba konyol, serba dibungkus dalam basa-basi politik serta pesan-pesan sponsor yang penuh persekongkolan.Dalam delapan tahun masa ketidakmenentuan ini memang kita harus menyinggung berbagai paradoks reformasi. Maksudnya reformasi yang mengarah pada deformasi. Reformasi yang ditandai dengan suasana keterbukaan dan kebebasan berpendapat, dan segala perilaku mengarah pada upaya menciptakan demokrasi. Tapi kita dihadapkan oleh kenyataan serius, benarkah para elite kita berupaya sungguh-sungguh menciptakan demokrasi? Mari kita merefleksikannya dari lembaga-lembaga utama yang menjadi ciri demokrasi: legislatif, eksekutif, yudikatif dan parpol.Perangai Kekanakan-kanakanDi awal-awal reformasi lembaga legislatif mendapat sanjungan luar biasa atas keberaniannya mengritik pemerintah. Secara drastis mereka mengubah perilakunya di masa Orde Baru yang hanya duduk, diam dan duit. Ini merupakan semangat demokrasi yang sangat bagus. Namun, kekritisan dan kepandaian berbicara para anggota dewan yang terhormat itu kemudian dirasakan rakyat semakin lama semakin membosankan. Mereka berbicara atas nama rakyat, tapi tidak jelas rakyat mana yang ia bela. Ujung-ujungnya adalah pembelaan pada diri dan kelompoknya sendiri. Ini terjadi pada dewan di pusat saja, begitu pula di daerah-daerah. Parlemen tidak mewakili aspirasi rakyat, tapi aspirasinya sendiri.Begitu pula dengan kinerja pemerintahan menurut penilaian masyarakat, misalnya dalam berbagai polling yang diselenggarakan media massa, tidak saja buruk secara kualitas, melainkan juga sering bersifat menindas rakyat. Berbagai kebijakan pemerintah sering tidak berpihak pada wong cilik. Pemerintah sibuk dengan dirinya sendiri, dan selalu melalaikan masyarakat. Berbagai aset penting negara dijual seenaknya, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Demikian pula dengan KKN yang semakin sering terjadi dengan cara-cara yang lebih halus, untuk menipu pandangan masyarakat.Penegakan hukum yang semakin lemah adalah tanda dari buruknya kinerja badan-badan hukum di Indonesia. Hukum sering dinilai dengan uang dan kekuasaan. Hukum diterapkan dengan metode belah bambu: menginjak yang bawah dan mengangkat yang atas. Maka jangan heran di masa reformasi ini, masyarakat semakin apatis terhadap hukum. Dan berkembang luas di dalam pikiran rakyat bahwa berurusan dengan hukum adalah berurusan dengan uang. Siapa kuat dia memiliki imunitas hukum.Di sisi lain parpol tidak menjalankan fungsinya untuk mewadahi aspirasi masyarakat. Parpol hanya berpikir untuk merebut kekuasaan, dan dengan demikian memanfaatkan rakyat sebagai obyek. Parpol sering memfungsikan diri sebagai himpunan penguasa-penguasa kecil yang mengklaim representasi rakyat. Parpol telah secara salah mengartikulasikan kepentingan-kepentingan rakyat ke dalam tujuan-tujuan politik tertentu, padahal sebenarnya pandangan-pandangan umum rakyat tidak seperti itu. Padahal dalam Pemilu 2004 sudah jelas bahwa rakyat mulai menunjukkan sinismenya pada parpol akibat perangai kekanakan-kanakan elitenya, toh hingga kini perilaku tidak dewasa itu masih dirawat.Kedaulatan ModalPolitik yang selama ini katanya diwarnai dengan politik aliran, dan mereka memperjuangkan masyarakat aliran di bawahnya, sebetulnya hanya permukaan. Dalam realitasnya, tidak ada politik aliran yang benar-benar memperjuangkan visi ideologinya. Yang berkuasa tetap uang. Aliran dalam politik hanya sekedar barang dagangan politik alias komoditas politik. Dan bukan untuk memperjuangkan nilai-nilai ideologi yang terkandung. Sebab dalam praktiknya, mereka tergantung pada pemilik modal. Ketergantungan inilah yang menyebabkan ketidakmampuan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Ini terjadi tidak hanya di pusat-pusat pemerintahan, melainkan sampai ke kantor bupati dan kepala desa.Suka tidak suka, ini adalah realitas yang terjadi di lapangan. Lihat saja kenyataan apa yang sering disebut orang sebagai para calo politik (rent seeker). Di balik praktik percaloan itu ada kekuatan para pemilik modal besar yang berperan. Kepentingan pemilik modal adalah untuk melestarikan bisnis-bisnis mereka yang korup. Bisnis tersebut akan besar jika didukung oleh kebijakan-kebijakan yang menguntungkan mereka.Apa yang terjadi di atas sangat tepat dikatakan sebagai deformasi daripada reformasi sebagaimana. Para politisi bisanya hanya menunggangi kemenangan politik yang telah dicapai melalui perjuangan mahasiswa. Mahasiswa dijadikan tumbal, dan sedikit sekali penghargaan yang bisa diberikan kepadanya.Rakyat yang mengalami kemiskinan ekonomi selama bertahun-tahun dalam pemerintahan Soekarno, merasa bahwa datangnya Orde Baru bagaikan dewa penyelamat. Pembangunan ekonomi pun dengan segera diselenggarakan dengan asumsi bahwa pertumbuhan ekonomi yang signifikan akan menciptakan pemerataan ekonomi. Pembangunanisme ini diawali dengan ”memanfaatkan” situasi bahwa kebutuhan masyarakat pada saat itu adalah untuk memperbaiki diri. Pelan-pelan namun pasti, orientasi pembangunan ekonomi yang menekankan pada ”ideologi” pertumbuhan itu membuka kedok sebenarnya. Bahwa ada perbandingan yang sangat tidak adil di mana polarisasi ekonomi antara masyarakat mayoritas sangat tidak proporsional dengan masyarakat minoritas. Dulu, delapan tahun lalu, rakyat juga dibuat gembira dengan datangnya Orde Reformasi. Tapi apa yang terjadi selanjutnya? Basa-basi reformasi lebih mengemuka. Pertanyaannya, sampai kapan masa ini akan selesai?Penulis adalah Pendiri Setara Institute.

CAdangan Devisa vs Gaji PNS

Dear all,

Cadangan devisa katanya mencapai level tertinggi. Lalu kenapa gak diprioritaskan menaikkan gaji PNS dan TNI. Dari pada uang APBN dikorupsi terus menerus. BUkankah "You Pay Peanut, You'll Get Monkey". SAmpai kapan ya kita bisa munafik?

Salam

============
Cadangan Devisa Capai Level Tertinggi

Senin, 21 Mei 2007 12:09:00
Jakarta-RoL -- Bank Indonesia mencatat cadangan devisa pada awal Mei sebesar 50,3 miliar dolar AS atau level tertinggi yang pernah dicapai Indonesia.
Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam penjelasannya pada raker dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (21/5), mengatakan peningkatan cadangan devisa disebabkan kinerja neraca pembayaran Indonesia (NPI) yang surplus 4,6 miliar dolar AS.
Perbaikan kinerja NPI itu didorong perbaikan kinerja transaksi berjalan yang surplus 3,2 miliar dolar AS sejalan dengan peningkatan ekspor non migas.
Cadangan devisa sampai triwulan I tercatat sebesar 47,2 miliar dolar AS atau mampu membiayai impor dan pembayaran utang selama lima bulan, sementara pada akhir April meningkat menjadi 49,3 miliar dolar AS atau setara 5,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Sementara untuk pertumbuhan ekonomi pada 2008, BI mengubah perkiraannya dari 5,7 - 6,7 persen menjadi 6,2 - 6,8 persen sejalan dengan realisasi peningkatan pertumbuhan pada tahun ini.
Sedangkan untuk tahun 2007 ini, BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 5,7 - 6,3 persen atau dengan rata-rata 6 persen. "Pertumbuhan konsumsi swasta dan defisit APBN pemerintah akan memberikan peran yang berarti," katanya. antara

Budgeter or Non-Budgeter?

Many people argue about non budgeter fund. In fact, all of the money they are talking about comes from annual budget (DIPA). All of the money collected by the DGs of the Minister, then, is channelled to the political parties. Again, it is all national budget or APBN. THus, budgeter or not is not the issues since it is corrupted by officers. It's all national budget, people's money folks!


============================
Amien told to demand corruption trial

Sri Wahyuni, The Jakarta Post (May 21, 2007), Yogyakarta
http://www.thejakartapost.com/detailnational.asp?fileid=20070521.H05&irec=4

Amien Rais' confession of receiving money from former maritime affairs and fishery minister Rokhmin Dahuri to finance his 2004 presidential election campaign would be much more meaningful if he went further than just a confession.
"He should step forward and go to the Attorney General's Office, ask for a trial, admit his wrongdoings and ask for a sentence," expert on state administrative law from the Indonesian Islamic University (UII) Mahfud MD told journalists Saturday.
Speaking at a press conference to announce the planned launch of his newest book on state administrative law, Mahfud said such a step would create a good precedent for other political elites who may also have accepted funds.
"It would also be a good way to continue the second phase of the reform movement," Mahfud said.
As the father of the reform movement, according to Mahfud, Amien has the moral force to push the Attorney General's Office to put him on trial with the hope that similar trials will also be held for other presidential candidates that may have accepted money from Rokhmin.
"The Attorney General's Office cannot just refuse to do so," said Mahfud, who is also a politician from the National Awakening Party (PKB) and served as defense minister under former president Aburrahman "Gus Dur" Wahid.
Amien, the former Speaker of the People's Consultative Assembly and former chairman of the National Mandate Party (PAN), has confessed to accepting Rp 200 million (approximately US$23,000) from Rokhmin, which he handed over to the party's treasurer, and another Rp 200 million from a member of the party's 2004 election campaign team.
Rokhmin is currently on trial for misappropriating Rp 11.5 billion from his ministry's non-budgetary fund. He faces up to 20 years in prison if convicted.
According to Rokhmin's statement, he also gave the Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi pair Rp 275 million, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla Rp 200 million and Wiranto-Salahuddin Wahid Rp 220 million.
Funds were also allegedly distributed to a number of political parties and mass organizations. Most of them, however, have denied receiving any money.
"Morally, Amien is clean. Demanding a trial would not ruin his good image. That way he may even create another way to finish the second phase of the reform movement," Mahfud said.
"Once Amien is convicted and sentenced, other politicians who are said to have received money will not be able to avoid a similar trial," Mahfud said.
Mahfud said that giving money to candidates in presidential, provincial and regental elections was not a new phenomenon in Indonesia.

Tuesday, May 08, 2007

Resuffle, APANYA?

Anda kecewa dengan hasil akhir resuffle? Berbahagialah anda jika anda kecewa. Kenyataan itu menunjukkan anda, saya, kita dan sebagian mereka disana pantas berbahagia di atas kekecewaan itu karena itu artinya anda semua masih waras. Tidak gila!

Betapa tidak...hasil akhir yang diumumkan di istana negara yang berwibawa tidak ada nilai informasinya. Basi, semua nyaris sama tertulis dan terdengar dengan analisa dan bahasan di berbagai media cetak dan elektronik.

Sebagai bangsa kita tentu harus malu, malu kepada diri sendiri karena pengumuman di istana sungguh menyesakkan, sekali lagi basi. Karena itu menunjukkan tingkat kemampuan kenegaraan para pemimpin dan elite politik yang ada saat ini.

Lihatlah di berbagai media cetak, tertulis kekecewaan itu sebagai sandiwara resuffle, sebagai "reshufle sebagai drama" dan berbagai pernyataan senada lainnya.

Bagaimana kita harus bangkit dari keterpurukan ini?

Wassalam,

ES

Monday, April 23, 2007

Komersialisasi public service obligation (PSO)

Good point dari Bin Nahadi, nanti kita cek perkembangannya.

=============================================


Selasa, 17/04/2007 Bisnis Indonesia

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/opini/1id1647.html

Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 3, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak atau biasa disebut kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO). Untuk ini pemerintah dapat melibatkan seluruh pihak termasuk BUMN dan swasta.

Awalnya instansi pemerintah menjalankan beberapa peran sekaligus seperti pengembangan kebijakan, implementasi regulasi, hingga penyediaan jasa tertentu yang terkait dengan kebijakan.

Perangkapan peran ini pada prosesnya mengalami tuntutan pemisahan secara formal yakni sebagai regulator yang independen dan sebagai penyedia jasa yang efisien. Pada kasus ini pemerintah bertindak sebagai pembeli (purchaser), sedangkan BUMN atau swasta sebagai penyedia (provider) jasa (purchaser-provider model).

Sejauh ini PSO hanya ditugaskan ke BUMN sebagai provider. Karena pertimbangan bisnis, swasta masih enggan terlibat. Kecilnya keterlibatan swasta dapat disebabkan dari dua sisi yaitu permintaan dan penawaran.

Dari sisi permintaan, rendahnya daya beli masyarakat menyebabkan kecilnya jumlah permintaan. Hal ini tidak cukup memberikan insentif bagi swasta untuk masuk ke pasar tersebut. Sedangkan dari sisi penawaran, tingginya capital requirement, karakter industri yang tidak menguntungkan, hingga tingginya risiko bisnis bisa jadi entry barriers yang menyebabkan enggannya swasta untuk masuk. Upaya komersialisasi atau bahkan swastanisasi bisa dijadikan sebuah alternatif solusi.

Anggaran pemerintah

Pada 2006 pemerintah mengalokasikan dana Rp99,5 triliun untuk membiayai program PSO pada 16 BUMN (lihat tabel). Sedangkan tahun ini anggaran APBN untuk membiayai program PSO direncanakan naik menjadi Rp101,5 triliun. Ini berarti hampir mencapai 3% dari total PDB.
Pembebanan PSO ke BUMN selama ini sering hanya dilihat dari paradigma penugasan, bukan dari sudut pandang bisnis komersial. Hubungan pemerintah-BUMN adalah hubungan pemberi dan penerima penugasan.

Akibatnya, ini sering merugikan BUMN sebagai sebuah entitas bisnis. BUMN lebih dianggap sebagai 'alat negara' untuk mengeksekusi tugas negara, bukan sebagai entitas bisnis yang mendapat proyek bisnis dari negara. Untuk melakukan perubahan paradigma dari konsep penugasan ke komersialisasi PSO, beberapa hal penting perlu dilakukan.

Masalah pertama dari tahapan komersialisasi PSO adalah penetapan aktivitas PSO. Dalam banyak kasus, BUMN adalah inisiator dari pengajuan program PSO kepada pemerintah. Bukan hanya itu, estimasi nilai PSO juga diajukan oleh BUMN.
Dengan melalui beberapa tahap pembahasan dan negosiasi akhirnya pemerintah menolak atau menyetujui program PSO. Proses seperti ini, menurut penulis adalah tidak sehat. Pemerintah sebagai pemilik proyek sudah semestinya menjadi pihak pertama dan utama dalam pengajuan suatu proyek PSO.

Selain rawan moral hazard, proses tersebut juga dikhawatirkan dapat menjadi cara bagi BUMN untuk menutupi loss-making activities-nya dengan mengklaimnya sebagai PSO. Pada akhirnya ini dapat mengaburkan kinerja BUMN yang sesungguhnya.
Minimal ada tiga tes yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi apakah suatu kegiatan bisa dikategorikan sebagai PSO. Pertama, apakah kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah, bukan karena desakan pasar.

Kedua, apakah kegiatan tersebut dapat digolongkan sebagai non-commercial activities yang jika tidak ada intervensi pendanaan dari pemerintah, maka suatu entitas bisnis komersial akan melakukan penyesuaian terhadap jasa yang disediakannya.

Ketiga, materialitas. Jika non-commercial activities tersebut tidak cukup material dari sisi nilai maka aktivitas tersebut tidak perlu dikategorikan sebagai PSO. Ketika suatu aktivitas diyakini dapat dikategorikan sebagai PSO maka pemerintah perlu menetapkan ruang lingkup penugasan beserta kualifikasi dan spesifikasi yang jelas dan terukur.

Ini bisa meliputi batasan wilayah penugasan, estimasi jumlah pengguna, hingga hal-hal yang sifatnya kualitatif seperti tingkat kenyamanan.
Hal-hal tersebut penting untuk membantu pemerintah dalam memperkirakan besaran biaya penugasan, termasuk mekanisme dan dasar pemberian kompensasinya. Salah satu isu terpenting dalam kaitan ini adalah costing basis.

Profesionalisme

Komersialiasi PSO dimaksudkan untuk mengenalkan mekanisme pasar dan mengembangkan profesionalisme antara pemerintah sebagai pembeli dan korporasi sebagai penyedia. Kejelasan dan kedisiplinan komitmen dapat diwujudkan antara lain dengan kejelasan kontrak antara kedua belah pihak.

Kontrak semestinya mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlu dimasukkan dalam kontrak adalah kualifikasi dan spesifikasi yang jelas dan terukur, seperti batasan wilayah penugasan dan estimasi jumlah pengguna.
Satu isu pokok yang juga penting adalah masalah pembayaran atas penugasan PSO. BUMN sebagai pihak pelaksana PSO sering mengeluhkan keterlambatan pelunasan atas biaya yang sudah dikeluarkan.

Tujuan lain dari komersialisasi PSO adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PSO. Selama ini BUMN sebagai pelaksana PSO belum memisahkan laporan keuangan penugasan PSO dari laporan kegiatan komersialnya.
Hal ini rawan akan terjadinya cross subsidy negara atas loss making activities pada BUMN tersebut. Untuk itu, provider semestinya diharuskan untuk memisahkan laporan pelaksanaan PSO-nya dari laporan keuangan non PSO. Selanjutnya atas laporan pelaksanaan PSO tersebut perlu dilakukan audit oleh auditor independen dengan opini terpisah dari laporan keuangan umum perusahaan.

Komersialisasi PSO dapat diperluas maknanya menjadi swastanisasi. Efisiensi dan transaparansi adalah concern utama keterlibatan BUMN sebagai provider PSO. Untuk mendapatkan provider yang dapat menyediakan barang/jasa dengan kualitas yang lebih kompetitif dengan harga penawaran yang bersaing, maka pemerintah perlu membuka kesempatan bagi swasta untuk ambil bagian dalam penugasan PSO.

Oleh Bin Nahadi

Ekonom The Indonesia Economic Intelligence

Tuesday, April 17, 2007

Negara SPJ

Hari ini 17 April 2007 ada opini di Media Indonesia berjudul "NEgara SPJ" yang mengupas masalah SPJ (Surat Perintah Jalan) yang telah dijadikan sebagai salah satu alternatif peningkatan pendapatan bagi PNS dan pejabat negara. Penulis nya sdr Poltak Partogi NAinggolan, mengaku sebagai Mahasiswa ALbert Ludwigs Universitaet Freilburg, JErman.

Waduh..ini memang harus dibahas secara dalam dan tuntas, karena kondisi yang ada saat sekarang memang sangat kompleks.

Anyway..let's see.

ES

Thursday, April 05, 2007

TRAGEDI....again?

It's like a big thunder on the breaking day. Again, another student was "murdered" by the ignorance of all Indonesian.

Fatal, brutal, and the killer could be just hung, or sent to death penalty.

ES

=========================
Five suspects in fatal school beating

http://www.thejakartapost.com/detailheadlines.asp?fileid=20070405.A05&irec=4

Yuli Tri Suwarni, The Jakarta Post, Sumedang (5 April 07)

Police have named five students at the Civil Administration Institute (IPDN) in Sumedang, West Java, as suspects in the fatal beating of a fellow student.
Cliff Muntu, 20, a second-year student from Manado, North Sulawesi, died Monday night after being assaulted by at least 10 older students.
Sumedang Police chief Adj. Sr. Comr. Syamsul Bahri said Wednesday officers had gathered evidence from the scene of the attack, and had been able to so far identify five suspects.
The five have yet to be detained, Syamsul said. "We are waiting to see how the case develops as we gather more evidence from our investigation."
West Java Police spokesman Sr. Comr. Dade Ahmad said a postmortem exam of the victim by doctors at Hasan Sadikin Hospital in Bandung found numerous wounds and contusions on the victim's body, confirming he was beaten to death.
"There were contusions across the chest as well as bleeding from the head, mouth and across his back,"
Cliff's death is only the most recent in a series of violent hazing of younger students at the institute, which recently changed its curriculum in an attempt to end the culture of violence that has plagued the school for years.
"I got information from the victim's fellow students that he was being 'trained' by older students because he was out of position during a flag-raising ceremony," said Inu Kencana Syafiie, a lecturer at the institute.
Another version of the incident claims Cliff was being punished because he was slow to respond after being called over by older students.
Inu said that since 1994 there had been 37 incidents of violence involving students at the institute, where bureaucrats are trained. In 1994 a student from East Java died after an assault that left him with several broken ribs and his chest covered in bruises. No postmortem examination was conducted on the victim of that assault.
It was only with the arrival of political reform in the country in 2001 that the media began to report on violence at the institute. The first case to receive major media coverage was the beating death of Eri Rahman by seven older students.
Two years later Wahyu Hidayat died after being beaten by nine fellow students. That case ended in the courts, with the nine assailants receiving jail time, Inu said.
He said that in March 2005, the reputation of the institute, which has changed its curriculum to try and move away from the military-style education of the past, was further tarnished by a brawl in the canteen involving both younger and older students. The fight left one student, Asep Riyanto, with a broken nose.
"This shows the culture of violence at IPDN continues to this day. Many high-ranking officials try to cover up the incidents so the students feel as if they are protected, no matter what they do," Inu said.

========


Kamis, 05 April 2007 http://www.media-indonesia.com/editorial.asp?id=2007040422383006

EDITORIAL Media Indonesia

Institut Jagal di Jatinangor

PEMBUNUHAN terjadi lagi di kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri. Seorang siswa yang di sekolah itu disebut dengan istilah praja tewas setelah dianiaya para seniornya. Siswa nahas itu bernama Cliff Muntu dari Manado, Sulawesi Utara.
Dari hasil autopsi menunjukkan pembunuhan terhadap Cliff dilakukan dalam semangat kekejaman dan keganasan yang tinggi. Jantung Cliff memar dan tulang dada retak. Ia terkapar di barak DKI karena dihajar dengan tendangan dan tonjokan seniornya yang berjumlah 13 orang atas nama disiplin. Cliff memang terlambat datang memenuhi panggilan kakak kelasnya.
Nafsu membunuh di kampus milik Departemen Dalam Negeri di Jatinangor, Jawa Barat, itu tergolong tinggi. Mengubah nama perguruan dari sekolah tinggi ke institut--salah satu alasan adalah untuk menghilangkan budaya kekerasan--ternyata tidak berpengaruh. Para calon pamong praja, sebagian besar sudah berstatus PNS, itu tetap saja bernafsu sebagai tukang jagal. Mereka membunuh dengan alasan sepele, tetapi atas nama disiplin dan gengsi angkatan.
Pembunuhan, entah di jalanan entah di kampus, adalah kejahatan. Bagaimana bisa diterima akal sehat bila sebuah kampus yang mendidik calon pamong praja menjadi persemaian kejahatan? Apa yang bisa diharapkan dari tamatan kampus dengan watak seperti itu?
Data berikut ini seharusnya cukup dijadikan alasan untuk menutup sekolah kedinasan yang menumbuhkan kehausan membunuh sangat tinggi itu. Padahal IPDN bukan sekolah militer yang salah satu doktrinnya adalah membunuh atau dibunuh. Maklum militer dididik untuk berperang.
Dari penelitian seorang mahasiswa program doktor di Universitas Padjadjaran diperoleh data yang mencengangkan. Dari 2000 sampai dengan 2004, terjadi 660 kasus seks bebas di kalangan siswa IPDN. Dalam kurun yang sama ditemukan 35 kasus penganiayaan berat, 125 kasus narkoba, dan 9.000 penganiayaan ringan. Cliff Muntu adalah korban meninggal ke-10 sejak 1994.
Menurut kesimpulan sementara penelitian tersebut, pelanggaran yang begitu banyak dan tergolong berat itu sangat sedikit diganjar sanksi oleh para pengelola perguruan.
Disiplin memang bagus. Tetapi disiplin yang berujung pada pembunuhan adalah salah kaprah. Sistem asrama sebenarnya dirancang untuk menggugah integrasi dan sosialisasi. Tetapi, asrama di IPDN dikaveling berdasarkan daerah dan berubah menjadi enklave keganasan. Cliff yang menghuni barak Sulut dihajar ketika berada di barak DKI.
Keganasan di kalangan praja IPDN tidak hanya terjadi di kampus. Di luar kampus pun mereka bisa melakukan kebrutalan terhadap sesama siswa. Kejadian di Padang, Sumatra Barat, pada 2005 membuat kita tidak bisa mengerti.
Aidil, salah satu siswa, berlibur Lebaran di Padang, kota asalnya. Dalam rangka silaturahmi Idul Fitri, ia mendatangi rumah seniornya yang juga berlibur di kota yang sama. Aneh bin ajaib, Aidil yang datang untuk berjabat tangan sambil memohon maaf lahir dan batin disambar sang senior dengan tendangan dan tonjokan di Hari Lebaran. Aidil akhirnya memutuskan tidak melanjutkan studinya di IPDN.
Kampus yang menjadi enklave keganasan dan kebengisan seperti ini tentu tidak pantas dipertahankan. Kematian Cliff tidak cukup hanya ditelusuri dari sisi kejahatan dan penegakan hukum, tetapi sekaligus mempertanyakan secara serius eksistensi IPDN.
Pamong praja yang dihasilkan dari sebuah kampus dengan kultur keganasan tukang jagal menjadi ironi terbesar sebuah institusi pendidikan. Juga ironi memalukan bagi sebuah negara yang masih menganut kebijakan kepegawaian dari sumber yang mengangkangi peradaban dan kemanusiaan.