Saturday, February 20, 2010

Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet

Dan akhirnya Kemkominfo harus sibuk melayani dan menjelaskan kebijakan-kebijakan mereka sendiri. Semoga "bom informasi" baik yang mendadak balik menyerang kita ataupun yang memang berasal dari masukan masyarakat bisa dikendalikan dengan bijaksana, tanpa mengurangi kinerja kementerian yang semakin penting di abad informasi ini.

Eddy
=========
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI » Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010 tentang Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet

Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010 tentang Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet

(Jakarta, 11 Pebruari 2010) . Menyikapi maraknya penyalah-gunaan layanan internet yang kecenderungannya semakin meningkat pada beberapa minggu terakhir ini, Kementerian Kominfo pada tanggal 10 Pebruari 2010 telah mengadakan rapat koordinasi bersama para mitra kerja Kementerian Kominfo, yang bergerak di bidang penyelenggaraan multimedia, khususnya jasa internet. Pertemuan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekjen Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar (yang mewakili Menteri Kominfo Tifatul Sembiring) dan kemudian secara teknis pembahasannya dipimpin langsung oleh Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko. Rapat koordinasi ini sebenarnya untuk membahas kelanjutan dan bahkan juga peningkatan kampanye internet sehat dan aman sebagaimana yang sudah beberapa tahun terakhir ini cukup banyak difasilitasi oleh Kementerian Kominfo. Namun dalam perkembangannya, juga membahas berbagai hal yang terkait dengan isyu aktual tentang beberapa kejadian penyalah gunaan layanan internet.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat umum adalah sebagai berikut:

  1. Bagi Kementerian Kominfo dan para mitra kerja, kemajuan tehnologi informasi suatu kondisi faktual yang perlu ditingkatkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat umum di berbagai bidang kehidupan. Tidak ada lagi kamus atau niat bagi Kementerian Kominfo dan para mitra kerja untuk surut dalam pengembangan ICT meski ada gejala penyalah-gunaan internet. Pada dasarnya, perkembangan ICT tersebut dapat merupakan dua sisi yang saling bertentangan: bisa positif dan sebaliknya, dan itu semua tergantung tujuan penggunaannya.
  2. Terhadap layanan internet yang saat ini populer seperti Facebook misalnya, maka jejaring sosial tersebut pada dasarnya positif kehadirannya karena banyak manfaatnya dibanding mudaratnya. Bahwasanya kemudian ditemu-kenali adanya kriminalitas melalui Facebook , maka hal itu bukan karena Facebook -nya, tetapi karena adanya pihak yang memiliki motivasi negatif yang menggunakannya. Bagaimana pun juga penggunaan Facebook didasari oleh terms of ciondition yang harus dipatuhi. Hal ini perlu diinformasikan agar jangan sampai sebagian masyarakat (khususnya sebagian orang tua) merasa panik dan melarang penggunaannya. Yang perlu dilakukan adalah sikap kehati-hatian untuk tidak mempublikasikan data pribadi terlalu vulgar dan bebas, karena memungkinkan orang lain yang akan memanfaatkan data tersebut secara leluasa untuk tujuan negatif.
  3. Adanya tindakan negatif yang menggunakan layanan internet (seperti misalnya prostitusi, pornografi, perjudian, cyberbullying , pemerasan dan tindak kriminal lainnya) bukan berarti hanya karena gara-gara adanya kehadiran layanan internet, maka sejumlah tindakan negatif tersebut berkembang pesat. Hal ini perlu ditegaskan, karena sebelum adanya layanan internet pun hal-hal negatif seperti tersebut di atas sudah marak berkembang di tengah masyarakat sesuai dengan kondisi kesejarahan peradaban masyarakat, karena pada hakekatnya tehnologi itu netral dan sangat tergantung pada tujuan penggunaannya. Hanya saja memang diakui, bahwa kehadiran layanan internet cukup berkontribusi terhadap peningkatan tindakan negatif tersebut dengan berbagai variasi yang ada. Itulah sebabnya yang sangat mendesak dilakukan oleh Kementerian Kominfo adalah untuk meningkatkan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai salah satu payung hukum untuk mengeliminasi penyalah gunaan internet.
  4. Kementerian Kominfo memberikan apresiasi kepada sejumlah mitra kerja, yang sesungguhnya sudah berusaha untuk melakukan upaya self filtering , sebagaimana suatu sistem (yang disebut DNS Nawala) yang sudah dikembangkan oleh Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia) dan telah digunakan secara gratis oleh pengguna internet di seluruh Indonesia yang membutuhkan konten terseleksi. Sistem itu secara spesifik mengurangi konten negatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, nilai agama, norma sosial, adat istiadat, dan kesusilaan serta dapat juga memblokir situs yang berbahaya seperti penyesatan. Pola self filtering ini juga telah dikembangkan oleh beberapa penyelenggara jasa internet, sehingga memungkinkan pihak pengguna untuk memilih layanan yang dikehendaki. Meskipun demikian, Kementerian Kominfo mendesak para mitra kerjanya untuk lebih massif dan komprehensif dalam memperkecil dampak negatif pemanfaatan internet.
  5. Kementerian Kominfo akan terus melakukan dan bahkan meningkatkan kampanye internet sehat dan aman bersama dengan para mitra kerja dengan berbagai variasi sistem dan cara yang digunakan dengan tujuan untuk lebih banyak memberikan sosialisasi dan kesadaran bagi masyarakat umum tentang esensi penggunaan internet secara sehat dan aman.
  6. Kementerian Kominfo akan terus melakukan filtering terhadap konten internet yang diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, namun dengan cara yang elegan, cepat, koordinatif dan sistematis secara terus menerus. Untuk itu, panduan internet sehat yang dikembangkan oleh ICT Watch bersama Kementerian Kominfo akan disebar-luaskan semakin banyak.
  7. Kementerian Kominfo menyadari, bahwa orang tua memegang peranan penting dalam memberikan panduan bagi anak-anak untuk memanfaatkan layanan internet secara parental guidance . Hanya saja, mengingat dibutuhkan upaya kerja keras bagi orang tua untuk memahami pengetahuan dan aplikasi ICT yang notabene bukan sesuatu yang mudah dipahami seketika dibandingkan ketika membimbing anak-anak untuk menyaksikan layanan televisi, maka pola pembimbingan dan pengawasan tidak boleh hanya sepenuhnya tergantung pada orang tua saja (belum lagi dengan tingkat kesibukannya dalam mencari nafkah sehari-hari), tetapi faktor eksternal lain yang terkait harus juga turut bertanggung-jawab, termasuk juga kalangan pendidikan terhadap para anak didiknya.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo juga bermaksud memberitahukan adanya Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia. Rancangan yang sesungguhnya sudah cukup lama disusun tersebut mulai hari ini tanggal 11 Pebruari 2010 s/d 19 Pebruari 2010 dipublikasikan dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan publik secara kritis. Tanggapan, komentar, kritik, saran dan perubahan terhadap substansi rancangan tersebut dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id. Latar belakang dan pertimbangan utama disusunnya rancangan ini adalah, bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya. Di samping itu, bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, maka pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia. Adapun beberapa hal pokok yang diatur di dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:

  1. Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
  2. Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
  3. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan: konten pornografi; dan konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai konten yang melanggar kesusilaan.
  4. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menawarkan perjudian.
  5. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
  6. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung: muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen; muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan; muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

  7. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung: muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

  8. Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara: membuat aturan penggunaan layanan; melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara; melakukan Penyaringan; menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan; menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.

  9. Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai: larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang; keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar; keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia; keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses ( blocking ) A kses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud; keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai: kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

  10. Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

  11. Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
  12. Penyaringan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
  13. Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  14. Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
  15. Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dapat berupa: surat elektronik; sarana telekomunikasi; surat melalui pos; dan sarana komunikasi lainnya yang umum.
  16. Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  17. Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
  18. Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud, Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
  19. Hasil analisis sebagaimana dimaksud diklasifikasikan dalam 3 predikat sebagai berikut: a. konten yang dilarang; b. konten yang tidak dilarang; atau c. konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
  20. Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
  21. Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
  22. Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses ( blocking) Konten tersebut dari layanannya.
  23. Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  24. Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 bulan.
  25. Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
  26. Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
  27. Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Telematika setiap tahun.
  28. Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Dirjen Aplikasi Telematika melakukan verifikasi atas kebenarannya.
  29. Setelah verifikasi selesai dilakukan, Dirjen Aplikasi Telematika mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
  30. Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
  31. Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
  32. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna
  33. Dirjen Aplikasi Telematika berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
  34. Dirjen Aplikasi Telematika dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
  35. Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
  36. Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
  37. Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui: surat elektronik; sarana telekomunikasi; surat melalui pos; dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
  38. Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
  39. Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 orang dan masa kerja 1 tahun.
  40. Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Dirjen Aplikasi Telematika.
  41. Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Dirjen Aplikasi Telematika dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
  42. Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% dari unsur Pemerintah dan 50% dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
  43. Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Aplikasi Telematika.
  44. Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
  45. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari: 2 orang dari lingkungan Departemen Kominfo; dan/atau 3 orang dari selain lingkungan Departemen Kominfo yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
  46. Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
  47. Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: analisis pendahuluan; pemeriksaan substantif; pengajuan hasil penilaian.
  48. Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja; masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya; berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja; perumusan hasil analisis pendahuluan; dan penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
  49. Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan; Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi; Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
  50. Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
  51. Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 predikat sebagai berikut: Konten yang dilarang; dan Konten yang tidak dilarang
  52. Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut: melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu; menetapkan hasil pemeriksaan; dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
  53. Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib: meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud; meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud; menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
  54. Penyelenggara wajib menutup akses ( blocking ) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
  55. Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses ( blocking ) sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif.
  56. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30 .
  57. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  58. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
  59. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 tahun sejak tanggal penetapan.

—————

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email; gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).

Thursday, February 18, 2010

RPM Konten Multimedia Berpotensi Melanggar Kebebasan Pers

 Mungkin sudah hitungan tahun masalah ICT tidak pernah menjadi headlines harian terbesar di Indonesia, KOmpas. Pagi ini 17 feb 2010 sungguh mengejutkan, permsalahan seputar isi multimedia atau Konten akhirnya membuat topik TIK menjadi headlines, mengalahkan berbagai persoalan bangsa saat ini, terutama ribut2 politik terkait skandal Century. 

Jelas ini pertanda buruk yang harus diarifi oleh seluruh stakeholder TIK Indonesia.

Wassalam,

Eddy
 
=====================
Protes Meluas di Dunia Maya
RPM Konten Multimedia Berpotensi Melanggar Kebebasan Pers
 
Rabu, 17 Februari 2010 | 03:19 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/17/03192032/protes.meluas.di.dunia.maya# 

Jakarta, Kompas - Dunia maya belakangan ini diramaikan diskusi dan protes atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia. Para aktivis dunia maya menilai isi rancangan peraturan menteri tersebut mengancam kebebasan berekspresi.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Selasa (16/2), menjelaskan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia hanya akan menjerat penyelenggara jasa multimedia untuk meminimalkan dampak negatif teknologi informasi.
”Aturan itu tidak akan menjerat pengguna jasa, seperti pemilik situs berita online, pemilik blog, dan semacamnya,” kata Gatot.
Namun, para aktivis dunia maya tetap saja khawatir. Sejak 12 Februari lalu, telah terjadi diskusi-diskusi tentang RPM Konten Multimedia ini. Semangat egaliter dan konsolidasi sosial terlihat semakin menguat dengan isu adanya kebebasan berekspresi yang akan dibatasi lewat RPM Konten Multimedia ini.
Lewat situs Twitter, tempat setiap orang bisa berkomentar, hampir setiap menit ada pihak yang berkomentar dengan kata kunci #rpmkonten atau #tolakrpmkonten.
Pesan-pesan dari masyarakat itu mereka sampaikan langsung pada akun yang mengatasnamakan Menkominfo Tifatul Sembiring di http://twitter.com/ tifsembiring.
Sayangnya, akun itu sama sekali tidak memberikan komentar tentang RPM Konten Multimedia ini. Pesannya terakhir tertanggal 15 Februari hanya menyebutkan, ”Minister & CEO meeting, Barcelona: Bgmn tingkatkan ekonomi dg ICT tp tetap pertahankan budaya, selamatkan anak2 dr efek negatif internet”. Saat ini Tifatul Sembiring memang sedang berada di luar negeri.
Gerakan massa
Di Twitter, komentar-komentar bervariasi, mulai dari pertanyaan sederhana, seperti apa itu RPM Konten Multimedia, hingga ajakan gerakan massa.
Gerakan massa itu digalang dengan cara mengirimkan e-mail penolakan RPM Konten Multimedia kepada gatot_b@postel.go.id, yang namanya tertera di situs postel.go.id, sebagai pihak yang menerima masukan dari masyarakat tentang RPM Konten Multimedia.
Komentar begitu meluas, termasuk mendiskusikan kontrol internal dari para pengguna internet, seperti dibahas dalam forum #internetsehat.
Di Facebook, muncul akun ”SOS Internet Indonesia” dan grup ”Tolak RPM Konten Multimedia”, yang masing-masing anggotanya hingga Selasa malam mencapai 8.486 orang dan 1.909 orang. Kecepatan pertambahan pendukung isu ini mengingatkan pada gerakan mendukung Bibit-Chandra.
Diskusi-diskusi di Facebook lebih mendalam dengan hadirnya tulisan-tulisan yang dihubungkan (di-link) dari situs atau blog. Beberapa pakar multimedia, seperti Onno W Purbo, menyebarkan analisisnya di Facebook dan opensource Speedy.
Dalam tulisannya, Onno menyampaikan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika merangkul komunitas yang sudah hampir belasan tahun berjuang membangun komunitas Internet Sehat dan Nawala Project agar konten di Indonesia sehat. Onno menggarisbawahi agar RPM Konten Multimedia ini ditinjau kembali karena akan membunuh perusahaan-perusahaan penyelenggara konten (content provider).
Kesalahan fatal RPM, tulis Onno, adalah penanggung jawab terletak pada logika bahwa penyelenggara konten menjadi penanggung jawab isi. Padahal, dalam dunia maya, penyelenggara konten tidak memiliki kekuasaan terhadap konten yang dibuat oleh penulis atau pengunggah (peng-upload).
Onno juga menyoroti keanehan bahwa pembuat web harus minta izin. ”Aneh. SIUP (surat izin usaha penerbitan) dibuang, membuat web harus izin menteri,” begitu tulisnya.
Hal senada disampaikan Bapak Blogger Indonesia Enda Nasution. Enda menyatakan, visi pemerintah untuk penyebaran internet di Indonesia belum dirumuskan. Padahal, hal itu jauh lebih mendasar dan komprehensif ketimbang RPM Konten Multimedia.
Enda mempertanyakan beberapa substansi dalam RPM Konten Multimedia, seperti adanya konten pornografi yang dilarang, tetapi tidak dirinci definisinya. Pembentukan Tim Konten Multimedia juga, menurut dia, berlebihan dan dapat menjadi sebuah superbody (lembaga yang sangat berkuasa) karena secara aktif mengawasi hingga memberikan sanksi. ”Bayangkan, nanti mereka akan memberikan sanksi ke Facebook atau Kompasiana, misalnya, karena ada komentar dari seseorang,” kata Enda.
Kebebasan pers
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Nezar Patria berpendapat, aturan dalam RPM itu tumpang tindih dengan sejumlah undang-undang lain. Pengaduan tentang sebuah berita seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan diselesaikan Tim Konten Multimedia bentukan Menkominfo.
Ketua Fraksi PDI-P DPR Tjahjo Kumolo bahkan mendesak RPM Konten Multimedia dibatalkan. Peraturan itu membahayakan kebebasan pers dan bertentangan dengan UU No 40/1999 tentang Pers Pasal 4 yang mengatur tidak ada sensor untuk pers. Protes serupa juga dikemukakan Kepala Divisi Non-Litigasi Lembaga Bantuan Pers Arief Ariyanto.
Terhadap silang pendapat ini, Gatot S Dewa Broto menjelaskan, RPM Konten Multimedia itu sebenarnya sudah disusun sejak tahun 2006. Akan tetapi, rancangan itu tidak segera dipublikasikan karena payung hukum yang digunakan belum kuat. Saat itu, Departemen Kominfo hanya menggunakan Pasal 21 UU Telekomunikasi sebagai dasar penyusunan RPM Konten Multimedia.
Oleh karena merasa kurang kuat, lanjut Gatot, pemerintah memutuskan menunggu payung hukum baru, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang disahkan pada tahun 2008. ”Kenapa baru muncul sekarang, karena UU ITE yang menjadi acuan baru disahkan tahun 2008,” kata Gatot.(edn/nwo/nta)

Tuesday, February 16, 2010

Setelah Listrik, "KArma Energi" akan terjadi pula di bidang Gas. Capedeh!

Setelah mengalami "karma" di bidang ketenagalistrikan, kita kembali harus siap2 menyambut karma sejenis di bidang pengelolaan gas, khususnya gas bumi dan LNG.

Jika di ketenagalistrikan UU listrik yang baru membutuhkan sekitar 5 tahun untuk menerbitkannya, maka UU Migas menurut Kurtubi dibiarkan tanpa ada inisiatif perbaikan dari seluruh stakeholders, baik pemerintah, swasta, maupun akademisi dan masyarakat umumnya.

Kondisi ini tentu saja memperburuk berbagai hal yang terkait dengan management gas secara nasional maupun regional dan utilisasinya diberbagai sektor kehidupan lainnya.

Sungguh kalau hal ini dibiarkan terus tanpa ada kejelasan, maka tidak mustahil suatu saat kondisi bisnis gas bumi dan LNG dalam negeri kita akan menggerogoti komponen ekonomi lain dimana semestnya gas menjadi faktor pendorong ekonomi, baik sebagai komoditi untuk diperdagangkan secara bebas sebagai energi primer maupun sebagai feeed stock.

====

http://web.bisnis.com/artikel/2id2779.html


Manajemen gas nasional perlu kepastian hukumSenin, 08/02/2010 11:28:00 WIBOleh: Kurtubi
Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 3/2010 antara lain mewajibkan kontraktor production sharing (KPS) atau sekarang disebut kontraktor kontrak kerjasama (KKS) untuk menyerahkan 25% dari produksi gas bagian kontraktor guna memenuhi keperluan dalam negeri dalam rangka DMO (domestic market obligation). Di sini timbul pertanyaan, mengapa 25%? Mengapa tidak 20%, atau 30% atau 50% atau bahkan 100%, misalnya. Apakah ada dasar hukumnya untuk menetapkan batasan 25%?
Soalnya, Pasal 22 Ayat 1 dari UU Migas No. 22/2001 yang mengatur tentang batas maksimal persentase DMO gas sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004.
Bersama dengan Pasal 12 Ayat 3 yang menyangkut Kuasa Pertambangan dan Pasal 28 Ayat 2 yang menyangkut pelepasan harga BBM sepenuhnya kepada mekanisme pasar, Pasal 22 Ayat 1 dinyatakan tidak berlaku lagi oleh MK karena dinilai melanggar Pasal 33 UUD 1945.
Selama lebih dari 5 tahun, UU Migas No. 22/2001 dibiarkan dalam kondisi 'cacat', tanpa ada upaya untuk melakukan amendemen/perbaikan/penggantian. Bahkan meskipun Pansus Hak Angket Kenaikan Harga BBM yang dibentuk DPR telah merekomendasikan agar UU Migas No. 22/2001 segera diganti, ternyata hingga saat ini belum juga dilakukan.
Kondisi memprihantinkan ini terjadi meskipun pihak eksekutif (Menteri ESDM) yang bertanggung jawab atas pengesahan dan penerapan UU Migas No. 22/ 2001 sudah diganti dengan menteri baru.
Putusan MK, Rekomendasi Pansus Hak Angket BBM, dan imbauan dari berbagai kelompok masyarakat selama ini tetap 'diabaikan', bak pepatah 'anjing menggonggong kafilah tetap berlalu'.
Seyogianya, kondisi 'cacat hukum' dari UU Migas No. 22/2001 harus segera diakhiri terlebih dahulu sebelum antara lain Menteri ESDM yang baru mengeluarkan Permen tentang pemenuhan gas untuk keperluan dalam negeri.
Kalau seandainya proses amendemen/penggantian UU Migas dikhawatirkan akan memakan waktu lama, Presiden dimungkinkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) karena sifatnya mendesak.
Sebagaimana PM Juanda telah pada akhir 1950-an berani mengeluarkan Perppu (kemudian berubah menjadi UU Prp. No. 44/1960) yang mengganti UU Pertambangan Zaman Belanda yang sangat merugikan Negara (Indische Mijnwet 1899).
Kondisi saat ini mendorong perlunya segera perbaikan/penggantian terhadap UU Migas ini guna menciptakan kepastian hukum dan menghindari terulangnya penjualan gas dengan harga sangat murah ke luar negeri.
Meningkatkan investasi
Kepastian hukum dibutuhkan untuk dapat segera meningkatkan investasi. Dasar hukum bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Blok2 baru harus segera dipulihkan pascapencabutan Pasal 12 Ayat 3 yang semula dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi kegiatan usaha di sektor hulu.
Demikian juga bagi pengaturan pemenuhan gas untuk keperluan dalam negeri yang terkait dengan DMO harus segera dipulihkan dengan memperbaiki/mengganti UU Migas.
Sebab dengan tidak berlakunya Pasal 22 Ayat 1 UU Migas yang mengatur jumlah persentase DMO/gas yang harus dipasok untuk dalam negeri, tentu pasal ini tidak bisa disubstitusi dengan Permen, seperti Permen No. 3/2010.
Pasal 22 Ayat 1 yang sudah dinyatakan tidak berlaku, bersama Pasal 12 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2, kesemuanya harus segera diperbaiki. Oleh karena itulah maka seyogianya Pemerintah saat ini harus segera mengajukan perbaikan/penggantian UU Migas ke DPR atau segera mengeluarkan Perppu. Ini agar status 'cacat' dari UU Migas segera diakhiri.
Kebijakan pembiaran terhadap ketidakpastian hukum di sektor migas saat ini sungguh sangat merugikan negara. Terbukti dari anjloknya investasi/kegiatan pengeboran eksplorasi di Blok2 baru dalam 10 tahun terakhir ini telah menyebabkan tidak adanya penemuan cadangan baru yang berujung pada anjloknya produksi minyak nasional. Indonesia telah berubah menjadi net oil importer dan harus keluar dari OPEC.
Tidak segeranya diperbaiki atas Pasal 22 Ayat 1 UU Migas juga berdampak negatif terhadap pengembangan lapangan-lapangan gas seperti Donggi Senoro, Masela, dsbnya karena tidak ada kepastian persentase DMO yang berdasarkan UU.
Status Permen yang berada dibawah UU, secara pasti tidak bisa menggantikan Pasal 22 Ayat 1 UU Migas yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Terlebih lagi substansi isi dari Permen No.3/2010 kurang visioner karena cenderung untuk terus mendorong pemakaian gas (methane) yang sangat bernilai ekonomi, untuk diinjeksikan ke sumur-sumur tua guna meningkatkan produksi minyak lewat mekanisme EOR (enhanced oil recovery).
Padahal sudah lama berkembang teknologi pemakaian gas CO2 untuk keperluan EOR dimana CO2 selama ini dianggap sebagai beban dan sangat merusak lingkungan.
Gas CO2 tidak hanya bisa diinjeksikan untuk meningkatkan produksi minyak di sumur-sumur minyak tua dengan kandungan minyak jenis medium dan ringan (API di atas 25 derajat) seperti minyak jenis Minas, tetapi juga terbukti bisa diinjeksikan dan meningkatkan produksi dari lapangan minyak dengan kandungan minyak tergolong berat seperti yang terjadi di Lapangan Minyak Bati Rahman di Turki dengan hanya 5 derajat API.
Minyak jenis ini mirip dengan jenis minyak Duri di Riau yang saat ini menggunakan gas methane dalam jumlah yang sangat besar.
Ke depan justru penggunaan CO2 untuk meningkatkan produksi dari lapangan-lapangan tua yang harus didorong, bukan mendorong penggunaan gas methane yang bernilai ekonomi tinggi seperti pada Permen No.3/2010.
Rencana pengembangan Blok Natuna yang mengandung gas CO sekitar 200 tcf dan gas methane sekitar 45 tcf perlu dipercepat.
Gas CO2 yang selama ini direncanakan untuk dipendam kembali di sekitar Natuna, sangat dimungkinkan untuk dialirkan dan diinjeksikan di lapangan-lapangan minyak tua di Sumatra untuk meningkatakan produksi minyak nasional.
Sehingga pengembangan Blok Natuna punya manfaat ganda sekaligus. Selain bisa memperoleh gas untuk diekspor dan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga gas CO2 bisa meningkatkan produksi lapangan-lapangan tua di Sumatra, terutama Lapangan Minas dan Duri di Riau.
Kesemua ini baru bisa berjalan kalau ada kepastian hukum. Tidak ada solusi yang sistemik selain dengan terlebih dahulu memperbaiki/mengganti UU Migas No.22/2001 yang sudah terbukti sangat merugikan negara.
Oleh Kurtubi
Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies

Saturday, February 06, 2010

Diskusi seputar Harta Warisan di Minangkabau.

Berbekal sekedar status yang saya pasang pagi ini (Sabtu, 6/2/10) tentang status hukum adat ttg pembagian harta warisan di hadapan hukum Islam (alQur'an dan Hadits), telah mendapat tanggapan lumayan banyak dari Fesbukers. Berikut bbrp tanggapan, ada yang pro tdh hukum adat ada pula yang kontra, juga ada yang "ditengah". Kita simak saja sekedar tambahan pengetahuan. Semoga dengan mendudukan dan mengindahkan aturan yang jelas dari Allah dan Nabinya serta menyesuaikan segala sesuatu aturan dengan ketentuan tersebut, kita dan Minangkabau terjauh dari berbagai azab yang memang sudah dijanjikan Allah.

==========================
Medril Zam
Betul pak, itu krn pengaruh budaya. Sbg muslim, Al Quran adalah pegangan no.1.

Eddy Satriya
ada yang berani mengubah ?ataukah akan selamanya orang minang melanggar alquran? kita paham, "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" mohon pencerahan yg to the point, bukan berbelit2..dan membenarkan yang sudah pasti tidak sejalan dengan kitab suci. [ini bukan karena mengharap warisan, tapi lebih meluruskan ke depan jalan yang harus ditempuh] paling tidak kita jadikan wacana sehat olah kata, rasa, dan pikir, serta juga keimanan.
Deslison Sikumbang
Yng sy dengar dari org2 tua di th 70-an, pertimbangannya untuk melindungi perempuan krn sekiranya dia sdh punya anak & ditinggalkan oleh suami, maka warisan itulah sbg andalannya untuk meghidupi Keluarganya. Apakah kita sbg laki2 bisa menjamin kehidupan adik/kakak perempuan kita & anak2nya jika hal itu terjadi? coba kita pikirkan.....
Desy Zulfiani
Pak edy yg saya tau warisan yg jth semuanya ke pr diminangkabau cm harta pusako sj pak tp kalo harta gono gini dr ortu anak laki or pr pny hak. Tp kalo mnrt sy kalo dibagi adil dan merata lbh fair dan lbh baik sepanjang dpt diterima keluarga itu toh posisinya sm2 anak kan pak.
Sdgkan bagi laki2, dia bisa mencari..dan mhn maaf, banyak diantara kita yng sdh berkeluarga, sibuk dng keluarganya sendiri....Menurut sy keputusan itu sangat tepat & pasti sdh dipikirkan matang2 oleh pemangku adat kita di zaman dulu.

Dewi Rumsiah
Yg jelas edy..kt ikuti al quran.tp kl tujuan adat itu memang mulya ntk melindungi saudara pr yg traniaya ya kt ikhlaskan lah.walaupun itu adalah pembagian kt.ingat itu hnya ntk pusaka tinggi.kl warisan dr ortu biasanya d bg rata
Hisyam Abu Zulfa
Allah Maha Pintar,Allah Maha Bijaksana dan Maha Segalanya,tdk ada didunia ini yg bisa menandingi Allah..aplgi mohon maaf sekedar pemangku adat,jd kl qt beriman dan mengaku hamba Allah,tentunya bs menyimpulkan sendiri..pasti ada hikmah dan rahasia diblk ayat Allah..Allah Maha Mengetahui thdp segala sesuatu baik itu kmrn,skrg atu akan datang.wallahu 'alam bish showab.. :-)
Amsal Asagiri
Tidak ada yg salah dng tradisi yg diterapkan oleh Etnis yg bernama Minangkabau itu dimana "garis keturunan seseorang mengikuti sang ibu atau lbh dikenal dng sistem MATRIACHAT". Adat & tradisi Minang itu tdk lepas dr konsep Islam, ingat "Adat Bersendikan Syaraq dan Syaraq Bersendikan Kitabullah". Konsep ini bukan merupakan "pengingkaran" thp "... See moreketetuan waris" dlm Islam tapi mrpkan bentuk tingginya "penghargaan etnis Minang thp Wanita/Sang Ibu" yg merupakan "kesepakatan" para leluhur yg menggagas lahirnya kelompok etnis yg dikenal dng "Minangkabau" dng sistem garis keturunan yg (kalau tdk salah hanya ada 2 didunia ini) mengikuti garis Ibu. Dlm sistem ini, harta kaum diwarisi oleh kaum Perempuan dan kaum Pria bertugas "menjaga" harta kaum ini. Sesunguhnya Serambi Mekah di nusantara ini ada di Ranah Minang/ Luhak Nan Tigo, jadi tidak ada tradisi etnis ini yg perlu dipertentangkan dng konsep Islam.
Eddy Satriya
@Son, ada kasus. sang perempuan ternyata lebih punya reski dan berlimpah. kejadian berikutnya..sang anak perempuan reski berlimpah dan saudara laki2 nya tidak atau pas2an..sehingga tidak mampu menyekolahkan anaknya, lalu dia sendiripun sakit2an. mau berobat tidak punya uang, mau mengganggu saudara perempuan ia punya gengsi..akhirnya meninggal. ... See morepertanyaannya, padahal harta orangtuanya "nganggur". apa iya orang tua dulu nyari harta untuk begitu? tidak bisa dimanfaatkan ketika dibutuhkan anaknya. Isteri saya dari banjarmasin, kayaknya lebih jelas...harta dari orang tua dibagi sesuai aturan dan diberikan ke anak cucu masing2..untuk tambahan usaha dan sekolah..gimna dong kalau begicuu..?
@Pak Amsal, ini jawaban yang sudah sering saya dengar tan tetap saya hormati. terus terang ada baiknya adalah ketika harta warisan khususnya tanah menjadi urusan paling berbelit di sumbar, dia melindungi nagari dari kerusakan yang lebih cepat dibanding daerah lain. dimana orang jadi malas investasi karena urusan tanah bisa panjang..dan lumayan..alam minang kabau tidak gampang di obrak abrik, meski tetap ada. tapi seperti pernah saya cerita dulu, ada copet tertangkap dan dipukuli babak belur hampir mati. ditanya, kenapa kau mencopet? "aku perlu uang untuk makan? dst", padahal duitnya miliaran dikampung, tapi gak bisa dia garap. just sekedar wacana dulu di hari libur.
Dewi Rumsiah
Betul bpk amsal...tak salah lg leluhur kt menjaga harkat wanita setinggi2nya.krn emang wanita dlm islam amat sangat d hormati.tp bukan berarti laki2 d minangkabau d indahkan.krn mereka lah penjaga martabat kel atau suku.untk itulah mrk yg d angkat sebagai datuk.untk menjaga anak kemenakan.apakah itu adalah hal yg sangat bijak? Buktinya sy sebagai anak perempuan minang dg suku sikumbang .ada memang pusaka tinggi yg kt dapat dr warisan tp tetap tak bs bermanfaat secara lgsg buat sy pribadi.tp kt tetap menjaga harta2 tersebut spy jgn brpindah tangan
Amsal Asagiri
Pak Eddy, realita itu betul sekali. Ada yg "salah" dlm implementasi "adat dan tradisi minang" sdh sejak lama dan sampai sekarang. Mohon maaf, "mindset" para pemangku adat di ranah minang dewasa ini perlu pencerahan dng kondisi tantangan dan peluang kedepan namun tdk meninggalkan azas pokok "adat dan tradisi" minang itu sendiri. Kelembagaan "KAN" ... See moreperlu dievaluasi dan direvitalsasi sehingga mampu menjadi "enabler" bagi peningkatan kapasitas anak negeri utk dpt menjawab tantangan dan peluang di era dunia tanpa batas ruang dan waktu seperti dewasa ini. Kita prihatin "serambi mekah di ranah minang" itu sekarang tinggal kenangan. Msh adakah "surau2" sbg wahana pembekalan aqidah yg mrpkan salah satu sendi keberhasilan "perantau" minang semenjak dulu?, kalaupun ada tinggal bilangan jari di setiap nagari. Tanggung jawab siapa???
Desy Zulfiani
Semua mslh bs dipecahkan asal dlm keluarga itu lbh bijak menyikapinya, musyawarah tuk mufakat itu kunci utamanya.
\
Ramli Sihaloho
Ed, kalau culture tapanuli, yg berhak dpt warisan adalah laki2. Perempuan tdk punya hak apa2 karena dia milik orang lain
Indra Purnadi
Secara ajaran Islam memang bertentangan dan menyalahi ketentuan. Tapi krn istriku orang minang... ya ada untungnya juga ya...?

Eri Elvaedison
Laki-laki Minang memang tidak dapat pusako tuo tapi kalau laki-laki Minang nikah dengan perempuan Minang, dia juga dapat harta pusako dari istrinya. Nah persoalan kalau laki-laki Minang nikah sama perempuan bukan orang Minang memang ngak dapat apa-apa...... dan itulah nasip kita berdua..Kau dan aku Edy...ha ha haaaaa
Firman Hidayat
Awak ikuti total hukum faraidh nan ado di Alqur'an titik. Namun, jan disabuikkan bertentangan jo adaik, mari kito susun redaksi nyo nan rancak,
Eddy Satriya
Ini bukan untung rugi. Indra, kau kan untung he he.., Eri..Alhamdulillah tanpa itu saja aku sudah bersyukur, tidak terpikir untuk "meminta hak". ini semata-mata ingin mencoba dan mengkaji lebih dalam tentang yng ada disekitar kita. "alam takambang jadi guru, sekali gus mendorong berpikir benar sesuai ajaran yang kita anut."
@Uda Deddy..ambo mhn ... See moremaaf kapatang ini juga sudah ada tanggapan Da Ded, tapi gak sempat sy balas dalam salah satu thread. jadi dima kini posisi, sejak basuo waktu Uni sakik, kita belum sempat bertemu lagi. Aku ke bukit, mama berpulang dan ketemu almh Nanda dan Da Mirza...
Kembali ke kaji kita, memang mungkin perlu diluruskan,bagamana bagusnya narasinya? "Adaik tidak sejalan dengan ALquran, meski adaik basandi syaraq dst?" Kita masih beryukur ini tidak termasuk dosa besar, kebayangkan hal yang sama seperti kejawen atau mempercayai keris spt di Jawa. orang yang menjalankan pasti juga merasa ia benar. Just a though.
Eva Evarina
Eddy yang baik, kalaulah tanah dan yang lain lain itu dibagi bagi menurut hak waris.Itu tak kan bisa memenuhi kebutuhan.Akhirnya efek pada perempuan sangat negatif.Karena mereka tidak mendapatkan apapun akhirnya mereka akan melacurkan diri.Lihat saja perempeuan dari suku lain itukan banyak yang berkarir sebagai PSK dan jadi TKW ke LN.Itulah ongkos ... See moreyang ditagung perempuan ntuk ambisi mudah masuk infestasi asing.Dan didaerah lain itu masalah agraria sangat pelik sekali sedangkan di Minangkabau tidak parah.Alam minang kabau itu sangat indah,jual saja keindahannya hidup secara sederhana.Pasti masyarakatnya makmur.Soal harta pusaka,saya sendiri tidak sepeserpun memakannya tapi bisa hidup.Hal ini benar benar terjadi pada diri saya.Mamak laki laki saya sangat rakus dengan harta semua hasilnya dibawa ke rumah istri.Sedangkan adiknya dalam hal ini ibu saya hidup susah di Jakarta.Sampai detik ini tidak punya rumah,besok harus keluar dari rumah kontrakannya diusir.Apakah itu adil,hal ini terjadi karena kami berdua tidak mau tanak pusaka itu hancur karena dibagi bagi.
Eddy, kito papanjang diskusiko yo....
Hal yg kito pahami selama ini,.. "..., Adat basandi syarak, Syarak basandi Kitabullah, Sanda manyanda kaduonyo.."
Pertanyaannya skrg, "Apakah semua adat basandi syarak?"
(mis: adat waris, adat perkawinan,...,... ?)
Khusus adat waris untuk pusako tinggi masih banyak didiskusikan orang........ See more
Ada pandangan yg nio kito bagi...; "Kalau pusako tinggi diwariskan ke perempuan sepenuhnya, maka sebagai perempuan pewaris harta pusako tinggi tsbt, sebaiknya meminta saudara laki-lakinya menyatakan 'wakaf' ke saudara perempuannya,.. Jadi tidak akan ada lagi kata 'tidak sesuai/ bertentangan' terucap.."....
Setelah itu, akan lebih baik pula perempuan penerima waris mem-wakaf-kan pula sebagian harta tersebut kepada saudara laki-lakinya (apalagi kl saudara lelaki kita memang lebih membutuhkan)......

Eddy Satriya
Aduh Eva, jadi ikut curhat ya....? gak papa, kita rekam semua masukan kan nanti bisa kita angkat isu ini secara proporsional. karena saya bosan juga lihat, dengar, dan "bengong" mengamati diskusi langsung ataupun di berbagai media cetak/elektronik. Tapi habis itu gak ada kelanjutannya. Mendudukan ini pastilah kerja besar yang hasilnya tidaklah ... See moreinstan, bisa lama, satu atau dua generasi bahkan lebih..karena menyangkut tradisi yang sudah lama dijalankan suatu suku bangsa. Banyak juga yang sebaliknya terjadi, dimana bukan perempuan melacur, tapi laki2 nya menganggur, lama2 jadi maling rampok dst (ini akar permasalahan bbrp masalh nasional). khusus untuk kasus eva Eddy ikut prihatin dan memang kelihatannya pendidikan telah berhasil membuat angkatan atau generasi kita tidak mempersoalkan, tapi lama-lama peradaban bergeser, hidup makin susah, penduduk makin banyak dll, bisa jadi ceritanya menjadi lain. ndak tahulah..kita pelan2 diskusikan dulu via fesbuk, nanti kita tingkatkan intensitasnya, paling tidak sesuatu itu akan datang kebenaran pada waktunya, yang manapun itu sesuai keyakinan kita.
Oce..masih dingin dan bersalju di Amst?

Eddy Satriya
@Ira..lapeh taragak mancaliak gambar Ira, tambah kamek (jujur ko ha..he he, ado lo kawan nan cimburu beko di fb ko he he sorry manyori dulu yo). Tks atas komentarnyo.
memang betul, banyak kejadian antara saudara yng wakaf mewakafkan, karena memang bisa menerima dan dalam suatu komunikasi dan kondisi yang baik. tapi nampaknya banyak yang bernasib ... See morelebih buruk. Tentang pusako tinggi, kami di sungai pua, luas tanah pusako tuh, ada pula rumah gadang. tapi karena berbagai kondisi, karena asyikk mancari paruntungan surang-surang dan tidak mau memakan yang bukan haknya (karena harus dirembukkan dg seluruh keluarga) memilih tidak mau menggangu harta pusako itu, apakah sekedar digunakan untuk tempat usaha sementara dll..akhirnya semua pergi (termasuk yg perempuan, kan ingin pula merantaukan..menyaingi lelaki..hi hi), dan tinggallah rumah itu pelan2 terbengkalai, tanahpun diserobot orang dst...
Ini sekedar diskusi dulu via FB, yang penting kita menghindarrkan diri juga dari sesuatu yang mubazir. Tks, salam kenal ka suami, sia namonyo?
Ira Wahyuni Syarfi
hehehe...
samo lapeh taragak gai nah awak sabanta..
Salam baliak...
itu ... "Kawan kuliah nan jadi kawan hiduik"...
Suai wak tu,.. ... See more
Mari menghindar dari hal yang mubazir dan bertentangan dengan apapun atau pro kebenaran kan ??...
********************************************************
BREAK...!
Dari bbrp sumber saya dapat juga bahan diskusi terkait, sbb:


oleh Fikra W. Malano Sati
dalam beberapa artikel yang ditulis oleh orang2 minang mengenai harato pusako bertentangab dengan syariat islam menjadi polemik yang berkepanjangan. Harta Adat berbeda dengan harta pencarian..jadi tidak termasuk dalam kategori harta warisan..karna dianggap harta turun temurun kepada pihak perempuan..sedangkan harta pencarian baru bisa dikategorikan dalam harta warisan..itu pendapat pemuka adat dan orang2 fanatik adat. Bagaimana dengan Agama? ALLAH sudah sangat jelas mengaturnya dalam AL Qur'an, Nashnya sangat jelas..tidak ada harta adat..turun-temurun..dan lain sebagainya..bukankah Islam datang untuk menghapus hukum2 adat dan diganti dengan hukum ALLAH? surat annisa:59 “jika kamu berbeda pendapat tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah (alquran) dan Rasul (as sunah) jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian…” dalam kisah yang diriwayatkan oleh Al lalikai dalam kitab syarah I’tiqod Ahlisunnah dengan sanad yang sohih dan addarimi dalam sunannya bahwa ibnu Mas’ud mendatangi suatu kaum yang berdzikir berjamaah dengan memakai kerikil dan berkata:”Celaka kamu hai Umat Muhammad betapa cepatnya kebinasaan kalian…Apakah kamu merasa diatas milah yang lebih baik dari millah Muhammad ataukah kamu hendak membuka pintu kesesatan?! kemudian mereka berkata “sesungguhnya kami menginginkan kebaikan” Beliau berkata :”berapa bayak orang yang menginginkan kebaikan tapi ia tak mendapatkannya(karena caranya salah) dalam kisah tersebut tidak dikatakan : jangan kamu merasa benar sendiri.

“hai orang2 yang beriman masuklah ke dalam islam secara keseluruhan dan jangan kalian mengikuti langkah2 setan, karena ia adalah musuh yang nyata bagimu”(al baqoroh:208)
Al hafidz ibnu katsir berkata dalam tafsirnya (1/255) “Allah berfirman memerintahkan hamba2Nya yang beriman dan membenarkan RosulNya agar mengambil semua tali2 islam dan syariat2nya serta mengamalkan seluruh perintah2Nya dan meninggalkan larangan2Nya selama mereka mampu”.


Hukum-hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan kepada hamba-Nya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala terangkan dalam kitab-Nya yang mulia, atau melalui lisan Rasul-Nya yang terpercaya –semoga beliau mendapat shalawat dan salam yang paling afdhal dari Rabb sekalian alam– semacam hukum waris, shalat lima waktu, zakat, puasa dan semacam itu, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jelaskan kepada para hamba-Nya dan umat ini telah berijma’ (bersepakat) tentangnya, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk menyanggah atau mengubahnya. Karena hal itu adalah ketentuan syariat yang telah tetap di zaman Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun setelahnya, sampai hari kiamat.
Dan hukum itu adalah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dari anak-anak (si mayit) atau anak-anak dari anak laki-laki (cucu si mayit dari anak laki-laki) dan saudara-saudara sekandung (si mayit) serta saudara seayah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskannya dalam Al-Qura`nul Karim dan ulama muslimin telah berijma’ tentangnya. Maka yang wajib dilakukan adalah mengamalkannya dengan didasari keyakinan dan iman.
Barangsiapa beranggapan bahwa ‘yang lebih baik adalah yang tidak seperti aturan itu’ maka dia menjadi kafir.
ِAsy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
2. Oleh Surya Aritonang
Kalu dibilang menentang syariat Islam..tidak salah juga...karena memang tidak sesuai dgn ajaran Islam ttg hukum pembagian hak waris.

Tapi itu bukanlah suatu harga mati karena ini adalah satu-satunya adat asli Minangkabau pra Islam yg masih tetap dilestarikan, diadopsi, dan disesuaikan dengan ajaran Islam yang sangat memuliakan kaum ibu.
Inilah bentuk toleransi Islam atas adat asli Minangkabau yang pada dasarnya bertujuan sangat mulia.

Kalu mau dilihat dari sejarah, hukum warisan dan pusako ini bisa bertahan dalam adat Minangkabau yang sangat kuat Islamnya hingga saat ini adalah karena kekalahan Kaum Paderi dalam Perang Paderi 1837 M.

Kemenangan kaum adat yang dibantu oleh Belanda hanya menyisakan 1 perkara hukum pusako ini saja yang ditoleransi keberlangsungannya. Selain itu semua dianggap bid'ah dan dihapuskan seperti : Judi, Sabung Ayam, Mabuk-mabukan, dll.

Jangan lupa bantuan kaum Adat dan kaum Bangsawan Minang kepada Belanda dibayar mahal oleh Penjajah Belanda dengan janji memberikan bantuan pendidikan dan pembangunan sekolah di seluruh ranah Minang secara bertahap. Janji ini dipenuhi oleh Belanda.

Hingga akhirnya pada akhir abad ke 19 jumlah sekolah Pemerintah dan Partikelir di seluruh Ranah Minang saat itu hampir sama jumlahnya dengan jumlah seluruh sekolah yang ada di Pulau Jawa. Tercetaklah ribuan pelajar dan cendikiawan asal Minang yang akhirnya banyak merantau keluar ranah Minang.

Banyak dari mereka akhirnya dijadikah guru, pegawai perusahaan Belanda, dan pejabat pemerintahan oleh Belanda di berbagai daerah di seluruh wilayah Hindia Belanda. Disamping itu banyak pula yang merantau keluar sebagai pedagang yang telah memiliki dasar ilmu berhitung dagang dan membaca yang masih sangat langka bagi wilayah Hindia Belanda di luar Ranah Minang saat itu.

Sehingga diakui atau pun tidak jasa orang Minang sangat besar dalam memajukan pendidikan bangsa Indonesia sejak jaman penjajahan. Yang pasti tentu saja para guru-guru dan pejabat tersebut hampir tidak ada yang kembali pulang ke Ranah Minang dan akhirnya meneruskan keturunan mereka di tanah rantau hingga akhir hayatnya.

Dari pendidikan inilah lahirnya para tokoh2 Pergerakan Nasional asal Minangkabau yang mampu mengangkat citra Suku Minang dalam percaturan politik, Budaya, dan sejarah Nasional dan juga Internasional. Seperti : Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, H. Agoes Salim, Drs. Nazier Dt. Pamoentjak, Mr. Moh. Natsir, Mr. Assa'at, Soetan Sjahrir, Bahder Djohan, Tan Malaka, dr. Abdoel Moeloek, Jamaloeddin Malik, Oesmar Ismail, Jamaloeddin Adinegoro, Aman Dt. Modjoindo, Noer Soetan Iskandar, Toelis Soetan Sati, Idrus, A.A. Navis, Chairil Anwar (keturunan perantau Minang di Medan), Hasjim Ning, Buya Hamka, Chairoel Saleh, Rosihan Anwar, dsb.

Sebagai catatan :
Pada akhir abad ke 19 hingga awal abad ke 20, jumlah mahasiswa asal Minang selalu masuk dalam 3 besar di STOVIA, OSVIA, dan juga Universitas di Negeri Belanda. Tapi sayang sejarah tidak banyak berpihak kepada kita, karena mereka kurang banyak diekspos seperti mahasiswa asal Jawa, sehingga terhilangkan dari data sejarah.
******************************************************

Dewi Rumsiah
Menurut yg kt dngar.harta d minang kabau tu ada 2 jenis.harta pusaka tinggi dan rendah.harta pusaka tinggi didapatkan dr nenek moyang turun temurun.sdg pusaka rendah adalah harta pencarian org tua kt.harta pusaka tinggi yg d warisi pr.tp gk boleh d jual.sdgkan pusaka rendah .dalam prakteknya waris dr orang tua tetap d bg sesuai hukum islam.jd gk brtentangan dg alquran.

Saturday, January 30, 2010

Presiden dan Wapres meresmikan National Single Window, Terminal Peti Kemas Priok berhenti operasi...hah?

Kemaren ketika menghadiri peresmian NSW di terminal peti kemas di Priok..timbul kegundahan saya. Terminal itu sepi, yang mestinya sangat sibuk. Ternyata untuk peresmian kelihatannya prosedur Paspampres mengharuskan seluruh kegiatan di "shut-down" seharian. Do you think it is appropriate? Berapa Milyar yah..menguap?

Monday, January 25, 2010

Better to be an Entrepreneur than an Official, a Wistful Boediono Says - The Jakarta Globe

Dan repbulik pun semakin memprihatinkan jika kita tidak pernah "stick" secara profesional dengan profesi dan pilihan tugas kita. Masak semua harus jadi "kutu loncat-loncat".

Better to be an Entrepreneur than an Official, a Wistful Boediono Says - The Jakarta Globe

Better to be an Entrepreneur than an Official, a Wistful Boediono Says

Although many people think he has one of the best jobs in the country, Vice President Boediono said on Friday that given the chance, he would much prefer to be a businessman than a top government official.

“If when I was young and there had been an independent business program, I might not be a minister or a vice president but instead a businessman,” Boediono said, addressing an awards ceremony for creativity and innovation in developing independent businesses.

Since the fall of President Suharto in 1998, government officials have increasingly becoming the target of public criticism.

“These days it is better to be an entrepreneur than a [government] official,” he added.

Boediono praised business people for their contribution to democracy. “In the political perspective, business people are key to the development of democracy,” he said. “They are independent people who do not bow to the tight structure and are free to express their thoughts. That’s why business people are the group that support democracy.”

Boediono also told current and former students attending the ceremony that he had a longing to return to university. He said that before becoming a state official, he regularly gave lectures at universities. “But I cannot carry on with my hobby now, although I do hope there will be chance in the future,” he said.

“When I meet university students, it feels like flowers blooming in my heart,” he said.

He said that his doubts about whether the nation could actually compete with others successfully would vanish when meeting young people.

“I become very optimistic about our nation,” he said, telling the students present that they are the country’s future leaders.
“You should be prepared,” he said. “We will fade away and go down, but we will confidently give the torch of the race for leadership to you.”

Boediono said he was happy with recent developments concerning entrepreneur programs at universities.

Thirteen challenges facing Indonesia | The Jakarta Post

Kok angkanya 13 Ya? Pertanda kah? semoga tidak.

Thirteen challenges facing Indonesia | The Jakarta Post

Thirteen challenges facing Indonesia

Susilo Bambang Yudhoyono , Bogor, West Java | Mon, 01/25/2010 10:58 AM | Opinion

This is an abridged and translated statement by the President to the press (from an unofficial transcript) after a meeting with other heads of high state institutions — including the vice president, Speakers of the People’s Consultative Assembly (MPR), the House of Representatives (DPR) and the Regional Representatives Council (DPD), Chiefs of the Supreme Court, the Constitutional Court and the heads of the State Audit Agency and the Judicial Commission — at the Bogor Palace on Jan. 2.



The challenges are first, the four pillars of the State’s way of life that we refer to as our basic consensus: the Pancasila state ideology, the 1945 Constitution, the Unitary Republic of Indonesia, and the state motto Unity in Diversity. We all agreed to observe our respective tasks in order to strengthen these pillars.

The second relates to the proliferation of administrative regions. A moratorium has been put in place pending the outcome of an evaluation. We will come up with a grand policy design and master plan in 2010 and consult them with the DPR and DPD before they become policy.

The above proliferation imposes a huge budget burden on the state. These moves must lead to improvement of people’s welfare and not the other way round. In the last 10 years, we have seen the creation of more than 200 new autonomous regions.

We cannot let this happen without a clear concept. With the new grand design and master plan, some regions may be divided and some have to be merged with others.

The third relates to free trade, including the ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Free trade is not a novelty for us. We took the initiative at an APEC Summit here in Bogor in 1994. In 2003, we had three meetings in Bali, the ASEAN Summit, the ASEAN+3 and the ASEAN with its dialogue partners, which culminated with ACFTA.

Today, there are talks about not implementing ACFTA. The government position is clear: we will see and evaluate our preparedness.

We need to meet and discuss so that the objectives of the agreement will not create problems to our
people. These talks should be conducted according to international practices.

The government will manage this problem as best as it can. We have to protect the interests of our people and prepare them better but we must maintain strong cooperation within ASEAN and with our trading partners.

The fourth challenge is the stability of commodity prices. The recovery of the global economy has led to increases in prices of basic commodities. The government is taking steps to prevent this from burdening people. We have set aside Rp 38 trillion under the Amended 2010 Budget to stabilize prices through market operations and other measures.

The fifth relates to the 2014 general elections. We have some way to go, but the campaign for legislative elections will commence in July 2013. Learning from past experiences, we have to prepare early.

All the laws should already be in place two years ahead. We are counting on the cooperation of the House of Representatives. We must also appoint the Election Commission and assign it with the appropriate budget.

Number six relates to the amendment of the 1945 Constitution.

Although the Constitution makes provisions for constitutional amendment, we have to make sure that the changes reflect the urgency and the will of the people.

Number seven relates to the local elections at provincial and regency levels. We want these polls to be more effective and efficient, and not become costly political exercises. We need to improve the mechanisms and the rules of these local elections.

The eighth challenge would be the campaign to end mafia practices in the judiciary. The Task Force to Fight the Judiciary Mafia enjoys widespread support and counts on public participation. People can report directly to my office or the Task Force, and their information will be followed up.

Number nine relates to the national school final exams. The government will make sure that
preparatory steps are taken beforehand. They will be in accordance with the Supreme Court ruling, without sacrificing the quality of our education.

The 10th challenge relates to the judicial review process conducted by the Constitutional Court. The court is obliged to explain to the public about its rulings.

Number 11 relates to the quality of judges. We have had cases of judges acting unprofessionally.

Reforming the judiciary is imperative and must be thorough, and not simply confined to the district courts. We need to build a credible judiciary system.

Number 12 is financial accountability. All state institutions must strive to improve the quality of their financial reporting and auditing. We support the initiative to build an audit facility that links them with the BPK, so that any irregularity can be checked, traced and tracked immediately.

The 13th challenge is the checks and balances between the different state institutions.

They can synergize their acts, sometimes complementing one another, other times controlling each other, but they are there to prevent abuse of power.

These checks and balances mechanisms are not meant as tools for one state institution to bring another down.

This is a presidential, not parliamentary system of government, so we don’t recognize the concept of “vote of no confidence” that can bring down the Cabinet. Conversely, the President cannot dissolve the parliament, the MPR and the DPD. The rules on impeachment are clearly stipulated in the Constitution.