.....................Throughout this blog you're invited to share your thought for other people around the world. For those of you -Indonesian- just remember that "Your beloved Indonesia is in waiting, still". So let's do something...............!
"Laughing may be a best medicine, but addressing critiques is the best therapy" (Satriya, 1984)..........
Reformasi Birokrasi bagi sebagian pimpinan (yang gak tahu diri dan tidak menenggang orang lain atau anak buah) diclaim sudah berhasil. Memang berhasil, berhasil merusak moral pegawai dengan diskriminasi dan tambahan waktu kerja yang lebih dari kewajaran alias tidak manusiawi. Mestinya kalau gajinya mau disesuaikan,jam ...kerja juga...! Ini uangnya belum diterima, jam kerja malah harus dipertahankan masuk dari 7.30 - 17.00 (9,5 jam). belum lagi kalau ada tambahan, belum lagi bagi yang bekerja di perencanaan atau sekitar menterinya jam kerjanya bisa lebih dari 12 jam sehari. Ini FAKTA, ....lalu pertanyaannya...APA SIH YANG DIREFORMASI? Koreksilah diri dan berkacalah wahai para pemimpin Indo...! dan bagi pegawai...utamakan kesehatan dan keluarga juga! Sekedar mengingatkan, di belahan dunia lain jam kerja adalah 9 to 5, NAINTUFAIVE!!! Tiada yang indah selain keadilan dan kepatutan dalam nalar yang manusiawi!
London, Orang yang gila kerja bisa menghabiskan waktu lebih dari 10 jam di kantor. Namun sebuah studi menuturkan bahwa orang yang bekerja 10-11 jam sehari memiliki risiko bermasalah dengan jantung.
Peneliti di Inggris mengatakan orang yang bekerja lebih dari 10 jam setiap hari lebih mungkin terkena masalah jantung termasuk serangan jantung dibandingkan dengan orang yang bekerja secara normal selama 7-8 jam.
Hasil temuan ini berdasarkan studi selama 11 tahun dengan melibatkan 6.000 pegawai negeri di Inggris. Tambahan jam kerja selama 1 jam sehari di luar jam kerja normal memang tidak berhubungan dengan peningkatan risiko, tapi jika lembur selama 3-4 jam akan meningkatkan risiko sebesar 60 persen. Hingga kini para ahli memperkirakan hal tersebut kemungkinan akibat stres.
Secara keseluruhan dari penelitian ini terdapat 369 kasus kematian akibat penyakit jantung, serangan jantung non-fatal dan angina (nyeri dada).
"Kejadian akan lebih tinggi jika seseorang bekerja lembur dan ditambah dengan faktor risiko lainnya termasuk merokok, kelebihan berat badan dan mengonsumsi makanan berkolesterol tinggi," ujar Dr Marianna Virtanen dari Finnish Institute of Occupational Health and University College London, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (12/5/2010).
Dr Virtanen menambahkan bekerja hingga 10-11 jam sehari akan menaikkan tingkat stres seseorang yang berhubngan dengan pekerjaan. Hal ini tentu saja akan mengganggu proses metabolisme tubuh serta 'sickness presenteeism' yaitu karyawan tetap bekerja ketika sedang sakit.
Selain itu, gaya hidup orang yang terlalu sering lembur atau bekerja hingga melebihi waktunya biasanya akan memburuk dari waktu ke waktu, misalnya pola makan yang menjadi tidak teratur, merokok dan minum alkohol berlebih serta pola tidur yang terganggu. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kesehatan orang tersebut secara menyeluruh, terutama jika berlangsung terus menerus.
"Jika efek ini bersifat kausal (sebab akibat), maka penting untuk disadari bahwa stres akibat kerja yang terus menerus bisa berkontribusi pada sebagian besar kasus penyakit jantung," ujar Gordon McInnes, profesor farmakologi klinis dari University of Glasgow Western Infirmary.
Hasil penelitian Dr Virtanen dan rekannya ini telah diterbitkan dalam European Heart Journal.
Ini contoh profesor atau akademisi yang melihat satu arah, ia lupa sudah belasan profesor dan doktor dari kalangan akademisi yang juga turut serta memperburuk birokrasi dan tidak jarang mereka juga mendekam dalam penjara, kok gak disentuh dalam tulisannya prof? atau pura-pura tidak tahu? Anyway..silakan nilai sendiri.
Vices, maladies, and sickness of bureaucracy constitute bureaupathologies. They are not individual failings of individuals who compose organizations but the systematic shortcomings of organizations that cause individuals within them to be quilty of malpractices. (Gerald E Caiden, 1991).
Gayus Tambunan mendadak saja menjadi orang yang terkenal saat ini di Indonesia. Bukan karena prestasinya di birokrasi meningkatkan penerimaan pajak, melainkan justru karena perbuatannya telah memperkokoh keyakinan tentang buruknya birokrasi Indonesia.
Tidak semua birokrat seperti Gayus, tetapi kelemahan sistem organisasi seperti dituliskan oleh Caiden—seorang pakar ternama reformasi administrasi—telah membentuk citra menyeluruh mengenai buruknya birokrasi Indonesia.
Apa yang terjadi dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam birokrasi di Indonesia. Selain itu, jumlahnya pun tidak begitu besar dibandingkan dengan kasus- kasus serupa yang belum atau tidak terungkap. Akan tetapi, tetap harus disyukuri bahwa akhirnya kesadaran tentang korupsi dalam birokrasi semakin terbuka lebar dengan terkuaknya kasus Gayus.
Maladministrasi yang saat ini mungkin dapat disebut dengan Gayusisme atau Bahasyimisme atau nama lain yang barangkali akan segera muncul sebenarnya bukanlah kesalahan yang bersifat individual, tetapi timbul karena kelemahan sistematik dari organisasi birokrasi. Rumah tahanan, penjara, dan lembaga pemasyarakatan mungkin akan penuh dengan birokrat-birokrat yang merupakan golongan Gayusisme. Namun, apakah kita akan memenjarakan semua birokrat-birokrat dengan predikat Gayusisme tersebut dan mengatakan bahwa hal tersebut sebagai penyimpangan dan kesalahan yang bersifat individual.
Caiden mendefinisikan maladministrasi sebagai ”administrative action (or inaction) based on or influenced by improper consideration or condut”. Pakar administrasi negara yang lain, seperti Kenneth Wheare, menyebutkan berbagai bentuk maladministrasi, seperti ilegalitas, korupsi, neglect (kelalaian), perversity (ketidakwajaran), turpitude (kejahatan/kekejian), discourtesy (ketidaksopanan), dan misconduct (kelakuan menyimpang). Bahkan, Caiden menyebutkan ada 175 penyakit birokrasi yang sering kali terjadi dan dilakukan birokrat (common bureaupathologies).
Di dorong rasa ingin tahu, penulis mencermati dan menganalisis bahwa semua penyakit yang disebutkan oleh Caiden terjadi di dalam konteks birokrasi di Indonesia pada saat ini. Coba kita bayangkan, menderita satu macam penyakit saja sering kali sudah sangat menyusahkan, apalagi menderita 175 jenis penyakit dalam waktu yang bersamaan. Jumlah patologi birokrasi ini sebenarnya bisa lebih banyak di Indonesia mengingat penyakit birokrasi daerah tropis akan berbeda dengan birokrasi daerah subtropis seperti menjadi konteks dalam tulisan Caiden.
Maladministrasi sebagai bentuk patologi birokrasi terjadi secara sistematik, bukan individual. Kelemahan dan kegagalan organisasi untuk membentuk sistem yang mencegah terjadinya penyakit-penyakit birokrasi akan menyebabkan perilaku menyimpang yang diterima secara kolektif. Bahkan, individu yang memiliki karakter unggul dan idealisme yang tinggi tidak akan bisa bertahan lama ketika masuk dalam birokrasi karena serangan penyakit yang demikian kompleks. Birokrat yang semacam ini memiliki tiga pilihan, yaitu menjadi bagian dari sistem yang sakit, dianggap sebagai pesakitan karena tidak menjadi bagian dari sistem, atau keluar dari sistem birokrasi.
Fenomena Gayus, Bahasyim, dan nama-nama birokrat lain yang akan muncul serta menjadi bagian dari sindrom gayusisme atau bahasyimisme adalah patologi birokrasi yang sudah menahun dan sistemis. Patologi ini seperti gurita, merusak sel-sel produktif dalam birokrasi dan melibatkan hampir semua pejabat dalam semua strata. Bisa jadi, patologi birokrasi tersebut terjadi dari level menteri atau kepala lembaga pemerintahan, para direktur jenderal, direktur, kepala subdirektorat, kepala seksi, sampai dengan birokrat tanpa jabatan.
Hal yang sama terjadi dalam birokrasi pemerintahan daerah. Apalagi setelah pilkada langsung, penyakit birokrasi daerah semakin parah dan sulit disembuhkan. Para birokrat, di samping sebagai pelaku, sebenarnya juga korban dari kejahatan yang ditimbulkan oleh buruknya sistem birokrasi Indonesia. Sebagai individu yang memiliki self-interest, dalam sistem yang korup, para birokrat akan memilih menjadi bagian dari sistem tersebut, daripada harus menjadi pesakitan yang dianggap memiliki perilaku menyimpang. Itu sebabnya, mayoritas birokrat sebenarnya sangat berpotensi mengidap penyakit sindrom Gayusisme yang bersifat menular dan menahun. Sekarang bisa dibayangkan bahwa secara genetis mayoritas birokrat di Indonesia (meskipun tidak semua) adalah monster yang setiap saat berperilaku menyimpang dan berpotensi melakukan korupsi.
Terapi radikal Diagnosis terhadap patologi birokrasi di Indonesia sebenarnya sudah lama dilakukan. Bahkan, setiap masyarakat selalu merasakan dampak dari penyakit birokrasi dalam pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan. Akan tetapi, tampaknya seperti orang yang sudah mengalami keter- gantungan pada obat, tidak mudah mengatasi penyakit-penyakit birokrasi tersebut. Problem dasar yang kita hadapi adalah komitmen politik untuk melakukan terapi terhadap penyakit tersebut. Karena jenis penyakit yang diderita sangat kompleks dan melibatkan lebih dari 175 penyakit sehingga dibutuhkan tidak saja komitmen politik yang tidak terbatas, tetapi juga terapi yang tepat.
Munculnya korupsi ala Gayus yang telah menjadi isu nasional harus bisa dijadikan sebagai momentum pengobatan penyakit birokrasi secara menyeluruh. Perintah Presiden untuk mengungkap tuntas kasus mafia pajak dan mafia kasus tidak boleh hanya berhenti sekadar sebagai sindrom paruh waktu, tetapi harus terus bergulir menjadi semangat dan gerakan reformasi birokrasi secara menyeluruh. Karena pada dasarnya korupsi yang terjadi dalam birokrasi tidaklah berdiri sendiri, melainkan juga melibatkan penegak hukum dan juga politisi, maka terapi reformasi birokrasi harus dilakukan secara radikal. Namun, ini dilakukan antara lain dengan memutus media pertukaran kewenangan (authority exchange) yang melibatkan pejabat birokrasi, pejabat penegak hukum, dan politisi. Reformasi birokrasi juga harus meliputi pengawasan yang ketat dan konsisten terhadap para pejabat birokrasi dan penegak hukum dengan metode pembuktian terbalik atas kekayaan yang dimilikinya. Pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar dibandingkan penghasilannya sebagai pegawai negeri, harus dapat membuktikan asal-usul kekayaannya tersebut. Pada sisi yang lain, promosi jabatan dalam birokrasi harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan catatan kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh seorang birokrat. Berbagai perbaikan sistem yang radikal ini diharapkan dapat menjadi obat pamungkas untuk mengurangi patologi dalam birokrasi.
Semoga. Eko Prasojo Guru Besar dan Ketua Program Pascasarjana Ilmu Administrasi FISIP UI
Perlu dicermati dengan baik dan rasa prihatin, meski nyaris juga semua praktisi hukum tidak ada yang bersih...!
=================================
Selasa, 13 April 2010 | 04:40 WIB
Hendardi
Apakah kita sedang dihadapkan pada sebuah ledakan korupsi?
Setelah seorang pegawai pajak divonis bebas Pengadilan Tangerang dan terkuak memiliki rekening Rp 24,6 miliar—dalam kasus ini diduga terlibat sejumlah pejabat Polri— 30 Maret lalu juga tertangkap tangan mereka yang bertransaksi antara seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan pengacara.
Istilah ledakan memang tak hanya digunakan untuk ledakan bom atau kompor, tetapi juga bersifat sosial, seperti ledakan penduduk dan maraknya korupsi, pemerasan, dan suap dalam tubuh negara. Keadaan ini ibarat ledakan korupsi.
Tahun 2005, dugaan suap atau pemerasan lebih dari Rp 10 miliar atas terdakwa Probosutedjo, melibatkan sejumlah hakim termasuk hakim agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menggeledah ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, tetapi tak menyeret mereka ke muka pengadilan.
Kasus terkait pejabat Polri juga mencuat 2005. Pembobolan dana BNI senilai Rp 1,2 triliun, menguak dugaan suap melibatkan Rudi Sutopo, Komisaris Besar Irman Santosa, Jenderal Da’i Bachtiar, Komjen (Purn) Erwin Mappaseng, Brigjen Samuel Ismoko, dan Adrian Waworuntu.
Januari 2006, hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Herman Alossitandi, tertangkap tangan memeras terkait penanganan perkara korupsi di PT Jamsostek senilai Rp 300 miliar. Ahmad Djunaidi sebagai terdakwa juga sempat melempar sepatu ke jaksa karena terdakwa mengklaim telah membayar Rp 550 juta.
Tahun 2007, semakin marak. Pada 26 September petugas KPK mengepung sebuah rumah dan membekuk pemilik PT Persada Sembada Freddy Santoso dan anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes terkait pembelian tanah Rp 46,990 miliar.
Kemudian, korupsi dana PT Asabri. Henry Leo mengaku memberikan rumah kepada Paul Banuara Silalahi—putra TB Silalahi—dan Jenderal (Purn) R Hartono. Selain menyelamatkan uang senilai Rp 210 miliar, Kejaksaan Agung juga menyita gedung senilai Rp 110 miliar.
Kasus Sjamsul Nursalim terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 47,5 triliun yang ditangani jaksa Urip Tri Gunawan justru menciptakan tersangka baru melalui penggerebekan KPK sehingga jaksa ini disebut ”jaksa Rp 6 miliar”.
Dugaan suap kolektif melibatkan 39 anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, dengan imbalan Rp 300 juta- Rp 500 juta per anggota. Kasus ini terkuak setelah Agus Condro ”bernyanyi”. Diketahui, 41 anggota DPR mencairkan cek, total 480 lembar.
Politik dan hukum
Tentu masih banyak lagi, termasuk skandal Bank Century Rp 6,7 triliun yang telah naik meja operasi angket DPR, kasus PT Semen Baturaja yang diduga melibatkan Marzuki Alie, serta korupsi yang tersebar di kementerian dan berbagai daerah.
Publik sudah geram dan
kecewa, beberapa frustrasi karena korupsi terus marak, dan bertanya-tanya: apakah bangsa kita bangsa korup? Rasanya tak perlu menggeneralisasi praktik korupsi orang-orang dalam negara dan bisnis sebagai ”bangsa” karena mereka sebagian kecil saja. Akan tetapi, karena mereka dominan, korupsi jadi sistemik.
Pertama, relasi politik dan bisnis yang terbentuk melalui pola patronase bisnis adalah sumber pokok korupsi. Negara (politik) terutama sejak Orde Baru—dengan segala sumber daya—telah memodali bisnis swasta lewat kebijakan, suntikan dana, pinjaman, kontrak, proyek, hingga monopoli pasar dan fasilitas lain.
Para pebisnis di negeri ini lebih tergerak menguras sumber daya dan fasilitas negara ketimbang menggarap sektor-sektor produktif dan memajukan daya kompetitifnya. Situasi ini menjadi sangat terbuka bagi orang-orang dalam tubuh negara untuk korupsi, dari pejabat tinggi hingga pegawai rendahan.
Tak perlu heran jika terjadi skandal BLBI Rp 144,5 triliun. Begitu pula skandal Century. Kasus-kasus lain: suap dan korupsi dalam pengalihan fungsi lahan, praktik pembabatan hutan dan eksploitasi laut secara ilegal, serta berbagai kerusakan lingkungan sebagai dampak dari operasi perusahaan tambang.
Kedua, dampak dari politik-ekonomi itu menjalar pada kerangka hukum dan penegakan hukum. Hingga kini, UU Antikorupsi tak mengandung prinsip pembuktian terbalik di mana tersangka yang harus membuktikan asal-usul kekayaannya.
Kekayaan pejabat memang dilaporkan, tetapi tak perlu membuktikan asalnya. Kerangka ini juga mendorong penegak hukum dan hakim ikut membentuk mafia peradilan sebagaimana mafia lain dalam tubuh negara. Dengan begitu, pemberantasan korupsi bukan saja membutuhkan hukum yang memudahkan dan penegak hukum yang profesional, namun juga politik yang teguh tanpa pandang bulu.
Geram sekali kita mendengar para advokat ikut menjadi aktor mafia hukum. Mungkin sudah terlalu lama praktik ini berjalan. Sudah saatnya para pengacara (lawyer) kembali pada martabat dan kehormatan profesinya.
Kalau kita ingat, mereka yang dulu memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, selain para dokter, adalah para meester in de rechten (gelar sarjana hukum pada masa itu ). Sebut saja Mr Sujudi, Mr Iskak, dan Mr Sastromulyono yang membela habis-habisan pemimpin pergerakan Bung Karno di Pengadilan Landraad, Bandung, 1933. Juga tak kalah hebatnya founding fathers kita Mr Amir Sjarifuddin, Mr Moh Jamin, Mr Maramis, Mr Moch Roem, dan Mr Amir Sjarifuddin.
Generasi berikutnya Loekman Wiriadinata, Yap Thiam Hiem, Suardi Tasrif, Nani Razak, Abidin Singomangkuto, Hasjim Machdan, Sukardjo, Prof Ting Swan Tiong, serta Prof Subekti, semua jadi lini depan dalam membela si kecil, miskin, tertindas, dan teraniaya. Orientasi advokat masa kini lebih banyak sekadar mencari nafkah. Tiadanya idealisme dalam bekerja membuat target pencapaian profesi sebatas mengejar harta, jabatan, dan kedudukan politik. Self respect atau rasa malu hilang. Mereka jadi penumpuk harta, bahkan bangga memperlihatkan kekayaan. Prestasi sebagai pengacara menyempit, sebatas pantulan rumah megah dan mobil mewah.
Para lawyer yang tak bertanggung jawab, berkawan dan punya lahan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Mereka ”memperdagangkan” dan menukangi perkara di berbagai tingkat proses peradilan, ibarat pekerja borongan rumah. Ada berbagai modus operandi. Di tingkat penyidikan, mereka mengatur bagaimana polisi atau jaksa menjatuhkan pasal pidana yang seringan-ringannya. Kalau perlu kasus pidana dipelintir menjadi perdata, dan sebaliknya perkara perdata direkayasa sebagai pidana untuk menakuti klien. Di tingkat penyidikan, pengacara juga bisa membisiki polisi untuk menahan kliennya barang satu-dua hari dulu. Klien gemetar dan bersedia meraih kocek berapa saja asal pengacaranya dapat menjamin penangguhan penahanan. Di tingkat penuntutan, memoles serendah-rendahnya tuntutan dan akhirnya bebas di tangan hakim. Inisiatif menawarkan vonis bebas, kabarnya, bisa datang dari hakim, baik langsung maupun utusan. Semua tentu ada harganya. Ujungnya, pengacara membagi-bagi ”upah” kerjaan borongan tadi untuk ”para tukang” rekayasa keadilan.
Ada uang ada kebebasan Mengetahui praktik semacam ini, masyarakat pencari keadilan akhirnya lebih memilih pengacara makelar kasus (markus) daripada advokat profesional. Kebebasan lebih terjamin, dan ada ”kepastian hukum”. Pendeknya, ada uang ada kebebasan. Sejumlah polisi dan jaksa, bahkan juga hakim, ada yang mengancam hukuman lebih berat atau tidak jadi menang bila klien memakai pengacara yang lurus karena artinya no fulus. Lebih baik memenangkan lawan yang lebih berduit.
Kalau praktik semacam ini terbongkar, pembela bersikukuh. Seperti seorang pengacara yang ngotot ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka. Dalihnya, advokat tak bisa dituntut dalam menjalankan profesi. Enak betul. Tak ada warga negara yang kebal hukum. Benar bahwa dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat tak dapat dituntut, baik perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesi dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan (Pasal 16 Ayat 1) Akan tetapi, tak berarti kebal hukum. Kalau ada advokat yang ”main”, baik sendiri maupun bersama klien dalam perbuatan melanggar hukum, berarti advokat itu sudah tak punya lagi itikad baik. Ia jelas melanggar kode etik profesi dan hukum karena melakukan tindak pidana. Ia dapat ditangkap, dituntut, dan dihukum sesuai due process of law oleh penegak hukum, sebagai warga negara biasa. Contohnya Harini Wijoso, bekas hakim tinggi yang jadi kuasa hukum Probosutedjo dihukum empat tahun penjara karena terlibat pidana penyuapan di tingkat kasasi, Juni 2006.
Kode etik advokat tegas-tegas menempatkan posisi advokat berbeda dengan klien. Namun, kebanyakan advokat berpendirian, tugas utama mereka adalah membebaskan kliennya. Inilah pendapat yang salah kaprah. Mereka tidak memahami sejarah tujuan dan falsafah yang melandasi profesi advokat sejak zaman Romawi kuno. Saat itu para bangsawanlah yang menjadi praetor (pembela) karena merasa terpanggil hatinya untuk membela keadilan, tanpa bayaran sepeser pun.
Masa kini, advokat menerima honorarium. Namun, fungsi dan kewajibannya tetap. Advokat bukan pedagang, tetapi pemberi jasa. Mereka, demi tegaknya keadilan, memastikan klien terjaga hak-hak asasinya dalam membela dirinya. Seperti bunyi kredo fiat justitia roat caelum, kebenaran dan keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Di sinilah para pengacara menggunakan daya ilmu hukum dan pengalaman sebagai advokat.
Kita masygul mendengar belum-belum seorang kuasa hukum dalam kasus korupsi pajak mendalihkan uang yang menumpuk di rekening kliennya adalah hasil bermain valas, saham, dan bisnis, sementara kliennya kemudian mengaku bahwa uang miliaran rupiah yang dimilikinya adalah fee dari wajib pajak. Ini hanya satu contoh.
Makelar kasus tidak peduli pada cita- cita negara hukum atau tegaknya proses hukum yang bebas bersih dan berwibawa (free and impartial tribunal). Mereka merusak wibawa peradilan di negeri kita. Mereka lupa bahwa tegaknya negara hukum, mutlak mensyaratkan bersih dan berwibawanya penegak hukum. Jaksa, hakim, polisi, dan advokat adalah tiang penyangga tegaknya proses hukum yang berkeadilan. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang kini sedang bekerja di bawah pimpinan Kuntoro Mangkusubroto jangan pandang bulu. Bersihkan sistem hukum dan pengadilan kita dari advokat kotor, tanpa ampun Kita harus tetap optimistis. Tak semua advokat mengingkari sumpah. Masih banyak advokat yang punya integritas. Umumnya adalah mereka yang sebelum berprofesi sebagai advokat privat bergulat dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Mereka belajar secara empiris bagaimana orang kecil dipermainkan hukum. Secara internal, UU Advokat menempatkan pengacara di tempat terhormat. Organisasi Advokat ditugasi mengawasi perilaku anggotanya. Bila mereka melakukan pelanggaran kode etik profesi advokat, sanksi dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Profesi, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tetap. Tanpa menghilangkan tanggung jawab pidana, bila ada unsur pidana.
Sayangnya, meski diamanatkan Pasal 32 Ayat 4 UU Advokat, selambat-lambatnya dibentuk satu wadah tunggal Organisasi Advokat pada 2005 untuk kepentingan peningkatan profesionalisme advokat, para pembela tidak sanggup dan tampaknya tidak punya kemauan bersatu. Masing-masing anggota organisasi yang ada, KAI, Peradi, Peradin, dan lain-lain, memilih jalan sendiri dan mempertahankan ego masing-masing. Sulitnya mengurus advokat! Seribu kepala, seribu pendapat.
biar aja dikelola orang singapore, kan malah jadi bagus, rapih, tertib, bersih... penumpang jadi nyaman... kalau perlu kita hire sekalian orang singapore buat mengelola negara ini, supaya penduduk jadi merasa nyaman, aman karena tertib, ga da korupsi, ga da markus, ga da penggelapan pajak, ... biar aja bayar mahal, pasti ga akan sebesar uang negara yang hilang karena dikelola bangsa terbelakang ini
eit, ntar dulu .jgn lupa kasus Isat, kalau dikelola terus ama sg masih mending, nanti di jual lagi ke Qatar atau negara lain, setelah dapat untung gede..bandara kita hancur atau tambah hancur lagu bung...makanya ..jangan kelamaan di China he he...main sini.
Om Eddy, Isat itulah salah satu alasan meng hire orang singapore, mereka lihai. Coba lihat bagaimana bangsa kita dikadalin dengan Isat itu. Saham dibeli, profit digerogoti, investasi dicekik, setelah untung bertumpuk dan laju keuntunganny amenurun, saham dijual lagi. Itu kan taktik simpel saja, Bukan salah yang beli, tapi goblok tololnya yang jual. Mosok ga bisa baca taktik begitu. Jangan salahkan orang menjadi pintar. Tapi yang goblok yang harus dikasi pelajaran. Jadi definisi nya MENG HIRE, bukan MENJUAL. Kita bayar kepintaran mereka dengan aset kita yang berlimpah limpah, saking berlimpahnya sampe dikorupsi di seluruh departemen pun pemerintahan kita masih bisa jalan business as usual. Kalau perlu bayar eksekutif singapore sejuta dollar sebulan, bukan cuma buat ngurusin bandara, ngurusin negara sekalian. Sejuta dollar sebulan itu keciiill... itu cuma angka transaksi markus sehari di kantor baju coklat, belum lagi angka uang bawah meja kantor pajak, bea cukai, gedung bundar, the list can continue so looong.... ga da apa apanya.... See more Aku udah di Jakarta Ed... menetap lagi di kota macet penuh asap yang dihiasi kesemrawutan sampah dan lalu lintas ini... Dan barusan gw membaca ketololan gubernur dki dengan kampanye menumpuk sampah di silang monas... sedihnya bangsa ini. Memang terbelakang.
Ini merurut saya bukan usulan yang masuk akal seperti ditulis mas Adam, tapi bagi saya ini termasuk "Usulan Nakal". Anda setuju? selamat membaca. Oh ya..terima kasih untuk mas Adam yang sudah membuka lagi fakta dan lembaran ttg "pentingnya" poligami..hi.hi.hiii!
Semoga menyegarkan!
================
Ditulis oleh A. S. Laksana dalam salah satu notes nya di FB.
[ Minggu, 14 Maret 2010 ]
BEBERAPA waktu lalu, saya pernah menyampaikan dalam kolom yang saya tulis untuk situs berita detikcom guyonan yang dilontarkan oleh teman. Dia mengatakan bahwa SBY akan menjadi presiden selama enam kali masa jabatan. Rinciannya begini: dua kali SBY, disambung dua kali oleh Ibu Ani, disambung dua kali lagi oleh anak mereka. Seorang pembaca meralat guyonan tersebut. Yang benar delapan kali, katanya, sebab SBY memiliki dua anak.
Anda tahu, guyonan yang spontan, dalam obrolan ringan di antara kawan-kawan, kadang-kadang memiliki aspek kegeniusannya sendiri. Setidaknya ia nyaris mirip dengan ramalan, atau apes-apesnya pernyataan motivasional, yang akan mendorong terwujudnya kebenaran. Dalam kasus SBY, kita masih punya waktu empat setengah tahun lagi untuk melihat apakah guyonan itu benar. Tetapi, ''ramalan'' itu bekerja sempurna di tempat-tempat lain.
Kita mulai dari Indramayu. Di sini Hj Anna Sophana, istri Bupati Irianto M.S. Syarifudin, didorong-dorong oleh pengurus Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) setempat untuk maju sebagai kandidat bupati dalam pilkada tahun ini. Alasan ketua Gapensi Indramayu, ''Bagaimanapun kesinambungan kepemimpinan daerah harus turut kita perjuangkan bersama.''
Dan apakah yang disebut kesinambungan? Mungkin beberapa gebrakan yang dibuat oleh Pak Bupati yang telah menjabat dua periode ini patut kita pertimbangkan. Pada Agustus 2007, dia melontarkan pernyataan untuk memeriksa keperawanan sekitar 3.500 siswi SMP dan SMA se-Indramayu. ''Pemeriksaan itu bertujuan untuk memberitahukan kepada orang tua siswi soal status keperawanan anak-anak gadis mereka,'' katanya di sela-sela pembakaran 2.600 buku sejarah di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. Waktu itu dia gerah karena beredarnya video porno sepasang anak SMA di Indramayu.
Selain memiliki gagasan lucu, Pak Bupati adalah orang yang berani terang-terangan memaksa pegawai negeri sipil untuk mencoblos Partai Golkar dalam pemilu lalu. Dia juga bersuara lantang dalam iklannya di masa kampanye bahwa rakyat Indramayu harus memilih Golkar. ''Jika tidak, itu berarti mengkhianati Rasulullah, Allah, dan kaum muslimin,'' katanya.
Rupanya, selain memiliki gagasan lucu, dia juga pintar membuat kesimpulan ajaib. Dan, saat ini, dalam polling Partai Golkar, istri Pak Bupati adalah kandidat dengan perolehan dukungan teratas. Jadi, dia punya kesempatan besar untuk melanjutkan gebrakan-gebrakan suaminya.
Jika di Indramayu dukungan untuk istri bupati mula-mula datang dari kalangan pengusaha, di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dukungan terhadap Hj Adlina T. Milwan, istri Pak Bupati Milwan, datang dari ''wong cilik''. Pernyataan dukungan tersebut dipampangkan di situs resmi milik pemerintah kabupaten. Bunyinya: Kelompok Tani, Perajin, Pedagang, dan Pengusaha Kecil Dukung Hj Adlina T. Milwan sebagai Calon Bupati Labuhanbatu. Tentu penggunaan situs pemerintah kabupaten untuk menampilkan dukungan dengan mudah menuai protes. Tetapi, Anda tahu, protes semacam itu mudah diredam dan pencalonan Bu Hajjah berjalan mulus.
Dua tahun lalu Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi arena persaingan para istri dari dua bupati. Mala Mailangkay Pontoh, istri penjabat Bupati Albert Pontoh, maju sebagai kandidat dari PDIP. Demi mempertahankan netralitasnya dalam pemilihan, Albert Pontoh membuat pernyataan sangat heroik bahwa dia siap pisah ranjang dengan istrinya. ''Bahkan, pisah rumah pun saya sudah siap,'' katanya. ''Saya sudah menyiapkan rumah khusus bagi istri saya sehingga tidak memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat akan adanya intervensi.'' Dan, pemenang dalam pilkada Juli 2008 itu adalah kandidat dari Partai Golkar, Tjeli Tjanggulung, istri Bupati Talaud Elly Lasut.
Sekarang, kita tiba pada pertarungan paling seru yang tengah berlangsung di Kabupaten Kediri. Di negeri Raja Jayakatwang ini Bupati Sutrisno sudah tidak mungkin mencalonkan diri lagi; dia sudah dua kali menjabat. Namun, Anda tahu, demokrasi tidak melarang istri bupati maju sebagai kandidat bupati setelah suaminya tak mungkin maju lagi. Karena itu, tahun ini dua istri Sutrisno maju sekaligus sebagai kandidat dari partai berbeda. Istri tua digotong PDIP, istri muda digendong ke mana-mana dan beramai-ramai oleh PAN dan 23 partai kunyit. Mereka akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilangsungkan Mei nanti.
Saya mencatat pernyataan menarik dari PAN Kediri yang begitu optimistis terhadap calon yang digendongnya. Ia dan sekutu-sekutunya meyakini bahwa istri muda Bupati Sutrisno akan menang dengan angka fantastik dan keyakinan itu disertai pula dengan harapan bahwa tampilnya Nur Laila akan bisa menghipnotis warga Kediri.
Tampaknya, itu harapan yang sangat masuk akal. Saya merasa bahwa Nur Laila tidak hanya menghipnotis warga Kediri. Dia bahkan menghipnotis saya yang tinggal di Jakarta, ratusan kilometer dari Kediri, sehingga saya mengalami halusinasi yang lain. Saya pikir jika Bupati Sutrisno memiliki empat atau lima istri, ditambah satu atau dua calon istri lagi, mereka semua bisa maju sebagai kandidat untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak lari ke mana-mana. Selanjutnya, warga Kediri tinggal memilih: apakah lebih bersimpati pada istri tua atau istri muda atau yang lebih muda lagi, atau yang jauh lebih muda lagi, atau calon istri, dan seterusnya.
Itu salah satu fakta dalam demokrasi kita hari ini. Bagi orang-orang yang berada di luar lingkaran, kekuasaan mungkin terasa sangat membosankan karena tabiatnya selalu begitu dan manuvernya mudah diduga. Namun, bagi mereka yang menggenggamnya atau yang ingin berkuasa, kekuasaan adalah sesuatu yang selamanya memukau dan karena itu harus direbut dengan segala cara dan dipertahankan dengan cara apa saja. Dan, mengerahkan sekaligus dua istri sebagai kandidat bupati saya kira bisa dimasukkan dalam kategori ''dengan cara apa saja'' itu.
Dorongan patriotik untuk mengabdi? Mungkin. Atau kehendak untuk tetap menggenggam kekuasaan? Mungkin juga. Anda boleh mengambil kesimpulan apa saja, sebab politisi bebas bertingkah semaunya.
Nah, mengenai kecenderungan-kecenderungan di atas, saya menangkap usul menarik dari pembaca (dia tidak meninggalkan namanya) bahwa sebaiknya dilakukan perombakan terhadap undang-undang yang mengatur pemerintahan di seluruh wilayah NKRI. Dia mengusulkan jika suami lelah atau tidak mampu melakukan tugas karena sakit atau mati, jabatannya diserahkan saja kepada istri. Dan, bila suami berpoligami, jabatannya bisa diduduki secara bergilir oleh para istri.
Menurut saya, itu juga usul yang masuk akal, dan tentu undang-undang ini harus berlaku sebaliknya: jika pemegang kekuasaan adalah istri, penerusnya adalah suami. Undang-undang seperti ini, kata si pembuat usul, akan menghemat ongkos pemilu yang terasa mahal sekali karena hanya membuat masyarakat selalu keliru memilih pemimpin. (*)
*) A.S. Laksana, cerpenis yang beralamat di aslaksana@yahoo.com
Bapak PResiden, bapak wapres, bapak/ibu menteri, bapak gubernur, bapak bupati dan wali, bapak camat, bapak lurah, bapak kades, bapak profesor, bapak ulama dan seluruh rakyat Indonesia..saatnya kita perlu CERMIN DAN KACA, nah tulisan dari Brooking ini adalah salah satu kaca terbaik yang saat ini harus kita semua gunakan untuk bercermin agar kita bisa tahu wajah bopeng dan kudis kita. semoga bisa diperoleh obat atau sekedar bedak untuk mendandaninya.
President Obama’s visit to Indonesia is not only personal but political. He will have the opportunity to visit the home where he lived as a young boy and the primary school he attended and learned the local language. None of the other 43 American presidents have had this kind of exposure to a non-Western country.
One of the president’s political objectives for this trip is to raise Indonesia’s global profile.
Many Americans underestimate the significance of Indonesia—often described as the most important country in the world that people know the least about. With 230 million inhabitants, it is the fourth most populous nation after China, India, and the United States. Eleven years ago, it began an impressive transition from 30 years of authoritarian rule by former President Soeharto to become arguably the most democratic country in all of East and Southeast Asia. What makes the transition all the more remarkable is that about 85 percent of Indonesia’s citizens are Muslim, showing how democratic values and Islamic beliefs can combine to build a “just and prosperous society,” the main societal goal specified in the Indonesian constitution.
Indonesia is also important because of its strategic location astride the sea-lanes between Europe, Africa, and the Middle East to the west and the Japan, China, and Korea to the north. In addition, it is richly endowed with natural resources: oil and gas, coal, copper, nickel, fish, timber, oil palms, and many more. Perhaps the main reason why Indonesia is not well recognized by Americans is that the U.S. has never gone to war with the country. Another reason could be that few Indonesian immigrants and students have come to the U.S. Compared to other Asian countries, Indonesia today remains distinctly more inward-looking and suspicious of foreigners.
Raising Indonesia’s profile can benefit the United States by helping to maintain a balance among Asia’s three leading powers: China, Japan, and India. Furthermore, Indonesia’s success in creating a durable system of democratic governance holds great potential benefits for a world struggling to address the problems associated with weak or conflict-ridden nations. A quick assessment of Indonesia’s strengths and weakness on the eve of President Obama’s visit reveals a mixed picture.
Five areas of strength stand out. A set of four amendments to the constitution since Soeharto was forced to step down in 1998 has produced a solid political framework, notably including the direct election of the president. Free and fair nationwide elections have been conducted three times and are now routine at the provincial and district/city level. A sweeping decentralization law was passed in 2001, vesting more power in its 440 districts and cities than in its 33 provinces. Civil society has flourished, reinforced by a remarkably free press. Economic leadership has been exceptionally strong, most visibly by current Vice President Boediono and Finance Minister Sri Mulyani. They have managed Indonesia’s recovery from the extremely severe financial crisis it experienced in 1997-1998.
Six areas of weakness stand out. The legislature has excelled in granting itself generous salaries and benefits while bottling-up laws essential to improving governance and raising standards of living broadly. The bureaucracy performs poorly because it is underpaid and undisciplined. The military is largely out of politics but still too engaged in business activities to be a respected professional force.
Perhaps worst of all, Indonesia has allowed its rich resource endowment to be more of a curse than a blessing. Over-exploitation is occurring in virtually every square mile of the country, in its territorial waters as well as it 17,000 islands. Insufficient investment in infrastructure has made Indonesia a high-cost production base. And a host of impediments to domestic as well as foreign investment are making it harder for the private sector to create jobs at the pace required to absorb new entrants into the labor force.
Obama’s visit to Indonesia, albeit short, is the beginning to placing the country on the map. The “Comprehensive Partnership” that the two countries will formally launch represents the kind of long-term commitment that can go far in helping Indonesia pull its weight in global affairs.
Significantly, Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono proposed the Comprehensive Partnership in November 2008 as he was gearing up for his successful campaign to serve a second five-year term. Fleshing out the content has been an excellent test of the Obama administration’s foreign policy, which emphasizes listening rather than lecturing. Education is likely to emerge as the top priority: strengthening Indonesian universities, helping more Indonesians to study in the U.S., and encouraging more Americans to pursue Indonesian studies. The Indonesians would like to see U.S. economic and development assistance scaled up, but it will be difficult to meet their expectations in this area. The most problematical area is military cooperation because Indonesia has yet to articulate, let alone implement, a defense and security strategy that deserves strong support from the United States.
President Obama’s visit, eagerly awaited by the Indonesians from the day he was elected in November 2008, has great symbolic importance for both countries. However, the tangible benefits for the men and women on the streets of both countries will materialize slowly in the coming years, with hard work carried out on both sides.
---
Terima kasih untuk Mas Estananto yang telah mengirimi kami berita ini.
Frustated with today's situation in Indonesia? and needs some issues to be viewed the other way around? Please check it out on search box above. This blog presents fundamental analysis on Reform Issues, the way of thinking, and changing the attitudes towards a better Indonesia in near future.
Don't like MY MUSIC ?
Please go to the bottom to change the song. Or you might turn it off, if you have a bad connection or bad mood as well.
Wanna Post Something or Comment?
If you want to post a story or picture, please just email it to us at: kritiking@gmail.com or post your comment on the box. Thanks a million and let's others read your critiques and pics!