Friday, May 25, 2012

Hush Berisik amat sih Lu Pak?

Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik pemberian grasi kepada Schapelle Corby, terpidana penyelundup narkoba. Jika dalam posisi SBY, Mahfud tidak akan memberikan grasi itu. "Di luar sah tidak sah. Seumpamanya saya yang mengeluarkan (grasi), saya tidak akan mengeluarkan. Karena narkoba itu sungguh bahaya," ujar Mahfud di sela-sela acara peluncuran buku "Negeri Mafia, Republik Koruptor' di Manggala Wanabakti, Jakarta Jumat (25/5/2012). Namun secara konstitusional, Mahfud menilai tidak ada yang salah dengan pemberian grasi itu karena merupakan kewenangan presiden sepenuhnya. "Kalau MK menganggapnya itu hak konstitusional, masalah keabsahan karena kewenangan presiden," ujar Mahfud. Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagimana kelakuannya selama di tahanan. http://news.detik.com/read/2012/05/25/220746/1925261/10/jika-di-posisi-sby-mahfud-md-tak-akan-berikan-grasi-untuk-corby?n991102605

No comments: