JAKARTA, KOMPAS — Pengisian jabatan pimpinan tinggi di sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pekan depan, Komisi Aparatur Negara akan memanggil pimpinan lembaga yang terkait proses itu untuk meminta penjelasan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi yang diduga tidak sesuai dengan UU ASN terjadi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Perhubungan; Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Badan Kepegawaian Negara; dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
”Menurut rencana, sekretaris jenderal/sekretaris utama dari setiap kementerian/lembaga akan kami panggil pekan depan. Begitu pula Sekretaris Daerah Sumba Barat Daya,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (16/1), di Jakarta.
Pemanggilan tersebut untuk mengetahui pengangkatan pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga dan pemda itu sekaligus untuk mengingatkan mereka soal UU ASN.
Jika pengisian jabatan sudah melalui perekrutan terbuka meski tidak sepenuhnya mengacu
pada UU ASN, KASN akan memberikan toleransi. Namun, jika tidak melalui perekrutan terbuka, KASN akan meminta agar pengisian jabatan pimpinan tinggi diulang.
Sesuai UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui perekrutan terbuka. Para calon harus diseleksi panitia seleksi yang terdiri dari unsur internal dan eksternal instansi pemerintahan yang bersangkutan. Calon juga tidak dibatasi harus berasal dari instansi pemerintahan bersangkutan, tetapi bisa dari instansi pemerintahan lain.
Tidak ada koordinasi
Pembentukan panitia seleksi sesuai Pasal 110 Ayat 2 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian (menteri/kepala lembaga/gubernur/wali kota/bupati) harus berkoordinasi dengan KASN. ”Pada kasus kementerian/lembaga tersebut, tidak ada koordinasi dengan KASN. Tiba-tiba kami tahu dari media ada pejabat pimpinan tinggi yang dilantik,” kata Sofian.
Khusus untuk Sumba Barat Daya, laporan masuk dari pejabat yang diberhentikan oleh Bupati Sumba Barat Daya.
Sebelum memanggil pimpinan kementerian/lembaga itu, KASN telah meminta proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di sejumlah lembaga dan pemda diulang. Sebab, pengisian jabatan terbukti tidak melalui perekrutan terbuka. Di antaranya, pengisian jabatan kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan serta jabatan sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Sementara yang diberi toleransi oleh KASN dan tidak perlu mengulang proses pengisian jabatan pimpinan tinggi adalah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ”Mereka sudah mengisi jabatan eselon satu dan dua dengan perekrutan terbuka. Namun, belum sepenuhnya mengikuti UU ASN,” ujar Sofian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, sosialisasi UU ASN ke kementerian/lembaga dan pemda sudah berulang kali dilakukan. ”Semua instansi pemerintahan di pusat dan daerah harus mengikuti UU ASN. Teguran dan peringatan dari KASN juga harus diikuti. Sebab, sesuai dengan UU ASN, KASN yang mengawasi pelaksanaan UU ASN. Jika tak diikuti, berarti instansi itu melanggar undang-undang,” katanya. (APA)