Monday, December 31, 2012

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Frekuensi IM2 Mengancam 280 ISP | SWA.co.id

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Frekuensi IM2 Mengancam 280 ISP | SWA.co.id


Kejaksaan Agung diminta segera menghentikan penyelidikan terhadap kasus PT Indosat Mega Media (IM2) yang dituduh merugikan negara, karena banyaknya kesalahan penafsirah hukum yang dipakai kejaksaan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga diminta berkoordinasi dengan Menkominfo, yang secara tegas mengatakan tidak ada yang salah dengan kerja sama antara Indosat dengan anak perusahaannya tersebut. Demikian kesimpulan diskusi “Bedah Kasus IM2 dari Sisi Kelangsungan Industri Telekomunikasi” yang digelar Telkomedia Forum – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Diskusi tersebut menampilkan pembicara Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Setyanto P. Santosa, mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Telecommunication Law (ICTL) Sulaiman N. Sembiring, anggota BRTI, Nonot P. Harsono dan Dekan Fakultas Hukum Usahid Jakarta, Laksanto Utomo.
Menurut Sofyan Djalil, mantan Menteri BUMN yang saat ini berprofesi sebagai konsultan hukum, banyak sekali kesalahan penafsiran yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus ini, yang berbeda sama sekali dengan penafsiran dari MenKominfo. Kesalahan penafsiran itu, menurut Sofyan, karena Kejaksaan tidak bisa membedakan antara jaringan dan frekuensi. “Kejaksaan menilai ada tindak pidana, karena dianggap IM2 menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin pemerintah. Mereka tidak bisa membedakan, mana jaringan dan mana frekuensi. Padahal logikanya bukan begitu. Ini perlu diluruskan biar tidak terjadi salah tafsir terus-menerus,” tukas Sofyan.
Secara logika, menurut Sofyan, IM2 tidak mungkin menggunakan frekuensi bersama karena tidak mungkin ada dua pengguna menggunakan satu frekuensi. IM2 juga bukan penyelenggara jaringan, karena mereka tidak memiliki infrastruktur seperti BTS, dan lain-lain. IM2 hanya menyediakan layanan, seperti dongle internet, yang jaringannya milik Indosat.
Nonot P. Harsono beropini senada. Menurut dia, sejak awal, kasus IM2 penuh kejanggalan. Logika bisnisnya, perusahaan yang membangun jaringan menginginkan jaringannya dipakai banyak pelanggan. Oleh karena itu, bila ada perusahaan yang membuat strategi dengan menyerahkan layanannya kepada pihak lain, apalagi anak perusahaan, itu merupakan bisnis yang lumrah. Dalam kaitan ini, katanya, IM2 sama sekali tidak menggunakan frekuensi, karena yang menggunakan frekuensi itu pemancarnya.
Nonot menambahkan, bila pola pikir menggunakan frekuensi sama dengan menggunakan jaringan, nanti TV digital protes juga. Karena tv digital, satu pemacar dipakai 6 stasiun. BHP (biaya hak penyiaran) frekuensinya yang bayar adalah yang punya fekuensi, bukan 6 stasiun itu.
Sementara itu, Setyanto P. Santosa menjelaskan, tuduhan yang dialamatkan ke IM2 ini bisa berdampak luas kepada industri. Karena saat ini, ada sekitar 280 ISP (Internet Service Provider) yang pola kerja samanya sama dengan yang dilakukan IM2 dengan Indosat. Akibat kasus ini, bisa jadi nantinya 280 ISP ini bisa dituduh hal yang sama, bila kasus IM2 tersebut mulus sampai ke pengadilan dan diputuskan bersalah, maka akan mematikan 280 penyelenggara jasa internet dan terhentinya seluruh usaha pelayanan yang terkait internet di Indonesia. (EVA)

Sunday, December 23, 2012

Logika Galau Kejaksaan Agung di Kasus IM2

Sungguh sangatlah terlalu jika kasus yang diawali pemerasan dan ketika pemeras telah masuk penjara, lalu aparat justru melanjutkannya ketika Indonesia sangat perlu menaikkan daya saing ketika kita justru sedang gencar menuju negara maju melalui berbagai program pemerintah.

===============selamat membaca=====================

Jakarta - Bayangkan jika Anda adalah pemilik sebuah restoran di Grand Indonesia. Restoran tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2006, melayani pelanggan dan memberi pekerjaan kepada pegawai. 

Selama beroperasi, Anda memiliki semua izin yang diperlukan untuk membuka usaha restoran. Anda tidak pernah lalai membayar pajak restoran dan berbagai kewajiban lain kepada negara, termasuk pajak. 

Tiba-tiba pada tahun 2012, datang aparat penegak hukum yang mengatakan bahwa Anda adalah koruptor. Penyebabnya adalah karena Anda telah secara 'ilegal' menjalankan usaha restoran di Grand Indonesia sehingga menyebabkan kerugian negara. Mengapa? Karena Anda tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayar PBB!

Logika seperti itulah yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus 'korupsi' akibat kerjasama IM2 dan Indosat.

Komunitas TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) terkejut dan beramai-ramai menyatakan keprihatinan. Tak kurang dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, berkali-kali mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam kerjasama tersebut. 

Tidak ada kerugian negara terkait dengan penggunaan frekuensi karena Indosat sudah melaksanakan seluruh kewajibannya. Dalam ilustrasi di atas, pengelola Grand Indonesia sudah memiliki IMB dan membayar seluruh kewajiban PBB sehingga Anda sebagai pemilik restoran tidak lagi dikenakan kewajiban itu. 

Menteri Kominfo bisa dikatakan sudah pasang badan. Tapi Kejaksaan Agung tetap pada pendirian. Mereka berdalih bahwa bukti mengatakan telah ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Bahkan 'audit' BPKP juga mendukung dugaan tersebut.

Awal Kasus

Dari berbagai pemberitaan di media massa, kasus ini berawal dari laporan Ketua LSM KTI (Konsumen Telekomunikasi Indonesia) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Singkat cerita Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan proses penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait. 

Belakangan Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini dan tanpa membuang waktu, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka, yaitu IA, mantan Dirut IM2. 

Dalam perjalanan, ketika kasus ini masih dalam proses penyidikan, Ketua LSM KTI (pelapor) telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berusaha melakukan pemerasan kepada Indosat.

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 triliun. Nilai kerugian negara tersebut barangkali merupakan rekor korupsi tertinggi dalam sejarah Republik ini. Jika benar telah terjadi korupsi, maka kasus ini bukan hanya korupsi biasa, tapi super mega korupsi.

Kejaksaan Agung menilai bahwa dengan memberikan layanan internet broadband wireless melalui jaringan Indosat kepada masyarakat, IM2 telah 'berubah' menjadi operator seluler. 

Kerjasama IM2 dan Indosat telah memungkinkan IM2 menggunakan frekuensi yang seharusnya bersifat eksklusif dan hanya digunakan oleh Indosat. 

Berbasis logika tersebut, BPKP melakukan perhitungan dan menganggap bahwa IM2 juga harus membayar seluruh kewajiban kepada negara terkait penggunaan frekuensi dan manyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun (berubah dari hitungan awal Kejaksaan Agung sebesar Rp 3,8 triliun).

Penggunaan Frekuensi

Di industri telekomunikasi, dikenal adanya penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi. Masyarakat lebih mengenal penyelengara jaringan sebagai operator telekomunikasi, misalnya Telkom, Indosat, Telkomsel, XL, Axis, dll. 

Operator memiliki hak untuk membangun jaringan dan sekaligus menjual jasa dengan menggunakan jaringan yang dimilikinya. Sedangkan penyelenggara jasa menggunakan jaringan milik operator untuk menyelenggarakan layanannya. Misalnya CBN atau ISP yang lain, menjual layanan koneksi internet dengan menggunakan jaringan milik Telkom.

Kerjasama IM2 dan Indosat adalah kerjasama antara penyelenggara jasa (IM2 sebagai ISP) dengan penyelenggara jaringan (Indosat sebagai operator seluler). Karena Indosat adalah operator seluler, maka jaringan Indosat yang digunakan oleh IM2 menggunakan frekuensi. 

Menurut Kejaksaan Agung, karena IM2 tidak memiliki izin seluler, maka IM2 telah menjadi pengguna frekuensi ilegal. Dan karena IM2 tidak pernah menunaikan kewajiban kepada negara sebagai pengguna frekuensi, maka telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Logika berpikir bahwa karena IM2 bekerjasama dengan Indosat dan Indosat menggunakan frekuensi dalam jaringannya, maka IM2 harus dikenakan kewajiban sebagaimana Indosat, bukan saja kurang tepat, tapi berbahaya.

Kerancuan Logika

Kembali pada ilustrasi di awal tulisan ini, jika seluruh tenant di Grand Indonesia harus mengurus IMB dan membayar PBB, maka akan terjadi keributan karena banyak pihak yang harus mengurus IMB dan membayar PBB untuk gedung dan tanah yang sama. 

Jika semua pihak yang bekerjasama dengan operator seluler untuk menggunakan jaringan seluler harus memiliki izin sebagai operator seluler dan membayar BHP Frekuensi, maka Kementerian Kominfo harus memberikan ratusan atau bahkan ribuan izin seluler. Tatanan industri akan kacau balau.

Sebagai contoh, layanan mobile banking yang disediakan beberapa bank besar di Indonesia melalui hampir semua operator seluler. 

Ketika mengakses layanan mobile banking, pengguna seluler bertindak sebagai pelanggan bank yang sedang mengakses rekeningnya. Dengan kata lain bank tersebut menyelenggarakan layanan perbankan melalui jaringan seluler. 

Tentu saja bank tidak memiliki izin seluler, tapi layanan mereka bisa dinikmati melalui operator seluler. Sama halnya dengan IM2 yang tidak memiliki izin seluler, tapi layanan akses internet yang disediakan oleh IM2 dapat dinikmati melalui Indosat. 

Jika IM2 dikenakan kewajiban membayar BHP Frekuensi karena menyediakan akses internet melalui Indosat, apakah BCA juga harus membayar BHP Frekuensi karena menyediakan layanan perbankan melalui Telkomsel?

Dengan kerancuan logika yang sama, maka setiap penyelenggara jasa yang menggunakan jaringan milik operator dan didalamnya melibatkan penggunaan frekuensi juga harus membayar BHP Frekuensi. 

Padahal bisa dikatakan bahwa hampir semua penyelenggaraan jaringan telekomunikasi melibatkan penggunaan frekuensi di dalamnya, baik untuk backbone maupun jaringan akses.

Tidak mengherankan jika komunitas TIK tersentak dan serempak menyuarakan keprihatinan. Jika IM2 dikenakan tuduhan korupsi karena menggunakan jaringan Indosat untuk layanan akses internetnya, maka ISP-ISP yang lain tinggal menunggu giliran saja. 

Masyarakat dan komunitas TIK tahu persis bahwa model kerjasama Indosat-IM2 tidak hanya dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, tapi oleh hampir semua penyelenggara telekomunikasi. 

Dan jika logika yang sama diterapkan untuk industri, maka Kejaksaan Agung akan semakin sibuk karena akan banyak tersangka korupsi baru.

*) Penulis, Fajar Aji Suryawan merupakan pengamat dan praktisi telekomunikasi. Yang bersangkutan bisa dihubungi di fajaraji@gmail.com.


SUmber: Dari detikinet Pls click Detikcom disini

Tuesday, December 18, 2012

Cukai Pulsa

Sungguh keterlaluan kalau pemerintah kesampaian memberlakukan cukai atas penjualan pulsa telepon. Betapa tidak, ditengah upaya berbagai kalangan untuk memajukan pemanfaatan ICT dalam perekonomian nasional jelas ini salah langkah.

Friday, November 30, 2012

Kapan sih orang harus pada pensiun atau tidak perlu menjabat?

Maaf bapak dan ibu serta simpatisan. 

Tadi saya dengar di radio pak JK juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid, apa iya? Setahu saya beliau juga ketua PMI. Apa iya pantes kita biarkan atau kita "paksakan" atau rekayasa dan bujuk2 bapak2 yang sudah tua, pensiun, dan sepuh untuk tetap menjabat berbagai jabatan, termasuk jabatan sosial. 

Apa iya kita kehabisan orang muda menjadi pemimpin. Gimme a break..kapan sih kita benar2 ingin maju, kalau untuk yang beginian masih begini2 saja, tak ada perubahan. 

Saya salut p JK, tapi yah tolonglah orang sekeliling beliau mengingatkan....! colek Indra Jaya Piliang Nanti kayak pak Boed, yang sudah sepuh dan katanya dulu ingin bermain lebih banyak dengan cucu, tapi tak kuasa menolak akhirnya....mudah2an tidak! 

Good night everyone!

Monday, October 29, 2012

Again, Referee destroyed the game, sent (b)millions into a huge dissapointments.


Torres Red Card Chelsea Vs Man United 28/10/2012 by kofiswag
Chelsea v Manchester United

Marc | Myspace Video


Watch it yourself and forget the Jersey!

To be honest, I really don't know what to say. Speechless. For so many times referee in Barclay Primer League (UK) destroyed my night, your night, our nights. Billions of people around the globe were waiting for the big game, especially in Asia and Latin America where people can freely enjoy soccer without paying any pay-per-view TV program. Where people can forget their hectic day of having a 2 dollar wage in exchange with some views of watching how Rooney, Mata, Valencia, or Oscar kicking the ball out to find the net of his opponent.

Of course it also made tens of thousands BPL's fans who have already spent their dollar for a ticket to have a nice seat in Stamford Bridge really really down.

This is not merely about MU or Chelsea, this is about respect to sportsmanship with a little more respect to other people who deserve their "happy" night after sacrificing many opportunities and activities just to sit in front of their tube instead.

Given a wired or connected referee to his assistants in the court, why has  he never let himself to have a second or even a third opinion in hand before picking up a red card from his pocket? It's fine to have no a modern technology have been installed just how a modern tennis game has been carried out lately. Still, why should the committee ask the referee to use a wired microphone and speaker to chair a game while he or she rarely uses it? To have a comparison, in the Seri A in Italia frequently we see how referee discussed things with his assistant before taking any crucial decision .

Okay..., not only once, twice or for how many times have this happened. But only in BPL such kind of controversy has been magnified. A poor referee usually allows himself to set the mistake he just did off by doing another mistake. Minus times minus will give you a plus, seems they used to get trapped by this situation.

I think, for BPL alone, the FA or may be FIFA has to do some basic stuffs to fix this problem. It is intolerable to let billions around the world had their game destroyed by a poor referee's decision. It's not merely about MU, CHelsea, Everton or Liverpool on the latest game, but it is about sportsmanship and in addition to that is about respect to people's right to have a break on their daily activities.

" Everybody argues about Everythings " as commentator said.

That's all folks. Thank You.
(actually i just practicing my poor English after being dormant for a quite along time )

Friday, October 26, 2012

Sulitnya Menghormati Diri Sendiri!

Seorang kerabat menulis di status FBnya "Malam takbiran tapi justru persiapan meeting besok Specila SEOM Regional Comprehensive Economic Partnership:(". Ini jelas menunjukkan betapa birokrasi terkadang menutup mata untuk menghormati negeri dan pejabatnya sendiri.

Sering memang acara bersifat Internasional atau Regional menjadi tanggung jawab Indonesia untuk menyelenggarakannya. Bisa saja ini karena memang sudah jatah atau inisiatif sendiri, atau juga usulan dari negara lain. Tidak ada masalah, jika itu tetap dilakukan dengan menghormati hari libur termasuk libur keagamaan.

Status seorang teman di atas memperlihatkan lemahnya posisi tawar kita sebagai tuan rumah, dan lemahnya visi pemimpin yang menjadi penanggung jawab acara tersebut. Ketiadaan visi yang kuat atau kemampuan diplomasi berujung kepada disetujuinya pelaksanaan suatu acara justru di hari libur atau weekend. Memang terkadang kondisi ini sulit bisa dihindari, namun sebagai tuan rumah mestinya para pejabat Indonesia harus berjuang keras dan harus berhasil menghindarkan diadakaannya acara di hari libur, apalagi menyangkut libur keagamaan.

Kita sendiri yang harus menegakan wibawa (bukan image), sehingga orang juga akan menghargai kita. Biasanya jika dikomunikasikan dengan pihak luar, mereka akan memakluminya. Sungguh diam itu bukan emas untuk urusan begini. Semoga reformasi tidak hanya dibibir, tapi dilaksanakan dengan sepenuh hati, termasuk urusan yang begini.

Selamat Idul Adha 1433 H dan selamat berhari raya Kurban.

Wassalam>

Sunday, October 21, 2012

BPK on the hot seat!



Gitu aja kok repot, Cek saja siapa kepala nya dan dari mana asal institusinya. Maaf, mereka lebih sibuk mengupas perjalanan dinas yang memang sering dipakai semua kementerian atau institusi tak terkecuali BPK tentunya untuk menambah tingkat kesejahteraan staf /pegawai.

Siapa mengawasi pengawas? seperti pertanyaan dalam novel "Digital Fortress!".
---------------


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan diminta untuk lebih profesional, terbuka, serta jujur dalam melakukan audit investigasi kasus dugaan penyelewengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

”BPK harus profesional dan terbuka, serta mengedepankan kejujuran,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) Hambalang Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Dedi S Gumelar, Sabtu (20/10). Jangan sampai BPK menjadi alat kepentingan kelompok politik tertentu, dengan menutupi pihak-pihak yang terlibat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menengarai ada sesuatu yang sengaja disembunyikan BPK. Sebab, hingga saat ini BPK belum juga menyelesaikan audit investigasi kasus Hambalang yang merupakan permintaan Komisi X. Padahal Juli lalu, Ketua BPK Hadi Purnomo berjanji akan menyelesaikan audit selama 100 hari.

Kecurigaan itu diperkuat dengan pernyataan anggota BPK, Taufiequrrachman Ruki, yang mencurigai ada intervensi pihak tertentu dalam audit BPK.

Pasti tahu
Dedi juga mempertanyakan kemungkinan hilangnya nama Andi Mallarangeng dalam audit BPK. Menurut dia, tidak mungkin seorang menteri tidak mengetahui penyelewengan anggaran di dalam kementeriannya. ”Sesuatu yang tidak masuk akal kalau menteri tidak mengetahui penyalahgunaan anggaran di kementeriannya. Menteri pasti tahu,” katanya.

Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan lembaga utama proyek Hambalang sehingga tidak mungkin Menpora tidak mengetahui proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek. ”Terlepas salah atau tidak salah kalau Menpora tidak tahu proyek Hambalang rasanya aneh, di luar nalar sehat. Pengguna anggaran kan menteri, bukan pegawai eselon I atau II,” ujarnya. Apalagi, anggaran proyek Hambalang mencapai Rp 2,5 triliun.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jumat, juga menyatakan, tidak mungkin seorang pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah tidak mengetahui proyek dalam instansinya. Namun, dalam berbagai kesempatan, Andi Mallarangeng selalu membantah tersangkut proyek itu. Bahkan, ia juga membantah telah diminta mundur oleh Presiden terkait kasus tersebut.
Panja Hambalang berharap BPK dapat segera menyelesaikan audit investigasi dan menyerahkan kepada DPR paling lambat sebelum Masa Persidangan I Tahun Sidang 2012-2013 berakhir, tanggal 25 Oktober mendatang.

Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat, Taufik Kurniawan, menegaskan, DPR dalam posisi menunggu hasil audit BPK. DPR tidak bisa mengintervensi hasil audit investigasi BPK. Menurut Ruki, audit diharapkan selesai pada pekan depan.
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, audit investigasi proyek Hambalang belum selesai karena ada informasi dan data baru ”Jadi, tidak ada intervensi dari siapa pun untuk mencampuri laporan hasil audit investigasi BPK,” ujar Hadi.

Secara terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di Jakarta, Sabtu, mengatakan, laporan audit investigasi proyek Hambalang yang berbeda-beda dapat dinilai sebagai upaya mengaburkan hasil audit dan melindungi orang terindikasi bermasalah.
Karena itu, BPK harus memperjelas laporan audit investigasi tersebut secara internal. Bahkan, BPK dapat melaporkan temuan berbeda-beda itu kepada penegak hukum jika ada indikasi pidana. (NTA/FER)

Thursday, September 20, 2012

TIME IS TIME

Sering sekali saya membaca banyak rekan pejabat yang telat datang ke lokasi acara. Namun ngeles karena penyebabnya diluar kemampuan misalnya kereta telat, macet, atau bisa pesawat delay. Bukan kah masalah ini bisa diantisipasi. Kalau rapat, yang "teraniaya" hanya segelintir. Namun jika Pembukaan suatu acara besar di suatu kota atau Peresmian, jelas menganiaya banyak orang di kota itu. 

Mungkin kondisi ini perlu diperbaiki serius. Mudah sebenarnya, bisa datang jauh lebih awal dan banyak yang bisa dilihat serta terhindar dari stress, atau kecelakaan hingga foreider yang nabrak kanan kiri. Jika mau, untuk pengguna pesawat, datang h-1 atau malam sebelum acara. Sekedar berbagi pagi ini. Selamat libur "Pilkadal"!

Wednesday, September 19, 2012

Sebenarnya kasus century itu mudah

Memang, kasus century itu sangat mudah dipahami dan dirasakan oleh orang-orang biasa saja. Tidak canggih-canggih amat. Sayangnya karena yang terlibat adalah institusi hebat dan orang-orang nya juga hebat akhirnya setelah dipolitisir jadilah kasus itu rumit dan seperti sangat kompleks.

Sekarang, kembalikan saja ke prosedur standard, misalnya bagaimana sebuah laporan harus disampaikan oleh seorang bawahan kepada atasan. Juga sebaliknya, bagaimana seorang atasan harusnya mencecar dan mengejar bawahannya untuk menjelaskan suatu permasalahan yang tidak bisa dinalar secara wajar. 

Juga jelas, ada pola pelaporan yang tidak sesuai dengan prosedur standar birokrasi. Hal ini memang harus dimaklumi, karena pemegang posisi kunci dan yang menghandle permasalahan ini bukanlah seorang birokrat tulen. Kebanyakan mereka tidak punya jam terbang cukup di birokrasi, tapi merasa proses dan prosedur birokrasi itu bisa ditekuk, bisa dilipat lipat seperti bayangan mereka.

Sekarang, setelah sekian tahun kembali diungkap. Semoga memang untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir orang. Baik politik maupun yang mengatasnamakan rakyat. 

Cukup sudah. Enough is enough.

Selamat libur pilkadal!

----


Kesalahan Bailout Century versi Jusuf Kalla  

TEMPO.COJakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan proses pengucuran dana talangan atau bailout senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century tak transparan. Saat dana dikucurkan, tak ada pemberitahuan terlebih dulu kepada Presiden dan Wakil Presiden. "Saya tidak mengetahui dan ini memang misterius," kata Kalla dalam rapat dengan tim pengawas Century DPR, Rabu, 19 September 2012.

Menurut Kalla, saat dana talangan Century dikucurkan, Presiden sedang dalam kunjungan ke luar negeri. Sebagai wakil, Kalla pun bertanggung-jawab mengawal jalannya pemerintahan. Namun, dalam beberapa rapat, dia tak pernah diberitahu tentang rencana Bank Indonesia mengucurkan dana talangan. Bahkan, ketika uang akhirnya dikucurkan pada 23 November 2008, Kalla masih tidak diberitahu.

Dua hari berikutnya, pada 25 November 2008 pagi, dia bersama beberapa menteri di bidang ekonomi menggelar rapat. Saat itu tak ada bahasan tentang dana talangan untuk bank milik Robert Tantular. Barulah pada malam harinya dalam rapat terbatas yang dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dia diberitahu tentang dana talangan untuk Bank Century.

Kepada beberapa media, Sri Mulyani pernah menyatakan sudah memberitahukan pada Kalla pada 21 November 2008 melalui pesan singkat rencana bailout Bank Century. Namun Kalla membantah. Menurut Kalla, dia tak pernah mengetahui dan mendapat sms seperti dimaksudkan Sri Mulyani. "Saya sama sekali tidak tahui, padahal mereka rapat malam, dan itu dirahasiakan."

Kalla menuturkan, dalam rapat itu, Boediono dan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah dirampok oleh Bank Century. "Makanya saat itu saya langsung perintahkan untuk menangkap pemilik bank bermasalah itu."

Tak hanya berang karena sudah ditipu oleh Robert Tantular yang tak melunasi kewajiban pada para nasabah, Kalla juga berang karena keputusan itu tak melibatkan dirinya. Padahal sebelumnya, dalam rencana pemberian talangan untuk Bank Indover, Kalla dengan tegas meminta pemerintah selektif untuk memberikan talangan.

Penggunaan Perpu Nomor 4 Tahun 2008, kata Kalla, juga tak bisa diterapkan untuk membenarkan pengucuran dana talangan. Alasannya, perpu yang dibuat untuk mencegah krisis ekonomi itu hanya bisa digunakan untuk menalangi bank yang berdampak sistemik. Sedangkan Century, berdasarkan keterangan Sri Mulyani dalam sejumlah rapat, tidak berdampak sistemik. "Keputusan ini jelas melanggar karena tidak ada dasar hukumnya."

Selain itu, Kalla juga menyebut skema pemberian dana talangan untuk Bank Century yang memakai sistem blanket guarantee juga melanggar. Alasannya, skema ini hanya bisa diberikan pada bank yang berdampak sistemik. "Inilah kesalahan mendasar sebenarnya."

Kalla mengatakan kesalahan utama dalam kasus Bank Century ini ada pada Bank Indonesia. Karena menurut dia, jika Komisi Pemberantasan Korupsi serius menuntaskan kasus Century, maka penyelidikan harus dipusatkan pada Bank Indonesia. "Kenapa BI melakukan blanket guarantee tanpa dasar? Saya saja di dalam tidak tahu soal itu."

----------
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menilai kasus Bank Century adalah kasus misterius dan gelap. Karena, kasus tersebut dilakukan melalui operasi senyap yakni tidak memberikan laporan kepada presiden dan wakil presiden.
"Karena, operasi pemberian dana talangan ke Bank Century ini melalui operasi senyap sehingga menjadi masalah hingga saat ini," kata Jusuf Kalla ketika memberikan penjelasan pada rapat Tim Pengawas Bank Century DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Jusuf Kalla mengatakan kasus Century bermula ketika Bank Indonesia memberikan dana talangan ke Bank Century sebesar Rp 50 miliar pada 13 November 2008. Tapi, tidak memberikan laporan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla menyatakan tertarik pada persoalan pemberian dana talangan ke Bank Century ini karena menilai persoalan sangat besar. Tapi, dasar hukumnya tidak jelas.
Karena itu, Kalla yang saat itu menduduki jabatan sebagai wakil presiden mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa pejabat terkait lainnya untuk rapat di Istana Wakil Presiden pada 20 November 2008.
Pada rapat tersebut, Sri Mulyani dan pejabat lainnya menjelaskan akan terjadi krisis keuangan sehingga membuat dirinya marah.
"Saya bertanya kepada Sri Mulyani mengapa memberikan dana talangan ke Bank Century," kata Kalla.
Ia menambahkan Sri Mulyani saat itu menjelaskan dirinya mendapat laporan dari Bank Indonesia bahwa terjadi krisis Bank Century yang berdampak sistemik sehingga perlu memberikan dana talangan. Menurut Kalla, Sri Mulyani menyatakan dirinya ditipu oleh Bank Indonesia.
Kalla menjelaskan Bank Century adalah bank kecil. Sehingga kalau bank tersebut krisis, itu tidak akan menimbulkan dampak krisis keuangan.
"Kalau kondisinya tidak krisis dan diberikan bantuan dana talangan, itu artinya ada perampokan terhadap uang negara sehingga memerintahkan untuk menangkap pemilik Bank Century," katanya.
 -------
JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dana talangan Bank Century. Kalla mengaku tak pernah diundang dalam rapat pembahasan Bank Century pada 6 Oktober dan 9 Oktober 2008 lalu.

Rapat pada 6 Oktober 2008 silam membahas soal blanket guarantee. Rapat ini digelar di Sekretariat Negara dan dihadiri oleh pengusaha, gubernur, menteri dan pejabat negara.

Sedangkan, rapat 9 Oktober dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rapat ini membahas antisipasi dampak krisis ekonomi.

Kalla juga mengaku tidak pernah menerima laporan dari Bank Indonesia soal rencana pemberian dana talangan bagi Bank Century. Sebab, semula dia mengaku menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa keaadaan ekonomi terkendali. "Semua lapor tidak ada masalah," kata Kalla dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century DPR, Rabu (19/9).

Kalla baru mengetahui masalah seteelah ada laporan pada malam hari ini. Ketika itu, dia menerima ada krisis besar. "Saya marah sama mereka karena tiba-tiba Rp 2,5 triliun sudah hilang," tegasnya.

Saat itu, Kalla mengaku bahwa negara telah dirampok. Dia meminta pelaku perampokan itu ditangkap. Namun, Kalla mengatakan, permintaannya tidak pernah dipenuhi. Menurut Kalla, hal tersebut semakin misterius karena pemerintah diam saja saat uang negara Rp 2,5 triliun hilang.

Kalla menyarankan, Tim Pengawas Bank Century DPR memeriksa Bank Indonesia. Sebab, dia beralasan, Bank Indonesia yang mengelola dana talangan tersebut. "Saya tidak pernah mengatakan salah SBY karena dia diluar negeri," katanya.
Kasus Bank Century mencuat ketika krisis ekonomi 2008 terjadi. Karena takut berdampak sistemik, Bank Century yang hampir kolaps tersebut disuntik modal hingga Rp 6,7 miliar. Padahal, semula, Sri Mulyani mengaku hanya menerima laporan dana talangan sebesar Rp 637 miliar.


Sunday, September 16, 2012

Kronologi Keputusan Pailit Telkomsel versi Bisnis.com

Luar biasa, kalau benar kejadian PT. Telkomsel bisa dipailitkan karena ada masalah dengan PT. lain. Sungguh ini pengabaian dari yang berwenang, seperti direksi atau komisaris. Terbayang, masa-masa awal mendirikan PT. Telkomsel ini. Manakala kami membantu sebagai Sekretaris Dewan Komisaris Bp. Rahardi Ramelan. Ketika itu direksi terdiri dari Bu Koesmarihati, Hulman Sijabat, Rudiantara, Garuda S dan siapa lagi yah saya lupa. Semoga kondisi yang membuat pelayanan telekomunikasi bisa terganggu ini bisa dicarikan jalan keluarnya. Bagaimana Meneg BUMN yang bertanggung jawab dalam menentukan direksi dan komisaris? semoga tidak ada yang cuci tangan atau buang badan ya? Wassalam,

 ------------ TELKOMSEL DIPAILITKAN: INILAH KRONOLOGI TELKOMSEL VS PRIMA JAYA INFORMATIKA Sabtu, 15 September 2012 | 04:01 WIB JIBI

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pailit dengan mengabulkan permohonan PT Prima Jaya Informatika. “Mengabulkan permohonan pemohon [Prima Jaya Informatika],” ujar hakim ketua Agus Iskandar, Jumat 14 September 2012. Hakim menyatakan bahwa Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.

 Berikut ini kronologi sidang antara PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT Prima Jaya Informatika. Sidang 1 Agustus 2012 Mantan pebulutangkis Rudi Hartono hadir di sidang Pada sidang perdana (1 Agustus) hadir mantan atlet nasional Rudi Hartono sebagai ketua Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) yang bekerjasama dengan pemohon.

 “Selain timbulnya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sekitar Rp5,3 miliar dan ancaman PHK karyawan, Prima Jaya mengalami kerugian imateriil berupa rusaknya citra di hadapan konsumen dan mitranya,” katanya. Menurut Rudi, ketidakpercayaan akibat pemutusan kontrak juga muncul dari para mantan atlet nasional yang selama ini disantuni melalui YOI. Mantan pemain bulutangkis itu menyayangkan sikap Telkomsel dan berharap langkah litigasi dapat menyelesaikan masalah. “Sebagai catatan, ini bukan program CSR [corporate social responsibility]. Kami bekerja supaya dapat untung dan ini tidak mudah,” ungkapnya.

 Prima Jaya merupakan mitra YOI dengan menyisihkan 30% pendapatan dari setiap penjualan produk untuk menyumbang para mantan atlet nasional pada 42 cabang olahraga. Menurut Rudi, olahragawan sebagai sosok “pahlawan” harus mendapat penghargaan dari pemerintah. Sidang Rabu 8 Agustus 2012 Versi Telkomsel PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa dengan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima, dan meminta pengadilan menolak permohonan pailit. Dalam sidang hari ini, Rabu (8/8/2012) kuasa hukum Telkomsel Warakah Anhar membacakan jawaban dan tanggapan atas permohonan pailit yang diajukan Prima Jaya (pemohon). Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama antara termohon dengan pemohon terdapat klausul yang menyebutkan bila ada sengketa atau masalah di kemudian hari maka dilakukan musyawarah.

 “Jika musyawarah gagal menyelesaikan persoalan, maka perkara itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya. Oleh karena itu, termohon menganggap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo. Perjanjian kerjasama itu menjadi muasal utang yang didalilkan pemohon. Jawaban Telkomsel pada intinya meminta pengadilan menolak permohonan pailit yang diajukan termohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pailit tidak dapat diterima.

 Versi PT Prima Jaya Informatika Permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST itu diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima. Menurut kuasa hukum pemohon, Kanta Cahya, utang jatuh tempo dan dapat ditagih berasal tidak terpenuhinya penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima yang bergambar atlet-atlet nasional. Dalam permohonan pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.

Kanta mengungkapkan utang termohon merupakan buntut dari pemutusan kerjasama secara sepihak yang menyebabkan operator telepon seluler itu tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana kepada pemohon. Kontrak kerja sama itu bermula pada 1 Juni 2011 dengan ditandatanganinya dua perjanjian PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan 031/PKS/PJI-TD/VI/2011.

 Intinya termohon menunjuk pemohon untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun. Kontrak itu menyebutkan bahwa termohon berkewajiban menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikit-sedikitnya 120 juta lembar yang terdiri kartu bernominal Rp25.000 dan Rp50.000. Adapun untuk kartu perdana prabayar, termohon terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual kepada pemohon. Dua surat pemesanan (purchase order/PO) oleh pemohon yakni pada 20 juni 2012 bernilai Rp2,6 miliar dan PO tertanggal 21 Juni senilai Rp3 miliar tak dipenuhi oleh termohon.

 Termohon menerbitkan penolakan melalui electronic mail tertannggal 21 Juni 2012 untuk merespon PO pertama. “Telkomsel belum bisa memenuhi permintaan alokasi tersebut,” ujar Kanta. Sidang 3 September 2012 Versi PT Prima Jaya Informatika Pemohonan mengungkapkan bahwa permohonan pailit sudah tepat sebab ada utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta kreditur lain. “Jika belum jatuh tempo maka ke wanprestasi,” katanya. Sidang 5 September 2012 Saksi ahli bicara Saksi ahli dalam persidangan permohonan pailit PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan bahwa utang dalam perkara kepailitan harus dapat dibuktikan secara sederhana, tidak sedang dalam sengketa.

 Ahli hukum perikatan dan kepailitan Gunawan Widjaja mengatakan bahwa jika utang itu masih diperdebatkan seharusnya dibawa ke pengadilan negeri, baru setelah jelas sebagai utang maka dibawa ke pengadilan niaga. “Jika masih diperdebatkan maka tidak bisa dibuktikan secara somir [sederhana],” katanya dalam sidang hari ini (5 September). Kesaksiannya merupakan bagian dari sidang kepailitan yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel. Sidang 14 September 2012 Majelis Hakim putuskan Telkomsel pailit Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pailit dengan mengabulkan permohonan PT Prima Jaya Informatika. (Kabar24/api)

Sumber: http://m.bisnis.com/articles/telkomsel-dipailitkan-inilah-kronologi-telkomsel-vs-prima-jaya-informatika

Referensi lain: http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/09/15/sidang-telkomsel-pailit-ada-rudy-hartono-hingga-bukti-foto-kopi/?ref=signin#comment


Monday, July 16, 2012

Tea for two

Kuta-20120717-01391.jpg

Dua hotel terakhir yang saya tempati mengaku bintang lima. Satu hotel Pullm-- di Kuta Bali, satu lagi kemaren di bandung yaitu hotel G Hy-tt, di kawasan Merdeka. Dulunya sih standardnya Dilmah, sekarang kok teh lokal ya? Ada apa ini, Penghematan atau memang mau memajukan teh lokal. Buat saya sih gak ada masalah, tapi dari sisi management perlu dibahas. Ada masukan?

Wednesday, July 11, 2012

penyanyi - tentara -dan presiden

 Ence Bagus di metro oke banget. Cerita ttg gadget, hp, bbm, sinyal, lowbat dan cita2. Paling ssh jadi penyanyi katanya.


Saking susahnya, ada yg kawin dl sm raja dangdut, br jd penyanyi. Ada yg jadi polisi dl, keluar, jadi. Ada yg jd tentara, presiden, jadi.


==
Di atas adalah tweet saya yang menceritakan lawakan Ence Bagus di Metro TV, hari ini 11 JUli 2012. Lawakan yang bagus yang menceritakan perilaku anak kecil dengan hp yang sulit diatur dan jadi suka malas menuruti perintah orang tua.


Ia kemudian melanjutkan topik tentang sinyal yang akhir2 ini sering menjadi masalah, karena kualitas layanan operator telekomunikasi yang menurun. Kemudian Ence melanjutkan lawakannya kepada betapa pentingnya power suppy yang bisa membuat orang panik jika mendapati HP nya dalam kondisi lowbat. Hingga akhirnya jika ada cafe, sekarang orang lebih membutuhkan lobang colokan dibanding wifi. Betul juga.


Lawakannya ditutup dengan pentingnya mengejar cita-cita. Setelah berbelok kesana kesini, akhirnya ia mengatakan cita-cita yang paling susah  itu adalah menjadi penyanyi, dimana saking susahnya orang baru bisa menjadi penyanyi setelah melewati profesi masuk jadi tentara lalu jadi presiden. 


Keren penampilannya!



Saturday, May 26, 2012

Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara

INi juga aneh si Oboss satu ini, kalau mau irit yah di jakarta aja kenapa pak?

----- Jakarta - Demi menghemat anggaran, Presiden SBY meminta para menteri untuk menginap di gedung negara. Ini diungkapkan SBY saat kunjungan ke Yogyakarta bersama rombongan menteri. Selain itu, SBY juga meminta para menteri yang melakukan kunjungan ke daerah dengan jadwal yang sama dengan dirinya untuk ikut satu rombongan pesawat. "Khusus untuk rombongan dari Jakarta agar dibiasakan kalau ada kegiatan seperti ini meskipun pertemuan ini sebagian dari kegiatan kita selama berkunjung ke daerah, saudara bisa ikut dalam pesawat yang saya tumpangi, menghemat, jauh lebih efisien, kemudian di tempat ini, ini gedung negara, kantor kita juga, saudara bisa bermalam, tidak perlu bermalam di luar," kata SBY saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Ketahanan Pangan di Istana Presiden Yogyakarta, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (25/5/2012). SBY yakin, jika menteri yang melakukan kunjungan ke daerah bersamanya ada dalam satu rombongan pesawat dan menginap di gedung negara, seperti Istana Presiden di Yogyakarta, maka akan bisa dilakukan efisiensi dan penghematan yang berarti. Tapi SBY tidak secara langsung menyebut ajakannya itu terkait penghematan biaya perjalanan dinas, yang menjadi beban negara dan sering kali ditemukan kebocoran. Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluhkan bocornya 40% anggaran perjalanan dinas. Selama ini sering terjadi sejumlah menteri mengikuti kegiatan kunjungan Presiden ke daerah atau luar negeri, namun mereka tidak dalam satu rombongan pesawat dengan Presiden, melainkan dengan rombongan sendiri dan menginap di tempat terpisah dengan jumlah yang cukup besar, meskipun hanya menterinya saja yang kemudian bergabung dengan acara atau kegiatan Presiden. Ratas di Istana Presiden Yogyakarta itu dihadiri antara lain oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkeu Agus Martowardoyo, sejumlah Menteri dalam KIB II, Ketua KEN Chairul Tanjung, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Jateng Bibit Waluyo. http://finance.detik.com/read/2012/05/25/215853/1925255/4/ngirit-anggaran-sby-minta-menteri-menginap-di-gedung-negara

Friday, May 25, 2012

Hush Berisik amat sih Lu Pak?

Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik pemberian grasi kepada Schapelle Corby, terpidana penyelundup narkoba. Jika dalam posisi SBY, Mahfud tidak akan memberikan grasi itu. "Di luar sah tidak sah. Seumpamanya saya yang mengeluarkan (grasi), saya tidak akan mengeluarkan. Karena narkoba itu sungguh bahaya," ujar Mahfud di sela-sela acara peluncuran buku "Negeri Mafia, Republik Koruptor' di Manggala Wanabakti, Jakarta Jumat (25/5/2012). Namun secara konstitusional, Mahfud menilai tidak ada yang salah dengan pemberian grasi itu karena merupakan kewenangan presiden sepenuhnya. "Kalau MK menganggapnya itu hak konstitusional, masalah keabsahan karena kewenangan presiden," ujar Mahfud. Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagimana kelakuannya selama di tahanan. http://news.detik.com/read/2012/05/25/220746/1925261/10/jika-di-posisi-sby-mahfud-md-tak-akan-berikan-grasi-untuk-corby?n991102605

Thursday, February 16, 2012

Gaji PNS tidak pernah disesuaikan dengan serius!

Setiap saat Pemerintah mengumumkan struktur gaji baru PNS, banyak PNS yang justru semakin tersengat karena itu artinya harga-harga akan naik dan secara relatif mereka akan lebih miskin.

Karena itu, beberapa langkah yang telah di ambil pemerintah dengan menaikkan Remunerasi di era Menpan E Mangindaan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, justru memperburuk kinerja birokrasi. Karena gaji tidak pernah naik secara signifikan, yang akan berperan ketika pensiun nanti. Akibatnya, ketika masih menjabat akan tergiur atau tergiring untuk KKN. Itulah yang terjadi saat ini, disemua lini. Eksekutif, Yudikatif, apalagi Legislatif.

Dan perjuangan memajukan Indonesia pun semakin berat, ketika diagnosa dan obat tidak pernah disinkronkan karena alasan kemunafikan.


++++++

Jakarta - Pada 6 Februari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Berapa gaji mereka yang baru? Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dikatakan kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012. Pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.

 Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (16/2/2012), PP baru itu menyebutkan, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun). Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.

 Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:

  1.  PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
  2.  PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000). 
  3. Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000) 
  4. Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600). 
  5. Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100) 
  6. Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  7.  Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000) 
  8. Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
  9.  Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000). (dnl/ang)

Monday, January 02, 2012

Wa Ode Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri!


Sungguh tragis perjuangan Wa Ode yang ingin memperbaiki institusinya. BUkannya didukung, malah menjadi tersangka sendiri atas berbagai tindakan korup yang dilakukan oleh  oknum Banggar DPR. Padahal praktek tersebut sudah lumrah dan memang terjadi dari dulu. Cuma kemunafikan dan "kegotongroyongan" terus menutupinya.

=======

MI Online viewed 2 Jan 2012

Wa Ode Sistem di DPR Sangat Buruk














Wa Ode: Sistem di DPR Sangat Buruk


PADANG--MICOM: Tersangka korupsi di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati, menegaskan sistem yang berjalan di DPR sangat buruk.

Saat berada di Padang, Minggu (1/1), dia mengatakan, kasus yang menimpanya sungguh sangat ironis karena ketika dia bersuara di Banggar, malah tersangka yang ditetapkan untuknya.

Sebelumnya, politisi PAN ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Dia dituduh menerima hadiah dan janji dari seseorang yang berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011.

Wa Ode menerangkan, sistem yang buruk di DPR dari tahun ke tahun melahirkan korban. Korban dari kasus cek pelawat, korban dari nyanyian Nazarudin, dan lainnya.

Menurutnya, sistem buruk yang terbangun di DPR antara lain, sistem penganggaran tidak akuntabel, bahkan cenderung fiktif dan tidak terencana atau datang mendadak dengan membuatnya seolah-olah memenuhi kebutuhan sesaat.

"Ada postur-postur baru yang tiba-tiba muncul di luar postur undang-undang tentang APBN kita. UU APBN kita yang namanya transfer daerah ada," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, di Banggar DPR tiba-tiba ada tugas perbantuan bagi daerah tertentu, seperti pendidikan dan untuk infrastruktur.

Menurut Wa Ode, hal tersebut merupakan postur-postur yang legitimasinya diperkuat administrasi yang relevan, tapi yang terjadi kadang-kadang daerah tidak menyurati secara prosedural.

"Tidak terdaftar administrasi tetapi dapat alokasi. Semuanya DPR lah yang menentukan. Padahal DPR dalam fungsi anggaran menentukan alokasi DPR hanya berwenang pada fungsi budgeting dan kontrol, bukan fungsi menentukan," ungkapnya.

Saat ini, ujar Wa Ode, DPR sering berperan sebagai penentu, sedangkan pemerintah mengawasi. "Hal ini sungguh terbalik," tambahnya.

Mafia anggaran secara khusus, jelasnya, ini stigma publik terhadap praktek ketimpangan, yang memang sudah ada fakta- faktanya. "Kalau dibilang tidak ada, nyatanya ada anggota DPR ditangkap KPK. Bilang tidak ada, nyatanya ada nyanyian Nazaruddin."

"Saya kemarin lebih menyoroti sistem di DPR, tidak prosedural dan berpotensi melahirkan mafia-mafia seperti stigma publik selama ini. Bicara mafia kita bicara personal dan lingkaran melegitimasi," tandas politikus asal Sulawesi Tenggara ini.

Dia menilai jika hanya memperbaiki personal, namun sistem tidak diperbaiki, sama saja membersihkan kotoran dengan sapu kotor.

Terkait ditetapkan sebagai tersangka, Wa Ode menyerahkan ke publik untuk menilai. "Kalau dibilang konspirasi, nanti saya dikatakan narsis," katanya.

Akan tetapi Wa Ode menilai ada yang salah dalam penetapannya. "Kita dituduh menerima uang suap Rp6 miliar, makanya dijadikan tersangka, tapi kenapa yang ngasih hadiah belum ditindak," imbuhnya.

"Saya dijadikan tersangka di kasus gratifikasi, tidak sebagai saksi. Ini yang penting diluruskan ke publik. Saya dikatakan tersangka saja itu sudah beban yang luar biasa," tukas Wa Ode. (YH/OL-3)