Monday, January 21, 2008

DIPLOMASI ANGKLUNG, Extravagansa

Courtesy of Kompas and Jakarta Post (21/1/08)

Hari ini bbrp media cetak menampilkan foto Presiden SBY memegang (bermain) angklung dengan Pangeran Akishino dari Jepang. Saya pikir ini suatu langkah smart dari pemerintah. Dengan angklung ini, secara diplomatis kita juga sudah menjawab "serudukan" bangsa serumpun Malaysia yang juga ingin coba-coba untuk "menepuk dada" tentang angklung. Sekaligus ini juga menunjukkan pemerintah mampu menyerap aspirasi dan kreativitas dari Acara Extravagansa yang pernah menampilkan acara hiburan dan "menyentil" ketika pelaku dari malaysia yang diperankan oleh anggota extravagansa tidak tahu cara memainkan angklung. Ia memainkannya dengan meniup, bukan dengan menggoyangkan angklung.

(maaf bukan mengkritik hari ini), memang tidak ada salahnya kalau pemerintah juga belajar dari masyarakat. Alam Takambang memnag harus dijadikan Guru, gratis kok.
Oups....tetap mau kritikan? Hm..kelihatannya staf Presiden tidak memberi arahan yang muuuanntaaaap kepada SBY bagaimana caranya memegang angklung yang benar, apalagi memainkannya. Memang tidak mudah untuk menjadi nyaris sempurna. Dari gambar terlihat bahwa presiden SBY sangat kaku pegangan tangan kanannya, dan memegang di tempat yang keliru. Bagaimana (Ken Ken) Pak Jero Wacik? Next time better!

Merdeka,

ES

Friday, January 18, 2008

TEMASEK HOLDING vs KPPU, jalan masih panjang.

Meskipun dunia telekomunikasi kita cukup banyak mengalami kemajuan dalam pelayanan ke masyarakat, kelihatannya kasus TEmasek vs KPPU masih akan berbuntut panjang. Di satu sisi, KPPU sudah sangat yakin bahwa memang terjadi "permainan" harga dan di sisi lain TEmasek juga yakin dengan peran mereka yang telah "membangun" dunia GSm khususnya di Indonesia. Tinggal kembali kepada kita menyikapinya.

Wait and See,

ES
----------------------------

Rabu, 16/01/2008 09:30 WIB http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/hukum-bisnis/1id39019.html

Menunggu akhir kasus Temasek di pengadilan

oleh : Suwantin Oemar

Temasek Holding dan Singapore Technologies Telemedia, pertengahan pekan lalu, resmi mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan KPPU dalam kasus kepemilikan silang oleh perusahaan dari Singapura itu di PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk.

Keberatan yang disampaikan oleh Temasek Holding Co Ltd itu merupakan bentuk perlawanan hukum karena mereka tidak puas atas putusan KPPU yang menuding perusahaan telekomunikasi Singapura itu melanggar UU Anti Monopoli.

Temasek dan ST Telemedia menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik monopoli dalam bentuk apa pun di bisnis telekomunikasi di Indonesia.
Sebelumnya KPPU memutuskan Temasek dan sembilan terlapor lainnya yaitu Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Commnucation Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holding Pte Ltd, Indonesia Communcation Limited, Indonesia Communication Pte Ltd, SingTel, Singtel Mobile Pte Ltd, terbukti melanggar Pasal 27 huruf a UU No. 5/1999, sedangkan PT Telkomsel melanggar Pasal 17 ayat 1

Beberapa poin penting keputusan KPPU adalah perintah kepada Temasek untuk melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Telkomsel atau PT Indosat Tbk paling lambat dua tahun sejak keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Perusahaan telekomunikasi dari Singapura itu tampaknya berusaha untuk meyakinkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa apa yang telah diputus oleh KPPU tidak benar. "Tuduhan terhadap Temasek sama sekali tidak berdasar," kata Myrna Thomas, managing director Corporate Affair Temasek.

Menurut Myrna, Temasek tidak memiliki saham di PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel. "Temasek tidak mengatur atau mengontrol pengambilan keputusan investasi dan operasional ST Telemedia atau Sing Tel, PT Indosat Tbk atau PT Telkomsel,"katanya.
Perusahaan tersebut, ujarnya, diatur oleh manajemen dan dewan direksi independen masing-masing perusahaan. "Ketika Temasek masuk ke bisnis telekomunikasi di Indonesia pada waktu itu, KPPU tidak mengajukan keberatan."

Menurut Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Temasek di Indonesia, KPPU telah mengabaikan berbagai bukti yang mendukung pembelaan Temasek dan tidak memberikan penjelasan apa pun atau diabaikannya bukti-bukti yang sudah disampaikan ke KPPU.
Todung merasa yakin KPPU tidak memiliki otoritas hukum untuk memerintahkan divestasi atas semua saham Temasek di PT Indosat Tbk atau PT Telkomsel ataupun melangkahi hak-hak pemegang saham dengan membatasi penjualan maksimal 5% untuk setiap pembeli.
Putusan KPPU dalam kasus Temasek telah menimbulkan kontroversi di dimasyarakat. Ada pihak setuju dengan keputusan KPPU karena hal itu mencerminkan bahwa hukum persaingan berjalan di dalam negeri. Namun, ada pula masyarakat yang tidak sependapat dengan putusan lembaga pengawas persaingan usaha itu.

Sekelompok pakar hukum bergelar doktor dari lintas universitas negeri dan swasta belum lama diketahui melakukan eksaminasi publik terhadap putusan KPPU dalam kasus Temasek.
Dalam paparannya belum lama ini di Hotel Aryaduta, majelis eksaminasi yang beranggotakan antara lain Freddy Harris (UI), Budi Santoso, Lapan Tukan Leonardo (Undip) dan Gunawan Widjaya (Universitas Pelita Harapan) umumnya berpendapat ada beberapa kesalahan KPPU dalam memeriksa dugaan monopoli oleh Temasek di bisnis telekomunikasi.

Pertama, KPPU melanggar ketentuan soal jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan dan jangka waktu untuk memutuskan perkara.
Kedua, KPPU memeriksa laporan yang sudah dicabut. Ketiga, KPPU melanggar ketentuan penyelidikan sebagaimana diatur dalam peraturan KPPU No.1 tahun 2006 tentang Tata cara penanganan perkara di KPPU.

Belum berakhir

Erwin Syahril, salah seorang anggota Majelis Komisi kasus Temasek, ketika dihubungi Bisnis mengatakan bahwa keberatan itu adalah merupakan hak dari pihak-pihak yang merasa keberatan atas putusan KPPU. "Haknya Temasek dan ST Telemedia untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU," ujarnya.

Dia mengharapkan pengadilan negeri jangan sampai diintervensi oleh pihak-pihak yang merasa berkepentingan dalam kasus itu. "Kalau kita mau fair biarkan saja majelis hakim membaca putusan Majelis Komisi apakah substansinya sudah benar atau tidak, jangan sampai diciptakan kondisi oleh pihak-pihak tertentu yang bisa memengaruhi hakim dalam membuat keputusan," ujar Erwin.

Bagaimanapun juga kasus Temasek ini belum berakhir, masih ada upaya hukum yang akan dilalui oleh para pihak yang tidak puas atas putusan tersebut. Sekarang terpulang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan perkara ini.
Dalam pemeriksaan di pengadilan banding nanti semuanya bisa saja terjadi. Benar menurut KPPU belum tentu benar menurut majelis hakim pengadilan negeri. Yang jelas ada beberapa kemungkinan putusan di tingkat pengadilan banding.
Pertama, pengadilan negeri bisa saja menguatkan putusan KPPU. Artinya, apa yang sudah dilakukan oleh Majelis Komisi dalam memeriksa perkara Temasek itu sudah benar menurut undang undang.

Kedua, majelis hakim pengadilan negeri bisa saja menolak keputusan KPPU dengan alasan Majelis Komisi dinilai telah salah dalam menerapkan hukum.
Ketiga, majelis hakim pengadilan bisa saja membuat putusan sela. Artinya, perlu pemeriksaan tambahan yang harus dilakukan oleh KPPU, sehingga putusan itu dikembalikan ke KPPU.
Setelah di pengadilan negeri, masih ada upaya hukum bagi pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Bahkan, masih ada upaya hukum luar bisa yaitu berupa peninjauan kembali

Yang jelas proses kasus Temasek ini masih panjang. Pemeriksaan di tingkat banding pun belum lagi dimulai. UU mengatur bahwa 14 setelah pengajuan keberatan, majelis hakim harus memeriksa perkara itu.
Namun, karena bulan Desember ini banyak hari libur, maka perkara itu kemungkinan baru diproses pada pertengahan bulan depan.

Para calon investor yang berminat untuk membeli saham PT Indosat Tbk tampaknya masih harus bersabar dulu menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

Monday, January 14, 2008

Breaktrough in ICT is badly needed.

Seperti diuraikan oleh harian KOmpas di bawah, memang banyak pending matters yang harus digarap pemerintah dengan langkah cepat dan terarah sesuai dengan perkembangan teknologi yang memperhatikan kekuatan bangsa sendiri. Diskusi Akhri Tahun TElematika Indonesia 2008 telah mampu menjaring berbagai permasalah krusial peningkatan ICT di Indonesia, tantangan ke depan sangat jelas yaitu bagaimana meningkatkan peran ICT dalam ekonomi Indonesia yangharus diwujudkan dengan berbagai kebijakan jangka pendek dan menengah yang mampu memahami permasalahan yang ada saat ini. Dari notulen diskusi diketahui sudah berbagai permasalahan di bidangan regulasi da n kerangka kebijakan, industri, SDM, aplikasi dan infrastruktur. Sementara itu berbagai diskusi lanjutan terus bergulir, terutama dimilist mastel dan telematika yang sampai hari ini telah menarik perhatian banyak peserta diskusi. Pertanyaannya, apakah memang ada harapan tersebut untuk perubahan? Semoga, dengan membuka diri dan demi perbaikan daya saing bangsa, harapan itu dapat diwujudkan.

Wassalam,

Eddy

---------------
Senin, 14 Januari 2008/ Kompas
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0801/14/tekno/4165503.htm

Terobosan Sederhana

Menjelang tutup tahun 2007, ada diskusi yang disebut "Diskusi Akhir Tahun Telematika" yang diselenggarakan oleh Deputi V Menko Perekonomian RI. Banyak orang berbicara pada diskusi tersebut.
Berbagai hal diungkapkan dalam diskusi itu, dan sebagian besar adalah persoalan-persoalan lama yang sampai sekarang tidak berhasil mengangkat harkat teknologi komunikasi informasi, seperti bagaimana menurunkan harga akses internet sehingga terjangkau oleh rakyat luas.
Kita masih terus berharap, perlunya peranan pemerintah yang lebih besar untuk bisa menjadikan teknologi komunikasi informasi sebagai sarana dan prasarana untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Hasilnya, kita masih belum juga mencapai harapan tersebut.
Dewan Teknologi Komunikasi Informasi Nasional bentukan pemerintah masih berkutat pada tujuh program inti tentang e-education, Palapa Ring, legislasi perangkat lunak yang digunakan pemerintah, nomor identitas nasional, National Single Windows, e-procurement, serta e-budgting. Hasilnya, hanya disebutkan berjalan dengan baik.
Padahal, di antara kita semua, banyak berharap ada terobosan penting yang dilakukan oleh Dewan Teknologi Komunikasi Informasi Nasional yang dipimpin Presiden RI, terutama menyangkut tarif akses jaringan internet yang dianggap sebagai isu penting, tetapi tidak pernah ada penyelesaian memadai untuk memurahkan akses tersebut.
Tanpa akses jaringan internet, program inti yang disebutkan tadi tidak memiliki platform berkembang secara memadai. Jumlah lalu lintas jaringan internet yang masih kecil di Indonesia, serta sulitnya akses jaringan internet berkecepatan tinggi, menyebabkan kemajuan menjadi tersendat-sendat.
Apa gunanya semua upaya yang berawalan "e" kalau akses internet saja susah mendapat kecepatan yang memadai dibayar dan nyaman untuk digunakan. Belum lagi perilaku birokrasi yang tidak mendukung penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi informasi.
Coba tanyakan perusahaan multinasional yang bergerak di bidang teknologi komunikasi informasi. Betapa sulitnya untuk menggelar e-education di Indonesia karena birokrasi yang terlalu rumit dan bertele-tele, padahal segala perangkat lunak dan perangkat keras disediakan secara cuma-cuma untuk dijadikan percontohan bagi kemajuan pendidikan di negara ini.
Banyak hal yang harus diubah sebelum bisa memenuhi target yang ingin dicapai dalam program inti tersebut. Dan kita pun mulai bosan dan menganggap perlu terobosan lain yang lebih sederhana untuk mencerdaskan bangsa ini.

Wednesday, January 09, 2008

USO: Tangan mencincang, bahu memikul!

Mestinya tidak ada yang perlu disesalkan pak Dirjen. Semoga bisa cepat terselesaikan, dikembalikan saja kepada semangat kebersamaan seperti yang pernah dirapatkan dengan Menkominfo dan Meneg PDT yang intinya USO bukan hanya masalah teknologi, tetapi juga masalah ekonomi, terutama perdesaan yang cukup luas dan beragam aspeknya. Karena itu disamping teknologi, ada hal-hal yang harus menjadi concern bersama. MEmang bahasa hukum beda dengan bahasa hati.

Wassalam,

ES


=================
Rabu, 09/01/2008 Bisnis Indonesia
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/teknologi-informasi/1id38212.html

Ditjen Postel sesalkan putusan sela tentang USO

JAKARTA: Ditjen Postel menyesalkan keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat I mengenai pelaksanaan program USO (universal service obligation), karena akan menghambat pembangunan telekomunikasi di perdesaan.Direktur Jenderal Pos & Telekomunikasi (Dirjen Postel) Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menandaskan selain menghambat kepentingan umum, putusan sela itu akan menjadi preseden buruk bagi tender-tender di lingkungannya."Saya khawatir pihak-pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan tender lainnya di sektor telekomunikasi akan melakukan hal yang sama dan berujung pada tertundanya pembangunan jaringan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela peringatan HUT Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ke-4, kemarin.Padahal, kata dia, pemerintah berharap program pembangunan telepon perdesaan tersebut dapat menjadi salah satu pemicu peningkatan penetrasi pengguna jaringan tetap hingga menjadi 10% tahun ini dan 15% pada 2009.PT Asia Cellular Satellite (ACeS) mengajukan tuntutan ke pengadilan atas dibatalkannya tender USO tanpa alasan yang jelas.CEO ACeS Adi Rahman Adiwoso mengungkapkan pemerintah sendiri telah mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan tindakan hukum."Kami menilai langkah terbaik adalah diselesaikan lewat pengadilan, bukan lewat demonstrasi yang justru merugikan kepentingan umum," tuturnya kepada Bisnis, kemarin.Atas keberatan dari ACeS tersebut, maka telah keluar keputusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 167/G/2007/PTUN.JKT tertanggal 4 Januari 2008. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan kepada para tergugat, yaitu Ketua Panitia Lelang USO dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menunda surat-surat keputusan tentang pembatalan tender USO sekaligus tidak melakukan tindakan apa pun sehubungan dengan pelelangan tersebut, termasuk re-tender sampai terbit keputusan tetap. Operator jartapMenurut informasi yang diperoleh Bisnis, panitia lelang USO telah melakukan simulasi pembangunan jaringan telepon perdesaan berikut anggaran minimal yang dibutuhkan, di mana setelah melalui berbagai efisiensi ternyata dana yang diperlukan adalah sekitar Rp3,7 triliun.ACeS mematok harga investasi untuk USO adalah sekitar Rp1,71 triliun, sedangkan PT Telkom mengajukan penawaran sebesar Rp5,06 triliun.Ketua Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) Srijanto Tjokrosudarmo mengungkapkan pihaknya mendukung langkah pembatalan tender USO tersebut dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan masalah USO pada UU Telekomunikasi No. 36/1999."Dalam Pasal 16 UU No. 36/1999 disebutkan bahwa operator di luar jaringan tetap harus memberikan kontribusi USO kepada pemerintah, sementara tugas pembangunannya diserahkan kepada penyelenggara jaringan tetap," ujarnya, kemarin. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)Oleh Arif PitoyoBisnis Indonesia

Friday, January 04, 2008

Tiup Terompet Tahun Baru Maksiat?

Berkonvoi menuju Monas mengais rezeki tahun baru.

Macet, cet, cet di Pejambon. Tidak bergerak, juga motor sekalipun.

Parkir di depan gerbang Istiqlal, siap-siap.


Hari ini, Jumat 4 Jan 08, saya terhenyak. Ketika mendengar kotbah Jumat di mesjid Annur di dalam komplek Depkeu. Pada awalnya kutbah berjalan baik dan normal dengan mengajak umat untuk hijrah sehubungan dengan datangnya tahun baru (baik tahun baru islam ataupun 2008). Setelah hijrah yang dilandasi iman, tentu saja memang kita harus memperbaiki diri hingga mau datang ke Jumatan yang satu paket dengan kotbah. Untuk itu sangatlah tidak tepat kalau lalu kita tertidur ketika khotib naik mimbar. Semua benar. Sampai ketika bagian akhir sang khotib menyesalkan akan kemeriahan peringatan malam tahun baru yang dianggapnya jor-joran, justru ketika sebagian masyarakat tertimpa bencana banjir, longsor, dsb.

Bagian krusialnya adalah ketika beliau mengatakan bahwa bernyanyi seperti band Ungu yang dia cuplik liriknya "JIka tiba ajalku....." dan khotib menyebutkan bahwa meniup terompet di akhir tahun itu adalah MAKSIAT!! Nauzubillah!

Saya kebetulan datang sendiri ke Monas dengan membawa 2 anak saya, dan dalam perjalanan menuju Monas malam itu dari lapangan Banteng, dengan mata kepala sendiri saya saksikan...tidak semua orang membeli terompet, termasuk kami. Bannyak rakyat jelata hanya ingin mencari penghasilan tahunan yang dari jam 4 sore sudah mendorong barang dagangannya, begitu pula rakyat lain sudah ada yang parkir motornya di Istiqlal.

Yang ingin saya lakukan adalah menyaksikan dari dekat pesta kembang api. Hanya kembang api, karena sesaknya Monas tidak memungkinkan saya ke dekat panggung, yang saya tidak tahu persisnya dimana. Saya dan anak saya tertahan di Depan Gedung Itjen Depdagri di Merdeka TImur. Saya bersyukur, masih ada satpamnya (pak Hans..asli Ambon mungkin) yang mau membuka pintu kantor sehingga banyak orang yang numpang berteduh menunggu ditabuhnya tanda tahun baru disertai pest kembang api. SAya melihat sendiri, begitu banyak masyarakat tumplek dengan damai, tanpa kemarahan meski macet dan tidak bergeraknya
kendaraan bermotor roda dua dan empat disekitar Monas. Begitu banyak orang yang kecewa karena macet dimana-mana (motor sudah tidak bisa jalan disekitar Monas, terutama di pejambon yang saya lalui) berubah cerah dan senang ketika melihat kembang api. Wajah-wajah lelah berubah ceria, kemudian banyak yang tertidur sampai kendaraannya bisa dijalankan karena kemacetan sudah terurai.,

Saya lihat banyak anak-anak yang telah seminggu korban banjir di sekitar jakarta, sengaja datang dari bukit duri dan kampung melayu hanya untuk sekedar menghibur diri dengan hiburan gratis, baik pentas band ataupun kembang api.

TErus terang, ketika melihat kembang api yang berwarna warni tersebut, saya dan anak saya terhibur. Anak saya selalu bilang "keren abis" sambil saya senyum, mestinya dia bilang "alhamdulillah atau subhanallah" karena memang indah. Justru saya sayangkan kalau hanya menghabiskan Rp 200 juta, mestinya bisa dilebihkan . Tapi okelah..., mungkin nanti bisa lebih meriah.

Nah..apakah pesta rakyat ini bisa disebut MAKSIAT? Jangan-jangan ktotibnya sudah demikian takabur dan merasa benar sendiri. Kalau "Wet Party" di di Citos dipinggir kolam renang seperti iklan yang saya dengar mungkin bisa disebut maksiat, karena biasanya akan berlanjut dengan acara terusan tergantung masing-masing peserta pesta. Khotibnya sampai mengalikan 2 juta orang yang datang ketempat hiburan dengan harga Rp 5000 untuk terompet, yang jika dikumpulkan bisa mencapai Rp 10 M untuk membantu korban banjir. Apa iya seehhh? APa iya tidak boleh orang mencari hiburan gratis di tengah kelelahan dan kejenuhan menunggu perbaikan dan perubahan bangsa?

Tapi sekali lagi, apa iya rakyat berpesta tahun baru, mencari hiburan gratis, berbagi uang Rp 5000an untuk pembuat dan pengrajin terompet harus dilarang dan dikategorikan sebagai maksiat?

Sekali lagi, sebagai orang islam, saya bingung sendiri dengan khotib yang dipilih oleh pengurus mesjid di Depkeu, sayang saya gak sempat menanyakan siapa nama khotib tersebut, dan saya juga gak antusias ingin tahu nama beliau.

SAya jadi ingat ketika Aa Gym dan
kaum intelektual ketika dulu ikut-ikutan beriklan mendukung kenaikan harga minyak, sudah demikian parahkah bangsa kita ini, termasuk ulamanya? Ah..mudah-mudahan saya salah.


Wassalam,

ES

Masalah USO Murni Teknis? Ah MAsa!

Boks ini ada di Desa Solok Bio-Bio, Harau, Kab 50 kota, SUmbar, alat lengkap tapi tidak berfungsi karena billing system macet.

Di desa Koto Alam, Padang Gantiang, Kab Tanah Datar, Sumbar, akhirnya ditemukan perangkat USO, tapi sudah tidak berfungsi



Di Wartel Vinny, Lintau Buo, Kab Tanah Datar, Sumbar, ini masih ada boksnya saja.



Desa Jawi-Jawi, Solok, Sumbar, Di beranda rumah pernah ada Wartel USO "Donna"



Sedih juga jika pak Dirjen Postel sampai tidak tahu bahwa gagalnya USO dilapangan bukan hanya karena masalah teknis. Mudah2an yang dimaksud adalah gagalnya tender USO kemaren, bukan implementasi USO secara keseluruhan.

Karena dari hasil pemantauan di lapangan antara lain di Provinsi Kalsel dan SUmbar terlihat jelas bahwa fastel USO yang dipasang tahun 2003/04 saja nyaris tidak ada yang berfungsi.

Foto-foto di atas memperlihatkan ada Fasilitas USO yang sudah tidak ada wartelnya atau rumahnya, ada yang masih ada rumahnya atau boks nya tapi sudah tidak ada perangkat USO nya, dan ada pula yang masih lengkap perangkatnya tapi sudah tidak berfungsi.

Dari permasalahan di lapangan disimpulkan bahwa selain masalah teknis, ada berbagai masalah lain yang memang menyebabkan "jadi debunya" uang rakyat dari APBN maupun dari dana USO, yaitu kurangnya rasa memiliki, tidak jelasnya mekanisme pemeliharaan, tidak terbangunnya ownership masyarakat setempat, dan penentuan lokasi terlalu "top down". Nah ini yang seharusnya di perbaiki penyelenggara sesuai hasil rapat yang dihadiri Menkominfo dan Meneg PDT beberapa bulan lalu di tahun 2007. Kita tunggu saja!! Semoga USO lebih baik.


ES

-------------------

Kamis, 03/01/2008 Bisnis Indonesia

Kominfo prioritaskan aspek legal

JAKARTA: Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan memperkuat aspek legal dalam penetapan setiap kebijakannya mengingat sepanjang tahun lalu nuansa hukum sangat kental dalam setiap kejadian di lingkungannya.Menkominfo Mohammad Nuh menandaskan nuansa hukum itu terlihat pada keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang secara tidak langsung juga sangat berkaitan dengan departemen yang dipimpinnya."KPPU telah menetapkan Telkomsel harus menurunkan tarif hingga 15% sementara Temasek harus melepas kepemilikan pada salah satu dari dua perusahaan antara Indosat atau Telkomsel," ujarnya dalam paparan akhir tahun Depkominfo, belum lama ini.Menurut dia, pemerintah pada prinsipnya menghormati keputusan tersebut dan menantikan proses hukum selanjutnya.Nuansa hukum lainnya yang dimaksud Nuh adalah tuntutan dari salah satu peserta tender universal service obligation (USO) atas ketetapan panitia yang tidak memilih satu pemenang pun.Menkominfo menilai wajar adanya tuntutan tersebut, bahkan pemerintah sejak awal telah membuka pintu bagi peserta yang tidak puas untuk mengajukan tuntutan hukum."Untuk itu dalam setiap pengambilan kebijakan dan peraturan Menteri di masa mendatang, kami akan senantiasa mengkaji lebih dalam lagi agar tidak ada peraturan di atasnya yang dilanggar," tuturnya.Terkait dengan tender USO, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menandaskan persoalan USO sebenarnya murni masalah teknis atau fundamental technical plan (FTP).Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemerintah untuk menerima peserta dari hanya operator jaringan tetap agar tidak ada masalah teknis di kemudian hari, Basuki mengungkapkan operator jaringan tetap existing belum tentu memiliki perencanaan jaringan USO yang efisien.Selain tender USO, sepanjang 2007 Depkominfo berhasil melaksanakan tender sambungan langsung internasional (SLI) sekaligus menghapus duopoli telepon saluran tetap dengan terpilihnya PT Bakrie Telecom.Depkominfo juga berhasil membentuk konsorsium Palapa Ring yang terdiri dari enam perusahaan dan akan membangun jaringan serat optik berkapasitas besar di wilayah timur Indonesia. Penyelamatan dan notifikasi jaringan satelit Indostar-1 dan Palapa-C series, lanjut Menkominfo, juga menjadi salah satu prestasi tersendiri.Oleh Arif PitoyoBisnis Indonesia



-------------




Persyaratan tender USO diubah

JAKARTA: Pemerintah mengubah persyaratan program universal service obligation (USO) pada saat tender ulang yang akan diselenggarakan awal tahun ini.Dirjen Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar menandaskan pemerintah akan menurunkan kembali item-item sanksi penalti dan persyaratan teknis lainnya, tetapi bukan termasuk persyaratan yang bersifat policy."Persyaratan teknis itu berkaitan erat dengan masalah teknologi yang akan digunakan maupun masalah lainnya guna lebih memperbaiki pelaksanaannya dalam waktu dekat," ujarnya, belum lama ini.Pada tender USO akhir tahun lalu, tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan teknis dari panitia sehingga memaksa Ditjen Postel untuk menyelenggarakan tender kembali tahun ini.Basuki menambahkan untuk persyaratan yang bersifat policy seperti aturan daftar negatif investasi (DNI) dan ketentuan penomoran dalam fundamental technical plan (FTP) tidak akan diubah.Ketika disinggung mengenai kemungkinan hanya operator jaringan tetap yang bisa mengikuti USO agar memenuhi persyaratan FTP, Dirjen Postel mengungkapkan operator jaringan tetap existing belum tentu menawarkan efisiensi yang lebih tinggi dari operator lain. Efisiensi yang dimaksud adalah nilai penawaran investasi maupun lamanya waktu pembangunan jaringan. Sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 maka penyelenggara USO haruslah operator jaringan tetap lokal. Untuk itulah operator akan memberikan lisensi jaringan tetap lokal kepada pemenang tender USO.Sebelum mendapatkan lisensi jaringan tetap, maka pemenang tender USO harus memenuhi aspek teknis FTP seperti penomoran.Pemerintah membatalkan USO yang telah digelar sejak awal Oktober tahun lalu sampai menyisakan dua peserta hingga waktu yang belum ditentukan. Persoalan regulasi dan ketentuan mengenai penggunaan teknologi jaringan tetap di wilayah USO merupakan suatu hal yang mendesak untuk diperiksa dan dikaji kembali. Tender USO tersebut diperkirakan menyedot anggaran pemerintah hingga Rp1,6 triliun pada tahun pertama, sedangkan anggarannya untuk lima tahun hingga 2013 diprediksi lebih dari Rp5 triliun. Pemenang tender USO diizinkan menyelenggarakan jaringan tetap lokal dan jasa Internet teleponi (VoIP) di wilayah cakupan blok yang dimenangkan. Bagi pemenang yang belum memiliki izin SLJJ (sambungan langsung jarak jauh), pemerintah memberikan izin ITKP (Internet teleponi untuk keperluan publik).Oleh Arif PitoyoBisnis Indonesia