Wednesday, January 09, 2008

USO: Tangan mencincang, bahu memikul!

Mestinya tidak ada yang perlu disesalkan pak Dirjen. Semoga bisa cepat terselesaikan, dikembalikan saja kepada semangat kebersamaan seperti yang pernah dirapatkan dengan Menkominfo dan Meneg PDT yang intinya USO bukan hanya masalah teknologi, tetapi juga masalah ekonomi, terutama perdesaan yang cukup luas dan beragam aspeknya. Karena itu disamping teknologi, ada hal-hal yang harus menjadi concern bersama. MEmang bahasa hukum beda dengan bahasa hati.

Wassalam,

ES


=================
Rabu, 09/01/2008 Bisnis Indonesia
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/teknologi-informasi/1id38212.html

Ditjen Postel sesalkan putusan sela tentang USO

JAKARTA: Ditjen Postel menyesalkan keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat I mengenai pelaksanaan program USO (universal service obligation), karena akan menghambat pembangunan telekomunikasi di perdesaan.Direktur Jenderal Pos & Telekomunikasi (Dirjen Postel) Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menandaskan selain menghambat kepentingan umum, putusan sela itu akan menjadi preseden buruk bagi tender-tender di lingkungannya."Saya khawatir pihak-pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan tender lainnya di sektor telekomunikasi akan melakukan hal yang sama dan berujung pada tertundanya pembangunan jaringan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela peringatan HUT Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ke-4, kemarin.Padahal, kata dia, pemerintah berharap program pembangunan telepon perdesaan tersebut dapat menjadi salah satu pemicu peningkatan penetrasi pengguna jaringan tetap hingga menjadi 10% tahun ini dan 15% pada 2009.PT Asia Cellular Satellite (ACeS) mengajukan tuntutan ke pengadilan atas dibatalkannya tender USO tanpa alasan yang jelas.CEO ACeS Adi Rahman Adiwoso mengungkapkan pemerintah sendiri telah mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan tindakan hukum."Kami menilai langkah terbaik adalah diselesaikan lewat pengadilan, bukan lewat demonstrasi yang justru merugikan kepentingan umum," tuturnya kepada Bisnis, kemarin.Atas keberatan dari ACeS tersebut, maka telah keluar keputusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 167/G/2007/PTUN.JKT tertanggal 4 Januari 2008. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan kepada para tergugat, yaitu Ketua Panitia Lelang USO dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menunda surat-surat keputusan tentang pembatalan tender USO sekaligus tidak melakukan tindakan apa pun sehubungan dengan pelelangan tersebut, termasuk re-tender sampai terbit keputusan tetap. Operator jartapMenurut informasi yang diperoleh Bisnis, panitia lelang USO telah melakukan simulasi pembangunan jaringan telepon perdesaan berikut anggaran minimal yang dibutuhkan, di mana setelah melalui berbagai efisiensi ternyata dana yang diperlukan adalah sekitar Rp3,7 triliun.ACeS mematok harga investasi untuk USO adalah sekitar Rp1,71 triliun, sedangkan PT Telkom mengajukan penawaran sebesar Rp5,06 triliun.Ketua Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) Srijanto Tjokrosudarmo mengungkapkan pihaknya mendukung langkah pembatalan tender USO tersebut dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan masalah USO pada UU Telekomunikasi No. 36/1999."Dalam Pasal 16 UU No. 36/1999 disebutkan bahwa operator di luar jaringan tetap harus memberikan kontribusi USO kepada pemerintah, sementara tugas pembangunannya diserahkan kepada penyelenggara jaringan tetap," ujarnya, kemarin. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)Oleh Arif PitoyoBisnis Indonesia

No comments: