Friday, January 04, 2008

Masalah USO Murni Teknis? Ah MAsa!

Boks ini ada di Desa Solok Bio-Bio, Harau, Kab 50 kota, SUmbar, alat lengkap tapi tidak berfungsi karena billing system macet.

Di desa Koto Alam, Padang Gantiang, Kab Tanah Datar, Sumbar, akhirnya ditemukan perangkat USO, tapi sudah tidak berfungsi



Di Wartel Vinny, Lintau Buo, Kab Tanah Datar, Sumbar, ini masih ada boksnya saja.



Desa Jawi-Jawi, Solok, Sumbar, Di beranda rumah pernah ada Wartel USO "Donna"



Sedih juga jika pak Dirjen Postel sampai tidak tahu bahwa gagalnya USO dilapangan bukan hanya karena masalah teknis. Mudah2an yang dimaksud adalah gagalnya tender USO kemaren, bukan implementasi USO secara keseluruhan.

Karena dari hasil pemantauan di lapangan antara lain di Provinsi Kalsel dan SUmbar terlihat jelas bahwa fastel USO yang dipasang tahun 2003/04 saja nyaris tidak ada yang berfungsi.

Foto-foto di atas memperlihatkan ada Fasilitas USO yang sudah tidak ada wartelnya atau rumahnya, ada yang masih ada rumahnya atau boks nya tapi sudah tidak ada perangkat USO nya, dan ada pula yang masih lengkap perangkatnya tapi sudah tidak berfungsi.

Dari permasalahan di lapangan disimpulkan bahwa selain masalah teknis, ada berbagai masalah lain yang memang menyebabkan "jadi debunya" uang rakyat dari APBN maupun dari dana USO, yaitu kurangnya rasa memiliki, tidak jelasnya mekanisme pemeliharaan, tidak terbangunnya ownership masyarakat setempat, dan penentuan lokasi terlalu "top down". Nah ini yang seharusnya di perbaiki penyelenggara sesuai hasil rapat yang dihadiri Menkominfo dan Meneg PDT beberapa bulan lalu di tahun 2007. Kita tunggu saja!! Semoga USO lebih baik.


ES

-------------------

Kamis, 03/01/2008 Bisnis Indonesia

Kominfo prioritaskan aspek legal

JAKARTA: Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan memperkuat aspek legal dalam penetapan setiap kebijakannya mengingat sepanjang tahun lalu nuansa hukum sangat kental dalam setiap kejadian di lingkungannya.Menkominfo Mohammad Nuh menandaskan nuansa hukum itu terlihat pada keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang secara tidak langsung juga sangat berkaitan dengan departemen yang dipimpinnya."KPPU telah menetapkan Telkomsel harus menurunkan tarif hingga 15% sementara Temasek harus melepas kepemilikan pada salah satu dari dua perusahaan antara Indosat atau Telkomsel," ujarnya dalam paparan akhir tahun Depkominfo, belum lama ini.Menurut dia, pemerintah pada prinsipnya menghormati keputusan tersebut dan menantikan proses hukum selanjutnya.Nuansa hukum lainnya yang dimaksud Nuh adalah tuntutan dari salah satu peserta tender universal service obligation (USO) atas ketetapan panitia yang tidak memilih satu pemenang pun.Menkominfo menilai wajar adanya tuntutan tersebut, bahkan pemerintah sejak awal telah membuka pintu bagi peserta yang tidak puas untuk mengajukan tuntutan hukum."Untuk itu dalam setiap pengambilan kebijakan dan peraturan Menteri di masa mendatang, kami akan senantiasa mengkaji lebih dalam lagi agar tidak ada peraturan di atasnya yang dilanggar," tuturnya.Terkait dengan tender USO, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menandaskan persoalan USO sebenarnya murni masalah teknis atau fundamental technical plan (FTP).Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemerintah untuk menerima peserta dari hanya operator jaringan tetap agar tidak ada masalah teknis di kemudian hari, Basuki mengungkapkan operator jaringan tetap existing belum tentu memiliki perencanaan jaringan USO yang efisien.Selain tender USO, sepanjang 2007 Depkominfo berhasil melaksanakan tender sambungan langsung internasional (SLI) sekaligus menghapus duopoli telepon saluran tetap dengan terpilihnya PT Bakrie Telecom.Depkominfo juga berhasil membentuk konsorsium Palapa Ring yang terdiri dari enam perusahaan dan akan membangun jaringan serat optik berkapasitas besar di wilayah timur Indonesia. Penyelamatan dan notifikasi jaringan satelit Indostar-1 dan Palapa-C series, lanjut Menkominfo, juga menjadi salah satu prestasi tersendiri.Oleh Arif PitoyoBisnis Indonesia



-------------




Persyaratan tender USO diubah

JAKARTA: Pemerintah mengubah persyaratan program universal service obligation (USO) pada saat tender ulang yang akan diselenggarakan awal tahun ini.Dirjen Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar menandaskan pemerintah akan menurunkan kembali item-item sanksi penalti dan persyaratan teknis lainnya, tetapi bukan termasuk persyaratan yang bersifat policy."Persyaratan teknis itu berkaitan erat dengan masalah teknologi yang akan digunakan maupun masalah lainnya guna lebih memperbaiki pelaksanaannya dalam waktu dekat," ujarnya, belum lama ini.Pada tender USO akhir tahun lalu, tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan teknis dari panitia sehingga memaksa Ditjen Postel untuk menyelenggarakan tender kembali tahun ini.Basuki menambahkan untuk persyaratan yang bersifat policy seperti aturan daftar negatif investasi (DNI) dan ketentuan penomoran dalam fundamental technical plan (FTP) tidak akan diubah.Ketika disinggung mengenai kemungkinan hanya operator jaringan tetap yang bisa mengikuti USO agar memenuhi persyaratan FTP, Dirjen Postel mengungkapkan operator jaringan tetap existing belum tentu menawarkan efisiensi yang lebih tinggi dari operator lain. Efisiensi yang dimaksud adalah nilai penawaran investasi maupun lamanya waktu pembangunan jaringan. Sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 maka penyelenggara USO haruslah operator jaringan tetap lokal. Untuk itulah operator akan memberikan lisensi jaringan tetap lokal kepada pemenang tender USO.Sebelum mendapatkan lisensi jaringan tetap, maka pemenang tender USO harus memenuhi aspek teknis FTP seperti penomoran.Pemerintah membatalkan USO yang telah digelar sejak awal Oktober tahun lalu sampai menyisakan dua peserta hingga waktu yang belum ditentukan. Persoalan regulasi dan ketentuan mengenai penggunaan teknologi jaringan tetap di wilayah USO merupakan suatu hal yang mendesak untuk diperiksa dan dikaji kembali. Tender USO tersebut diperkirakan menyedot anggaran pemerintah hingga Rp1,6 triliun pada tahun pertama, sedangkan anggarannya untuk lima tahun hingga 2013 diprediksi lebih dari Rp5 triliun. Pemenang tender USO diizinkan menyelenggarakan jaringan tetap lokal dan jasa Internet teleponi (VoIP) di wilayah cakupan blok yang dimenangkan. Bagi pemenang yang belum memiliki izin SLJJ (sambungan langsung jarak jauh), pemerintah memberikan izin ITKP (Internet teleponi untuk keperluan publik).Oleh Arif PitoyoBisnis Indonesia

No comments: