Saturday, December 29, 2007

PGN didenda, MEMANG HARUS DEMIKIAN!

Pemerintah kali ini perlu mendapatkan acungan jempol karena melalui BAPEPAM-LK, akhirnya berani menjatuhkan sanksi berupa denda kepad PT.PGN tbk, yang dianggap telah salah menerapkan asas keterbukaan informasi dan diduga adanya "insider trading". PAdahal masalahnya adalah sepele, yaitu tidak berjalannya prose monitoring dan pelaporan pelaksanaan proyek SSWJ dengan baik dan benar. Mudah2-an bisa memberikan efek jera, dan sanksi serupa bukan bersifat pilih tebang.

ES
===============
Jumat, 28 Desember 2007 / http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0712/28/ekonomi/4103991.htm

Karyawan PGN Didenda Mantan Direktur Utama Dikenai Denda Rp 2,3 Miliar

Jakarta, Kompas - Beberapa karyawan dan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk WMP Simandjuntak dikenai denda oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Mereka didenda sehubungan dengan pemeriksaan terhadap kasus perdagangan saham PT PGN.
"Mereka melanggar Pasal 95 tentang perdagangan oleh orang dalam," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, (27/12). Pada Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik.
Pasal 104 mengatur, setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 Ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Yang terkena denda paling besar adalah mantan Dirut PT PGN WMP Simandjuntak, yakni sebesar Rp 2,3 miliar. Harga saham PGN melemah sebesar 23,36 persen dari Rp 9.650 per saham pada 11 Januari 2006 menjadi Rp 7.400 per saham pada 12 Januari 2007.
"Penurunan harga tersebut sangat erat kaitannya dengan press release yang dikeluarkan PGN sehari sebelumnya pada 11 Januari 2007. Di dalamnya dinyatakan terjadi koreksi atas rencana besarnya volume gas yang akan dialirkan, dari 150 MMSCFD (juta kaki kubik per hari) menjadi 30 MMSCFD," kata Fuad Rahmany.
PGN juga menyatakan ada penundaan gas in dalam rangka komersialisasi yang semula akan dilakukan pada akhir Desember 2006 menjadi Maret 2007.
Bapepam beranggapan, informasi dalam siaran pers tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh manajemen PGN sejak 12 September 2006.
Adapun informasi mengenai tertundanya gas in sudah diketahui juga sejak 18 Desember 2006. Dalam periode 12 September 2006 hingga 11 Januari 2007, ada orang dalam yang melakukan transaksi saham PGN.
Mutasi karyawan PGN
Informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan, karyawan PGN yang dikenai denda oleh Bapepam akan dimutasi. Namun, Dirut PT PGN Sutikno yang dikonfirmasi membantah bahwa mutasi tersebut terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam-LK Wahyu Hidayat mengatakan, ada sejumlah pertimbangan untuk menentukan besar kecilnya denda.
"Kami mempertimbangkan tanggung jawab, kemudahan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang dalam dan pola transaksi," ujar Wahyu. Sesuai kewenangan Bapepam, penyidikan berhenti pada pelanggaran administratif, kasus itu tidak akan dibawa sampai ke tindak pidana.
Sementara itu, Menteri Negara BUMN Sofyan A Djalil menyatakan, sanksi tersebut diperlukan untuk mendisiplinkan para pelaku pasar, tidak hanya bagi PGN tetapi bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. (DOT/OIN/joe)
--------------------
SUARA PEMBARUAN DAILY
28 des 2007 / http://www.suarapembaruan.com/News/2007/12/28/Ekonomi/eko06.htm

Karyawan PGN Dikenakan Sanksi

[JAKARTA] Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi administratif bagi sembilan orang dalam PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terkait anjloknya saham perusahaan ini awal tahun ini. Total denda yang dikenakan ke sembilan orang karyawan dan mantan karyawan PGN mencapai Rp 3,178 miliar.
Keputusan itu disampaikan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/12). Pada hari yang sama, usai rapat koordinasi di Departemen Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Sofyan Djalil), mendukung sanksi yang diputuskan Bapepam-LK.
"Kita dukung. Itu kan keputusan Bapepam dan juga untuk mendisiplinkan pelaku pasar dan itu hal yang normal saja," kata Sofyan.
Bapepam-LK memutuskan mantan Dirut PGN WMP Simanjutak dikenakan denda sebesar Rp 2,33 miliar, Adil Abas sebesar Rp 30 juta, Nursubagjo Prijono sebesar Rp 53 juta, Widyatmiko Bapang sebesar RP 25 juta, Iwan Heriawan sebesar RP 76 juta, Djoko Saputra sebesar Rp 154 juta, Hari Pratoyo sebesar Rp 9 juta, Rosichin sebesar Rp 184 juta dan Thohir Nur Ilhami dikenakan denda sebesar Rp 317 juta.
Kasus itu berawal dari penurunan harga saham PGN di Bursa Efek Indonesia yang dulunya bernama Bursa Efek Jakarta sebesar 23,36 persen dari Rp 9.650 pada harga penutupan per 11 Januari 2006 menjadi Rp 7.400 per lembar saham pada 12 Januari 2007.
Fuad menjelaskan, penurunan harga saham itu sangat erat kaitannya dengan rilis yang dikeluarkan PGN sehari sebelumnya yakni 11 Januari 2007. Dalam rilis itu disebutkan terjadi koreksi atas rencana besarnya volume gas yang akan dialirkan.
Selain itu, disebutkan juga bahwa tertundanya gas in (dalam rangka komersialisasi) yang semula akan dilakukan pada akhir Desember 2006 tertunda menjadi Maret 2007. Bapepam-LK menilai informasi yang dirilis itu yakni penurunan volume gas sebenarnya sudah diketahui oleh manajemen PGN sejak 12 September 2006 sedangkan informasi tertundanya gas in dinilai sudah diketahui manajemen PGN pada 18 Desember 2006. [L-10]
Last modified: 28/12/07

No comments: