Friday, January 18, 2008

TEMASEK HOLDING vs KPPU, jalan masih panjang.

Meskipun dunia telekomunikasi kita cukup banyak mengalami kemajuan dalam pelayanan ke masyarakat, kelihatannya kasus TEmasek vs KPPU masih akan berbuntut panjang. Di satu sisi, KPPU sudah sangat yakin bahwa memang terjadi "permainan" harga dan di sisi lain TEmasek juga yakin dengan peran mereka yang telah "membangun" dunia GSm khususnya di Indonesia. Tinggal kembali kepada kita menyikapinya.

Wait and See,

ES
----------------------------

Rabu, 16/01/2008 09:30 WIB http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/hukum-bisnis/1id39019.html

Menunggu akhir kasus Temasek di pengadilan

oleh : Suwantin Oemar

Temasek Holding dan Singapore Technologies Telemedia, pertengahan pekan lalu, resmi mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan KPPU dalam kasus kepemilikan silang oleh perusahaan dari Singapura itu di PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk.

Keberatan yang disampaikan oleh Temasek Holding Co Ltd itu merupakan bentuk perlawanan hukum karena mereka tidak puas atas putusan KPPU yang menuding perusahaan telekomunikasi Singapura itu melanggar UU Anti Monopoli.

Temasek dan ST Telemedia menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik monopoli dalam bentuk apa pun di bisnis telekomunikasi di Indonesia.
Sebelumnya KPPU memutuskan Temasek dan sembilan terlapor lainnya yaitu Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Commnucation Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holding Pte Ltd, Indonesia Communcation Limited, Indonesia Communication Pte Ltd, SingTel, Singtel Mobile Pte Ltd, terbukti melanggar Pasal 27 huruf a UU No. 5/1999, sedangkan PT Telkomsel melanggar Pasal 17 ayat 1

Beberapa poin penting keputusan KPPU adalah perintah kepada Temasek untuk melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Telkomsel atau PT Indosat Tbk paling lambat dua tahun sejak keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Perusahaan telekomunikasi dari Singapura itu tampaknya berusaha untuk meyakinkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa apa yang telah diputus oleh KPPU tidak benar. "Tuduhan terhadap Temasek sama sekali tidak berdasar," kata Myrna Thomas, managing director Corporate Affair Temasek.

Menurut Myrna, Temasek tidak memiliki saham di PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel. "Temasek tidak mengatur atau mengontrol pengambilan keputusan investasi dan operasional ST Telemedia atau Sing Tel, PT Indosat Tbk atau PT Telkomsel,"katanya.
Perusahaan tersebut, ujarnya, diatur oleh manajemen dan dewan direksi independen masing-masing perusahaan. "Ketika Temasek masuk ke bisnis telekomunikasi di Indonesia pada waktu itu, KPPU tidak mengajukan keberatan."

Menurut Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Temasek di Indonesia, KPPU telah mengabaikan berbagai bukti yang mendukung pembelaan Temasek dan tidak memberikan penjelasan apa pun atau diabaikannya bukti-bukti yang sudah disampaikan ke KPPU.
Todung merasa yakin KPPU tidak memiliki otoritas hukum untuk memerintahkan divestasi atas semua saham Temasek di PT Indosat Tbk atau PT Telkomsel ataupun melangkahi hak-hak pemegang saham dengan membatasi penjualan maksimal 5% untuk setiap pembeli.
Putusan KPPU dalam kasus Temasek telah menimbulkan kontroversi di dimasyarakat. Ada pihak setuju dengan keputusan KPPU karena hal itu mencerminkan bahwa hukum persaingan berjalan di dalam negeri. Namun, ada pula masyarakat yang tidak sependapat dengan putusan lembaga pengawas persaingan usaha itu.

Sekelompok pakar hukum bergelar doktor dari lintas universitas negeri dan swasta belum lama diketahui melakukan eksaminasi publik terhadap putusan KPPU dalam kasus Temasek.
Dalam paparannya belum lama ini di Hotel Aryaduta, majelis eksaminasi yang beranggotakan antara lain Freddy Harris (UI), Budi Santoso, Lapan Tukan Leonardo (Undip) dan Gunawan Widjaya (Universitas Pelita Harapan) umumnya berpendapat ada beberapa kesalahan KPPU dalam memeriksa dugaan monopoli oleh Temasek di bisnis telekomunikasi.

Pertama, KPPU melanggar ketentuan soal jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan dan jangka waktu untuk memutuskan perkara.
Kedua, KPPU memeriksa laporan yang sudah dicabut. Ketiga, KPPU melanggar ketentuan penyelidikan sebagaimana diatur dalam peraturan KPPU No.1 tahun 2006 tentang Tata cara penanganan perkara di KPPU.

Belum berakhir

Erwin Syahril, salah seorang anggota Majelis Komisi kasus Temasek, ketika dihubungi Bisnis mengatakan bahwa keberatan itu adalah merupakan hak dari pihak-pihak yang merasa keberatan atas putusan KPPU. "Haknya Temasek dan ST Telemedia untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU," ujarnya.

Dia mengharapkan pengadilan negeri jangan sampai diintervensi oleh pihak-pihak yang merasa berkepentingan dalam kasus itu. "Kalau kita mau fair biarkan saja majelis hakim membaca putusan Majelis Komisi apakah substansinya sudah benar atau tidak, jangan sampai diciptakan kondisi oleh pihak-pihak tertentu yang bisa memengaruhi hakim dalam membuat keputusan," ujar Erwin.

Bagaimanapun juga kasus Temasek ini belum berakhir, masih ada upaya hukum yang akan dilalui oleh para pihak yang tidak puas atas putusan tersebut. Sekarang terpulang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan perkara ini.
Dalam pemeriksaan di pengadilan banding nanti semuanya bisa saja terjadi. Benar menurut KPPU belum tentu benar menurut majelis hakim pengadilan negeri. Yang jelas ada beberapa kemungkinan putusan di tingkat pengadilan banding.
Pertama, pengadilan negeri bisa saja menguatkan putusan KPPU. Artinya, apa yang sudah dilakukan oleh Majelis Komisi dalam memeriksa perkara Temasek itu sudah benar menurut undang undang.

Kedua, majelis hakim pengadilan negeri bisa saja menolak keputusan KPPU dengan alasan Majelis Komisi dinilai telah salah dalam menerapkan hukum.
Ketiga, majelis hakim pengadilan bisa saja membuat putusan sela. Artinya, perlu pemeriksaan tambahan yang harus dilakukan oleh KPPU, sehingga putusan itu dikembalikan ke KPPU.
Setelah di pengadilan negeri, masih ada upaya hukum bagi pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Bahkan, masih ada upaya hukum luar bisa yaitu berupa peninjauan kembali

Yang jelas proses kasus Temasek ini masih panjang. Pemeriksaan di tingkat banding pun belum lagi dimulai. UU mengatur bahwa 14 setelah pengajuan keberatan, majelis hakim harus memeriksa perkara itu.
Namun, karena bulan Desember ini banyak hari libur, maka perkara itu kemungkinan baru diproses pada pertengahan bulan depan.

Para calon investor yang berminat untuk membeli saham PT Indosat Tbk tampaknya masih harus bersabar dulu menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

No comments: