Tuesday, February 12, 2013

Tarif Parkir Naik Seenaknya.

Persis disaat pergantian Gubernur, tarif parkir di DKI telah dinaikkan dari Rp 2000 per jam menjadi Rp 3000 per jam. Terlihat adanya upaya2 untuk melegalkan usaha tersebut disaat pergantian pimpinan.

Kemaren, saya dikejutkan ketika masuk komplek sebuah hotel/perkantoran untuk "Mendrop" tamu yang memakan waktu kurang dari 5 menit. SUngguh terlalu, ternyata bukan hanya ditarik pembayaran, tapi juga terkaget2 ketika diberi tahu tarif yang baru saja naik itu dinaikkan lagi Rp 4000 per jam.

Uang sebesar itu untuk parkiran di ibukota mungkin masih pantas dan jika dipergunakan untuk keperluan ekonomis masih masuk akal. Namun apa iya tarif parkir itu bisa naik demikian saja? Semoga ini bisa menjadi PR besar buat aparat Pemprov/Pemkot di DKI. Mengingat restitusi dari parkir selama ini memang menjadi lahan basah banyak pelaku "corrupt" aparat dan perusahaan tertentu.

Di samping tarif, juga perlu kiranya dicermati untuk memaksa pengelola parkir membebaskan biaya parkir untuk "grace period" semisal 5-10 menit, sebagaimana masih berlaku diberbagai tempat. Yang lebih penting lagi adalah untuk melarang pengelola parkir menarik biaya parkir dari pengemudi/penumpang TAXI.

Kita menyaksikan dan mengalami langsung bahwa nyaris banyak hotel/mall/ dan perkantora yang menarik biaya parkir dari taxi yang masuk ke wilayah mereka. Ini sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk memperbanyak pengendara berpindah dari mobil pribadi kepada moda transportasi publik, termasuk taxi. Sudah selayaknya penumpang taxi mendapat penghargaan atau kredit, bukan justru malah harus merogoh kantong lebih dalam untuk biaya parkir taxi.

Semoga ada perbaikan.


No comments: