So, jangan asal menyalahkan jika aturan belum tersedia, atau syarat2 sangat menyulitkan dan menyita waktu PNS, seperti contoh harus test kesehatan lengkap dengan keterang bebas narkoba. ini kan namanya keterlaluan, dan mungkin bukan begitu yang dimaksud UU ASN.
Harusnya cukup di test kompetensi dan interview motivasi ybs, kemudian syarat administrasi tinggal dilengkapi. Juga tidak relevan lagi menambahkan seseorang sudah lulus Lemhanas, PIM 1 atau 2 dstnya karena jelas tidak apple to apple. Banyak kantor yg selama ini sangat sibuk tidak memprioritaskan pegawai mereka untuk ikut PIM dan Lemhanas.
Mungkin Presiden Jokowi juga harus turun tangan lagi membereskan hal ini, masak semua harus dengan kebijakan Presiden. Di samping itu, siapa yg bisa menjamin para individu atau kelompok yang melaksanakan test jauh lebih berkompeten dari yang di test, terutama dalam masalah atau materi yang di test.
So..buat semua itu lebih simple dan masuk akal.
Wassalam,
-----------------
UU ASN Tidak Dipatuhi
Pengisian Jabatan Harus Melalui Perekrutan Terbuka
Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi yang diduga tidak sesuai dengan UU ASN terjadi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Perhubungan; Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Badan Kepegawaian Negara; dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
”Menurut rencana, sekretaris jenderal/sekretaris utama dari setiap kementerian/lembaga akan kami panggil pekan depan. Begitu pula Sekretaris Daerah Sumba Barat Daya,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (16/1), di Jakarta.
Pemanggilan tersebut untuk mengetahui pengangkatan pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga dan pemda itu sekaligus untuk mengingatkan mereka soal UU ASN.
Jika pengisian jabatan sudah melalui perekrutan terbuka meski tidak sepenuhnya mengacu
pada UU ASN, KASN akan memberikan toleransi. Namun, jika tidak melalui perekrutan terbuka, KASN akan meminta agar pengisian jabatan pimpinan tinggi diulang.
pada UU ASN, KASN akan memberikan toleransi. Namun, jika tidak melalui perekrutan terbuka, KASN akan meminta agar pengisian jabatan pimpinan tinggi diulang.
Sesuai UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui perekrutan terbuka. Para calon harus diseleksi panitia seleksi yang terdiri dari unsur internal dan eksternal instansi pemerintahan yang bersangkutan. Calon juga tidak dibatasi harus berasal dari instansi pemerintahan bersangkutan, tetapi bisa dari instansi pemerintahan lain.
Pembentukan panitia seleksi sesuai Pasal 110 Ayat 2 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian (menteri/kepala lembaga/gubernur/wali kota/bupati) harus berkoordinasi dengan KASN. ”Pada kasus kementerian/lembaga tersebut, tidak ada koordinasi dengan KASN. Tiba-tiba kami tahu dari media ada pejabat pimpinan tinggi yang dilantik,” kata Sofian.
Khusus untuk Sumba Barat Daya, laporan masuk dari pejabat yang diberhentikan oleh Bupati Sumba Barat Daya.
Sebelum memanggil pimpinan kementerian/lembaga itu, KASN telah meminta proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di sejumlah lembaga dan pemda diulang. Sebab, pengisian jabatan terbukti tidak melalui perekrutan terbuka. Di antaranya, pengisian jabatan kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan serta jabatan sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Sementara yang diberi toleransi oleh KASN dan tidak perlu mengulang proses pengisian jabatan pimpinan tinggi adalah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ”Mereka sudah mengisi jabatan eselon satu dan dua dengan perekrutan terbuka. Namun, belum sepenuhnya mengikuti UU ASN,” ujar Sofian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, sosialisasi UU ASN ke kementerian/lembaga dan pemda sudah berulang kali dilakukan. ”Semua instansi pemerintahan di pusat dan daerah harus mengikuti UU ASN. Teguran dan peringatan dari KASN juga harus diikuti. Sebab, sesuai dengan UU ASN, KASN yang mengawasi pelaksanaan UU ASN. Jika tak diikuti, berarti instansi itu melanggar undang-undang,” katanya. (APA)