Tuesday, June 05, 2007

JPS-World Bank- Bappenas. Piye?

Aduh..masih terus berlanjut dan mungkin makin seru nih. APa bisa distop sampai disini saja?

===
Kasus Korupsi Dana JPS
Kejaksaan Periksa Sekjen Depkeu

Sinar Harapan/4 Juni 07
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0706/04/nas01.html

OlehLeo Wisnu Susapto

Jakarta - Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia P Nasution memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk dimintai keterangan dalam dugaan penyalahgunaan dana jaring pengaman sosial. Ketika turun dari mobil Nissan X-Trail bernopol B 1980 BS, Mulia tidak menjawab sapaan wartawan yang sejak pagi sudah menunggu kehadirannya. Ketika pintu mobil terbuka wajah ramahnya berubah dingin dan tak mengucapkan satu patah kata pun seketika langsung memasuki gedung Kejati.Ketika dimintai keterangan oleh SH, ketua tim penyidik dugaan penyalahgunaan ini Hapastian Harahap enggan memberi keterangan lebih dulu dan meminta dihubungi setelah pemeriksaan selesai. Hal senada dikatakan Kajati DKI Darmono ketika menjawab pertanyaan dari SH melalui telepon genggamnya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Darmono mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pemeriksaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri apabila hasil pemeriksaan Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu Mulya Nasution yang dijadwalkan pekan depan kurang memuaskan.“Jika pemeriksaan dua pejabat tersebut sudah memenuhi target, tak perlu memeriksa Menkeu,” tegas Darmono di kantornya.Sri Mulyani dianggap mengetahui bocornya dana jaring pengaman sosial (JPS) tahun 2002 yang dinilai korupsi. Dana yang diberikan dalam bentuk proyek untuk warga miskin ini dikeluarkan Bappenas. Menurut dugaan World Bank atau Bank Dunia terjadi korupsi pada program JPS senilai Rp 1,8 miliar. Dugaan adanya korupsi hampir dua miliar rupiah itu sudah dibayarkan kepada Bank Dunia dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2005 saat Bappenas dijabat Sri Mulyani Indrawati. Sebelumnya, tim penyidik Kejati, Kamis (25/5) lalu, telah memeriksa Dirjen Anggaran Achmad Royadi yang dianggap mengetahui penyaluran APBN. Usai pemeriksaan terhadap dirinya, Dirjen Anggaran Depkeu enggan menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya keluar dari ruang pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Wajah Ahmad Royadi tampak kelelahan karena pemeriksaan dilakukan sekitar enam jam.Dia hanya berkomentar, ”Semua sudah saya jelaskan pada penyidik.”Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang terjadi saat Bappenas dipimpin Kwik Kian Gie. Kasus ini sendiri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.Para tersangka itu adalah Sekretaris Sekretariat dan Pelaksana Harian Kegiatan dan Sekretaris Panitia Lelang berinisial ANTM, Ketua Tim Sekretariat dan Ketua Panitia Lelang yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengembangan Otonomi Daerah Bappenas Tahun 2002 berinisial PTR, dan pimpinan proyek berinisial RA. (rikando somba)

No comments: