Thursday, July 03, 2008

KOMPAS Cetak : Kata-kata Jimly Dinilai Tidak Patut

Ya beginilah baru kualitas negarawan kita. Karena mereka sebenarnya lebih baik di kampus dan mengajar mahasiswa daripada menjadi birokrat tanggung. Mereka tidak bisa membedakan mana yang "contempt of court", mana yang "content of parliament" . What a pity for the country that have paid them a lot of money.

Wassalamm

ES
==============
Kata-kata Jimly Dinilai Tidak Patut
DPD Pahami Keputusan Mahkamah Konstitusi
Kamis 3 Juli 2008 |

Jakarta, Kompas - Ancaman Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie untuk mengusir Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida dari ruang sidang disayangkan banyak pihak. Kata-kata tersebut dinilai tidak patut diucapkan seorang pejabat yang berkualifikasi sebagai negarawan.

Hal itu dikemukakan pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin dan anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto secara terpisah, Rabu (2/7).

Dalam sidang Selasa lalu, Jimly mempersoalkan pernyataan Laode Ida yang mengancam akan membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jika permohonan uji materi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak dikabulkan. Jimly menganggap hal itu tidak pantas dan menyatakan akan mengusir La Ode dari ruang sidang jika hadir (Kompas, 2/7).

Menurut Irman, kata pengusiran tidak pantas diucapkan oleh Jimly. ”Laode memang tidak pantas mengeluarkan ancaman, tetapi Jimly lebih tidak pantas melakukan pengusiran di ruang sidang. Dia itu negarawan. Sesakit apa pun harus arif,” kata Irman.

Hal senada diungkapkan Soekotjo. Seharusnya, Jimly tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak perlu. ”Namanya negarawan, wawasan harus luas dan bijaksana,” katanya.

Menurut Irman, seharusnya Jimly cukup mengingatkan Laode. Kata-kata Jimly tersebut dapat digolongkan sebagai unproper conduct dan telah merusak kehormatan hakim konstitusi. Apalagi jika pernyataan itu merupakan hasil rapat. ”Kalau hasil rapat hakim, berarti sembilan-sembilannya tidak negarawan. Tapi saya ragu, hasil rapat mungkin hanya meminta untuk mengingatkan,” kata Irman.

Pahami

DPD dapat memahami keputusan MK atas permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. DPD berharap Komisi Pemilihan Umum segera melaksanakan putusan itu dengan cermat dan segera menjadikan syarat domisili dalam UU Pemilu sebelumnya Nomor 12 Tahun 2003 sebagai norma dasar. Namun, DPD sangat menyesalkan pernyataan Ketua MK dalam sidang yang mengatakan akan mengusir Laode apabila hadir dalam sidang.

Pernyataan resmi itu disampaikan pimpinan DPD, Rabu.

”Kami menilai Ketua MK overreactive. Padahal, kami sudah minta maaf sebelumnya, tapi masih mengusir,” kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita.

Menurut Ginandjar, DPD tentu tidak akan memperpanjang persoalan ini, tetapi hanya ingin mendudukkan persoalan. ”Menghormati lembaga negara itu harus saling menghormati, tidak sepihak,” ucapnya. (ANA/SUT)



KOMPAS Cetak : Kata-kata Jimly Dinilai Tidak Patut

No comments: