Monday, September 08, 2008

SEMBRONO MENGURUS CALON HAJI

Berhaji adalah salah satu rukun islam yang menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu melaksanakannya. Makanya tidak heran, bagi sebagian orang rencana melaksanakan haji merupakan suatu peristiwa yang termasuk sangat besar dalam perjalanan hidupnya. Karenanya perencanaan untuk melaksanakan ibadah haji besar ini memang tidak bisa sembarangan.

Bagi calon haji yang pas-pasan penghasilannya, maka menabung uang untuk haji dan merencanakan keberangkatan menjadi salah satu peristiwa yang ditunggu-tunggu. Karena itulah ketika tiba-tiba saja Gubernur Jabar yang baru terpilih "merubah" atau "memlintir" aturan pembagian kuota yang sepenuh nya belum diubah berdasarkan UU 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji, mendadak sontak banyak atau ribuan jemaah haji dari berbagai kota yang dirugikan, terutama Bekasi serentak pula mengajukan Gubernur "Pongah" itu ke PTUN.

Betapa tidak. Dengan aturan yang diubah seenaknya (bisa saja disetujui oleh aparat di Depag Pusat), telah mengakibatkan ribuan calon haji dari Bekasi kena aturan yang berlaku surut itu terkena pencekalan untuk berangkat tahun ini atau juga menjadi belum tentu nasib keberangkatannya.

Ini adalah salah satu contoh "tolol" nya pengambilan keputusan yang dengan sembrono telah mengubah aturan yang telah berjalan baku secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak keputusan mereka. Mungkin saja memang sebagian daerah ada yang diuntungkan. Namun kurangnya perhitungan akhir, sosialisasi dan komunikasi harus dibayar mahal oleh Gubernur yang baru saja dilantik untuk membantu urusan berbagai rakyatnya dikala semua serba sulit ini, termasuk urusan ibadah haji.

Semoga menjadi pelajaran paling pahit bagi pasangan "selebriti" di Jabar ini.

$$$$$$$$$$$

Senin, 08/09/2008 20:26 WIB

Gubernur Jabar Minta Fatwa MA Soal Kuota Haji Jabar
Andri Haryanto - detikBandung
http://bandung.detik.com/read/2008/09/08/202637/1002603/486/gubernur-jabar-minta-fatwa-ma-soal-kuota-haji-jabar

Courtesy: Detik.com


Bandung
- Bingung harus memilih mana antara menerima putusan PTUN atau mengajukan banding, akhirnya Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung.

Menurut Kepala Bidang Haji, Zakat, Wakaf Kanwil Depag, Iding Samarkondi, Pemprov Jabar dihadapkan pada dua keputusan yang keduanya berimplikasi hukum, yaitu menerima putusan PTUN atau melakukan upaya banding.

Akhirnya dari hasil rapat dengan gubernur dan beberapa pejabat Pemprov lainnya, diputuskan jika gubernur akan berkoordinasi dengan Depag.

"Gubernur pun akan meminta fatwa kepada MA sesegera mungkin untuk menyikapi putusan PTUN Bandung agar kebijakan yang dikeluarkan bisa diterima semua pihak," ujar Iding di Gedung Pakuan, Jl Kebon Kawung, Bandung, Senin (8/9/2008).

Isi fatwa itu rencananya akan dijadikan pegangan gubernur untuk menyelesaikan masalah ini untuk kepentingan semua pihak.

"Sementara ini karena belum ada keputusan hukum tetap, pelaksanaan kuota Kabupaten Kota masih jalan," ujar Iding.

Namun, kata dia, jika hingga batas akhir pelunasan yaitu 10 September ada calon jamaah di satu kabupaten atau kota yang belum lunas, maka kuota yang tersisa akibat calhaj yang belum melunasi ONH, akan dikembalikan kepada kuota provinsi. Serta akan diprioritaskan ke daerah-daerah yang antreannya lebih banyak.

"Jika seminggu masih ada yang tidak melunasi, kuota akan kembali menjadi kuota nasional. Yang nanti haknya kemana-kemananya merupakan kewenangan pusat," ujar Iding.�

Dari hasil rapat dihasilkan 8 butir kesimpulan. Kesimpulan dibacakan langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemrov Jabar, Neni Heryani Ratnasari Sobari didampingi oleh Asisten Daerah 3 bidang Kesejateraan sosial serta asisten Pemerintahan Tjatja Kuswara.

Kesimpulan ini dibacakan di hadapan 10 orang perwakilan calon jemaah haji yang melakukan aksinya di depan Gedung Pakuan. Dari pantauan detikbandung, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, tidak tampak dalam pembacaan hasil pertemuan tersebut.
(ern/ern)

No comments: