Saturday, February 06, 2010

Diskusi seputar Harta Warisan di Minangkabau.

Berbekal sekedar status yang saya pasang pagi ini (Sabtu, 6/2/10) tentang status hukum adat ttg pembagian harta warisan di hadapan hukum Islam (alQur'an dan Hadits), telah mendapat tanggapan lumayan banyak dari Fesbukers. Berikut bbrp tanggapan, ada yang pro tdh hukum adat ada pula yang kontra, juga ada yang "ditengah". Kita simak saja sekedar tambahan pengetahuan. Semoga dengan mendudukan dan mengindahkan aturan yang jelas dari Allah dan Nabinya serta menyesuaikan segala sesuatu aturan dengan ketentuan tersebut, kita dan Minangkabau terjauh dari berbagai azab yang memang sudah dijanjikan Allah.

==========================
Medril Zam
Betul pak, itu krn pengaruh budaya. Sbg muslim, Al Quran adalah pegangan no.1.

Eddy Satriya
ada yang berani mengubah ?ataukah akan selamanya orang minang melanggar alquran? kita paham, "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" mohon pencerahan yg to the point, bukan berbelit2..dan membenarkan yang sudah pasti tidak sejalan dengan kitab suci. [ini bukan karena mengharap warisan, tapi lebih meluruskan ke depan jalan yang harus ditempuh] paling tidak kita jadikan wacana sehat olah kata, rasa, dan pikir, serta juga keimanan.
Deslison Sikumbang
Yng sy dengar dari org2 tua di th 70-an, pertimbangannya untuk melindungi perempuan krn sekiranya dia sdh punya anak & ditinggalkan oleh suami, maka warisan itulah sbg andalannya untuk meghidupi Keluarganya. Apakah kita sbg laki2 bisa menjamin kehidupan adik/kakak perempuan kita & anak2nya jika hal itu terjadi? coba kita pikirkan.....
Desy Zulfiani
Pak edy yg saya tau warisan yg jth semuanya ke pr diminangkabau cm harta pusako sj pak tp kalo harta gono gini dr ortu anak laki or pr pny hak. Tp kalo mnrt sy kalo dibagi adil dan merata lbh fair dan lbh baik sepanjang dpt diterima keluarga itu toh posisinya sm2 anak kan pak.
Sdgkan bagi laki2, dia bisa mencari..dan mhn maaf, banyak diantara kita yng sdh berkeluarga, sibuk dng keluarganya sendiri....Menurut sy keputusan itu sangat tepat & pasti sdh dipikirkan matang2 oleh pemangku adat kita di zaman dulu.

Dewi Rumsiah
Yg jelas edy..kt ikuti al quran.tp kl tujuan adat itu memang mulya ntk melindungi saudara pr yg traniaya ya kt ikhlaskan lah.walaupun itu adalah pembagian kt.ingat itu hnya ntk pusaka tinggi.kl warisan dr ortu biasanya d bg rata
Hisyam Abu Zulfa
Allah Maha Pintar,Allah Maha Bijaksana dan Maha Segalanya,tdk ada didunia ini yg bisa menandingi Allah..aplgi mohon maaf sekedar pemangku adat,jd kl qt beriman dan mengaku hamba Allah,tentunya bs menyimpulkan sendiri..pasti ada hikmah dan rahasia diblk ayat Allah..Allah Maha Mengetahui thdp segala sesuatu baik itu kmrn,skrg atu akan datang.wallahu 'alam bish showab.. :-)
Amsal Asagiri
Tidak ada yg salah dng tradisi yg diterapkan oleh Etnis yg bernama Minangkabau itu dimana "garis keturunan seseorang mengikuti sang ibu atau lbh dikenal dng sistem MATRIACHAT". Adat & tradisi Minang itu tdk lepas dr konsep Islam, ingat "Adat Bersendikan Syaraq dan Syaraq Bersendikan Kitabullah". Konsep ini bukan merupakan "pengingkaran" thp "... See moreketetuan waris" dlm Islam tapi mrpkan bentuk tingginya "penghargaan etnis Minang thp Wanita/Sang Ibu" yg merupakan "kesepakatan" para leluhur yg menggagas lahirnya kelompok etnis yg dikenal dng "Minangkabau" dng sistem garis keturunan yg (kalau tdk salah hanya ada 2 didunia ini) mengikuti garis Ibu. Dlm sistem ini, harta kaum diwarisi oleh kaum Perempuan dan kaum Pria bertugas "menjaga" harta kaum ini. Sesunguhnya Serambi Mekah di nusantara ini ada di Ranah Minang/ Luhak Nan Tigo, jadi tidak ada tradisi etnis ini yg perlu dipertentangkan dng konsep Islam.
Eddy Satriya
@Son, ada kasus. sang perempuan ternyata lebih punya reski dan berlimpah. kejadian berikutnya..sang anak perempuan reski berlimpah dan saudara laki2 nya tidak atau pas2an..sehingga tidak mampu menyekolahkan anaknya, lalu dia sendiripun sakit2an. mau berobat tidak punya uang, mau mengganggu saudara perempuan ia punya gengsi..akhirnya meninggal. ... See morepertanyaannya, padahal harta orangtuanya "nganggur". apa iya orang tua dulu nyari harta untuk begitu? tidak bisa dimanfaatkan ketika dibutuhkan anaknya. Isteri saya dari banjarmasin, kayaknya lebih jelas...harta dari orang tua dibagi sesuai aturan dan diberikan ke anak cucu masing2..untuk tambahan usaha dan sekolah..gimna dong kalau begicuu..?
@Pak Amsal, ini jawaban yang sudah sering saya dengar tan tetap saya hormati. terus terang ada baiknya adalah ketika harta warisan khususnya tanah menjadi urusan paling berbelit di sumbar, dia melindungi nagari dari kerusakan yang lebih cepat dibanding daerah lain. dimana orang jadi malas investasi karena urusan tanah bisa panjang..dan lumayan..alam minang kabau tidak gampang di obrak abrik, meski tetap ada. tapi seperti pernah saya cerita dulu, ada copet tertangkap dan dipukuli babak belur hampir mati. ditanya, kenapa kau mencopet? "aku perlu uang untuk makan? dst", padahal duitnya miliaran dikampung, tapi gak bisa dia garap. just sekedar wacana dulu di hari libur.
Dewi Rumsiah
Betul bpk amsal...tak salah lg leluhur kt menjaga harkat wanita setinggi2nya.krn emang wanita dlm islam amat sangat d hormati.tp bukan berarti laki2 d minangkabau d indahkan.krn mereka lah penjaga martabat kel atau suku.untk itulah mrk yg d angkat sebagai datuk.untk menjaga anak kemenakan.apakah itu adalah hal yg sangat bijak? Buktinya sy sebagai anak perempuan minang dg suku sikumbang .ada memang pusaka tinggi yg kt dapat dr warisan tp tetap tak bs bermanfaat secara lgsg buat sy pribadi.tp kt tetap menjaga harta2 tersebut spy jgn brpindah tangan
Amsal Asagiri
Pak Eddy, realita itu betul sekali. Ada yg "salah" dlm implementasi "adat dan tradisi minang" sdh sejak lama dan sampai sekarang. Mohon maaf, "mindset" para pemangku adat di ranah minang dewasa ini perlu pencerahan dng kondisi tantangan dan peluang kedepan namun tdk meninggalkan azas pokok "adat dan tradisi" minang itu sendiri. Kelembagaan "KAN" ... See moreperlu dievaluasi dan direvitalsasi sehingga mampu menjadi "enabler" bagi peningkatan kapasitas anak negeri utk dpt menjawab tantangan dan peluang di era dunia tanpa batas ruang dan waktu seperti dewasa ini. Kita prihatin "serambi mekah di ranah minang" itu sekarang tinggal kenangan. Msh adakah "surau2" sbg wahana pembekalan aqidah yg mrpkan salah satu sendi keberhasilan "perantau" minang semenjak dulu?, kalaupun ada tinggal bilangan jari di setiap nagari. Tanggung jawab siapa???
Desy Zulfiani
Semua mslh bs dipecahkan asal dlm keluarga itu lbh bijak menyikapinya, musyawarah tuk mufakat itu kunci utamanya.
\
Ramli Sihaloho
Ed, kalau culture tapanuli, yg berhak dpt warisan adalah laki2. Perempuan tdk punya hak apa2 karena dia milik orang lain
Indra Purnadi
Secara ajaran Islam memang bertentangan dan menyalahi ketentuan. Tapi krn istriku orang minang... ya ada untungnya juga ya...?

Eri Elvaedison
Laki-laki Minang memang tidak dapat pusako tuo tapi kalau laki-laki Minang nikah dengan perempuan Minang, dia juga dapat harta pusako dari istrinya. Nah persoalan kalau laki-laki Minang nikah sama perempuan bukan orang Minang memang ngak dapat apa-apa...... dan itulah nasip kita berdua..Kau dan aku Edy...ha ha haaaaa
Firman Hidayat
Awak ikuti total hukum faraidh nan ado di Alqur'an titik. Namun, jan disabuikkan bertentangan jo adaik, mari kito susun redaksi nyo nan rancak,
Eddy Satriya
Ini bukan untung rugi. Indra, kau kan untung he he.., Eri..Alhamdulillah tanpa itu saja aku sudah bersyukur, tidak terpikir untuk "meminta hak". ini semata-mata ingin mencoba dan mengkaji lebih dalam tentang yng ada disekitar kita. "alam takambang jadi guru, sekali gus mendorong berpikir benar sesuai ajaran yang kita anut."
@Uda Deddy..ambo mhn ... See moremaaf kapatang ini juga sudah ada tanggapan Da Ded, tapi gak sempat sy balas dalam salah satu thread. jadi dima kini posisi, sejak basuo waktu Uni sakik, kita belum sempat bertemu lagi. Aku ke bukit, mama berpulang dan ketemu almh Nanda dan Da Mirza...
Kembali ke kaji kita, memang mungkin perlu diluruskan,bagamana bagusnya narasinya? "Adaik tidak sejalan dengan ALquran, meski adaik basandi syaraq dst?" Kita masih beryukur ini tidak termasuk dosa besar, kebayangkan hal yang sama seperti kejawen atau mempercayai keris spt di Jawa. orang yang menjalankan pasti juga merasa ia benar. Just a though.
Eva Evarina
Eddy yang baik, kalaulah tanah dan yang lain lain itu dibagi bagi menurut hak waris.Itu tak kan bisa memenuhi kebutuhan.Akhirnya efek pada perempuan sangat negatif.Karena mereka tidak mendapatkan apapun akhirnya mereka akan melacurkan diri.Lihat saja perempeuan dari suku lain itukan banyak yang berkarir sebagai PSK dan jadi TKW ke LN.Itulah ongkos ... See moreyang ditagung perempuan ntuk ambisi mudah masuk infestasi asing.Dan didaerah lain itu masalah agraria sangat pelik sekali sedangkan di Minangkabau tidak parah.Alam minang kabau itu sangat indah,jual saja keindahannya hidup secara sederhana.Pasti masyarakatnya makmur.Soal harta pusaka,saya sendiri tidak sepeserpun memakannya tapi bisa hidup.Hal ini benar benar terjadi pada diri saya.Mamak laki laki saya sangat rakus dengan harta semua hasilnya dibawa ke rumah istri.Sedangkan adiknya dalam hal ini ibu saya hidup susah di Jakarta.Sampai detik ini tidak punya rumah,besok harus keluar dari rumah kontrakannya diusir.Apakah itu adil,hal ini terjadi karena kami berdua tidak mau tanak pusaka itu hancur karena dibagi bagi.
Eddy, kito papanjang diskusiko yo....
Hal yg kito pahami selama ini,.. "..., Adat basandi syarak, Syarak basandi Kitabullah, Sanda manyanda kaduonyo.."
Pertanyaannya skrg, "Apakah semua adat basandi syarak?"
(mis: adat waris, adat perkawinan,...,... ?)
Khusus adat waris untuk pusako tinggi masih banyak didiskusikan orang........ See more
Ada pandangan yg nio kito bagi...; "Kalau pusako tinggi diwariskan ke perempuan sepenuhnya, maka sebagai perempuan pewaris harta pusako tinggi tsbt, sebaiknya meminta saudara laki-lakinya menyatakan 'wakaf' ke saudara perempuannya,.. Jadi tidak akan ada lagi kata 'tidak sesuai/ bertentangan' terucap.."....
Setelah itu, akan lebih baik pula perempuan penerima waris mem-wakaf-kan pula sebagian harta tersebut kepada saudara laki-lakinya (apalagi kl saudara lelaki kita memang lebih membutuhkan)......

Eddy Satriya
Aduh Eva, jadi ikut curhat ya....? gak papa, kita rekam semua masukan kan nanti bisa kita angkat isu ini secara proporsional. karena saya bosan juga lihat, dengar, dan "bengong" mengamati diskusi langsung ataupun di berbagai media cetak/elektronik. Tapi habis itu gak ada kelanjutannya. Mendudukan ini pastilah kerja besar yang hasilnya tidaklah ... See moreinstan, bisa lama, satu atau dua generasi bahkan lebih..karena menyangkut tradisi yang sudah lama dijalankan suatu suku bangsa. Banyak juga yang sebaliknya terjadi, dimana bukan perempuan melacur, tapi laki2 nya menganggur, lama2 jadi maling rampok dst (ini akar permasalahan bbrp masalh nasional). khusus untuk kasus eva Eddy ikut prihatin dan memang kelihatannya pendidikan telah berhasil membuat angkatan atau generasi kita tidak mempersoalkan, tapi lama-lama peradaban bergeser, hidup makin susah, penduduk makin banyak dll, bisa jadi ceritanya menjadi lain. ndak tahulah..kita pelan2 diskusikan dulu via fesbuk, nanti kita tingkatkan intensitasnya, paling tidak sesuatu itu akan datang kebenaran pada waktunya, yang manapun itu sesuai keyakinan kita.
Oce..masih dingin dan bersalju di Amst?

Eddy Satriya
@Ira..lapeh taragak mancaliak gambar Ira, tambah kamek (jujur ko ha..he he, ado lo kawan nan cimburu beko di fb ko he he sorry manyori dulu yo). Tks atas komentarnyo.
memang betul, banyak kejadian antara saudara yng wakaf mewakafkan, karena memang bisa menerima dan dalam suatu komunikasi dan kondisi yang baik. tapi nampaknya banyak yang bernasib ... See morelebih buruk. Tentang pusako tinggi, kami di sungai pua, luas tanah pusako tuh, ada pula rumah gadang. tapi karena berbagai kondisi, karena asyikk mancari paruntungan surang-surang dan tidak mau memakan yang bukan haknya (karena harus dirembukkan dg seluruh keluarga) memilih tidak mau menggangu harta pusako itu, apakah sekedar digunakan untuk tempat usaha sementara dll..akhirnya semua pergi (termasuk yg perempuan, kan ingin pula merantaukan..menyaingi lelaki..hi hi), dan tinggallah rumah itu pelan2 terbengkalai, tanahpun diserobot orang dst...
Ini sekedar diskusi dulu via FB, yang penting kita menghindarrkan diri juga dari sesuatu yang mubazir. Tks, salam kenal ka suami, sia namonyo?
Ira Wahyuni Syarfi
hehehe...
samo lapeh taragak gai nah awak sabanta..
Salam baliak...
itu ... "Kawan kuliah nan jadi kawan hiduik"...
Suai wak tu,.. ... See more
Mari menghindar dari hal yang mubazir dan bertentangan dengan apapun atau pro kebenaran kan ??...
********************************************************
BREAK...!
Dari bbrp sumber saya dapat juga bahan diskusi terkait, sbb:


oleh Fikra W. Malano Sati
dalam beberapa artikel yang ditulis oleh orang2 minang mengenai harato pusako bertentangab dengan syariat islam menjadi polemik yang berkepanjangan. Harta Adat berbeda dengan harta pencarian..jadi tidak termasuk dalam kategori harta warisan..karna dianggap harta turun temurun kepada pihak perempuan..sedangkan harta pencarian baru bisa dikategorikan dalam harta warisan..itu pendapat pemuka adat dan orang2 fanatik adat. Bagaimana dengan Agama? ALLAH sudah sangat jelas mengaturnya dalam AL Qur'an, Nashnya sangat jelas..tidak ada harta adat..turun-temurun..dan lain sebagainya..bukankah Islam datang untuk menghapus hukum2 adat dan diganti dengan hukum ALLAH? surat annisa:59 “jika kamu berbeda pendapat tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah (alquran) dan Rasul (as sunah) jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian…” dalam kisah yang diriwayatkan oleh Al lalikai dalam kitab syarah I’tiqod Ahlisunnah dengan sanad yang sohih dan addarimi dalam sunannya bahwa ibnu Mas’ud mendatangi suatu kaum yang berdzikir berjamaah dengan memakai kerikil dan berkata:”Celaka kamu hai Umat Muhammad betapa cepatnya kebinasaan kalian…Apakah kamu merasa diatas milah yang lebih baik dari millah Muhammad ataukah kamu hendak membuka pintu kesesatan?! kemudian mereka berkata “sesungguhnya kami menginginkan kebaikan” Beliau berkata :”berapa bayak orang yang menginginkan kebaikan tapi ia tak mendapatkannya(karena caranya salah) dalam kisah tersebut tidak dikatakan : jangan kamu merasa benar sendiri.

“hai orang2 yang beriman masuklah ke dalam islam secara keseluruhan dan jangan kalian mengikuti langkah2 setan, karena ia adalah musuh yang nyata bagimu”(al baqoroh:208)
Al hafidz ibnu katsir berkata dalam tafsirnya (1/255) “Allah berfirman memerintahkan hamba2Nya yang beriman dan membenarkan RosulNya agar mengambil semua tali2 islam dan syariat2nya serta mengamalkan seluruh perintah2Nya dan meninggalkan larangan2Nya selama mereka mampu”.


Hukum-hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan kepada hamba-Nya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala terangkan dalam kitab-Nya yang mulia, atau melalui lisan Rasul-Nya yang terpercaya –semoga beliau mendapat shalawat dan salam yang paling afdhal dari Rabb sekalian alam– semacam hukum waris, shalat lima waktu, zakat, puasa dan semacam itu, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jelaskan kepada para hamba-Nya dan umat ini telah berijma’ (bersepakat) tentangnya, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk menyanggah atau mengubahnya. Karena hal itu adalah ketentuan syariat yang telah tetap di zaman Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun setelahnya, sampai hari kiamat.
Dan hukum itu adalah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dari anak-anak (si mayit) atau anak-anak dari anak laki-laki (cucu si mayit dari anak laki-laki) dan saudara-saudara sekandung (si mayit) serta saudara seayah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskannya dalam Al-Qura`nul Karim dan ulama muslimin telah berijma’ tentangnya. Maka yang wajib dilakukan adalah mengamalkannya dengan didasari keyakinan dan iman.
Barangsiapa beranggapan bahwa ‘yang lebih baik adalah yang tidak seperti aturan itu’ maka dia menjadi kafir.
ِAsy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
2. Oleh Surya Aritonang
Kalu dibilang menentang syariat Islam..tidak salah juga...karena memang tidak sesuai dgn ajaran Islam ttg hukum pembagian hak waris.

Tapi itu bukanlah suatu harga mati karena ini adalah satu-satunya adat asli Minangkabau pra Islam yg masih tetap dilestarikan, diadopsi, dan disesuaikan dengan ajaran Islam yang sangat memuliakan kaum ibu.
Inilah bentuk toleransi Islam atas adat asli Minangkabau yang pada dasarnya bertujuan sangat mulia.

Kalu mau dilihat dari sejarah, hukum warisan dan pusako ini bisa bertahan dalam adat Minangkabau yang sangat kuat Islamnya hingga saat ini adalah karena kekalahan Kaum Paderi dalam Perang Paderi 1837 M.

Kemenangan kaum adat yang dibantu oleh Belanda hanya menyisakan 1 perkara hukum pusako ini saja yang ditoleransi keberlangsungannya. Selain itu semua dianggap bid'ah dan dihapuskan seperti : Judi, Sabung Ayam, Mabuk-mabukan, dll.

Jangan lupa bantuan kaum Adat dan kaum Bangsawan Minang kepada Belanda dibayar mahal oleh Penjajah Belanda dengan janji memberikan bantuan pendidikan dan pembangunan sekolah di seluruh ranah Minang secara bertahap. Janji ini dipenuhi oleh Belanda.

Hingga akhirnya pada akhir abad ke 19 jumlah sekolah Pemerintah dan Partikelir di seluruh Ranah Minang saat itu hampir sama jumlahnya dengan jumlah seluruh sekolah yang ada di Pulau Jawa. Tercetaklah ribuan pelajar dan cendikiawan asal Minang yang akhirnya banyak merantau keluar ranah Minang.

Banyak dari mereka akhirnya dijadikah guru, pegawai perusahaan Belanda, dan pejabat pemerintahan oleh Belanda di berbagai daerah di seluruh wilayah Hindia Belanda. Disamping itu banyak pula yang merantau keluar sebagai pedagang yang telah memiliki dasar ilmu berhitung dagang dan membaca yang masih sangat langka bagi wilayah Hindia Belanda di luar Ranah Minang saat itu.

Sehingga diakui atau pun tidak jasa orang Minang sangat besar dalam memajukan pendidikan bangsa Indonesia sejak jaman penjajahan. Yang pasti tentu saja para guru-guru dan pejabat tersebut hampir tidak ada yang kembali pulang ke Ranah Minang dan akhirnya meneruskan keturunan mereka di tanah rantau hingga akhir hayatnya.

Dari pendidikan inilah lahirnya para tokoh2 Pergerakan Nasional asal Minangkabau yang mampu mengangkat citra Suku Minang dalam percaturan politik, Budaya, dan sejarah Nasional dan juga Internasional. Seperti : Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, H. Agoes Salim, Drs. Nazier Dt. Pamoentjak, Mr. Moh. Natsir, Mr. Assa'at, Soetan Sjahrir, Bahder Djohan, Tan Malaka, dr. Abdoel Moeloek, Jamaloeddin Malik, Oesmar Ismail, Jamaloeddin Adinegoro, Aman Dt. Modjoindo, Noer Soetan Iskandar, Toelis Soetan Sati, Idrus, A.A. Navis, Chairil Anwar (keturunan perantau Minang di Medan), Hasjim Ning, Buya Hamka, Chairoel Saleh, Rosihan Anwar, dsb.

Sebagai catatan :
Pada akhir abad ke 19 hingga awal abad ke 20, jumlah mahasiswa asal Minang selalu masuk dalam 3 besar di STOVIA, OSVIA, dan juga Universitas di Negeri Belanda. Tapi sayang sejarah tidak banyak berpihak kepada kita, karena mereka kurang banyak diekspos seperti mahasiswa asal Jawa, sehingga terhilangkan dari data sejarah.
******************************************************

Dewi Rumsiah
Menurut yg kt dngar.harta d minang kabau tu ada 2 jenis.harta pusaka tinggi dan rendah.harta pusaka tinggi didapatkan dr nenek moyang turun temurun.sdg pusaka rendah adalah harta pencarian org tua kt.harta pusaka tinggi yg d warisi pr.tp gk boleh d jual.sdgkan pusaka rendah .dalam prakteknya waris dr orang tua tetap d bg sesuai hukum islam.jd gk brtentangan dg alquran.

1 comment:

bujang said...

Boye g alo ikut koment dsni,.?