Monday, October 08, 2007

Ridiculous...Hanya 40% APBN terserap!

SUngguh keterlaluan! Bayangkan hanya 40%. Ini adalah buah ide sesaat yang terkadang sesat yang didapat ketika buang hajat.

KArena, katanya, diperentah oleh JK akhirnya MEnkeu mengeluarkan pemotongan SPPD sebesar 70% dari yang belum terserap. Nah..tentu saja pemotongan yang dilakukan terhitung Agustus lalu akan mengakibatkan seretnya pelaksanaan kegiatan proyek2 APBN, thus, rendahnya pencairan anggaran terutama untuk beberapa lembaga yang memang menggantungkan aktivitasnya dari SPPD.

Jadilah buah simalakama. Tidak dipotong SPPD serasa sirik karena SPPD DIknas besar sekali hingga Rp2.6 T. DIpotong, kkok semua departemen. Benar-benar simalakama.

DIkira gampang!

ES


http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0710/03/ekonomi/3889310.htm
Rabu, 03 Oktober 2007

Realisasi AnggaranInvestasi Pemerintah Hanya Terealisasi 40 Persen

Jakarta, Kompas - Investasi pemerintah yang ditandai dengan pengalokasian anggaran belanja modal dan barang dalam APBN Perubahan 2007 hingga kini hanya terealisasi kurang dari 40 persen terhadap total dana Rp 129,9 triliun. Hal tersebut disebabkan pelaksanaan proyek di departemen penyerap anggaran terbesar masih tersendat-sendat.
"Melihat sisa waktu yang hanya tinggal 3 bulan lagi, kemudian realisasi proyeknya masih rendah, secara logika saja sudah terlihat tidak mungkin menggunakan seluruh anggaran yang sudah ditetapkan," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo sesudah menghadiri diskusi panel tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peningkatan Kinerja Rumah Sakit di Jakarta, Selasa (2/10).
Menurut Herry, Departemen Keuangan (Depkeu) dapat memperkirakan tingkat penyerapan anggaran belanja barang dan modal tahun 2007 dengan memperhitungkan masa lelang setiap proyek. Masa lelang yang diperlukan untuk memulai sebuah proyek mencapai 50 hari. Itu artinya, awal penawaran lelang harus dimulai sejak Juli 2007 agar seluruh proyek terlaksana sebelum akhir tahun.
"Jika di awal Agustus sudah ditentukan pemenangnya, maka masih ada sisa tiga bulan untuk melaksanakan pekerjaan fisik. Kami sudah dapat melihat dari sana realisasi hingga akhir tahun," katanya.
Dalam APBN Perubahan 2007, anggaran belanja modal ditetapkan Rp 68,087 triliun atau meningkatkan dibandingkan dengan realisasi 2006 senilai Rp 54,95 triliun. Sementara anggaran belanja barang ditetapkan Rp 61,82 triliun, atau meningkat dibandingkan realisasi 2006 sebesar Rp 47,18 triliun. Anggaran belanja modal diarahkan untuk membangun infrastruktur penting bagi publik, seperti jembatan atau jalan. Belanja barang dialokasikan untuk keperluan perkantoran pemerintah, misalnya pengadaan peralatan komputer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, anggaran belanja pemerintah secara keseluruhan baru mencapai 37,5 persen dari total anggaran Rp 752,37 triliun. Rendahnya realisasi belanja itu disebabkan antara lain karena beberapa departemen pengguna anggaran terbesar masih berupaya melaksanakan proyeknya.
Departemen itu adalah Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Perhubungan, dan Departemen Pekerjaan Umum. Mereka masih menghadapi kendala antara lain penunjukan satuan kerja yang lambat.
"Namun, saya perkirakan, seburuk-buruknya pelaksanaan anggaran 2007, minimal akan sama dengan realisasi tahun lalu," katanya.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2006, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan realisasi anggaran belanja pemerintah pusat mencapai 92,01 persen karena didorong oleh realisasi anggaran belanja pegawai yang rutin dibayarkan setiap bulan. Namun, khusus anggaran belanja modal realisasinya mencapai 82,36 persen dari anggarannya Rp 66,72 triliun. Belanja barang mencapai 85 persen dari Rp 55,51 triliun. (OIN)

======

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id25592.html
Menteri protes perdin dipangkas
Cetak
JAKARTA: Sejumlah menteri mempersoalkan kebijakan Menteri Keuangan yang memangkas belanja perjalanan dinas (Perdin) hingga 70%. Para pejabat itu meminta agar kebijakan tersebut dibahas dalam sidang kabinet.Menteri PU Djoko Kirmanto menegaskan surat Menkeu No. 384/ MK.02/2007-yang memangkas anggaran perjalanan dinas seluruh departemen dan lembaga (k/l) hingga 70% dari sisa anggaran yang tersisa per Jui 2007-sangat mengganggu program kerja departemennya.? "Saya jelas mengajukan protes. Mudah-mudahan akan ada pembicaraan di sidang kabinet. Bisa saja nanti ada petunjuk dari Presiden atau Wapres. Kami sudah menyampaikan kesulitan-kesulitan, karena pemotongan itu melalui Menko Kesra, Menko Perekonomian hingga Menko Polhukkam," tuturnya seusai buka puasa bersama di Istana Negara, kemarin.Djoko menjelaskan Departemen PU memprogramkan banyak perjalanan dinas untuk meningkatkan penyerapan anggaran dan kualitas pekerjaan. "Pokoknya kami minta ditinjau kembali, karena kebijakan itu memberatkan anggaran tahun ini dan tahun depan." Hal senada juga diungkapkan Menakertrans Erman Suparno. "Saya termasuk yang mengajukan protes dan minta dibicarakan di tingkat menteri koordinator."Erman menyatakan Depnakertrans memprogramkan banyak perjalanan dinas untuk mengantar sekaligus membimbing para transmigran di daerah penempatan. Meski demikian, dia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan kalau memang kebijakan itu sudah menjadi keputusan. "Menkeu sendiri sudah memberikan respons yang cukup baik terhadap protes kami dan akan memberikan solusi untuk beberapa departemen," ujarnya. Selain Menteri PU dan Menakertrans, beberapa menteri kabarnya juga mengajukan surat keberatan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawari menyangkut pemangkasan belanja perjalanan dinas. Seorang pejabat eselon satu di Depsos menilai hasil pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 70% bukan menciptakan efisiensi, tetapi menghancurkan citra pemerintah karena program pengentasan kemiskinan akhirnya tidak berjalan."Sudah dua bulan ini program kegiatan dan proyek tidak jalan. Tepatnya sejak Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Depkeu, diterbitkan," ujar pejabat Departemen Sosial yang enggan dikutip namanya itu kepada Bisnis, kemarin. Dia menjelaskan program pemantauan birokrasi, penyuluhan, dan pendampingan program pemerintah tidak dapat diteruskan karena tidak ada dana.? "Depkeu meminta anggaran belanja perjalanan dinas direvisi, dan kami sudah memasukkan.? Tapi sampai sekarang persetujuan revisi itu belum dikeluarkan Depkeu." Pejabat tadi meminta agar kebijakan itu tidak berlaku umum di semua instansi pemerintah. "Kami setuju efisiensi. Tapi pemangkasan hingga 70% bukan lagi menciptakan efisiensi, melainkan mematikan program. Karena beberapa kegiatan terpaksa ditunda, bahkan dibatalkan."Bisa memahami Namun, Kepala BKPM M. Lutfi mengaku kebijakan Menkeu itu tidak mengganggu aktivitas instansinya. "Kita kan... bagian dari pemerintahan. Kita ikut saja kalau perintahnya begitu. Kita sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi."Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menyatakan mendukung kebijakan Menkeu karena efisiensi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, sehingga bisa memacu kegiatan ekonomi. "Biaya perjalanan dinas di departemen kami tidak terlalu besar kok."Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta juga mendukung kebijakan Depkeu. Namun, kedua menteri itu menolak memberitahukan apakah institusi mereka mengajukan surat protes atau tidak. "Kalau itu, saya tidak mau komentar," ujar Mari singkat.Di tempat terpisah, Mensesneg Hatta Rajasa menjelaskan kebijakan itu untuk menghemat anggaran pemerintah, khususnya biaya-biaya yang tidak produktif. Perjalanan dinas yang produktif, menurut dia, misalnya, yang terkait dengan proyek pembangunan, sedangkan perjalanan dinas yang dinilai tidak produktif adalah seminar dan sejenisnya."Intinya Menkeu ingin ada penghematan anggaran terhadap biaya-biaya yang tidak produktif. Jadi, agar SE itu tidak menghambat kinerja menteri dan pejabat negara, perjalanan dinas harus disusun secara akurat dan disertai target dari perjalanan tersebut," ujarnya di Kantor Presiden, kemarin.Hatta mengharapkan agar menteri dan pejabat negara dapat memastikan target yang akan dicapai sebelum melakukan perjalanan dinas, sehingga SE Menkeu itu tidak menghambat program pemerintah.Mensesneg mengaku selama dua bulan berjalan, beberapa menteri memang mengeluhkan SE tersebut. Namun,? keluhan itu hanya membutuhkan penyesuaian.Mengenai status hukum SE itu, Hatta berpendapat telah sesuai dengan kewenangan Menkeu sebagai bendahara negara. SE itu, katanya, sudah dipaparkan Menkeu dalam? sidang kabinet. "Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar."Menko Perekonomian Boediono menilai kebijakan itu dimaksudkan untuk menghemat anggaran negara, termasuk pemotongan perjalanan dinas menteri dan pejabat negara dengan syarat dan ketentuan tertentu.Boediono minta keputusan Menkeu itu tidak menghambat kinerjanya di luar kota atau di luar negeri.? "Saya setuju saja. Saya juga kena. Sampai saat ini SE itu tidak mengganggu tugas saya." (Neneng Herbawati)? (gajah.kusumo@bisnis.co.id/ erna.girsang@bisnis.co.id)Oleh Erna S. U. Girsang & Gajah Kusumo Bisnis Indonesia

No comments: