Judul di atas adalah pertanyaan dari seorang pembaca MEdia Indonesia (27/9/07) yang mengatakan Bagir membuat keputusan sesuai maunya. "Menaikkan pungutan biaya perkara tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Memperpanjang sendiri masa jabatan... Membolehkan hakim dan jaksa menerima bingkisan dari manapun. Mangkir dari pengadilan dan juga tidak mau diaudit BPK".
Apa yang terjadi di negeri ini. KOk semua dari semula membiarkan saja?
ES
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment