Thursday, September 13, 2007

Harusnya atur dulu, kok malah melaporkan?

Semestinya pemerintah cq Depkominfo mengatur aspek bisnis penyiaran dari masalah dimonopolinya siaran Liga Inggris di TV berbayar Astro, bukan melaporkan ke KPPU. Masyarakat boleh lah. Apa pasalnya? Yang pasti Indovision atau TV berbayar lainnya tidak mampu membuat kontrak yang memadai sehingga ESPN tidak memberikan siaran yang sama sebelum kasus ini meruyak, atau memang ada "main mata" antara Astro dengan ESPN.

Yang pasti, masyarakat pengguna Indovision tidaklah manusia bodoh. Kami mengerti bahwa ESPN memberikan siaran yang sangat usang (misalnya MU-Roma 7:1) dan lain sebagainya yang merupakan program sangat usang dan hanya mengelabui masyarakat pelanggan INdovision dll.

Juga perlu dicermati, adalah kewajiban Indovision cs untuk memberikan program yang sama mutunya kepada pelanggan sebelum pelanggan "terjebak" harus membayar denda jika memutuskan kontrak sebelum habis waktu berlangganan satu tahun.

Jika pun pelanggan memutuskan tidak mau lagi berlangganan Indovision, bukan tidak mungkin suatu saat nanti (tahun depan atau dua tahun lagi) justru Indovision yang memenangi "hak siar" liga inggris..terus pelanggan Astro yang giliran akan protes.

Solusinya? jelas ada....buat beberapa keluarga kaya (super kaya mungkin)...tidak masalah...mereka berlangganan kedua-duanya. nanti kalau muncuk player barupun...mereka akan mampu, abis punya uang sih....!

Nah kalau udah begini...apa iya Depkominfo dan Komisi Penyiaran lalu "buang badan" melapor ke KPPU.....enak teunannn!..

Dimana peran Depkominfo sebagai pembuat kebijakan dan penegak aturan (via BRTI...kalau memang bisa).

Duh...pusingkan.

Wassalam,

ES

=============
http://kompas.com/kompas-cetak/0709/12/ekonomi/3832665.htm


Rabu, 12 September 2007

PenyiaranDepkominfo Laporkan PT Direct Vision ke KPPU

Jakarta, Kompas - Departemen Komunikasi dan Informatika melaporkan ASTRO TV ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Pemerintah meminta KPPU menyikapi ketidakpuasan sebagian masyarakat yang tidak dapat menikmati tayangan Liga Inggris dikarenakan hanya disiarkan oleh ASTRO TV yang dikelola PT Direct Vision.
Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Sistem Komunikasi Diseminasi Informatika Departemen Komunikasi dan Informatika Freddy Tulung, Selasa (11/9) di Jakarta, mengatakan, pemerintah juga meminta PT Direct Vision untuk membuka akses tayangan Liga Inggris kepada publik.
Pemerintah memberikan waktu kepada PT Direct Vision selama tujuh hari untuk membuka akses, terhitung sejak tanggal 7 September lalu. "Sejauh ini, PT Direct Vision sudah berjanji akan memenuhi," ujar Freddy.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa Sendjaja mengatakan, secara hukum memang belum bisa dibuktikan kalau ASTRO TV melanggar. Namun, masyarakat mendesak agar KPI meminta ASTRO untuk membuka akses atas siaran Liga Inggris.
Vice President Corporate Affairs PT Direct Vision Halim Mahfudz mengatakan, pihaknya tidak keberatan atas pengaduan pemerintah kepada KPPU.
"Semua prosedur hukum sudah kami taati. Jadi, memang tidak ada pelanggaran yang kami lakukan," ujarnya. Atas permintaan pembukaan akses, Halim mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan ESPN dan Star Sport sebagai pemegang hak siar.
"Kami masih mendiskusikan paket-paket tayangan yang bisa ditawarkan, baik itu siaran langsung, tunda, maupun siaran kilas preview dan hasil pertandingan," kata Halim. (OTW)

No comments: