Thursday, September 13, 2007

Sampai Kapan Kita Munafik?

Sudah dari dulu kita mengerti bahwa TNI atau dulu juga ABRI sangatlah susah melepaskan diri dari cengkraman cukong dan korupsi. Lalu mengapa masih dibiarkan kesejahteraan mereka morat-marit. kalau udah begini mau apa lagi. Jendral baru mengaku terima rumah setelah tidak berkuasa atau baru "eling" di pengadilan.

Weleh-weleh...


Eddy

==========

http://kompas.com/kompas-cetak/0709/13/Politikhukum/3834118.htm


Kamis, 13 September 2007

Hartono Terima Rumah Mantan KSAD
Itu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

Jakarta, Kompas - Jenderal (Purn) R Hartono mengakui pernah menerima pemberian rumah dari pengusaha Henry Leo. Rumah di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, itu diberikan pada tahun 1995, saat Hartono menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Seusai diperiksa jaksa Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (12/9), kepada wartawan Hartono juga menyatakan tak pernah menempati rumah itu. Meski demikian, rumah yang sebelumnya berstatus hak guna bangunan (HGB), pada tahun 2006 berubah menjadi hak milik atas nama dirinya.
Hartono yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) pada kurun waktu Februari 1995-Juni 1997 diperiksa jaksa selama dua jam, sejak pukul 10.00 hingga 12.00. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana PT Asabri (Persero).
Menurut Hartono, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan sebagai mantan KSAD. Ia juga mengatakan, dirinya menyerahkan sertifikat rumah di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, kepada jaksa. "Terserah, pemeriksa yang akan menentukan. Saya kan tak ada sesuatu keterlibatan dengan Asabri," kata dia lagi.
Membebani, diserahkan
Ditanya mengenai alasan pemberian rumah dari Henry Leo itu, Hartono sambil tersenyum mengatakan, "Mungkin karena saya KSAD." Ia juga menambahkan, saat itu sempat menanyakan kepada Henry Leo apakah ada persoalan, tetapi hingga saat ini tidak ada masalah.
Menurut mantan Menteri Penerangan Kabinet Pembangunan VI dan Menteri Dalam Negeri Kabinet Pembangunan VII itu, rumah tersebut membebaninya, sebab pajak, listrik, dan airnya harus dibayar. "Justru itu saya serahkan dengan senang hati," ujarnya.
Hartono juga mengaku sakit hati karena dana yang dikumpulkan prajurit TNI dengan susah payah di PT Asabri malah ditebar ke mana-mana.
Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muhammad Salim membenarkan, Hartono dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana PT Asabri. Hartono juga menyerahkan sertifikat rumah di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Rencananya, rumah itu akan disita jaksa sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi dana PT Asabri.
Sebelumnya, Plasa Mutiara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, juga disita kejaksaan karena ditengarai sebagian dana PT Asabri yang dikorupsi untuk membangun gedung itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Thomson Siagian dalam jumpa pers menjelaskan, 35 saksi sudah diperiksa dalam perkara itu. "Pak Hartono ditanya, garis besarnya tentang bagaimana aset PT Asabri," kata dia.
Dalam perkara itu, jaksa menetapkan pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Su- barda Midjaja sebagai tersangka. Keduanya ditahan di rumah tahanan Kejagung sejak 13 Agustus 2007. Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, baru Rp 150 miliar yang dikembalikan dalam bentuk tunai ditambah sejumlah aset tak bergerak (Kompas, 14/8).
Henry Leo dan Subarda Midjaja disangka korupsi menggunakan dana deposito PT Asabri sebesar Rp 410 miliar sepanjang tahun 1995-1997. Dana yang semula berupa time deposit diubah menjadi certificate deposit (CD) oleh PT Asabri dan dijadikan jaminan kredit Henry Leo di BNI 46 Cabang Jakarta Kota, tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Asabri.
Saat jatuh tempo, Henry Leo tak mampu mengembalikan kredit serta bunganya sehingga jaminan CD itu hangus. Perbuatan itu terjadi saat PT Asabri masih dipimpin Subarda Midjaja. (idr)

No comments: