Thursday, September 27, 2007

Suap KY-KPK: Menjebak Terjebak?

Gak usah peduli mana yang benar. Menjebak atau terjebak? Satu yang pasti, KKN termasuk suap masih terus berjuang untuk berkibar di republik ini.

ES

====
Republika/http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=308491&kat_id=3

Kamis, 27 September 2007 7:43:00

KPK Tangkap Anggota KY

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, dan rekanan pengadaan tanah bakal lokasi gedung KY, Rabu (26/9). KPK menemukan uang tunai Rp 600 juta di tas Irawady dan 30 ribu dolar AS di dua saku celananya. ''Sekitar pukul 13.00-13.30 WIB, penyidik KPK telah menangkap dua orang dengan inisial IJ dan FS,'' kata Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kemarin.
Penangkapan itu dilakukan, jelas Tumpak, karena penyidik KPK menemukan bahwa Irawady tertangkap tangan menerima sejumlah uang. ''Uang disimpan di dalam tas, dan sebagian di dalam kantong bersangkutan.''
Irawady ditangkap di sebuah rumah di Jl Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jaksel. Menurut Tumpak, Freddy mengaku telah memberi uang ke Irawady. ''Kita masih menyelidiki, belum dapat memberi komentar lebih banyak (mengenai modus dan motif pemberian uang),'' kata Tumpak.
Sesuai KUHAP, Irawady akan diperiksa KPK maksimal selama 24 jam. Selama proses pemeriksaan ini, status mereka sebagai terperiksa. Yang pasti, tegasnya, diduga terjadi perbuatan penyuapan atau penerimaan hadiah.
Menurut Tumpak, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan KPK sejak satu hingga dua bulan lalu. ''KPK melakukan penyelidikan kemungkinan ada suap dalam pengadaan tanah oleh KY.''
Mengomentari penangkapan itu, Ketua KY, Busyro Muqoddas, tak dapat menutupi keterkejutannya. ''Buat kami mengagetkan, mengejutkan, sekaligus musibah,'' kata Busyro.
Namun demikian, KY tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK sesuai tugas dan kewenangan. Proses pembelian tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan gedung KY di Jl Kramat Raya 57 Jakpus itu, menurut Busyro, dilakukan sesuai peraturan perundangan.
Lahan seluas 5.720 meter persegi itu semula dimiliki Freddy Santoso dari PT Persada Sembada. ''Total harga pembeliannya Rp 46,991 miliar,'' ungkapnya.
Anggota KY, tegas dia, tidak diperkenankan terlibat dalam penentuan lokasi bakal gedung KY. Busyro juga mengatakan bahwa KY tak mengetahui hubungan Irawady dan Freddy.
Mengenai nasib Irawady di KY, jelas Busyro, masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Setelah itu, KY melakukan rapat pleno sesuai peraturan perundangan. Irawady saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengawasan, Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY.
'Mau Menjebak, Tapi Dijebak'
''Saya mau menjebak, tapi dijebak. Uang itu tadinya akan saya bawa ke Kantor Komisi Yudisial untuk ditujukan kepada Ketua KY. Namun, ternyata kejadiannya seperti ini,'' kata anggota Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, saat dihubungi Republika melalui telepon selulernya di sela-sela pemeriksaan oleh KPK, Rabu (26/9) malam.
Irawady tak mau menjelaskan lebih lanjut soal kronologis penangkapannya. Menurutnya, hal ini menyangkut penugasan khusus kepadanya dalam rangka pengawasan internal yang harus dilakukan secara tertutup dan rahasia. Dia mengaku ditangkap di rumah kakaknya di Jl Panglima Polim, Jakpus. ''Yang mengajak pertemuan adalah Freddy,'' paparnya. one

No comments: