Saturday, March 22, 2008

SPPD At Cost, Adam Air dan Dunia Penerbangan Kita

Courtesy: KOmpas Images


Sudah banyak ulasan dibuat tentang mengapa Adam Air di "grounded" oleh Dirjen Perhubungan Udara. Berbagai ulasan tersebut menyandarkan pada beratnya situasi keuangan perusahaan setelah ditinggal pemegang saham dominan mereka PT Global Transport Service dan PT Bright Star Perkasa. Kondisi keuangan ini selanjutnya berimbas kepada kemampuan perusahaan untuk meningkatkan safety. Benarkah hanya masalah tersebut penyebabnya?

Ada baiknya kita lihat dari sisi lain. Tidak banyak yang tahu kalau sejak semester kedua Tahun Anggaran (APBN) 2007, pemerintah melalui melalui Departemen Keuangan (Depkeu) telah menjalankan aturan baru dalam pengelolaan perjalanan dinas untuk jajaran birokrasinya. Dengan maksud untuk penertiban penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), maka terhitung awal Agustus 2007 telah diberlakukan aturan baru SPPD yang dikenal dengan istilah ”At Cost”. Aturan tersebut berdasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK-05/2007 dan disusul dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 34/PB/2007.

Pemberlakuan ”At Cost” pada dasarnya memberikan jaminan pembayaran terhadap seluruh biaya yang digunakan dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang disesuaikan dengan tingkat jabatan. Sebagai contoh, dengan ”At Cost” biaya penginapan dan perjalanan akan dibayarkan sesuai dengan tagihan hotel dan atau harga yang tertera pada tiket ditambah uang saku sesuai dengan jumlah hari perjalanan. Berbeda dengan dengan praktek sebelumnya, maka ”At Cost” memudahkan pegawai dalam bepergian karena tidak perlu lagi dipusingkan dengan tingkat harga tiket pesawat dan akomodasi. Sebelumnya, pegawai yang bepergian diberikan biaya transportasi (darat atau udara) dengan batas atas dan uang harian.

Dengan SPPD "at cost" ini seluruh PNS yang bepergian, termasuk sekarang aparat Pemda, tidak bisa lagi mendapatkan selisih uang dari harga tiket maksimal (setara Garuda) dengan harga tiket dari penerbangan lain yang lebih murah, termasuk Adam Air. Singkat kata, PNS tidak lagi punya insentif untuk memilih penerbangan lain selain Garuda pada kondisi Garuda melayani rute tersebut. JIka dulu harga tiket Jakarta-Medan sekitar Rp 1 juta, dan harga tiket pesawat low-carrier lain hanya Rp 400 ribuan, maka PNS akan dapat saving sekitar Rp 1,2 juta dari harga tiket pp.

Menurut pengamatan saya, nyaris seluruh PNS yang bepergian (85 % lebih), memilih Garuda karena alasan keselamatan dan tidakadanya insentif jika naik pesawat lain. Alhasil, jangan heran jika airline lain akan segera menyusul Adam Air. Mudah2-an tidak, jika management mereka bisa mengambil langkah strategis.

Transisi menuju reformasi memang terkadang harus dibayar mahal, dan Indonesia sering membayar sangat mahal untuk menuju ke reformasi sebenarnya.


Semoga.



KOMPAS Cetak (Adam Air Dilarang Terbang)

Indonesia's Adam Air operations halted
http://aircrewbuzz.com/2008/03/indonesias-adam-air-operations-halted.html

No comments: