Tuesday, April 22, 2008

Pembobolan Situs Depkominfo, Tak Perlu Dibesar-besarkan.

Banyak orang kesal dengan pemblokiran youtube.com dan beberapa portal penyedia blog karena blog mereka juga tercekal. Begitu pula para hackers (bukan bloggers) yang merasa penasaran akan dampak disetujuinya UU-ITE. Lantas mereka ramai-ramai merasa mendapat "pasport" untuk mengacak-acak situs resmi berbagai instansi pemerintah, terutama Depkominfo dengan alamat http://www.depkominfo.go.id/ .

Yang terjadi kemudian adalah banyak pula orang yang mengaitkan UU-ITE ini dengan film "FITNA" yang disunting oleh anggota parlement Belanda serta dengan rekan saya Roy Suryo yang oleh berbagai media sering dijuluki dengan pakar telematika. Akhirnya berbagai serangan dan pembobolan seolah menjadi pelampiasan berbagai pihak. Seyogyanya pembobolan tersebut ditanggapi arif oleh semua pihak, terutama Depkominfo.

Pembobolan tersebut bisa diartikan sebagai feedback oleh berbagai pihak yang merasa tidak senang atau kurang puas atas kinerja departemen yang baru berdiri ini. Seyogyanya pula pembobolan ini menjadi cerminan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dunia bisnis yang akhir-akhir ini memang semakin membutuhkan kondisi berusaha yang aman dan kondusif. Berbagai razia yang terjadi di sektor telematika, kekacauan penggunaan frekuensi, kisruh penggunaan satelit oleh Astro yang memonopoli siaran tv tertentu, rendahnya succesfull call ratio (services berbagai operator seluler), gagalnya tender USO telekomunikasi, ribut-ribut masalah menara telekomunikasi, serta berbagai hal lainnya yang belum terselesaikan, kiranya telah memicu banyak kalangan mengambil kesempatan dalam kesempitan ketika UU-ITE disetujui.

Berbagai pihak termasuk, Depkominfo tentu berhak berargumen mempertahankan diri masing-masing. Namun alangkah lebih baik jika semua pihak melakukan "cooling down" guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau dapat justru memicu kekisruhan baru.

Pihak pers boleh saja merasa dipojokkan oleh beberapa pasal yang ada, namun tentu bagaimanapun kedudukan UU Pers meski setara dengan UU-ITE pasti akan menjadi rujukan utama jika itu menyangkut segala sesuatu terkait pers. Jadi menurut hemat saya tidaklah terlalu perlu dikhawatirkan pada kondisi awal berjalannya UU-ITE. Sebaiknya diberikan "room" untuk UU baru ini menjawab tantangan pembangunan telematika di tengah-tengah masyarakat. Apabila di kemudian hari bermasalah dan ternyata memang ada masalah yang muncul tanpa terselesaikan, barulah dibawa ke MK.

Bagaimanapun juga esensi UU-ITE yang telah ditunggu lama (apalagi jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah mengeluarkan 6 UU terkait dalam satu paket), adalah untuk menyebarluaskan informasi dan melindungi transaksi elekronik dalam satu payung hukum yang pasti dan diakui guna meningkatkan ekonomi secara nasional. Sekali lagi, esensi UU-ITE adalah di bidang ekonomi, bukan untuk membatasi pornographi, pencemaran nama baik dan lain-lain yang menjadi muatan tambahan UU-ITE ini.

Kekhawatiran perlu tetap ada, namun memberikan kesempatan terlebih dulu akan UU-ITE menjawab tantangan regulasi, teknologi dan aplikasi telematika merupakan sikap yang bijaksana.

Semoga kita bersedia, dan Depkominfo juga perlu memperbaiki kinerjanya dengan sungguh-sungguh.

Bisnis Indonesia Harian - Pembobolan Situs, Kampanye Negatif Depkominfo

No comments: